Peran Lembaga Keuangan Syariah pada Sektor UMKM

Bank Syariah Indonesia
Bank Syariah Indonesia (Foto: Medcom.id)

Lembaga Keuangan Syariah sebagai sebuah institusi keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam yang mempunyai misi dan visi tidak hanya sekedar mengejar keuntungan ekonomi tapi juga mempunyai fungsi sosial untuk pembangunan umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya. Lembaga Keuangan Syariah dapat memberikan kontribusinya untuk mensejahterakan umat, terutama yang berada di piramida penduduk terendah.

Perkembangan Lembaga keuangan syariah semakin hari semakin cepat seperti di sektor bisnis dan perbankan. Hal ini terbukti dengan keberhasilan Indonesia yang saat ini berhasil masuk dalam sepuluh besar negara di dunia yang mengembangkan industri halal. Selain telah mengubah arah pasar global dengan produk halal, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga merasakan dampaknya. Namun pada sektor UMKM belum sepenuhnya berjalan dengan baik, masih ada beberapa hambatan dan rintangan yang harus diselesaikan.

Permasalahan klasik yang dihadapi oleh UMKM yaitu terkait dengan ketersediaan modal. Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi oleh UMKM terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Jika perbankan memfasilitasi pembiayaan pada sektor UMKM maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih adil, merata, berkelanjutan dan berkualitas (Sukamto, 2015). Bentuk dari sumber-sumber informal beraneka ragam mulai dari rentenir hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk yang lain yang sistem kerjanya tidak sesuai dengan syariat islam

Untuk menghadapi permasalahan tersebut, maka dapat digunakan prinsip syariah. Saat ini Lembaga Keuangan Syariah telah melakukan kerjasama dalam penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM. Kerjasama tersebut berupa kerjasama pembiayaan yang menggunakan konsep linkage, dimana Lembaga Keuangan Syariah yang lebih besar menyalurkan pembiayaan UMKM-nya melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil, seperti BPRS dan BMT.

Bacaan Lainnya

Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) sebagai berikut:

a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi Kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini

c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh seorang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagai mana di atur dalam undang-undang ini

UMKM adalah tumpuan perekonomian Indonesia, selain karena distribusinya yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, juga karena posisinya yang menjadi sentral karena banyak tenaga kerja didalamnya. Jumlah UMKM di Indonesia juga sangat banyak dan mendominasi berbagai sektor usaha. UMKM juga mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, namun dalam pengembangannya UMKM menghadapi berbagai permasalahan yaitu antara lain terbatasnya modal kerja, kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang rendah, dan minimnya penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi (Sudaryanto dan Hanim, 2002).

Fenomena kemiskinan menjadi fenomena yang menarik untuk dikaitkan karena dalam perspektif islam bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural, karena Allah telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakannya (QS 30:40; QS 11:6) dan pada saat yang sama Islam telah menutup peluang bagi kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari nafkah bagi setiap individu (QS 67:15). Setiap makhluk memiliki rizki-nya masing-masing (QS 29:60) dan mereka tidak akan kelaparan (QS 20: 118-119).

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan di atas adalah melalui penyaluran zakat produktif melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk disalurkan kepada masyarakat menengah ke bawah dalam hal ini UMKM. Jadi dalam hal ini LAZ sebagai penghimpun Zakat, infak dan sadaqah menjadi sumber pembiayaan LKS. Adapun alasan LKS dijadikan sebagai mediasi dalam upaya pemberdayaan UMKM adalah sebagai berikut :

  1. LKS sebagai lembaga ekonomi rakyat, yang secara konsepsi dan secara nyata memang lebih fokus kepada masyarakat bawah, yang miskin dan nyaris miskin (poor and near poor). Agenda kegiatannya yang utama adalah pengembangan usaha mikro dan usaha kecil, terutama melalui bantuan permodalan.
  2. Kemampuan LKS untuk menghimpun dana masyarakat dapat dikatakan sangat luar biasa, mengingat mayoritas anggota dan nasabahnya adalah pelaku UMKM, yang bahkan hanya berskala mikro. Sebagian besar dari para penyimpan adalah mereka yang selama ini tidak diperhitungkan oleh lembaga perbankan konvensional, bahkan mungkin juga kurang diperhitungkan oleh perbankan syariah sebagai sumber dana
  3. LKS memberi kontribusi yang besar, apalagi dengan memperhitungkan perkembangan yang sangat tidak mengesankan dari lembaga keuangan mikro lainnya. Kebanyakan lembaga keuangan mikro lainnya relatif tidak tumbuh dalam lima tahun terakhir, kecuali hanya di satu atau dua daerah tertentu.
  4. LKS berperan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menabung. Sebagian besar peningkatan tabungan masyarakat tersebut berasal dari rasionalisasi pengeluaran dan kemampuan merencanakan keuangan mereka, yang berkembang semakin baik. Interaksi dalam kegiatan LKS, pengelola dan yang dilayani, menciptakan proses pembelajaran dalam perencanaan keuangan pada tingkat keluarga dan unit usaha kecil
  5. Kemampuan LKS dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan dapat dikatakan sangat spektakuler. Rasio financing to deposit ratio (FDR), yang umumnya mendekati atau lebih dari 100%, menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari anggota dan nasabah dapat disalurkan sepenuhnya, bahkan sering tidak mencukupi.
  6. Pada umumnya LKS mampu dan bersedia membiayai usaha yang baru dan sedang tumbuh di lingkungannya. Hal semacam ini sangat jarang dilakukan oleh perbankan, baik yang konvensional maupun syariah. Perbankan biasanya lebih berminat untuk membiayai usaha yang sudah mapan (sustainable). Pengertian mapan disini bukan berkaitan dengan besar atau kecilnya nominal pinjaman, namun dengan penilaian atas tahap perkembangan usaha yang bersangkutan
  7. Tak berlebihan jika dikatakan bahwa nilai-nilai Islam menjadi sesuatu yang hidup dalam aktivitas LKS. Syariah bukan sekadar dianggap serangkaian aturan dan larangan, melainkan prinsip yang bisa dioperasionalkan. Terutama sekali berkenaan dengan syariah muamalah yang jika diterapkan bisa memperoleh hasil akhir yang saling menguntungkan, termasuk secara perhitungan ekonomis.

Pada umumnya UMKM tidak mendapatkan modal karena dianggap tidak memiliki sistem usaha yang baik, manajemen laporan keuangan yang kurang terkontrol, legalitas usaha yang belum ada, serta surat berharga lainnya untuk dijadikan agunan (jaminan) pinjaman modal usaha. Lembaga keuangan syariah hadir memberikan solusi mengatasi masalah tersebut dengan menwarkan model dengan menggunakan Zakat, Infak dan Sadaqah sebagai instrumennya,

Ditulis oleh: Muhammad Azriel Wadha Naufaldi (H5401201021)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah IPB University

Editor: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Machmud, A. (2013). STRATEGI PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH MELALUI PERAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA. Universitas Pendidikan Indonesia.

Muslimin, S. (2015). PERANAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH TERHADAP PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (Studi Kasus pada BMT Al Amin Makassar). UIN Alauddin Makassar

Iskandar dkk. (2020). Pengaruh Karakteristik Usaha dan Wirausaha Terhadap Kinerja UMKM Industri Pengolahan Perikanan di Kabupaten Sukabumi, Vol 4 No 1 2020, Hal 2

Budi, S. (2017). Perkembangan dan kebijakan pengembangan perbankan syariah. 15 Februari 2022, dari https://islamicmarkets.com/publications/perkembangan-kebijakan-pengembangan-perbankan-syariah

Pos terkait