Bandung, (6 September 2017) – Bandung Political Research sebagai pusat kajian politik dan advokasi mahasiswa menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Kajian Ilmiah Perppu Ormas”. Agenda yang bertempat di Pendopo Unpad ini mengundang pembicara dari berbagai organ di antaranya; Galuh (Media Mahasiswa Indonesia), Ardhi (Ketua KM-ITB), turut hadir dalam acara tersebut Andika (Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Islam) dan Ardhiana NH (Koordinator Pusat Bandung Political Resarch).
Kajian Perppu Ormas ini harus dilihat dari segi hierarki hukum dimana memiliki 7 tingkatan. Pada hierarki ini akan ditemukan jawaban absah akan posisi Perppu Ormas yang telah digunakan oleh pemerintah dalam melakukan pembubaran terhadap Ormas tertentu. Tujuh tingkat itu dimulai dari UUD 1945, TAP MPR, UU (dibuat oleh DPR) Perppu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah. “Pada Aspek ini Perppu bisa tidak berkorelasi dengan hierarki hukum yang ada” Tutur Andika. Maka, disinilah pemerintah berupaya menunjukan alasan adanya perppu dengan Kegentingan Memaksa dan adanya Kekosongan Hukum. Namun, Anehnya tidak ada satu undang-undang pun yang memuat ketentuan tersebut.
“Akhirnya, alasan tersebut menjadi ‘diakal-akali’ oleh pemerintah, seolah-olah ada kegentingan memaksa, kehadiran kegentingan memaksa yang tidak jelas ini mengharuskan pemerintah mempersiapkan hal itu melalui instrumen gerakan masyarakat lain untuk memunculkan isu konflik dan anggapan bahwa Ormas yang dituju pembubarannya telah menimbulkan konflik.” Tandas Andika.
Selaras dengan hal itu, Koordinator Pusat BPR Ardhiana NH memberikan pernyataan bahwa tudingan adanya ancaman terhadap satu gerakan organisasi masyarakat harus ditilik apa yang dimaksud dengan ancaman tersebut. “Setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,. itulah yang disebut ancaman”. Jelaslah gerakan masyarakat yang hanya melakukan aktivitas politik tanpa kekerasan, menyuarakan hak-hak moralnya telah memberikan kontribusi positif bagi keutuhan negeri ini.
“Sebagaimana apa yang pernah dinyatakan KM-ITB bahwa pemerintah dengan sistem yang dijalankannya telah menghancurkan demokrasi itu sendiri,” Tambah Ardhiana. Di sinilah kiranya, kehadiran Perppu Ormas adalah sebagai alat pengaman kekuasaan pemerintah dengan menjadikan Ormas tertentu sebagai korban. Maka sudah selayaknya Perppu Ormas ini dicabut dan ditolak karena telah menujukan tindakan represif Pemerintah. (ath).