Aspek Yuridis dalam Bisnis di Bidang Usaha yang Bersifat Perseorangan

Bidang Usaha
Ilustrasi Kerjasama dari Media Sosial (Sumber: pixabay.com)

Aspek yuridis adalah aspek yang berhubungan dengan masalah legalitas atau perizinan usaha. Evaluasi terhadap aspek yuridis perlu dilakukan untuk sebuah badan usaha perseorangan.

Bagi pemilik usaha evaluasi ini berguna untuk kelangsungan usaha serta dalam rangka meyakinkan para kreditur dan investor bahwa usaha yang dilakukan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya.

Baca juga: 10+ Strategi Bisnis Menurut Para Ahli dan Pakar

Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa meliputi perizinan di sektor pemerintahan umum, sektor di bidang usaha agraria, sektor perindustrian, sektor usaha/ perdagangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan umum dan sektor-sektor lainnya.

Dalam mendirikan usaha, sebagai Pemilik Usaha pasti mempunyai Akta Pendirian Usaha ataupun HGU (Hak Guna Usaha) yang bertujuan untuk memperoleh legalitas standing bahwa usaha tersebut telah resmi dan memperoleh kepastian hukum agar usaha tersebut tidak dianggap ilegal atau menyalahi aturan.

Pihak Pemilik Usaha dalam menjalankan usahanya tidak lepas dari surat-surat yang mempunyai kekuatan hukum yang meliputi surat perjanjian antara Pihak Pemilik Usaha dengan Konsumen (Pembeli).

Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk tidak timbul sengketa permasalahan hukum ataupun dari kedua belah pihak sama-sama untung dan tidak dirugikan, didalam bidang usaha jika tidak memiliki surat-surat yang berkaitan dengan usaha pasti akan terjadi konflik dengan konsumen.

Contohnya seperti usaha yang terdapat di Toko Jam Tangan Andy Collection yang bertempat di Tuban Jawa Timur tidak terlepas menyiapkan serta menyediakan surat-surat yang ada kaitannya dengan Jual Beli yang meliputi Surat Perjanjian antara Pemilik Usaha dengan Konsumen, Surat Garansi Jam Tangan yang bertujuan untuk memberikan jaminan serta kenyamanan pada Konsumen.

Baca juga: Macam-Macam Usaha di Bidang Jasa

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No. 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian perizinan.

Dikeluarkan pedoman ini guna menunjang berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada trilogy pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

Perizinan memegang suatu peranan penting dalam badan usaha. Melalui Badan Usaha Perseorangan tidak terlepas dari perusahaan itu sendiri. Perusahaan perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal.

Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.

Perizinan usaha tidak hanya digunakan sebagai dokumen formalitas saja tetapi banyak manfaat yang diperoleh oleh pelaku usaha atau pemilik.

Diantaranya adalah Bukti Kepatuhan Hukum, Sarana Perlindungan Hukum, memudahkan pengembangan bisnis, persyaratan untuk keperluan bisnis. Dan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan di dalamnya.

Penulis: Malakh Joy Barak Sucipto
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI