Jember – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Jember Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jember pada Jumat (21/2/2025).
Mereka menolak tiga kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, yaitu revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), kebijakan efisiensi anggaran, serta pembentukan badan pengelola investasi Danantara.
Mahasiswa menilai revisi UU Minerba lebih menguntungkan industri pertambangan daripada melindungi masyarakat dan lingkungan.
Proses revisi juga dianggap tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.
Pemangkasan anggaran ini dikhawatirkan berdampak pada sektor pendidikan, terutama pengurangan beasiswa dan subsidi bagi perguruan tinggi swasta, yang berpotensi meningkatkan biaya kuliah dan semakin menjauhkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah pembentukan badan pengelola investasi Danantara.
Mahasiswa mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas badan ini, dan khawatir akan potensi penyalahgunaan aset negara.
Meskipun hujan deras mengguyur Jember, aksi unjuk rasa tetap berlangsung damai. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menemui para demonstran dan berjanji akan meneruskan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
Aksi ini diwarnai dengan berbagai orasi dan poster yang berisi tuntutan terhadap pemerintah.
Baca Juga: Kritik Elit, Sadar Sulit
Mahasiswa menyerukan agar DPRD Jember ikut mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penolakan, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan, lingkungan, dan kedaulatan ekonomi negara.
Pada Mei 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Keputusan ini muncul setelah adanya protes dari mahasiswa dan masyarakat, serta evaluasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menteri saat itu, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT bertujuan untuk menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai bentuk keadilan sosial yang harus dijamin negara.
Namun, kebijakan ini memunculkan perdebatan dan menuai berbagai respon dari berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga politisi.
Sementara mahasiswa menyambut baik langkah ini karena meringankan beban biaya kuliah, banyak perguruan tinggi yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlanjutan operasional dan kualitas pendidikan.
Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada 10 Mei 2024 menegaskan bahwa kenaikan UKT yang sangat tinggi telah dibatalkan oleh Mendikbud.
Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari solusi alternatif untuk menjaga stabilitas pendanaan PTN tanpa membebani mahasiswa, sebagai bagian dari upaya memastikan akses pendidikan yang adil bagi semua kalangan.
“Ya saya memberikan pertimbangan-pertimbangan tapi tadi kan sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diingatkan tapi nanti teknisnya tanyakan ke Mendikbud tapi intinya sudah dibatalkan oleh Mendikbud,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara pada 10 Mei 2024 (sumber: setkab.go.id).
Baca Juga: Biasnya RUU TNI
“Kami tengah mengevaluasi mekanisme pendanaan kampus agar tetap berkelanjutan, misalnya melalui optimalisasi dana abadi pendidikan, kerja sama industri, dan beasiswa yang lebih luas,” kata Nadiem dalam wawancara dengan Kompas pada 12 Mei 2024.
Selain itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mengalokasikan dana tambahan dari APBN guna membantu PTN yang mengalami kendala pendanaan akibat pembatalan kenaikan UKT.
“Kami akan memastikan bahwa tidak ada kampus yang mengalami defisit dana operasional. Ini adalah bagian dari komitmen negara dalam mendukung pendidikan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 14 Mei 2024 (sumber: ekonomi.go.id).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan perhitungan ulang terhadap alokasi anggaran pendidikan agar pembiayaan PTN tidak bergantung sepenuhnya pada UKT.
“Kami ingin memastikan bahwa pendanaan untuk PTN tetap stabil, termasuk dengan memanfaatkan skema dana abadi pendidikan yang lebih optimal,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan DPR pada 20 Mei 2024 (sumber: kemenkeu.go.id).
Pihak perguruan tinggi menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa adanya tambahan pendanaan dari pemerintah, pembatalan kenaikan UKT dapat berdampak pada kualitas pendidikan.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pendidikan Menuju Indonesia Cemas
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Budi Santoso, mengungkapkan bahwa banyak PTN bergantung pada UKT untuk operasional akademik, riset, dan pemeliharaan fasilitas kampus.
