Efektivitas Mekanisme Asset Recovery (Pemulihan Aset) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

Pemulihan Aset TPPU

ABSTRAK

Pencucian uang, atau pencucian uang, dimulai di Amerika Serikat pada tahun 1930-an dengan kasus Al Capone dan bertujuan untuk mendorong asal usul dana ilegal. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur pencucian uang sebagai segala tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk uang dari korupsi, perjudian, dan kejahatan rahasia, yang merugikan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Pelaku biasanya menyembunyikan hasil kejahatan dalam bisnis hukum, menantang upaya penegakan hukum. Di Indonesia, mekanisme pemulihan aset mengatasi kendala seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, kompleksitas pembuktian, serta aset yang dipindahkan ke luar negeri melalui struktur kepemilikan yang rumit. Pendekatan perampasan aset berbasis non-hukuman dipandang lebih efektif, namun terbatas dalam penerapan dan menimbulkan terkait hak asasi.

Meskipun terdapat regulasi yang mendukung pemulihan aset, pelaksanaannya tetap terhambat oleh tantangan seperti rekening nominee dan hambatan teknis yang mempengaruhi kecepatan dan efektivitas proses. Penelitian mengenai efektivitas mekanisme ini dianggap perlu untuk menyalakan regulasi dan menemukan solusi terhadap kendala yang ada. Upaya optimalisasi meliputi penegakan regulasi, peningkatan kerja sama internasional, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum. Kerangka hukum Indonesia yang progresif perlu diperkuat untuk mencapai hasil yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kata kunci: Asset Recovery, Tindak Pidana Pencucian Uang, Efektivitas Hukum, Perampasan Aset

 

Pendahuluan

Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika Al Capone, pen- jahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam atau uang haram dari usaha kejahatannya dengan memakai Meyer Lansky, yaitu seorang akuntan yang mencuci uang hasil kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (laundry).[1]

Pengertian dari pencucian uang itu sendiri adalah suatu proses untuk mengaburkan asalusul uang yang berasal dari kejahatan.[2] Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), disebutkan dalam ketentuan Pasla 1 Angka 1 bahwa Pencucian Uang merupakan semua perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam UU TPPU tersebut.

Tindak pidana pencucian uang dapat diartikan sebagai suatu proses menjadi- kan uang atau harta kekayaan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut uang kotor (dirty money) contohnya uang atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi, pengelakan pajak, perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), perda- gangan narkotika, penyelundupan, kejahatan kerah putih (white collar crimes) dan lain-lain yang kemudian dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman dan leluasa.[3]

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu dari berbagai bentuk kejahatan kerah putih dan merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara, karena dapat memengaruhi bahkan merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara. Di samping itu, pencucian uang sangat berpotensi untuk meningkatkan berbagai kejahatan lainnya, ka- rena merupakan suatu organisasi kejahatan, seperti halnya juga bagi perusahaan-perusahaan yang legal, uang merupakan inti bagi bisnis dan industri, demikian juga halnya bagi organisasi-or- ganisasi kejahatan, baik nasional maupun internasional.[4]

Para pelaku tindak pidana dalam rangka melakukan pencucian uang terhadap kekayaannya, mereka akan menanamkan uang atau kekayaan yang mereka peroleh dari suatu tindak pidana pada suatu usaha bisnis yang sah atau legal keberadaannya. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, para pelaku tindak pidana pencucian uang juga akan membutuhkan tindakan-tindakan pentransferan uang yang dapat melewati batas-batas wilayah hukum di mana mereka berada dalam rangka menciptakan suatu transaksi-transaksi keuangan dengan tujuan untuk menghilangkan dan/atau mengaburkan jejak-jejak audit dan tidak tersentuh oleh proses hukum, sehingga pada gilirannya para pelaku tindak pidana dapat secara leluasa menggunakan uang atau harta kekayaan hasil tin- dak pidana tersebut secara sah.[5]

Namun demikian, efektivitas mekanisme asset recovery di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa proses pemulihan aset sering kali belum optimal akibat lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan dalam pelacakan aset yang telah dialihkan atau disamarkan, serta kompleksitas pembuktian dalam perkara TPPU. Selain itu, terdapat pula permasalahan dalam harmonisasi regulasi yang menyebabkan proses pemulihan aset berjalan tidak efisien.[6]

Dalam praktiknya, banyak aset hasil kejahatan yang telah dipindahkan ke luar negeri atau dialihkan melalui skema kepemilikan yang kompleks seperti nominee arrangement dan shell company, sehingga menyulitkan proses pelacakan dan perampasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme asset recovery belum sepenuhnya mampu memberikan hasil yang optimal dalam mengembalikan kerugian negara.[7]

perkembangan hukum modern memperkenalkan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan), yang dianggap lebih efektif dalam memutus aliran hasil kejahatan. Namun, penerapan konsep ini di Indonesia masih terbatas dan menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi tersangka.[8]

Indonesia telah mengatur mekanisme pemulihan aset melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, terdapat dukungan instrumen internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun demikian, pelaksanaan asset recovery masih menghadapi berbagai kendala, seperti pelacakan aset yang kompleks, penggunaan rekening nominee, aset yang ditempatkan di luar negeri, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah cukup progresif, namun efektivitas implementasinya masih belum optimal. Hambatan teknis dan kelembagaan menyebabkan nilai aset yang berhasil dipulihkan sering kali tidak sebanding dengan besarnya hasil kejahatan yang telah dinikmati pelaku.

Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan kajian mengenai efektivitas mekanisme asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia untuk menilai keberhasilan regulasi yang ada serta menemukan solusi terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi. Urgensi penelitian ini terletak pada beberapa aspek penting. Pertama, meningkatnya kasus TPPU di Indonesia menunjukkan bahwa kejahatan ini semakin canggih dan sulit dilacak, sehingga membutuhkan sistem pemulihan aset yang lebih efektif dan adaptif. Kedua, rendahnya tingkat pengembalian aset hasil kejahatan menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan regulasi dan implementasi di lapangan. Ketiga, dalam konteks negara hukum, efektivitas asset recovery menjadi indikator penting keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Selain itu, penguatan mekanisme asset recovery juga sejalan dengan prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menekankan pentingnya pengembalian aset hasil kejahatan sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana transnasional.[9]

Dengan demikian, penelitian mengenai efektivitas mekanisme asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang di indonesia menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi hambatan, mengevaluasi implementasi, serta merumuskan rekomendasi penguatan sistem hukum yang lebih efektif.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian hukum normatif digunakan karena fokus kajian adalah efektivitas mekanisme asset recovery (pemulihan aset) dalam tindak pidana pencucian uang di indonesia[10] Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) untuk mengkaji regulasi, dokumen resmi pemerintah, dan publikasi ilmiah. Teknik ini dipilih karena penelitian hukum normatif berfokus pada analisis tekstual dan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan. Metode Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumentasi.[11] Data diperoleh dari berbagi sumber sekunder yang relevan, seperti hasil penelitian terdahulu, berbagai mediamasa, jurnal ilmiah dan artikel akademik, secara nasional.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga terlihat sebagai hasil kegiatan yang sah. Kejahatan ini berkembang seiring dengan globalisasi sistem keuangan dan kemajuan teknologi informasi yang memungkinkan pelaku memindahkan dana lintas negara secara cepat dan sulit dilacak.[12]

Dalam perkembangannya, orientasi penegakan hukum terhadap TPPU tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian hasil kejahatan kepada negara maupun korban. Pendekatan tersebut dikenal sebagai asset recovery atau pemulihan aset. Asset recovery menjadi instrumen penting karena tujuan utama pelaku kejahatan ekonomi pada dasarnya adalah memperoleh keuntungan finansial. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan juga dari sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan.²

Pengertian Asset Recovery

Asset recovery (pemulihan aset) adalah serangkaian upaya hukum untuk melacak, membekukan, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak. Dalam konteks TPPU, aset tersebut berasal dari tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, narkotika, penipuan, dan lain-lain.[13]

Konsep Asset Recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Asset recovery merupakan proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana. Konsep ini berkembang sebagai strategi untuk menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku kejahatan.[14] Konsep ini sejalan dengan prinsip internasional follow the money, yaitu memberantas kejahatan dengan mengejar hasil kejahatannya.[15]

Pencucian uang merupakan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan sehingga tampak legal dalam sistem keuangan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi instrumen yang sangat penting karena dapat memutus motivasi ekonomi pelaku kejahatan.[16]

Mekanisme pemulihan aset (asset recovery) tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia bergeser dari sekadar menghukum pelaku (follow the suspect) menjadi melacak dan merampas aset hasil kejahatan (follow the money/asset). Proses ini ditempuh melalui tahapan pelacakan, pemblokiran, penyitaan, perampasan (baik melalui putusan pengadilan maupun Non-Conviction Based), hingga eksekusi.[17] Dalam perspektif modern, asset recovery tidak hanya berfungsi sebagai sarana penghukuman tambahan, tetapi juga sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.[18]

Tahapan Mekanisme Pemulihan Aset TPPU

  1. Pelacakan Aset (Asset Tracing): Proses identifikasi untuk menemukan, mengetahui, dan membuktikan jejak harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana TPPU. Pelacakan ini banyak didukung oleh intelijen finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  2. Pemblokiran (Blocking/Freezing): Tindakan pencegahan sementara untuk melarang pengalihan, penukaran, atau pemindahan aset yang dicurigai. Menurut Undang-Undang TPPU, PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) melakukan pemblokiran rekening.
  3. Penyitaan (Seizure): Pengambilan alih dan penyimpanan dalam penguasaan penyidik atas benda atau aset yang berkaitan dengan TPPU untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
  4. Perampasan Aset (Asset Forfeiture): Penetapan status aset menjadi milik negara atau dikembalikan kepada korban berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain perampasan berbasis pemidanaan (Conviction Based), Indonesia juga mengenal sistem Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yakni perampasan aset tanpa adanya tuntutan atau pemidanaan terhadap pelaku (misalnya karena pelaku meninggal dunia atau melarikan diri), yang pengajuannya diatur melalui Perma No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
  5. Eksekusi dan Pengembalian (Repatriasi): Penyetoran aset rampasan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pengembalian langsung kepada pihak korban/negara yang berhak. Jika aset berada di luar negeri, mekanisme asset recovery dilakukan menggunakan kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA).

Secara umum, mekanisme asset recovery dapat dipahami sebagai rangkaian tahapan:

Pelacakan dan identifikasi aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana (termasuk penelusuran transaksi). Pembekuan (freeze) untuk mencegah aset dialihkan atau disembunyikan. Penyitaan (seizure) sebagai langkah pengamanan proses hukum. Perampasan (confiscation/forfeiture) atas aset yang terbukti terkait tindak pidana. Pengelolaan dan pemanfaatan hasil perampasan sesuai mekanisme yang ditentukan. Dalam konteks TPPU, tahapan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada: dasar kewenangan institusional, standar pembuktian, dan koherensi prosedur antara penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Dasar Hukum Asset Recovery di Indonesia

a. Mekanisme asset recovery di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:
  1. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
  2. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait penyitaan barang bukti
  3. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
  4. Instrumen internasional seperti ‘‘UNCAC 2003 (United Nations Convention Against Corruption)’’.[19]
b. Efektivitas Mekanisme Asset Recovery: Analisis Normatif

Efektivitas mekanisme asset recovery dapat dinilai dari beberapa komponen:

  • Efektivitas norma dan kepastian prosedur. Jika aturan memungkinkan aparat menggunakan instrumen pembekuan/penyitaan/perampasan secara jelas, maka potensi efektivitas meningkat. Sebaliknya, jika terdapat celah norma, ketidakjelasan prosedur, atau kebutuhan pembuktian yang terlalu kompleks, maka efektivitas cenderung menurun.
  • Efektivitas pembuktian terhadap keterkaitan aset dengan tindak pidana. Salah satu titik krusial dalam TPPU adalah pembuktian bahwa aset berhubungan dengan tindak pidana. Dalam kerangka normatif, standar pembuktian menjadi faktor penentu apakah perampasan dapat dilakukan secara sah dan berkeadilan.
  • Efektivitas koordinasi dan dukungan kelembagaan. Asset recovery biasanya menuntut koordinasi lintas fungsi: penelusuran aset, pengamanan, penuntutan, hingga administrasi hasil perampasan. Koordinasi yang baik berkontribusi pada percepatan proses dan minimnya konflik kewenangan.
  • Hambatan implementatif Adalah Hambatan yang lazim meliputi: kompleksitas alur transaksi, hambatan pembuktian asal-usul aset, keterbatasan sumber daya, serta tantangan tata kelola aset yang disita/diputus.

Mekanisme Asset Recovery dalam TPPU di Indonesia

Mekanisme asset recovery dilakukan melalui beberapa tahapan utama:

1. Penelusuran Aset (Asset Tracing). Tahap awal ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dan PPATK untuk:

  • Menganalisis transaksi keuangan mencurigakan
  • Menelusuri aliran dana hasil kejahatan
  • Mengidentifikasi aset yang disembunyikan melalui nominee, perusahaan cangkang, atau transaksi lintas negara

PPATK berperan penting dalam memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada penyidik.[20]

2. Pemblokiran dan Pembekuan Aset (Freezing)

Setelah ditemukan indikasi TPPU, penyidik dapat:

  • Meminta bank atau lembaga keuangan untuk memblokir rekening
  • Mencegah perpindahan aset
  • Mengamankan aset agar tidak dialihkan oleh pelaku

Langkah ini bersifat sementara untuk menjaga agar aset tetap tersedia saat proses hukum berjalan.[21]

3. Penyitaan Aset (Seizure)

Pada tahap penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan berdasarkan izin pengadilan dengan tujuan:

  • Mengamankan barang bukti
  • Menjamin aset tidak hilang atau dialihkan
  • Menjadi bagian dari pembuktian di persidangan

Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP Pasal 38–46.[22]

4. Perampasan Aset (Confiscation/Forfeiture)

Jika pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, maka:

  • Hak kepemilikan aset dirampas untuk negara
  • Aset hasil kejahatan dilelang atau dimasukkan ke kas negara
  • Dalam beberapa kasus, aset dapat dikembalikan ke korban

Dasar hukumnya terdapat dalam UU TPPU dan UU Tipikor.[23]

5. Pengembalian Aset (Asset Return/Repatriation)

Tahap akhir adalah pengembalian aset yang meliputi:

  • Pengembalian ke negara (asset recovery domestik)
  • Pengembalian lintas negara (international asset recovery) melalui kerja sama hukum seperti Mutual Legal Assistance (MLA)

Indonesia juga dapat bekerja sama dengan negara lain berdasarkan UNCAC untuk melacak dan mengambil kembali aset di luar negeri.

Lembaga yang Terlibat dalam Asset Recovery

  1. PPATK: analisis transaksi keuangan
  2. Kepolisian RI: penyidikan
  3. Kejaksaan RI (Pusat Pemulihan Aset/PPA): eksekusi dan pengembalian aset
  4. KPK: penanganan TPPU korupsi
  5. Pengadilan: penetapan perampasan aset
  6. Kementerian Keuangan/DJKN:  pengelolaan hasil lelang aset

Hambatan Mekanisme Asset Recovery

  1. Aset disembunyikan melalui jaringan internasional
  2. Lemahnya pelacakan aset digital (cryptocurrency)
  3. Perbedaan sistem hukum antar negara
  4. Proses peradilan yang lama
  5. Belum optimalnya konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) di Indonesia

Hambatan Utama dalam Pelaksanaan Asset Recovery pada Perkara TPPU. Hambatan dapat dibagi menjadi:

  • Hambatan legal-prosedural: kerumitan prosedur, potensi perbedaan interpretasi kewenangan, dan integrasi aturan antar tahap proses.
  • Hambatan pembuktian: sulitnya membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana asal, serta kompleksitas struktur kepemilikan/beneficial ownership.
  • Hambatan tata kelola aset: persoalan administrasi, pengamanan fisik/teknis aset, sampai pengelolaan pasca-perampasan.
  • Hambatan eksekusi: risiko aset dialihkan sebelum pengamanan efektif, atau eksekusi perampasan yang menghadapi kendala faktual.

Arah Perbaikan (Rekomendasi Normatif)

Berdasarkan analisis efektivitas, rekomendasi dapat diarahkan pada: penguatan konsistensi norma agar prosedur asset recovery berjalan lebih seragam, penyempurnaan strategi pembuktian keterkaitan aset, penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi, serta perbaikan tata kelola hasil perampasan agar lebih akuntabel dan efektif.

Upaya Optimalisasi Asset Recovery

Beberapa langkah yang dapat dilakukan Adalah Penguatan regulasi perampasan aset.

Peningkatan kerja sama internasional. Penguatan kapasitas PPATK dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan teknologi financial intelligence. Pengembangan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Optimalisasi peran Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

 

KESIMPULAN

Istilah pencucian uang, atau money laundering, muncul pertama kali pada tahun 1930 di Amerika Serikat melalui tindakan Al Capone, yang menggunakan jasa Meyer Lansky untuk mengaburkan asal usul uang haramnya dengan usaha binatu. Pencucian uang didefinisikan sebagai proses yang mengaburkan asal usul uang yang berasal dari kejahatan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur pencucian uang sebagai semua tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai undang undang tersebut, termasuk uang yang diperoleh dari korupsi, pengelakan pajak, perjudian gelap, penyuapan, perdagangan narkotika, dan kejahatan kerah putih. Tindak pidana ini merugikan masyarakat dan negara, mengancam stabilitas ekonomi nasional, serta berpotensi meningkatkan berbagai kejahatan lain.

 Pelaku pencucian uang sering menanamkan hasil kejahatan ke dalam usaha bisnis legal, dan melakukan transaksi untuk menghilangkan jejak agar tidak tersentuh hukum.
Namun, mekanisme pemulihan aset di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan dalam pelacakan, dan kompleksitas pembuktian. Banyak aset yang dipindahkan ke luar negeri atau dialihkan melalui skema kepemilikan yang rumit, menyulitkan proses perampasan. Penggunaan pendekatan non-conviction based asset forfeiture dianggap lebih efektif, tetapi penerapannya di Indonesia terbatas dan menimbulkan perdebatan terkait perlindungan hak asasi. Meskipun ada regulasi yang mendukung, seperti UNCAC, pelaksanaan pemulihan aset tetap mengalami berbagai tantangan, termasuk penggunaan rekening nominee dan aset yang ditempatkan di luar negeri. Kerangka hukum Indonesia dinilai progresif, tetapi efektivitasnya dalam memulihkan kerugian negara masih perlu ditingkatkan.

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Atmasasmita, Romli. 2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana.

Chaikin, David, dan J. C. Sharman. 2009. Corruption and Money Laundering: A Symbiotic Relationship. New York: Palgrave Macmillan.

Garnasih, Yenti. 2016. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Greenberg, Theodore S., et al. 2009. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington, D.C.: World Bank.

Hamdani, Fathul. 2021. “Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Based dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia.” Dalam Prosiding Hukum sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: FH UII Press.

Husein, Yunus. 2018. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Husein, Yunus, dan Roberts K. 2018. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Priyatno, Dwidja, dan Kristian. 2023. Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Kencana.

Purwaning M., Yanuar. 2007. Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.

Sutendi, Adrian. 2011. Kejahatan Pencucian Uang (Modus-Modus Pencucian Uang di Indonesia). Malang: Setara Press.

Yustiavandana, Ivan, Arman Nefi, dan Adiwarman. 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia.

Jurnal

Akbar, Febrian Rizky, dan Slamet. 2025. “Rekonstruksi Pengaturan Pemulihan Aset Berbasis Prinsip Beneficial Ownership untuk Mencegah Penyembunyian Kekayaan Ilegal.” Jurnal Eksekusi, Vol. 4, No. 2.

Arifin, Ridwan, dkk. 2016. “Upaya Pengembalian Aset Korupsi yang Berada di Luar Negeri dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, Vol. 1, No. 2.

Priyana, Puti, dan Jopie Gunawan. 2024. “Reformulation of Asset Recovery Strategy Resulting from Corruption Crimes as an Effort to Recover State Losses.” Jurnal Cita Hukum, Vol. 12, No. 2.

Susanto. 2020. “Penafsiran Asas Manfaat tentang Asset Recovery Korban Tindak Pidana Pencucian Uang: Kajian Putusan Nomor 195 K/PDT/2018.” Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Instrumen Internasional

United Nations Convention Against Corruption. 2003. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

[1] Adrian Sutendi, 2011, Kejahatan Pencucian Uang (Modus-Modus Pencuacian Uang Di Indonesia), Malang: Setara Press, Hlm. 1-2.

[2] David Chaikin dan J. C Sharman, 2009, “Corruption and Money Laundering, A Symbolic Relationship” AS: Palgrave Macmillan, hlm. 14

[3] Yenti Garnasih, 2016,  Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hlm. 15.

[4]  Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H., M.H., Sp.N, Dr. Kristian, S.H., M.Hum, 2023, Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta : Kencana, Hlm. 12.

[5] Ibid. Hlm . 82.

[6] Puti Priyana & Jopie Gunawan, Reformulation of Asset Recovery Strategy Resulting from Corruption Crimes as an Effort to Recover State Losses, Jurnal Cita Hukum, Vol. 12 No. 2 (2024).

[7] Febrian Rizky Akbar & Slamet, Rekonstruksi Pengaturan Pemulihan Aset Berbasis Prinsip Beneficial Ownership untuk Mencegah Penyembunyian Kekayaan Ilegal, Jurnal Eksekusi, Vol. 4 No. 2 (2025).

[8] Fathul Hamdani, Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Based dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia, dalam Prosiding Hukum sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan (FH UII Press, 2021).

[9] Ridwan Arifin dkk., Upaya Pengembalian Aset Korupsi yang Berada di Luar Negeri dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Indonesian Journal of Criminal Law Studies, Vol. 1 No. 2 (2016).

[10] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Press, 2011, Hlm. 13

[11] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2014, Hlm. 95.

[12] Idid, Hlm 15.

[13] Atmasasmita, Romli. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2010.

[14] Yanuar Purwaning M., Pengembalian Aset Hasil Korupsi (Bandung: Alumni, 2007), Hlm. 31.

[15] Greenberg, Theodore S., et al. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. World Bank, 2009.

[16] Yunus Husein dan Roberts K., Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), Hlm. 44.

[17] Susanto, Penafsiran Asas Manfaat Tentang Asset Recovery Korban Tindak Pidana Pencucian Uang Kajian Putusan Nomor 195 K/PDT/2018, Junal: Yudisal, Vol. 13 No. 1 April 2020.

[18] Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), Hlm. 88.

[19] United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003.

[20] UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 40–44.

[21] Husein, Yunus, 2018, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: KPK.

[22] KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), Pasal 38–46.

[23] UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU; UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001


Penulis: Dumaria Nainggolan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU)


Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, SH.,M.Hum


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses