Di tengah maraknya pemberantasan korupsi, narkotika, perjudian online, dan berbagai kejahatan lainnya, terdapat satu hal yang sering luput dari perhatian publik, yaitu pencucian uang (money laundering). Padahal, pelaku akan sulit menikmati hasil kejahatan tanpa adanya proses pencucian uang.
Konsep Anti-Money Laundering (AML) lahir dari kesadaran bahwa metode konvensional yang hanya berfokus pada pelaku tindak pidana asal (predicate crime) tidak cukup efektif. Selama aset yang diperoleh berhasil disembunyikan atau disamarkan menjadi seolah-olah berasal dari sumber yang sah, pelaku kejahatan dapat terus menikmati keuntungan dari tindakannya tersebut.
Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran cara dalam penegakan hukumnya. Di mana pada umumnya proses pidana yang menjadi fokus utamanya adalah “pelaku” maka dalam rezim AML yang menjadi titik fokusnya adalah “uang” atau “aset”. Pergeseran ini sering diistilahkan dengan “from follow the suspect to follow the money”.
Memahami Pencucian Uang
Secara sederhana, pencucian uang merupakan proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana agar tampak legal. Di Indonesia, peraturan mengenai pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara teoritis, proses pencucian uang umumnya dilakukan melalui tiga tahapan yang saling berkesinambungan. Menurut Kepaniteraan Mahkamah Agung, ketiga tahap tersebut adalah sebagai berikut.
1. Placement
Placement (penempatan) merupakan tahapan awal di mana uang hasil kejahatan dimasukkan ke dalam sistem keuangan.
2. Layering
Layering (pelapisan) merupakan tahapan lanjutan dari placement di mana pemilik uang akan memindahkan atau mentransaksikan dana melalui berbagai transaksi yang kompleks untuk mengaburkan asal-usulnya. Proses ini bisa melibatkan transfer antarbank, perpindahan dana antar rekening dengan identitas berbeda, transaksi lintas negara, dan sebagainya.
3. Integration
Integration (integrasi), yaitu tahap di mana dana yang sudah berhasil disamarkan akan dimasukkan kembali ke dalam rekening pelaku melalui transaksi legal sebagai kekayaan yang tampak sah.
Mengapa Pencucian Uang Sangat Berbahaya?
Banyak orang menganggap pencucian uang hanya sebagai kejahatan “administratif” yang tidak menimbulkan korban secara langsung. Dampak negatif pencucian uang tidak hanya dirasakan suatu negara, tetapi bisa jadi beberapa negara sekaligus, bahkan dunia secara global. Menurut John Mcdowell dan Gary Novis menyebutkan dampak dari pencucian uang di suatu negara adalah sebagai berikut.
1. Merongrong Sektor Swasta yang Sah
Praktik pencucian uang banyak dilakukan di sektor bisnis, selain di sektor perbankan sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang hasil kegiatan illegal. Kegiatan bisnis yang didanai oleh hasil kejahatan tentu akan masuk pasar dan bersaing dengan kegiatan bisnis yang berasal dari investasi modal yang legal. Tentu keberadaan bisnis yang berasal dari TPPU ini akan berpotensi menggangu kegiatan bisnis yang sah.
2. Merongrong Integritas Pasar Keuangan
Dalam hal ini maksud Mc Dowell dan Gary Novis adalah likuiditas dari lembaga-lembaga keuangan (financial institutions), seperti bank akan menjadi buruk apabila dalam operasionalnya cenderung mengandalkan dana hasil kejahatan.
Misalnya tindakan penarikan tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu uang hasil kejahatan pencucian uang yang baru saja ditempatkan di suatu bank berakibat bank mengalami masalah likuiditas yang cukup serius.
3. Hilangnya Kendali Pemerintah atas Kebijakan Ekonomi
Adanya pencucian uang mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan terhadap jumlah permintaan uang (money demand) dan meningkatkan volatilitas dari arus modal internasional (international capital flows), suku bunga, dan nilai tukar mata uang.
Sifat pencucian uang yang tidak dapat diduga sebagaimana disebutkan di atas menyebabkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya sehingga kebijakan ekonomi yang sehat sulit tercapai.
4. Hilangnya Pendapatan Negara dari Sektor Pajak
Salah satu kejahatan asal dari TPPU adalah kejahatan yang berkaitan dengan pajak. Praktik ini menjadikan wajib pajak yang seharusnya membayar sekian jumlah pajak justru membayar dengan nilai yang lebih kecil, atau bahkan tidak membayar sama sekali.
5. Menimbulkan Biaya Sosial yang Tinggi
Ada kemungkinan bahwa uang hasil pencucian uang tersebut diputar kembali untuk melanjutkan dan memperluas kejahatan yang sebelumnya sudah mereka lakukan. Sebagai contoh terorisme atau narkotika. Hal ini tentu akan berdampak pada munculnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal menanggulangi kejahatan yang muncul tersebut akibat adanya perputaran uang hasil TPPU.
Karakteristik Hukum Anti Money Laundering di Indonesia
Salah satu karakteristik penting hukum TPPU Indonesia adalah “follow the money“. Pendekatan ini berbeda dengan paradigma hukum pidana pada umumnya yang berfokus pada pelaku (follow the suspect).
Melalui pendekatan follow the money, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.
Bahkan, Pasal 69 UU TPPU menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak perlu menunggu pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana awal. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk mencegah pelaku menyembunyikan atau menghilangkan aset yang berasal dari tindak pidana selama proses pembuktian tindak pidana asal berlangsung.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki lembaga khusus, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini bertanggung jawab untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis, dan memberi tahu aparat penegak hukum tentang hasil analisis tersebut. PPATK adalah bagian penting dari sistem AML nasional.
Tantangan Hukum Anti Money Laundering di Era Digital
Meskipun begitu, regulasi AML Indonesia relatif komprehensif, sehingga tantangan baru terus berkembang.
Perkembangan teknologi keuangan (fintech), aset kripto, transaksi lintas negara, dan penggunaan rekening nominee menyebabkan pelacakan aliran dana menjadi semakin sulit. Penipuan digital, perjudian online, dan kejahatan siber juga sering memanfaatkan teknologi tersebut untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Oleh karena itu, pengawasan berbasis teknologi dan kolaborasi global menjadi keharusan. Selain itu, Indonesia perlu terus memperkuat transparansi kepemilikan manfaat, pertukaran informasi lintas negara, serta kualitas pelaporan transaksi keuangan mencurigakan agar sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
Penulis: Mulfiya (257005118)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