“Jika UKT tidak naik tetapi biaya operasional terus meningkat, maka kami harus mencari sumber pendanaan lain. Salah satu opsinya adalah meningkatkan jumlah mahasiswa jalur mandiri atau bekerja sama dengan industri,” ujar Prof. Budi dalam diskusi akademik di kampus UI pada 15 Mei 2024 (sumber: ui.ac.id).
Hal serupa disampaikan oleh Dr. Siti Handayani, dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyoroti risiko terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Jika subsidi dari pemerintah tidak cukup, dampaknya bisa pada kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Kita harus memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya dalam wawancara dengan Tempo pada 16 Mei 2024.
Beberapa universitas juga menyarankan agar sistem pengelolaan keuangan kampus diperbaiki agar lebih efisien dan tidak terlalu bergantung pada UKT.
Prof. Ahmad Fauzi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyebut bahwa perlu adanya reformasi dalam kebijakan keuangan kampus.
“Kami harus berpikir lebih kreatif dalam mencari sumber dana baru, seperti melalui dana riset kolaboratif dengan industri atau peningkatan revenue dari hasil inovasi kampus,” ujarnya dalam seminar pendidikan tinggi di Surabaya pada 18 Mei 2024.
”Ini cukup miris, ya, karena melihat lonjakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sangat tinggi, bisa naik tiga sampai lima kali lipat, bahkan lebih. Dan penyebaran informasinya pun tidak masif,” kata Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda, Kamis (25/4/2024), di Purwokerto.
Berdasarkan data BEM Unsoed, kenaikan UKT yang cukup tinggi terjadi di sejumlah program studi (prodi).
Mengutip data di akun Instagram Bank Tempat Informasi Unsoed atau @batir_unsoed yang dikelola BEM Unsoed, pada tahun 2023, besaran UKT Prodi Peternakan tahun 2023 untuk Golongan 5 atau yang tertinggi adalah Rp 2.500.000 per semester.
Namun, pada tahun 2024, UKT Prodi Peternakan untuk Golongan 5 meningkat menjadi Rp 12.500.000 per semester.
Selain itu, pada tahun 2024, UKT tertinggi di Prodi Peternakan ada pada Golongan 6, yakni sebesar Rp 14.081.000 per semester.
Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Analis Pendidikan, Cecep Darmawan menekankan pentingnya menjaga agar UKT tetap terjangkau bagi mahasiswa dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial.
Ia menyoroti bahwa efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada kenaikan UKT yang dapat memberatkan mahasiswa.
Baca Juga: Ada Apa dengan UKT Mahasiswa?
“Efisiensi memang harus kepada persoalan-persoalan yang bukan operasional dan investasi. Tapi yang operasional dan investasi, khususnya beasiswa UKT, itu harus menjadi perhatian, tidak boleh kena dampak dari efisiensi dan penghematan-penghematan lain,” ungkap Cecep dalam tayangan Newsline, Metro TV, pada 18 Februari 2025.
Pemangkasan anggaran pendidikan yang signifikan pada tahun 2025 diperkirakan akan berdampak langsung pada biaya pendidikan di Indonesia semakin memperkeruh situasi.
Pada 13 Februari 2025, dilaporkan bahwa anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dipotong sebesar Rp22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp57,6 triliun.
Pemotongan ini mencakup pengurangan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) hingga 50%, yang dapat memicu kenaikan biaya kuliah di PTN dan PTS.
Selain itu, program beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mengalami pemangkasan sebesar Rp1,31 triliun atau sekitar 9% dari pagu awal Rp14,698 triliun.
Pengurangan ini dapat mengurangi jumlah penerima beasiswa, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu akan kesulitan mengakses pendidikan tinggi.
Secara keseluruhan, pemangkasan anggaran ini dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menghambat upaya peningkatan mutu sumber daya manusia di Indonesia.
Pada 20 Februari 2025, ribuan mahasiswa menggelar protes “Dark Indonesia” di berbagai kota, menjadi bentuk perlawanan mahasiswa terhadap pemotongan anggaran yang dianggap melemahkan sektor pendidikan dan dukungan sosial lainnya.
Presiden terpilih saat itu, Prabowo Subianto, memiliki pandangan berbeda terkait kebijakan UKT ini.
Dalam sebuah wawancara dengan TV One pada 20 Mei 2024, Prabowo menyatakan bahwa seharusnya biaya pendidikan tinggi, khususnya di PTN yang dibiayai negara, bisa ditekan seminimal mungkin atau bahkan digratiskan.
Baca Juga: Indonesia Gelap: ”Suara Perjuangan Generasi Muda untuk Keadilan”
Pernyataan Prabowo ini memicu diskusi lebih luas mengenai bagaimana pemerintah ke depan akan membiayai pendidikan tinggi jika UKT terus ditekan atau bahkan dihapuskan tanpa mengorbankan hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang adil.
Pada Februari 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan anggaran untuk beasiswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Beliau juga memastikan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan mengalami kenaikan.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran mahasiswa mengenai kemungkinan kenaikan UKT akibat efisiensi anggaran pemerintah.
Satryo menekankan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah berkomitmen untuk menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi tanpa membebani mahasiswa dengan kenaikan biaya.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) tidak akan mengalami pemotongan.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan pendidikan dan memastikan operasional perguruan tinggi tetap berjalan dengan baik.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas dan aksesibilitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Pembatalan kenaikan UKT oleh Presiden Jokowi merupakan langkah yang selaras dengan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan besar bagi perguruan tinggi dalam menjaga kualitas pendidikan.
Baca Juga: Tantangan Krusial dalam Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Era Mendatang
Dengan adanya perbedaan pandangan antara Jokowi dan Prabowo mengenai biaya kuliah, masa depan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia masih menjadi perdebatan.
Apakah pendidikan tinggi harus tetap dikenakan UKT dengan subsidi pemerintah, atau menuju pendidikan gratis sepenuhnya seperti yang diusulkan Prabowo?
Yang jelas, kebijakan ini harus memiliki keseimbangan antara keadilan sosial bagi mahasiswa dan keberlanjutan finansial bagi perguruan tinggi.
Meski anggaran pendidikan nasional terus meningkat, banyak perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Bahkan, program subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis yang sempat diusulkan masih belum dapat direalisasikan akibat keterbatasan anggaran.
Menurut data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pada tahun 2024 anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) meningkat menjadi Rp13,5 triliun dari Rp9,6 triliun pada tahun 2023.
Selain itu, alokasi anggaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga mengalami peningkatan dari Rp11,9 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp13,9 triliun pada tahun 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran tersebut masih belum cukup untuk menutup seluruh biaya pendidikan tinggi, terutama bagi PTN yang membutuhkan dana lebih besar untuk pengembangan fasilitas dan kualitas pembelajaran.
Pemerintah juga telah mengalokasikan Rp4,7 triliun untuk 76 PTN Akademik guna meningkatkan sarana laboratorium dan fasilitas pelatihan.
Sementara itu, Ditjen Diktiristek menambahkan Rp1,9 triliun untuk Program Revitalisasi PTN-BH.
Namun, dengan jumlah perguruan tinggi yang semakin berkembang serta kebutuhan operasional yang meningkat, dana ini masih dianggap belum mencukupi.
“Kenaikan anggaran memang ada, tetapi belum sebanding dengan kebutuhan riil universitas. Banyak PTN masih harus melakukan efisiensi dengan mengurangi kegiatan praktikum atau pengadaan alat baru karena keterbatasan dana,” ujar Dr. Bambang Santoso, seorang akademisi dari Universitas Indonesia.
Baca Juga: Gen Z vs Korupsi: Membangun Benteng Integritas di Tengah Badai Skandal
Selain itu, kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (BPP) untuk tahun anggaran 2026 yang lebih berfokus pada program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, energi, serta sektor perumahan dan pertahanan menimbulkan kekhawatiran bahwa pendidikan tidak lagi menjadi prioritas utama.
Meski pemerintah menekankan bahwa pendidikan masih mendapat perhatian, beberapa pakar kebijakan publik mengkhawatirkan potensi pemangkasan anggaran untuk sektor ini.
“Jika tren ini terus berlanjut, universitas akan semakin bergantung pada dana dari mahasiswa, yang berisiko meningkatkan biaya pendidikan tinggi. Ini bisa menghambat akses pendidikan bagi kalangan kurang mampu,” tambah Bambang.
Di tengah situasi ini, mahasiswa di berbagai daerah mulai menyuarakan protes mereka terhadap kemungkinan kenaikan UKT akibat ketidakseimbangan anggaran pendidikan.
Mereka menuntut pemerintah untuk lebih serius dalam memenuhi kebutuhan perguruan tinggi agar akses terhadap pendidikan tetap merata dan berkualitas.
Dengan arah kebijakan pemerintah yang terus berubah, masa depan pendidikan tinggi di Indonesia masih menjadi tanda tanya besar.
Tanpa peningkatan anggaran yang signifikan, impian untuk mewujudkan UKT gratis masih akan sulit tercapai dalam waktu dekat.
Masyarakat kini menanti bagaimana langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini, sekaligus memastikan pendidikan tinggi di Indonesia tetap berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh rakyat.
Penulis: Taruna Tingkat II I Made Bagautkra Mayun
Mahasiswa Prodi Pemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/4410977/prabowo-tunjuk-abdul-muti-jadi-mendikdasmen-didampingi-dua-wamen
https://tirto.id/nama-3-kementerian-pendidikan-kabinet-prabowo-sosok-menterinya-g4WB
https://s2pendidikanbahasainggris.fbs.unesa.ac.id/post/pendidikan-dalam-kabinet-merah-putih
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7341247/kemendikbudristek-investasikan-rp-4-7-t-ke-ptn-akademik-tahun-ini-untuk-apa?utm_source=chatgpt.com
https://www.jawapos.com/halte/014667025/ukt-mahal-makan-siang-gratis#google_vignette
https://www.detik.com/jatim/berita/d-7789531/mahasiswa-jember-demo-tolak-revisi-uu-minerba-efisiensi-dan-danantara
https://www.thejakartapost.com/id/opinion/2024/05/25/for-everyones-glory.html
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/04/25/kenaikan-ukt-unsoed-dinilai-memberatkan-bem-minta-evaluasi?open_from=Search_Result_Page
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/22/ada-apa-dengan-ukt
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/29/biaya-kuliah-tidak-naik-kampus-harus-lebih-kreatif-cari-pendanaan?open_from=Search_Result_Page%3Fstatus%3Dsukses_login&status_login=login&loc=hard_paywall
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240523190328-32-1101390/prabowo-kritik-ukt-mahal-di-kampus-negeri-seharusnya-memang-gratis
https://www.metrotvnews.com/play/kj2CEPr4-analis-pendidikan-minta-ukt-perguruan-tinggi-tetap-terjangkau
https://www.metrotvnews.com/read/kWDCnPaz-mendiktisaintek-tegaskan-tak-ada-pemotongan-anggaran-beasiswa-dan-kenaikan-ukt
https://www.kompasiana.com/komentar/zain1303/66685d7234777c5e433b9fd3/ukt-dibatalkan-nilai-sila-ke-5-pancasila-masih-berlaku
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/21/dpr-desak-nadiem-revisi-aturan-ptn-bh?open_from=Search_Result_Page
https://www.tempo.co/politik/jokowi-bilang-kenaikan-ukt-kemungkinan-dimulai-tahun-depan-55026?utm_source=chatgpt.com
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-kenaikan-ukt-dibatalkan-untuk-tahun-ini/?utm_source=chatgpt.com
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News