Implementasi Kepemimpinan Berlandaskan Nilai-Nilai Bela Negara dalam Sektor Pelayanan Publik

Publik
Ilustrasi: istockphoto

Suatu negara berdiri karena adanya wilayah, adanya pengakuan dari negara lain, serta adanya pemerintah dan rakyat atau masyarakat. Relasi hubungan antar pemerintah dan masyarakat dalam suatu negara juga sangat penting terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup.  

Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini merupakan negara yang berdaulat dan terus menunjukkan eksistensi serta membuktikan diri sebagai suatu negara yang siap untuk menghadapi era perkembangan teknologi dan informasi dalam segala bidang dengan melihat faktor sosial, ekonomi, dan budaya.

Hubungan pemerintah dan masyarakat diwujudkan dalam bentuk pembangunan yang berkelanjutan dan akan berdampak kepada kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Konsep Inovasi Pelayanan Publik pada UPT Pemasyarakatan

Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia sangat berlimpah dan harus dikelola secara baik demi meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan penyediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi serta perilaku yang baik dalam bentuk pelayanan publik.

Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“, memiliki makna relasi hubungan antara negara dan masyarakat yang diimplementasikan dalam bentuk pelayanan kebijakan publik dengan tujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat.

Sistem manajemen yang diterapkan juga harus menjadi skala prioritas dan dikelola secara baik karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan berbagai latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan. Pola pikir dan perilaku masyarakat sangat berbeda-beda dengan cara pandangnya masing-masing.

Hal ini menjadi tantangan karena harus mampu me-management semua yang ada dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan prima. Implementasi kepemimpinan berlandaskan nilai-nilai Bela Negara sangat diperlukan dalam sektor pelayanan publik sebagai dasar untuk menjawab kesulitan dan tantangan demi melakukan pelayanan publik yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.    

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dikatakan bahwa pelayanan publik adalah perihal atau cara melayani, kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang dan atau jasa bagi orang banyak.

Sedangkan menurut A. S. Moenir (1995:7), pelayanan publik adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok atau birokrasi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.

Hal ini tentunya memiliki makna bahwa pemanfaatan sumber daya harus dilakukan secara baik sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh negara, dalam hal ini pemerintah dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Patologi Birokrasi dalam Pelayanan Publik di Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Bab 1 Pasal 1 menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atas pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik harus memperhatikan kaidah-kaidah terkait unsur-unsur pelayanan publik, standar pelayanan publik, prinsip pelayanan publik, asas pelayanan publik, serta ruang lingkup pelayanan publik yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Prinsip Pelayanan Publik yang tentunya akan berdampak kepada bentuk pelayanan itu sendiri.

Unsur-unsur pelayanan publik yang perlu diperhatikan adalah sistem, prosedur, dan metode yang dipakai; personel atau penyelenggara; saran dan prasarana; serta masyarakat. Unsur yang pertama adalah sistem, prosedur dan metode yang dipakai untuk mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan.

Sistem informasi digunakan untuk melakukan kegiatan meliputi penyimpanan dan pengolahan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dalam bentuk lisan, tulisan, tulisan dalam bentuk huruf Braille, bahasa gambar/ tubuh, dan/atau bahasa lokal yang bisa disajikan secara manual ataupun elektronik.

Salah satu metode yang bisa dipakai dalam pelayanan publik mengutip dari Rippley (1986, 47-48), ada 4 (empat) jenis kebijakan penyusunan dan implementasinya menuntut keterlibatan pemerintah, yaitu Protective Regulatory Policy adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok minoritas, rentan, miskin, dan mereka yang terisolasi; Competitive Regulatory Policy adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong kompetensi antar pelaksana kebijakan guna mewujudkan efisiensi pelayanan publik; Distributive Regulatory Policy adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk melakukan distribusi sumber daya kepada masyarakat; serta KEBIJAKAN REDISTRIBUTIF, yaitu kebijakan yang dimaksudkan untuk melakukan alokasi sumber daya yang ada di dalam masyarakat.

Kemampuan pemerintah harus dapat mewujudkan pelayanan yang baik dan berintegritas dan tetap menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur yang kedua adalah personil/ penyelenggara.

Baca Juga: Kinerja Perangkat Desa dalam Pelayanan Publik

Setiap institusi penyelenggara negara, koorporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata adalah untuk kegiatan publik (organisasi penyelenggara pelayanan publik).

Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Yang perlu diperhatikan adalah pada kompetensi dan perilaku pelaksana pelayanan publik agar dalam pelayanannya harus bersikap profesional, disiplin, dan terbuka terhadap kritik dari masyarakat.

Unsur yang ketiga adalah sarana dan prasarana. Diperlukan peralatan dan ruang kerja serta fasilitas pelayanan publik, misalnya ruang tunggu, ruang kerja, loket, tempat parkir yang memadai, dan lain-lain.

Unsur yang keempat adalah masyarakat. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung → sangat heterogen terkait tingkat pendidikan maupun perilakunya.

Penyelenggara pelayanan publik perlu juga memperhatikan standar pelayanan publik, yaitu prosedur pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan publik termsuk pengadaan; waktu penyelesaian pelayanan disesuaikan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan; biaya atau tarif pelayanan termasuk rinciannya yang dititipkan dalam proses pemberian pelayanan publik; produk pelayanan merupakan hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; sarana dan prasarana pelayanan yang disediakan harus memadai dalam proses pelayanan publik; serta kompetensi pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.

Dalam pelayanan publik harus juga memperhatikan ruang lingkup pelayanannya. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan publik barang dan pelayanan publik jasa serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kualitas Kinerja Kepemimpinan Desa dalam Pelayanan Publik

Ruang lingkup itu meliputi pendidikan dan pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Pengadaan dan penyaluran barang publik dan jasa publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai penyelenggara pelayanan publik harus memperhatikan prinsip pelayanan publik, yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi/ ketepatan, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, serta kenyamanan.

Apabila prinsip ini dapat dijalankan dan ditegakkan dalam proses pelayanan publik, kualitas pelayanan pasti akan tetap baik dan kesejahteraan masyarakat juga dapat tercapai dengan pengaturan sistem manajerial yang baik oleh penyelenggara pelayanan publik.     

Dalam pelayanan publik dibutuhkan juga seorang pemimpin pelayan. Percepatan perbaikan kualitas pelayanan harus dimulai berdasarkan komitmen seorang pemimpin yang tetap dalam kaidah dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa adanya komitmen seorang pemimpin, tak mungkin pelayanan publik dapat berkualitas secara adil dan merata.

Menurut Robbins (2010), kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi suatu kelompok ke arah pencapaian tujuan dengan mendasari pada fungsi-fungsi manajerial.

Kemampuan seseorang dalam mengatur dan mengawasi jalannya proses pelayanan publik harus diimbangi juga dengan kemampuan manajerial yang baik. Sumber daya yang ada harus dapat dimaksimalkan agar tujuan utama dapat tercapai.

Menurut Gibsons (2009), kepemimpinan adalah upaya menggunakan jenis pengaruh yang bukan paksaan untuk memotivasi anggota organisasi agar mencapai tujuan tertentu. Jika seorang pemimpin menyadari bahwa tugas utamanya adalah memberikan pelayanan publik, maka upaya mensejahterakan masyarakat dapat tercapai karena prinsip kepemimpinan yang diterapkan akan selalu berorientasi kepada kepuasan masyarakat.

Baca Juga: Pengaruh Komunikasi pada Pelayanan Publik di Suatu Desa

Kepemimpinan yang efektif terjadi apabila pemimpin tersebut memiliki karakteristik antara lain: pemimpin harus peka terhadap lingkungannya; pemimpin harus mendengarkan saran-saran dan nasihat orang-orang di sekitarnya; pemimpin harus menjadi teladan dalam lingkungannya; pemimpin harus bersikap dan bersifat setia kepada janjinya kepada organisasinya; serta pemimpin harus mampu mengambil keputusan, pandai, cakap, dan berani setelah semua faktor yang relevan diperhitungkan.

Kepemimpinan yang efektif akan semakin bermakna apabila dilandaskan dengan nilai-nilai dasar Bela Negara, yaitu sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila dalam menjawab kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai dasar utama Bela Negara adalah cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara.

Dengan kemampuan pemimpin yang berkarakter Bela Negara tentunya akan sangat berdampak positif dalam upaya mensejahterakan masyarakat melalui pelayanan publik yang baik.

Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan baik serta prima merupakan salah satu ciri dari good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).

Instansi pemerintah baik pusat dan daerah serta lembaga-lembaga yang berwenang memiliki tugas dan wewenang yang mendasar untuk memberikan pelayanan yang prima (excellent service) serta harus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Apakah itu bisa terwujud? Jawabannya adalah pasti bisa terwujud apabila semua pelayanan publik dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan nilai-nilai dasar Bela Negara.

Pertama, cinta tanah air, pelayanan publik harus bisa menyentuh setiap pelosok-pelosok daerah, terutama untuk daerah yang dikategorikan sebagai daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), mencintai dan melestarikan lingkungan hidup, serta menjaga nama baik dan mengharumkan NKRI melalui program-program yang menunjang hal ini.

Baca Juga: Patologi Birokrasi dan Pengaruhnya terhadap Pelayanan Publik

Kedua, sadar berbangsa dan bernegara, pelayanan publik harus sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara didukung dengan pengetahuan, keterampilan, kompetensi serta pribadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan bersikap demokratif.

Ketiga, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan sumber hukum dan sebagai rancangan yang dapat mempersatukan bangsa yang terdiri atas keanekaragaman agama, suku bangsa, bahasa, asal-usul keturunan, dan tingkah laku atau pola sosial-ekonomi.

Nilai-nilai Pancasila juga dapat dipergunakan dalam penyelesaian konflik, serta mematahkan setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan dalam pelayanan publik agar tidak lagi terdapat kesenjangan yang sampai saat ini menjadi problema dalam pembangunan masyarakat.

Keempat, rela berkorban untuk bangsa dan negara. Pelayanan publik yang dilakukan hendaknya mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan serta rela berkorban waktu, harta, raga untuk menjaga pelayanan publik dapat berkualitas.

Kelima, memiliki kemampuan awal Bela Negara. Dalam pelayanan publik dibutuhkan kemampuan fisik dan psikis/ mental di mana para pelayan publik memiliki sikap dan perilaku disiplin, ulet, bekerja keras, mentaati segala peraturan yang berlaku dalam pelayanan publik, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan dan tantangan demi pelayanan publik yang menyentuh semua lapisan masyarakat.

Pemimpin adalah pelayan publik yang memberikan pelayanan kepada orang lain, termasuk kepada bawahan akan semakin menumbuhkan keterikatan yang kuat antara pimpinan dan juga bawahan.

Keterikatan antara pemimpin dan bawahan tadi akan memberikan dampak yang positif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab karena memiliki satu pemahaman yang sama dalam memberikan layanan tentunya akan memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Publik juga membutuhkan pemimpin pelayan. Percepatan perbaikan kualitas pelayanan dimulai dari komitmen pemimpin. Tanpa adanya komitmen pemimpin, tak mungkin pelayanan publik ke masyarakat dapat berkualitas.

Baca Juga: Manajemen Pelayanan Publik

Jika seorang pemimpin sangat menyadari bahwa tugas utamanya adalah memberikan pelayanan kepada publik, kesejahteraan masyarakat pasti akan bisa dicapai. Karena prinsip kepemimpinan yang diterapkan akan selalu berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Teladan, integritas, komitmen, etos kerja, profesionalitas dan tanggung jawab berlandaskan karakter jiwa Bela Negara yang ditunjukkan oleh pemimpin pelayan sudah wajib diterapkan dalam setiap lini penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemimpin sudah seharusnya berdiri di depan untuk menjadi teladan dan memberikan pelayanan kepada mereka yang dipimpin dan kepada masyarakat. Pemimpin harus berdiri di tengah untuk memantik dan menggugah motivasi dan inovasi dalam peningkatan kualitas layanan.

Dan seorang pemimpin juga harus bisa berdiri di belakang untuk mendorong bawahannya dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. Pelayanan publik untuk daerah-daerah kategori daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) juga perlu ditingkatkan agar terdapat kesetaraan pembangunan.

Semoga kedepannya akan banyak hadir figur pemimpin pelayan yang akan memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: 

Titus Agusto Bere
Mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran“ Yogyakarta      

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.