Pencegahan Stunting sejak Pra Nikah

Pra Nikah
Pencegahan Stunting.

Saya Aditya Febriansyah Aureel Purwanto penulis opini berjudul “Pencegahan Stunting sejak Pra Nikah”, di sini saya akan memberikan informasi yang saya dapat dari berbagai sumber. Jika ada kata penulisan yang kurang tepat dan kurang berkenan di hati pembaca saya mohon maaf sebesar-besarnya.

Karena karya ini saya tulis berdasarkan sumber informasi yang saya dapat dan saya olah kembali menjadi penjelasan yang akurat, jelas dan mudah dipahami oleh pembaca dari isu permasalahan-permasalahan tersebut.

Pencegahan Stunting sejak Pra Nikah

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi yang kronis sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan fisik dan kognitif seorang anak. Menurut Kementerian Kesehatan, stunting terjadi pada anak balita dengan nilai z-score kurang dari -2.00 SD/standar deviasi.

Bacaan Lainnya
DONASI

Stunting disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang diperoleh oleh balita sejak awal masa emas kehidupan pertama, dimulai dari dalam kandungan hingga usia dua tahun. Dampak jangka panjang stunting meliputi rentan terhadap penyakit seperti diabetes, obesitas, penyakit jantung, kanker, stroke, dan disabilitas di usia tua. Selain itu, stunting juga berkaitan dengan penurunan kualitas sumber daya manusia pada suatu negara.

Berikut merupakan gejala-gejala yang dialami oleh anak yang menderita stunting:

  1. Tinggi badan anak lebih pendek daripada tinggi badan anak seusianya;
  2. Berat badan tidak meningkat secara konsisten;
  3. Tahap perkembangan yang terlambat dibandingkan anak seusianya seperti berkelah atau tidak aktif bermain;
  4. Mudah terserang penyakit, terutama infeksi;
  5. Berat badan rendah apabila dibandingkan dengan anak seusianya;
  6. Proporsi tubuh yang cenderung normal tapi tampak lebih muda/ kecil untuk seusianya;
  7. Terlambatnya anak-anak memasuki masa pubertas;
  8. Cenderung pemalu, mereka lebih sering diam dan tidak suka melakukan kontak mata, terutama di usia 8-10 tahun.

Oleh karena itu, pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini bahkan sebelum pernikahan. Adapun beberapa pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Menikah pada usia ideal: Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah perempuan minimal 21 tahun, dan 25 tahun untuk laki-laki.
  2. Melakukan tes kesehatan 3 bulan sebelum menikah, yang mencakup pemeriksaan darah, tes penyakit menular seksual, tes TORCH, dan tes organ reproduksi.
  3. Terapkan gaya hidup sehat dengan mengonsumsi makanan sehat bergizi seimbang dan bervariasi setiap hari, dan rutin olahraga. Jauhkan kebiasaan tidak sehat, seperti merokok.
  4. Perhatikan kebutuhan asam folat, zat besi, dan kalsium karena kekurangan mineral dapat menganggu kehamilan dan meningkatkan risiko bayi lahir prematur dan BBLR (Berat Badan Lahir Rendah) sehingga lebih tinggi terancam stunting.

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), stunting masih menjadi masalah gizi utama bagi bayi dan anak di bawah usia dua tahun di Indonesia. Stunting merupakan kekurangan gizi pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak.

Oleh karena itu, BKKBN menekankan pentingnya menyiapkan kesehatan yang prima calon pengantin sebelum melangkah ke jenjang pernikahan untuk mengatasi persoalan stunting ini.

Berikut ini adalah 5W+1H (What, When Where, Who, Why, How) untuk paparan di atas tentang pencegahan stunting sejak pra nikah:

1. What (Apa)

Apa yang dijelaskan dalam paparan di atas adalah pencegahan stunting sejak pra nikah karena kondisi gagal tumbuh pada anak yang berusia dibawah lima tahun akibat kekurang asupan gizi kronis dan infeksi berulang.

2. When (Kapan)

Dapat dilakukan sejak sebelum menikah. Stunting juga dapat terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru nampak saat anak berusia dua tahun.

3. Where (Di mana)

Sosialisasi pencegahan stunting dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti diseminasi informasi melalui KIM, sosialisasi stunting melalui majalah atau radio, mengedukasi masyarakat terkait stunting dengan mendistribusikan informasi-informasi dari Kemenkominfo RI, dan melakukan penyuluhan.

4. Who (Siapa)

Calon pengantin (catin) atau calon pasangan usia subur (PUS). Dan juga yang bisa terkena penyakit stunting ialah seperti, anak menderita penyakit yang menghalagi penyerapan nutrisi, seperti alergi susu sapi atau sindrom malabsorbsi dan lain-lainnya.

5. Why (Kenapa)

Karena, asupan gizi dan nutrisi yang kurang mencukupi kebutuhan anak dan pola asuh yang salah akibat kurangnya pengetahuan dan edukasi bagi ibu hamil, juga kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum masa kehamilan.

6. How (Bagaimana)

Pencegahan stunting dapat di lakukan dengan cara mensosialisasikan terhadap masyarakat di lingkungan sekitar, tentunya seperti di desa-desa terpencil, yang di mana pengetahuan warga tersebut masih kurang tentang dampak dari penyakit “Stunting” itu sendiri. Sosialisasi juga dapat di lakukan ketika ada acara darma wanita ataupun posyandu dan masih banyak lainnya.

Kesimpulan

Stunting disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang diperoleh oleh balita sejak awal masa emas kehidupan pertama, dimulai dari dalam kandungan hingga usia dua tahun. Pencegahan stunting sejak pra nikah sangat penting untuk mencegah terjadinya stunting pada anak yang dilakukan sebelum pasangan menikah.

Dampak jangka panjang stunting meliputi rentan terhadap penyakit seperti diabetes, obesitas, penyakit jantung, kanker, stroke, dan disabilitas di usia tua.

Pencegahan stunting dapat dilakukan dengan menikah pada usia ideal, melakukan tes kesehatan sebelum menikah, menerapkan gaya hidup sehat dengan memenuhi kebutuhan zat gizi agar tidak terjadi gangguan pada kehamilan sehingga mengurangi risiko bayi lahir prematur dan BBLR (Berat Badan Lahir Rendah).

Penulis:

Aditya Febriansyah A. P. (NIM: 20231031011154)
Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI