Patologi Birokrasi dalam Pelayanan Publik di Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis

Opini
Ilustrasi: istockphoto

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Berjalannya waktu, birokrasi pada bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem pemerintahan. Di mana birokrasi akan terus menjadi kontroversi sejak lama. Reformasi setidaknya telah mengubah penampilan birokrasi di Indonesia, meski tidak banyak.

Program pembentukan birokrasi Indonesia tidak lagi bertujuan untuk membangun kelembagaan birokrasi administrasi tetapi bagaimana birokrasi dapat menampilkan konfigurasi sosial yang ada untuk memastikan bahwa setiap komunitas sosial yang memiliki akar kuat dalam birokrasi terwakili.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Upaya mencegah penyakit birokrasi di Indonesia, dapat membawa perubahan pada pejabat tinggi pemerintahan.

Baca Juga: Kinerja Perangkat Desa dalam Pelayanan Publik

Istilah “patologi” pada mulanya dikenal dalam dunia kedokteran sebagai ilmu penyakit. Namun, dalam ilmu medis analogi tersebut begitu dikenal dalam birokrasi, bahwa negara dapat menghadapi berbagai tantangan dalam politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi.

Berbagai tantangan yang telah mereka hadapi. Mereka yang diserang atau diancam harus diidentifikasi dan kemudian ditangani. Pengobatan yang paling efektif bahwa tidak ada birokrasi yang sepenuhnya bebas.

Masalah penyakit dalam birokrasi muncul dari penerimaan dan penempatan birokrat yang tidak sesuai jenjang karier. Selain itu, dalam keterkaitan birokrasi dalam politik dinilai berhati-hati, di mana birokrasi bukan sebuah lembaga yang dapat mewakili kepentingan golongan tertentu.

Secara garis besar persoalan dalam birokrasi di Indonesia, tidak ada pemisahan yang jelas antara kepentingan politik dan administrasi. Dalam mengamati, birokrat terlibat dalam kegiatan politik, dan politisi mengontrol proses birokrasi, sehingga politik birokrasi adalah politik rakyat dengan kepentingan tertentu.

Desa Gelam Jaya merupakan pemekaran Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Luas wilayah Desa Gelam Jaya 511,51 ha.

Desa Gelam Jaya terdiri dari Empat Kejaroan yaitu: Kejaroan 1 (satu), Kejaroan 2 (dua), Kejaroan 3 (tiga), dan Kejaroan 4(empat), perangkat Desa Gelam Jaya terdiri dari: Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kepala seksi Pemerintahan, Kepala seksi Kesejahteraan, dan 4 (empat) Kepala Dusun.

Desa Gelam Jaya terdiri dari 23 (dua puluh tiga) Rukun Warga (RW) dan 169 (seratus enam puluh sembilan) Rukun Tangga (RT).

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, bahwa desa memiliki tiga perangkat lembaga yang berperan sebagai penyelenggaraan pemerintahan, yaitu: Dewan desa, dewan penasihat desa, dan fasilitas masyarakat.

Dalam undang-undang diatur bahwa urusan pemerintahan desa diurus oleh Pemerintah Desa dan Badan Musyawarah Desa. Ada indikasi patologi birokrasi dalam pelayanan publik di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Berbagai penyakit dalam birokrasi, antara lain ketika mengurus sesuatu di Kantor Pemerintah Desa dirasakan pelayanan yang berbelit-belit dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelayanan yang tidak ramah di mana petugas yang melayani membuat masyarakat tidak nyaman, dan terjadi mal administrasi adanya janji yang tidak ditepati serta keterlambatan dalam melayani masyarakatnya.

Baca Juga: Kualitas Kinerja Kepemimpinan Desa dalam Pelayanan Publik

1.2. Alasan

Berdasarkan penjelasan pada latar belakang tersebut, alasan dari permasalahan yang menarik untuk diteliti adalah bahwa dalam Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis ditemukan penyakit birokrasi atau patologi birokrasi di mana pada pegawai yang bertugas sebagai pelayanan publik tidak melayani dengan penuh, pelayanan yang berbelit-belit dalam proses pembuatan KTP, pelayanan yang tidak ramah di mana petugas yang melayani membuat masyarakat tidak nyaman, dan terjadi mal administrasi adanya janji yang tidak ditepati serta keterlambatan dalam melayani masyarakatnya, bahkan pada staf pelayanan juga hanya diisi oleh satu orang saja sehingga masyarakat menunggu lama untuk dilayaninya.

2. Kajian Teoritis

2.1. Patologi Birokrasi

Istilah patologi birokrasi terdiri dari kata patologi dan birokrasi. Patologi pertama kali dikenal dalam dunia medis sebagai penyakit. Namun, berkembangnya berbagai ilmu sosial, telah banyak digunakan untuk menceritakan suatu kondisi sosial.

Istilah patologi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ilmu tentang penyakit dan memiliki 2 (dua) pengertian yaitu linguistik dan sosial. Pengertian patologi wicara adalah ilmu yang mempelajari tentang kelainan atau gangguan yang mengganggu kemampuan seseorang untuk berkomunikasi secara verbal. Istilah sosial patologi adalah ilmu penyakit sosial.

Berikut beberapa penjelasan patologi dalam birokrasi menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut:

  1. Menurut Miftah Thoha (2003), patologi birokrasi adalah penyakit, perilaku menyimpang menteri atau lembaga birokrasi dalam melayani publik, menjalankan tugas dan melakukan pengembangan sistem.
  2. Prof. Sondang P. Siagian, MPA., (1998), pentingnya patologi adalah pentingnya berbagai penyakit yang dialami masyarakat. Hal yang sama berlaku untuk birokrasi. Melalui hal tersebut, birokrasi penyelenggaraan negara mampu menghadapi berbagai tantangan yang dapat bersifat mutual, politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi.
  3. Risman K. Umar (2002) menjelaskan patologi birokrasi sebagai penyakit atau bentuk sikap birokrasi yang menyimpang dari nilai-nilai moral, kaidah dan aturan hukum serta norma-norma yang digunakan dalam birokrasi. 

Patologi birokrasi dapat dimaknai sebagai penyakit birokrasi negara yang disebabkan oleh sikap para birokrat dan kondisi yang memberi mereka peluang, baik politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi.

Patologi birokrasi dihasilkan dari hubungan dengan struktur birokrasi yang berlebihan, seperti rantai hierarki yang panjang, spesialisasi, formalisasi, dan efisiensi birokrasi yang tidak linier.

Baca Juga: Pengaruh Komunikasi pada Pelayanan Publik di Suatu Desa

Patologi birokrasi dapat dikelompokan dalam 5 (lima) kelompok di antaranya:

  1. Patologi akibat pandangan dan tindakan administratif pejabat di lingkungan birokrasi.
  2. Patologi akibat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan pejabat yang melakukan kegiatan operasional.
  3. Munculnya penyakit disebabkan oleh perbuatan pejabat birokrasi yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Patologi diwujudkan dalam perilaku disfungsional atau negatif dari birokrasi.
  5. Patologi merupakan akibat dari kondisi internal di berbagai instansi pemerintah.

Jenis-jenis Patologi Birokrasi berkembang selaras dengan kekosongan struktur dan proses organisasi yang bermasalah antara lain:

  1. Paternalistik, yaitu sistem kepemimpinan yang berdasarkan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin seperti raja yang harus dipatuhi, memerlukan perlakuan khusus, tidak memiliki kontrol yang ketat, melakukan segalanya untuk atasannya seolah-olah nyawanya sendiri berada di tangan atasan/ penguasa mereka, ini juga dikenal sebagai sistem komando dan birokrat cenderung mengikuti kepentingan resmi relatif terhadap kepentingan publik.
  2. Inflasi anggaran, aksi ini sedang dilakukan secara besar-besaran di seluruh dunia bahkan di Indonesia. Dengan demikian, penyelesaian berbagai permasalahan yang ada saat ini di luar konteks kebijakan fiskal dirasa sangat mudah. Di satu sisi dimunculkan karena memang demikian, namun di sisi lain digelar dengan tujuan mencari kepentingan pribadi dan kelompok. Saat ini, KPK menyebut istilah inflasi anggaran sebagai aksi mark up. Aturan ketat yang mengatur pengelolaan keuangan negara tidak bisa mereduksi bonus action, namun aksi tersebut berpindah dari level birokrasi ke level entrepreneur dan berganti nama menjadi Rewards. Disebut demikian, maknanya adalah ganti rugi kepada para pejuang Aceh Merdeka dalam mewujudkan “Aceh Merdeka” yang diperluas. Ketika para pejuang memperjuangkan keadilan, pantas untuk mendapatkan kompensasi bagi mereka yang telah menjadi korban, bahkan jika ada paksaan atau pemukulan. Padahal, perilaku inflasi anggaran muncul untuk menjawab atau mendorong keberadaan pajak Nangroe.
  3. Pemrosesan yang berlebihan menyebabkan layanan yang kompleks dan mengurangi profitabilitas masyarakat. Masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat dan mudah, pelayanan yang kompleks bertemu dengan pelayanan pemerintah.
  4. Birokrasi yang membengkak, ini merupakan konsekuensi dari konsep klasik model hierarki Max Weber, yang lebih mementingkan struktur daripada proses, menyebabkan tersebarnya pekerjaan yang bertentangan dengan negara dari sudut pandang pekerja. Menghabiskan anggaran dan merugikan masyarakat karena lambatnya proses pelayanan.
  5. Fragmentasi birokrasi yaitu bertambahnya jumlah departemen atau SKPD yang dapat dipersepsikan bersinergi dalam tugas pokok dan tugasnya menimbulkan perebutan penggunaan anggaran yang pada akhirnya berujung pada program yang sama yang sangat merugikan masyarakat. 

Baca Juga: Patologi Birokrasi dan Pengaruhnya terhadap Pelayanan Publik

2.2. Pelayanan Publik

Definisi pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, Kepmenpan ini memberikan definisi tentang pelayanan publik.

Bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh badan layanan publik untuk melengkapi segala jenis kebutuhan penerima layanan dan untuk menegakkan ketentuan hukum. Fungsi pelayanan publik merupakan bentuk fungsi pokok yang harus dijalankan oleh unsur lembaga negara di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.

Fungsi pelayanan publik dipenuhi oleh unsur-unsur BUMN atau BUMD dalam penyediaan dan penyerahan jasa dan/atau pelayanan publik. Dalam konsep pelayanan publik, proses penyelenggaraan pelayanan publik meliputi dua macam yaitu pelayanan publik unsur penyelenggara dan penerima pelayanan publik.

Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara dan penduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh lembaga penyedia jasa, perusahaan pemasok.

Menurut Santosa (2009:61), pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk sekelompok orang yang kegiatannya menguntungkan kelompok atau instansi tersebut dan menimbulkan kepuasan, walaupun hasilnya tidak memuaskan permintaan fisik atas produk tersebut.

Sementara itu, Lewis dan Gilman menjelaskan kegunaannya, antara lain: pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Masyarakat berharap agar utilitas dapat melayani dan mengelola pendapatan pemerintah dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pelayanan yang adil dan bertanggung jawab membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, etika pelayanan publik harus diutamakan dan kepercayaan publik merupakan dasar yang baik bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Thoha, 2014:92).

Valérie A. Zeithaml mendefinisikan kualitas pelayanan publik dalam 2 (dua) istilah, yaitu layanan yang diharapkan (expected service) dan layanan yang dirasakan (perceived service). Keduanya dibentuk oleh ukuran-ukuran kualitas layanan, yaitu tangibility, reliability, responsiveness, competence, courtesy, reputasi, security, access, communication, dan lain-lain, memahami pelanggan (understand the customer).

Baca Juga: Patologi Birokrasi dan Pengaruhnya terhadap Pelayanan Publik

Kombinasi dari layanan yang diharapkan dan layanan yang dilakukan hanyalah kualitas layanan yang dirasakan, yaitu pelayanan yang dapat dipahami oleh birokrasi (Santosa, 2009:59).

Menurut Parasuraman (Santosa, 2009:62), ada 5 (lima) dimensi yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan publik, yaitu sumber daya konkret (tampilan pelayanan), keandalan (kompetensi dalam penyampaian layanan), tanggung jawab (pentingnya dalam penyampaian layanan), kepastian (jaminan atau kepastian), dan empati (empathy).

3. Diskusi

3.1. Pelayanan yang Berbelit-belit

Pelayanan administrasi yang diberikan oleh aparat penyelenggara pada suatu instansi pemerintah, termasuk pada Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang hendaknya berlangsung melalui tata cara dan prosedur yang tidak panjang, sehingga memudahkan pasien dengan waktu yang cepat dapat menerima layanan sesuai kebutuhan dan harapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan itu, tata cara dan prosedur pelayanan administrasi yang panjang dan berbelit-belit merupakan salah bentuk penyakit (patalogi) yang harus dihindari sesuai dengan tuntutan azas tata kelola pelayanan yang baik.

Seperti pada hasil wawancara dengan masyarakat setempat, sebagai berikut:

Narasumber 1: “Saat pembuatan KTP, saya sempat mondar-mandir untuk mengurus surat-menyurat tapi ternyata disuruh mengurus surat-menyurat di Tigaraksa, sesampainya di sana masih disuruh nunggu beberapa bulan untuk jadi KTP-nya, di sini saya merasa kesal dengan pelayanan tersebut.”

Dari penyampaian narasumber tersebut, terlihat di mana petugas yang bertugas melayaninya tidak cepat tanggap.

Hal tersebut pun dirasakan pula oleh narasumber kedua, yang mengatakan, “Masalah yang pernah saya alami adalah dalam pembuatan Kartu Keluarga, pada saat itu di KK saya ada masalah di nama orang tua saya belum terdaftar di Dukcapil. Setelah itu saya mengurusnya bolak-balik ke desa dan ke kecamatan, setelah selesai dalam surat-menyurat, saya masih menunggu hasilnya selama 1 bulan kedepan.”

Baca Juga: Tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Mempertahankan Kinerja Pelayanan Publik selama Pandemi

Dari hasil wawancara tersebut maka dapat dibuktikan bahwa dalam pelayanan di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang masih terjadi patologi birokrasi dalam pelayanan publik.

Di mana masyarakat yang seharusnya merasakan pelayanan yang cepat, namun harus menunggu dan merasakan pelayanan yang lama dalam proses mengurus dokumen yang dibutuhkannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ada masyarakat yang kesulitan mengurus surat-menyurat yang dibutuhkan karena masyarakat harus berurusan dengan beberapa pegawai Kantor Desa Gelam Jaya untuk mengurus surat-surat dengan baik untuk urusan masyarakat, pelayanan bisa ditangani dengan tidak semrawut saling lempar barang saat mengurus pelayanan yang dibagikan oleh perangkat Desa Gelam Jaya.

Sejalan dengan pelayanan publik sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, di mana semua pelayanan disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan penerima pelayanan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

Kata Moenir (2002:8), layanan harus memiliki informasi yang jelas, prosedur sederhana dan metode yang tepat untuk mendukung kelancaran operasi layanan yang diberikan.

3.2. Pelayanan Tidak Ramah

Pelayanan publik dinilai baik apabila memenuhi beberapa prinsip prioritas umum, kepastian hukum, kesetaraan, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipasi, prosedur yang sama/ non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, perlakuan khusus terhadap pelayanan dan kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kesederhanaan dan keterjangkauan.

Menurut Parasuraman (Santosa, 2009:62), terdapat 5 (lima) aspek yang dapat digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan publik, yaitu: Materiality (aspek fisik penyampaian layanan), Reliability (tingkat keandalan layanan), Accountability, Assurance, dan Empathy. Pelayanan yang baik harus membuat konsumen atau operator merasa baik.

Pelayanan pada kantor kecamatan harus diberikan dengan daya tanggap yang tinggi dan rasa empati yang mendalam.

Namun dalam pelaksanaannya, pelayanan yang dilakukan oleh petugas pelayanan di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang masih terdapat patologi birokrasi dalam hal pelayanan publik, dari hasil observasi lapangan penulis terdapat perbedaan pendapat tentang keramahan dan kesopanan pejabat.

Baca Juga: Manajemen Pelayanan Publik

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kantor Kelurahan Gelam Jaya disebutkan bahwa petugas pelayanan memberikan pelayanan yang sangat sopan dan santun, berbeda dengan apa yang dilaporkan sebagian warga terkait pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kelurahan Gelam Jaya tidak memberikan pelayanan yang ramah dan sopan.

Oleh karena itu, penulis berkesimpulan bahwa sikap petugas pelayanan di Kantor Desa Gelam Jaya kurang ramah dan sopan.

Parasuraman pada umumnya (2005:7) mengacu pada daya tanggap yang diinginkan untuk membantu konsumen menanggapi dan memberikan pelayanan yang cepat dalam menyelesaikan keluhan konsumen, serta perhatian agen dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, atau Tjiptono (2008:43) atas kemampuan mereka untuk membantu dan menanggapi pertanyaan pelanggan dengan cepat, ramah, dan sopan.

Sedangkan menurut Tichener dalam D. Goleman (1996:139), yaitu peniruan atau pengerahan tenaga fisik yang berlebihan dari orang lain yang kemudian menimbulkan emosi yang sama pada orang tersebut, atau M. Umar dan Ahmad Ali (1992:68), kecenderungan seseorang untuk melihat apa yang dilakukan orang lain dalam situasi yang berbeda, atau Patton, Reichich, K. dan Shaltc A. (2002:468), tempatkan diri anda pada posisi orang lain.

3.3. Mal Administrasi

Penyalahgunaan administratif adalah perbuatan melawan hukum, kelebihan kekuasaan, penggunaan kekuasaan untuk tujuan selain dari tujuan kewenangan, termasuk kelalaian atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik negara dan penyelenggara negara, sehingga menimbulkan kerugian yang berwujud dan/atau tidak berwujud.

Masyarakat dan individu (menurut UU Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37/2008 Pasal 1) harus dihindari.

Menurut Pasal 1 (1) UU Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008, penyalahgunaan administratif adalah setiap perilaku atau kegiatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, pelaksanaan kekuasaan untuk tujuan selain dari kewenangan yang berwenang, termasuk pengabaian atau kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan/atau kerugian ringan bagi masyarakat dan perorangan.

Baca Juga: Efektivitas Penggunaan e-Court Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya

Seperti pada hasil wawancara dengan masyarakat setempat, mal administrasi yang terjadi di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang adanya petugas yang bertugas melayani mengalami keterlambatan dan janji yang tidak ditepati, yaitu sebagai berikut:

Narasumber 1: “Pada pelayanan di Desa Gelam Jaya ini sangat tidak puas, dikarenakan masyarakat menunggu yang terlalu lama hingga 15 menit untuk bisa dilayani. Keterlambatan pegawai tersebut membuat masyarakat gelisah dan cemas karena menunggu waktu yang lama.”

Hal tersebut pun dirasakan oleh narasumber kedua yaitu, “Ketika saya sudah ada janji dengan salah satu petugas di sini, namun petugas yang melayani tidak menepati janji, dikarenakan saya menunggu hingga 1 jam. Padahal beliau sendiri yang membuat janji datang jam 10, tapi ternyata sesampainya saya di sana belum ada beliau. Sehingga saya menunggu lagi hingga jam 11.”

Dari hasil wawancara tersebut, seharusnya para petugas yang bertugas melayani masyarakatnya harus bisa disiplin dan bertanggungjawab atas tugas yang dilakukannya, serta harus bisa menepati janji dengan masyarakat yang ingin dilayani agar masyarakat tersebut merasa puas dan senang ketika kebutuhan dan keperluannya telah dipenuhi.

Berdasarkan hasil observasi lapangan penulis menyimpulkan bahwa pegawai atau panitera kurang disiplin dalam melayani kepentingan masyarakat, disiplin pegawai dalam melakukan proses pelayanan kurang disiplin dalam penyampaian pelayanan.

Dalam proses komunitas, masyarakat sering merasa menunggu, karena saat jam istirahat para pekerja pulang, kemudian pekerja terlambat ke kantor, membuat masyarakat menunggu proses pelayanan kepada masyarakat saat penerima diantarkan oleh pihak layanan.

Selain itu tidak ada jaminan tepat waktu dari petugas pelayanan, oleh karena itu penulis berkesimpulan bahwa tidak ada jaminan tepat waktu atas pelayanan kantor Desa Gelam Jaya.

Sesuai Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, menyatakan pelayanan seharusnya jauh dari tindakan mal administrasi yang meliputi:

  1. Penundaan Berlarut;
  2. Tidak Memberikan Pelayanan;
  3. Tidak Kompeten;
  4. Penyalahgunaan Wewenang;
  5. Penyimpangan Prosedur;
  6. Permintaan Imbalan;
  7. Tidak Patut;
  8. Berpihak;
  9. Diskriminasi;
  10. Konflik Kepentingan.

Baca Juga: Analisis Manfaat Penggunaan PLN Mobile pada Bagian Pelayanan Pelanggan di PLN ULP Medan Baru

Pelayanan administrasi pada suatu instansi pemerintah umumnya, khususnya Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang oleh aparat penyelenggara layanan harus berlangsung dengan baik dan optimal sesuai dengan nilai dan norma atau etika yang telah ditentukan.

Semakin baik dan optimal pemberian pelayanan kesehatan oleh aparat penyelenggara, makin terhindar dari ciri mal administrasi yang merupakan salah bentuk dari penyakit atau patalogi pelayanan.

4. Kesimpulan

Maka dapat disimpulkan bahwa di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terjadi patologi birokrasi dalam bentuk pelayanan yang berbelit-belit dalam proses pembuatan KTP, KK, dan surat-menyurat lainnya, pelayanan yang tidak ramah di mana petugas yang melayani membuat masyarakat tidak nyaman, dan terjadi mal administrasi dengan adanya janji yang tidak ditepati serta keterlambatan dalam melayani kepentingan masyarakatnya.

5. Saran

Maka dari hasil diskusi tersebut penulis menyarankan:

  • Proses pelayanan disederhanakan, tidak rumit, mudah dipahami dan dilakukan, ditunjukkan dalam bentuk flowchart yang ditampilkan di ruang pelayanan. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan dikomunikasikan dengan jelas dan ditempatkan di samping pemberi pelayanan, ditulis dengan huruf kapital dan dapat dibaca dengan jarak pandang minimal 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan.
  • Melakukan reparasi sistem administrasi dan restorasi mental petugas secara total, adanya penerapan aturan hukum yang tegas dan jelas-jelas, serta menciptakan sistem akuntabilitas dan transparansi yang jelas. Pengawasan dari bawah dan dari atas merupakan alat dari penciptaan akuntabilitas dan transparansi.

Penulis:
1. Agni Cahaya Ningrum (2001010067)
2. Bella Eka Setianingrum (2001010074)
3. Rifqy Herdiansyah (2001010055)
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Borut. (2021). Patologi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy Kota Ambon.

Ferizaldi. (2020). Patologi Birokrasi Dalam Transformasi Politik Lokal.

Junus. (2002). Hukum Dan Pembangunan.

Maulidiah. (2014, Desember). Pelayanan Publik (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).

Mu’min Ma’, O. H. (2017, Oktober.). Patologi Birokrasi.

Refly Setiawan. (2016, Agustus). Peranan Etika Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. 2(2).

Zia Ulhak, Arif Satriadin. (2017). Pencegahan Patologi Birokrasi Melalui Reformasi Administrasi Pelayanan Publik. Jurnal Adminsitrasi Negara, 14(3).

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses