Esensi Hak Tolak bagi Wartawan

Kode Etik Pers
Kode Etik Pers

Kegiatan jurnalistik dalam pers adalah sebuah kegiatan mengumpulkan data-data atau informasi untuk dipublikasi yang berkaitan dengan berita tertulis serta proses penyampaian kepada masyarakat/ khalayak. Dalam suatu kasus wartawan dalam kegiatan jurnalistik memiliki tugas utama  yaitu mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.  

Suatu fakta akan melalui narasumber yang tepat, dan biasanya aparat hukum sedapat mungkin menghindari wartawan untuk menjadi saksi. Jika informasi tersebut dicetak dan disebarluaskan di media massa akan berpotensi menjadi bukti dalam mengusut kasus.

Indonesia merupakan negara merdeka dengan asas demokratis yang menjadi landasan terbentuknya undang-undang tentang pers. Dalam menyampaikan fakta atau informasi wartawan didesak untuk selalu kritis oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Kebebasan Pers: Apakah Masih Ada?

Alih-alih, negara demokratis ini mempunyai kewajiban untuk menjamin keleluasaan pers untuk bisa berkontribusi untuk masyarakat. Pers dapat memberikan informasi untuk menambah wawasan dan pola pikir, serta menjadi alat kontrol sosial guna meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan.

Belakangan ini, lembaga penyidik melakukan beberapa pemanggilan wartawan berkaitan dengan karya jurnalistik. Dalam hal ini, narasumber bisa saja terancam karena pengaruh pihak luar.

Hak Tolak menjadi salah satu kekuatan bagi wartawan dalam melindungi identitas narasumber yang memang berkompeten, memiliki kredibilitas, dan informasi yang akurat bagi kepentingan publik. Tidak hanya dalam segi keilmuan tetapi dilihat juga dari segi pengalamannya secara faktual.

Seperti korban pemerkosaan dapat dikategorikan sebagai narasumber yang kompeten, karena dia telah melalui peristiwa tersebut sehingga mengetahui apa saja yang terjadi. Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Bahwa Hak Tolak, merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas dari sumber yang harus dirahasiakan. Serta Pasal 4 Ayat (4) Pers menyatakan bahwa, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak”.

Baca Juga: Membenahi Kerancuan Pers Indonesia

Namun Hak Tolak ini tidak sepenuhnya dapat melindungi wartawan dari penyidik untuk memberikan keterangan melainkan untuk mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara oleh pengadilan.

Hak Tolak juga harus digunakan dengan selektif karena inti penerapan hak ini adalah melindungi dari terancamnya jiwa narasumber dan atau keluarganya. Melindungi identitas narasumber menjadi tujuan utama Hak Tolak.

Maka dari itu, jika hak ini tidak digunakan pada tempatnya, maka kemungkinan wartawan hanya menggunakan hak tolak sebagai senjata untuk melindungi diri sendiri atau sebagai alat untuk memeras sehingga dapat menghancurkan ketulusan penggunaan Hak Tolak.

Wartawan merupakan profesi kepercayaan, dan pers menjadi suatu alat yang digunakan untuk mengumumkan suatu berita.

Hak tolak menjadi sangat krusial karena sebelum wartawan memberitahu rahasia tersebut, mereka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu sumber berita harus akurat dan tidak terdorong untuk memperalat pers, berita tersebut harus diselidiki lebih dalam sehingga dapat diakui, dan berita tersebut tidak merugikan kepentingan umum.

Baca Juga: Peran Psikolog Forensik dalam Kasus Pelecehan Seksual

Oleh karena itu dalam mempertanggungjawabkan Hak Tolak, wartawan harus bersaksi secara pidana dan perdata. Selain itu, jika memang Hak Tolak ini disalahgunakan maka wartawan dapat dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik jurnalistik serta berpotensi dikeluarkan dari organisasi wartawan yang ia ikuti.

Dapat diketahui seorang wartawan yang terhormat tidak menyebarkan berita palsu, tetapi tetap saja masih banyak yang melakukan hal tersebut. Ada wartawan yang berani menulis interview palsu dengan orang-orang penting, dan membuat laporan tidak sesuai sumber wawancara.

Ada beberapa ciri wartawan yang baik yaitu: menyukai tantangan dalam artian tidak mudah menyerah saat tidak menemukan narasumber yang tepat, berani menghadapi risiko, memiliki daya tahan yang tinggi dalam menuntaskan tugasnya, memiliki kemampuan menggali sumber informasi, dan memiliki minat dalam menulis berita.

Penulis: Mohammad Rafli Syahputra
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Sumber:

https://dewanpers.or.id/assets/documents/pedoman/1907090251_2007_Pedoman_DP_No_1_ttg_Penerapan_Hak_tolak_dan_pertanggung_jawabann_hukum.pdf

http://repository.ub.ac.id/111328/

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI