Di Balik Ambisi Energi Hijau ASEAN: Janji Manis, Hambatan “The ASEAN Way”, dan Nasib Rakyat

The ASEAN Way
Ilustrasi Pembangunan Berkelanjutan (Sumber: MMI)

Asia Tenggara saat ini sedang melaju kencang. Pertumbuhan ekonomi dan populasi yang pesat membuat kawasan ini haus akan energi. Namun, di balik gemerlap kemajuan tersebut, ada sebuah bom waktu: ketergantungan akut pada energi fosil yang kotor.

Menyadari ancaman krisis iklim global, negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka telah menyepakati sebuah cetak biru bernama ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation (APAEC) Fase II (2021-2025). Targetnya terdengar sangat ambisius dan menjanjikan: mencapai 23% porsi energi terbarukan dan memangkas pemborosan energi hingga 32% pada tahun 2025.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pertanyaannya, apakah dokumen kesepakatan elit di meja perundingan ini benar-benar berdampak nyata di lapangan? Ataukah hanya sekadar macan kertas? Jika kita membedah realitas di tingkat domestik masing-masing negara, ambisi “Pembangunan Berkelanjutan” ASEAN nyatanya masih tersandung banyak kerikil tajam.

 

Target Ambisius vs Realitas Investasi yang Lesu

Komitmen politik di atas kertas tidak akan berarti tanpa adanya kucuran dana. Untuk melakukan transisi dari energi kotor (seperti batu bara) ke energi bersih (seperti surya dan angin), kawasan ini membutuhkan modal yang tidak sedikit. Sayangnya, realita investasi energi bersih di ASEAN justru mengalami stagnasi.

Berdasarkan data investasi, terlihat jurang yang sangat lebar antara kebutuhan modal dan realisasi di lapangan. Investor, baik asing maupun lokal, masih enggan menanamkan modalnya di proyek energi hijau Asia Tenggara karena regulasi yang berbelit dan kurangnya insentif dari pemerintah.

Tabel 1. Perbandingan Kebutuhan dan Realisasi Investasi Energi Terbarukan ASEAN

Indikator Investasi Transisi Energi (2016 – 2025) Nilai (Miliar USD) Persentase Pemenuhan
Target Kebutuhan Investasi Tahunan 27,0 100%
Rata-rata Realisasi Investasi Tahunan 8,0 ~29,6%
Defisit Investasi Tahunan 19,0 ~70,4%
(Sumber: Diolah dari data riset Vakulchuk dkk., 2022 dan ASEAN Centre for Energy)    

Defisit investasi sebesar 70,4% ini membuktikan bahwa uang di negara-negara ASEAN masih tersedot untuk memelihara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tua. Alih-alih beralih ke energi bersih, negara-negara seperti Indonesia dan Vietnam masih “menyayangi” batu bara dengan dalih menjaga tarif listrik tetap murah untuk industri. Fenomena ini disebut carbon lock-in, di mana kita sudah terlalu bergantung pada energi kotor dan sulit untuk melepaskan diri.

 

Tembok ‘The ASEAN Way’ dan Monopoli Listrik Negara

Mimpi besar ASEAN lainnya adalah membangun jaringan listrik raksasa yang saling terhubung antarnegara, dikenal dengan ASEAN Power Grid (APG). Logikanya sederhana: jika Indonesia berlebih listrik dari tenaga panas bumi, kelebihannya bisa diekspor ke Singapura. Sayangnya, proyek yang digagas sejak 1997 ini jalannya sangat lambat.

Mengapa hal ini terjadi? Jawabannya ada pada budaya diplomasi kawasan yang disebut ‘The ASEAN Way’. Prinsip ini sangat menjunjung tinggi kedaulatan negara (non-intervensi) dan mengharuskan setiap keputusan diambil secara konsensus (harus 100% sepakat).

Meski terdengar harmonis, prinsip ini justru menjadi penghambat utama. Berbeda dengan Uni Eropa yang memiliki lembaga pusat yang bisa ‘memaksa’ negara anggotanya untuk patuh pada aturan energi bersama, ASEAN tidak memiliki otoritas seperti itu. Kesepakatan energi regional sering kali buntu karena disandera oleh negara anggota yang paling belum siap bertransisi.

Ditambah lagi, sektor listrik di mayoritas negara ASEAN dikuasai oleh perusahaan monopoli milik negara (seperti PLN di Indonesia). Membuka pasar listrik lintas negara sering kali dianggap sebagai ancaman bagi “kedaulatan energi” dan pasar monopoli mereka sendiri.

Tabel 2. Matriks Hambatan Institusional dan Ekonomi dalam Integrasi ASEAN Power Grid (APG)

Dimensi Hambatan Indikator Permasalahan Domestik dan Regional Dampak terhadap Transisi Energi
Politik & Kedaulatan Doktrin The ASEAN Way (non-intervensi & konsensus); Tidak ada otoritas energi regional yang mengikat. Negosiasi sering deadlock; Target waktu infrastruktur sering tertunda secara sistemik.
Regulasi & Hukum Aturan tiap negara berbeda; Tidak ada lembaga penyelesaian sengketa hukum yang kuat. Risiko investasi terlalu tinggi bagi sektor swasta independen.
Ekonomi & Monopoli Dominasi BUMN listrik yang memonopoli pasar; Keterikatan kontrak jangka panjang dengan PLTU batu bara. Mencegah terciptanya pasar bebas energi terbarukan lintas negara.
(Sumber: Disintesis dari Shi & Yao, 2020; Do & Burke, 2022; Anggraeni dkk., 2022)    

 

Nyawa dan Keadilan yang Terpinggirkan demi ‘Energi Murah’

Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari angka investasi, tetapi juga dampaknya terhadap kemanusiaan. Inilah titik kelemahan paling fatal dari kebijakan energi ASEAN.

Pemerintah sering berlindung di balik argumen bahwa “batu bara adalah energi paling murah”. Namun, mereka menutup mata terhadap biaya tersembunyi yang harus dibayar oleh rakyat berupa polusi udara, penyakit mematikan, dan kerusakan lingkungan. Riset menunjukkan bahwa jika PLTU batu bara terus diekspansi, diperkirakan akan ada sekitar 70.000 kematian dini di Asia Tenggara pada tahun 2030 akibat polusi udara.

Di Indonesia saja, polusi PLTU telah membebani negara dengan kerugian ekonomi mencapai USD 7,4 miliar (triliunan rupiah) hanya pada tahun 2022 akibat masyarakat yang jatuh sakit.

Lebih miris lagi, skema pendanaan transisi energi yang datang dari negara maju, seperti Energy Transition Mechanism (ETM), justru lebih banyak berwujud utang baru yang membebani kas negara. Skema elit ini juga kerap melupakan nasib ribuan pekerja tambang batu bara dan masyarakat lokal yang akan kehilangan mata pencaharian.

Baca juga: Dampak Pertambangan Batubara bagi Ekosistem Lingkungan

Tabel 3. Eksternalitas Negatif dan Defisit Keadilan Sosial dalam Transisi Energi ASEAN

Dimensi Pembangunan Indikator Permasalahan di Lapangan Implikasi Terhadap Agenda ASEAN
Kesehatan Publik Kerugian USD 7,4 miliar/tahun (di Indonesia); Ancaman ~70.000 kematian dini di ASEAN pada 2030. Menggugurkan mitos “batu bara itu murah”. Pembangunan menjadi tidak berkelanjutan karena mengorbankan nyawa.
Politik Ekonomi Ketakutan politis mempensiunkan batu bara karena ancaman pemadaman dan lobi oligarki energi. Membuktikan lemahnya wewenang ASEAN mendikte kebijakan energi dalam negeri anggotanya.
Keadilan Sosial Skema pendanaan (seperti ETM) didominasi utang luar negeri dan minim partisipasi warga sipil. Transisi energi bersifat elitis, meminggirkan keadilan bagi pekerja tambang dan kelompok rentan.
(Sumber: Disintesis dari Koplitz dkk., 2017; Myllyvirta dkk., 2023; Mulia dkk., 2022)    

 

Kesimpulan: Ilusi Keberlanjutan

Rencana aksi APAEC Fase II milik ASEAN memang terlihat indah di atas kertas. Namun, implementasinya membuktikan bahwa efektivitas rezim ini masih sangat lemah. Target energi terbarukan gagal tercapai karena terhalang oleh prinsip The ASEAN Way yang terlalu kaku melindungi kedaulatan negara, serta kuatnya tembok pelindung (proteksionisme) dari BUMN energi di masing-masing negara.

Selama kebijakan energi di Asia Tenggara masih mengabaikan biaya kesehatan akibat polusi dan mengesampingkan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak, maka jargon “Pembangunan Berkelanjutan” di kawasan ini hanyalah sebuah ilusi belaka. Pertumbuhan ekonomi yang dibangun di atas penderitaan rakyat dan kerusakan alam bukanlah sebuah kemajuan, melainkan bom waktu.

 

Saran dan Jalan Keluar

Untuk keluar dari krisis ini, beberapa langkah radikal dan strategis perlu segera diambil:

1. Reformasi Pendekatan The ASEAN Way

ASEAN perlu berani membentuk badan otoritas energi regional yang memiliki kekuatan lebih mengikat. Urusan krisis iklim tidak mengenal batas negara, sehingga prinsip ‘non-intervensi’ mutlak harus sedikit dilonggarkan demi keselamatan kawasan.

2. Hentikan Subsidi Terselubung Energi Kotor

Pemerintah negara anggota ASEAN harus secara bertahap mencabut subsidi untuk industri batu bara dan mengalihkan dana tersebut untuk memberi insentif pada pengembangan energi surya, angin, dan panas bumi.

3. Internalisasi Biaya Kesehatan

Harga listrik dari batu bara harus mulai memasukkan kalkulasi biaya kerugian kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan (pajak karbon), agar energi terbarukan bisa bersaing secara adil di pasaran.

4. Transisi yang Berkeadilan (Just Transition)

Skema pendanaan transisi internasional harus memprioritaskan bentuk hibah (bukan utang memberatkan) dan wajib melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Pemerintah juga harus menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) bagi para pekerja tambang agar mereka tidak menjadi korban dari transisi energi ini.

 


Penulis: Keavin Natanael
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Kristen Indonesia


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Buku

Acharya, A. (2001). Constructing a security community in Southeast Asia: ASEAN and the problem of regional order. Routledge.

Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry & research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). SAGE Publications.

Dunn Cavelty, M., & Mauer, V. (Eds.). (2010). The Routledge handbook of security studies. Routledge.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.

Laporan Lembaga (Organisasi)

ASEAN Centre for Energy. (2020). ASEAN plan of action for energy cooperation (APAEC) 2016-2025 phase II: 2021-2025.

ASEAN Centre for Energy. (2022). The 7th ASEAN energy outlook 2020-2050.

ASEAN Centre for Energy. (2025). ASEAN energy investment 2025.

International Energy Agency. (2022). Southeast Asia energy outlook 2022.

International Energy Agency. (2024). Southeast Asia energy outlook 2024.

International Renewable Energy Agency & ASEAN Centre for Energy. (2022). Renewable energy outlook for ASEAN: Towards a regional energy transition (2nd ed.).

Myllyvirta, L., Kelly, J., Uusivuori, E., Hasan, K., & Tattari, V. (2023). Health benefits of just energy transition and coal phase-out in Indonesia. Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) & Institute for Essential Services Reform (IESR).

Artikel Jurnal

Anggraeni, S. D., Rudiany, N. P., Putri, A., Fitria, N., Danastri, H. D., & Dewi, T. A. P.     (2022). ASEAN energy market integration and Indonesia’s policy to address energy poverty: Convergence or divergence? KnE Social Sciences, 2022, 223–243. https://doi.org/10.18502/kss.v7i5.10575

Anggraeni, S. D., Rudiany, N. P., Putri, A., Fitria, N., Danastri, H. D., & Putri, T. A. (2025). Mapping Indonesia’s readiness for ASEAN Energy Market Integration (AEMI): Analysis of policy harmonization and infrastructure development in the electricity sector. International Journal of Social Science (IJSS), 4 (5), 673–688. https://doi.org/10.53625/ijss.v4i5.9792

Black, S., Celniak, W., Garcia-Huitron, A., Parry, I., Schulz-Antipa, P., & Vernon-Lin, N. (2025). Underpriced and overused: Fossil fuel subsidies data 2025 update (IMF Worki  ng Paper No. WP/25/270). International Monetary Fund.

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027

Do, T. N., & Burke, P. J. (2024). Phasing out coal power in two major Southeast Asian thermal coal economies: Indonesia and Vietnam. Energy for Sustainable Development, 80(101451), 1–12. https://doi.org/10.1016/j.esd.2024.101451

Do, T. N., & Burke, P. J. (2022). Is ASEAN ready to move to multilateral cross-border electricity trade? (ZCEAP Working Paper No. 22-06). Australian National University, Zero-Carbon Energy for the Asia-Pacific Grand Challenge.

Hatta, I. F. (2023). The effect of green bond towards energy transition and firm performance in emerging market. Cakrawala – Repositori IMWI, 6(6), 723–734. https://doi.org/10.5281/zenodo.10457635

Koplitz, S. N., Jacob, D. J., Sulprizio, M. P., Myllyvirta, L., & Reid, C. (2017). Burden of disease from rising coal-fired power plant emissions in Southeast Asia. Environmental   Science & Technology, 51(3), 1467–1476. https://doi.org/10.1021/acs.est.6b03731

Koplitz, S. N., Jacob, D. J., Sulprizio, M. P., Myllyvirta, L., & Reid, C. (2017). Burden of disease from rising coal-fired power plant emissions in Southeast Asia. Environmental   Science & Technology, 51(3), 1467–1476. https://doi.org/10.1021/acs.est.6b03731

Mulia, A. H., Wukirasih, S., & Suryadinata, W. H. (2023). Whither just transition? A case study of Energy Transition Mechanism (ETM) country platform in Indonesia. Global South Review, 5(1), 31–47. https://doi.org/10.22146/globalsouth.81111

Nasution, I. G. S., Hasyim, S., Soeparno, W. S. I., Anggia, Y., & Pangaribuan, S. (2026). Renewable energy and economic growth: Investigating their effects on carbon emissions in ASEAN countries. International Journal of Energy Economics and      Policy, 16(2), 222–229. https://doi.org/10.32479/ijeep.21026

Overland, I., Sagbakken, H. F., Chan, H.-Y., Merdekawati, M., Suryadi, B., Utama, N. A., & Vakulchuk, R. (2021). The ASEAN climate and energy paradox. Energy and Climate   Change, 2(100019), 1–16. https://doi.org/10.1016/j.egycc.2021.100019

Putri, D. A. (2018). ASEAN-U.S cooperation on renewable energy: ASEAN’s response to climate change phenomenon. Intermestic: Journal of International Studies, 3(1), 29–43. https://doi.org/10.24198/intermestic.v3n1.3

Shidiq, M., Pradhana, R. C., Hamid, A., & Yanpallewar, S. (2024). How effective is the carbon pricing implementation in ASEAN Member States to reduce regional emissions. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1395(012032), 1–11. https://doi.org/10.1088/1755-1315/1395/1/012032

Shi, X., & Yao, L. (2020). Economic integration in Southeast Asia: The case of the ASEAN Power Grid. Journal of Economic Integration, 35(1), 152–171. https://doi.org/10.11130/jei.2020.35.1.152

Vakulchuk, R., Overland, I., & Suryadi, B. (2023). ASEAN’s energy transition: How to attract      more investment in renewable energy. Energy, Ecology and Environment, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.1007/s40974-022-00261-6

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses