Dampak Pernikahan Dini terhadap Aspek Ekonomi & Pendidikan bagi Remaja

Bahaya Pernikahan Dini
Pernikahan Dini.

A. Pendahuluan

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia muda. Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita kemudian diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita (keduanya) sudah mencapai usia 19 tahun.

Permasalahan yang Akan Dibahas dalam Artikel Ini

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh 2 orang atau pasangan yang masih tergolong anak-anak atau remaja. Pernikahan yang dilakukan pada usia muda dapat memiliki dampak yang serius terutama dalam aspek pendidikan dan ekonomi individu yang terlibat.

Artikel ini akan mengeksplorasi dan membahas lebih jauh dan mendalam terkait faktor, dampak dari pernikahan dini pada aspek ekonomi dan pendidikan bagi pasangan muda, beserta solusi yang bisa digunakan untuk mencegah atau menekan angka terjadinya pernikahan dini, dan artikel ini akan lebih fokus dalam membahas terkait dampak-dampak yang akan timbul dari pernikahan dini terutama dalam aspek ekonomi dan pendidikan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Di Indonesia sendiri menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimum untuk menikah adalah usia 19 tahun bagi pria dan usia 16 tahun bagi wanita, kemudian aturan ini diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita (keduanya) sudah mencapai usia 19 tahun.

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara 2 orang anak yang masih di bawah usia 18 tahun. Pada tahun 2024, praktik pernikahan dini di Indonesia mencapai angka 8,74 %.

B. Pembahasan

UU RI Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa pernikahan dini tidak boleh dilaksanakan jika kedua mempelai masih berusia di bawah umur, meskipun demikian kasus pernikahan dini di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya. Dilihat dari penyebabnya terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini.

Dalam realitasnya, pernikahan dini akan menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya, hal ini akan mempengaruhi kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial bagi pasangan yang melakukannya. Sehingga hal ini tidak menutup kemungkinan pernikahan dini tidak mendatangkan kebahagiaan bagi keluarga.

Sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri , tetapi justru akan mendatangkan banyak hal yang negatif, merugikan atau bahkan mungkin kesengsaraan bagi pasangan muda yang menjalaninya.

Pernikahan dini adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria & wanita sebagai sepasang suami istri pada usia muda/ remaja. Menurut WHO (Hanum & Nikmah, 2015) pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih remaja yang berusia di bawah 19 tahun.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan ketika seseorang belum mencapai batas usia minimal yang disebutkan dalam undang-undang untuk menikah (Nasution, 2019).

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan di mana umur keduanya masih di bawah batas usia minimal untuk menikah sebagaimana yang telah diatur oleh UU Perkawinan tentang batas usia menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 dikatakan bahwa anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.

UU terbaru mengenai perkawinan adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Definisi Perkawinan menurut UU Nomor 16 Tahun 2019

Perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kenal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.

Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.

Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak.

Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini

Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di antaranya adalah:

  1. Karena keinginan pribadi;
  2. Karena kehendak orang tua;
  3. Faktor lingkungan;
  4. Faktor ekonomi;
  5. Faktor pendidikan (faktor pendidikan yang rendah);
  6. Faktor budaya & adat istiadat;
  7. Karena terjadinya MBA (Married by Accident) karena kurangnya pendidikan tentang agama, karena terjadinya pergaulan bebas.

Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini

– Penyebab dalam Aspek Ekonomi

  1. Pernikahan dini terjadi karena keadaan finansial/ ekonomi orang tua yang rendah;
  2. Pernikahan dini ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua maka anak dinikahkan oleh orang yang dianggap mampu untuk menghidupi anaknya dan memenuhi kebutuhan hidupnya;
  3. Karena terjadinya kesulitan ekonomi dalam keluarga.

– Penyebab dalam Aspek Pendidikan

  1. Kurangnya kesadaran dan keterampilan dalam menghadapi tekanan sosial dan emosional;
  2. Keterbatasan informasi dan pendidikan tentang seksualitas dan relasi;
  3. Keterbatasan akses ke pendidikan dan pelatihan yang relevan;
  4. Keterbatasan kesadaran dan keterampilan dalam menghadapi tekanan sosial dan emosional;
  5. Tingkat pendidikan yang rendah.

Dampak Pernikahan Dini dalam Aspek Ekonomi & Pendidikan

  1. Anak remaja seringkali belum mapan/ tidak memiliki pekerjaan & penghasilan yang kayak dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah. Di mana hal tersebut menyebabkan pasangan yang sudah menikah masih menjadi tanggungan & beban bagi keluarga mereka khususnya dari pihak laki laki. Akibatnya orangtua memiliki beban ganda karena selain harus membiayai anggota keluarga mereka juga harus menghidupi anggota keluarga baru. Kondisi ini akan berlangsung secara terus-menerus, turun-temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya sehingga hal ini akan mengakibatkan terjadinya kemiskinan struktural.
  2. Semakin tinggi tingkat pendidikan orang tua, anak dan keluarga, maka semakin rendah terjadinya pernikahan di usia dini karena tingkat pendidikan dapat mempengaruhi cara pandang & pola pikir seseorang.
    Orangtua yang memiliki pendidikan yang tinggi biasanya lebih mengarahkan anaknya untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi agar anak mereka dapat meraih cita-cita dan kesuksesannya dan biasanya juga mereka mengutamakan karier dan pendidikan anak mereka dan menomorduakan pernikahan. Karena mereka meyakini bahwa dengan  pendidikan tinggi yang dimiliki oleh anak mereka akan mampu menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan pasti pola pikir seseorang yang berpendidikan tinggi pasti pola pikirnya juga berbeda mereka yang memiliki pendidikan yang tinggi dapat berpikir kritis, memiliki kebijakan tertentu dan pertimbangan yang lainnya dan hal ini tentu berbeda dengan pemikiran orang tua yang berpendidikan rendah.
  3. Berpengaruh pada aspek pendidikan & karier pasangan muda. Pernikahan dini dapat mengganggu proses pendidikan & karier karena pasangan muda tersebut harus fokus pada kehidupan rumah tangganya, daripada menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
  4. Kebanyakan anak yang menikah pada usia dini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan orang tua mereka. Karena jika tingkat pendidikan orang tua mereka tinggi maka akan berpengaruh pada tingkat pendidikan anak mereka dan hal itu dapat mencegah terjadinya pernikahan dini.
  5. Terjadinya penurunan tingkat partisipasi pendidikan akibat pernikahan dini.
  6. Rendahnya akses untuk menuju ke jenjang pendidikan formal.
  7. Tantangan & kesulitan dalam menyeimbangjkan pernikahan dan pendidikan.
  8. Berdampak jangka panjang pada kesempatan kerja dan perkembangan karier;
  9. Tingginya angka  putus sekolah bagi anak perempuan yang menikah dini dan terhambatnya peluang untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi dan pekerjaan yang layak di masa depan.
  10. Kurangnya pemahaman tentang bahaya pernikahan dini serta rendahnya tingkat literasi dan akses terhadap informasi.

Faktor Terjadinya Pernikahan Dini

Faktor-faktor terjadinya pernikahan dini sangat beragam selain karena faktor (ekonomi, pendidikan, pengetahuan) juga dapat terjadi karena faktor lainnya contohnya seperti pernikahan dini ini terjadi karena pasangan muda tersebut ingin melanggengkan hubungan mereka, ada juga faktor-faktor yang lainnya seperti terjadinya MBA (Married by Accident) sehingga pernikahan dini juga berdampak pada hal-hal yang luas dan masalahnya pun kompleks.

Mulai berdampak pada aspek (kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, sampai pada aspek psikologis seseorang), dengan demikian hal tersebut juga sangat berpengaruh tidak hanya pada anak tetapi juga berpengaruh pada orang tua mereka, lingkungan masyarakat bahkan negara pun akan juga merasakan dampak dari adanya pernikahan dini ini berupa masalah sosial seperti (pengangguran, perceraian, dan kemiskinan).

Oleh karena itu perlu adanya dukungan, komitmen dari pihak keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam upaya untuk menekankan angka terjadinya pernikahan dini di Indonesia.

Faktor Pendorong Terjadinya Pernikahan Dini

  1. Faktor Ekonomi;
  2. Faktor Orangtua;
  3. Faktor Pendidikan;
  4. Faktor Pergaulan;
  5. Faktor Adat-Istiadat & Budaya.

Solusi untuk Mengatasi Fenomena Pernikahan Dini

  1. Memilih lingkungan pergaulan yang baik dan sehat agar tidak dalam lingkup pergaulan yang salah.
  2. Meningkatkan ekonomi & finansial orangtua.
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan bagi orang tua & anak.
  4. Melakukan edukasi tentang pentingnya aspek pendidikan bagi anak muda.
  5. Mengedukasi & membuka pola pikir masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif yang akan timbul dari pernikahan dini.
  6. Mempertegas penegakan hukum di Indonesia.
  7. Melakukan pemberdayaan ekonomi.
  8. Melakukan penyuluhan & sosialisasi terkait pentingnya pendidikan yang tinggi  serta pentingnya meningkatkan aspek ekonomi & finansial sebelum menikah serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang dampak negatif yang akan timbul jika melakukan pernikahan dini.

C. Kesimpulan

Pernikahan dini merupakan salah satu masalah sosial & ekonomi yang diperumit dengan adanya tradisi budaya dalam kelompok masyarakat serta stigma sosial mengenai pernikahan setelah melewati masa pubertas yang dianggap sebagai aib, pada kalangan tertentu dapat meningkatkan angka pernikahan dini dengan motif ingin meringankan beban ekonomi dan finansial, harapan tercapainya keamanan sosial serta peningkatan ekonomi dan taraf hidup setelah menikah menyebabkan banyak orangtua menyetujui pernikahan dini ini.

Pernikahan dini merupakan salah satu ancaman bagi pencapaian target SDG’s pada tahun 2030. Dan untuk mengatasi hal ini dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk mengupayakan pencegahan peningkatan angka pernikahan dini sebagai upaya preventif untuk menurunkan gangguan & risiko yang dapat terjadi akibat pernikahan dini.

Dapat disimpulkan juga dari artikel ini bahwa pernikahan dini itu dilarang dan sebaiknya tidak dilakukan karena jika ada remaja yang melakukan pernikahan dini maka pernikahan dini tersebut akan membawa banyak dampak negatif terutama dalam aspek pendidikan dan ekonomi pasangan muda tersebut jika dibandingkan dengan dampak positif yang akan muncul dari melakukan pernikahan dini ini.

Penulis: 

Ken Hasna Haura (202310310311039)
Mahasiswa Sosiologi FISIP Universitas Muhamadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

Afifah,T.(2011). Perkawinan Dini Dampak Status Gizi pada anak (Analisis Data Riskesdas 2010) Gizi Indon, 34(2).

Akhdiat , H. (2011) Psikologi Hukum. Pustaka setia.

Alfa,F.R (2019). Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia. Jurnal ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1 (1), 49. https: // doi.org/10.334741 Jas.v.1i1.2740

Amri ,M.S., & Tulab ,T.(2018).Tauhid: Prinsip Keluarga Dalam Islam (problem) keluarga di barat. Ulul albab : Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum islam ,1(2),95 https ://doi.org /10.30659Jua.u1i2.2444.

Apriliani , F.T, & Nurwati N.(2020) Pengaruh Perkawinan Muda Terhadap Ketahanan Keluarga prosiding Penelitian Dan Pengadilan Kepada Masyarakat,7(1).

Djamilah ,& Kartikawati,R.(2014). Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia.Studi Pemuda , 3(1).

Fadlayana ,E, & Larasaty ,S. (2009). Pernikahan Usia Dini dan permasalahannya.Sari Pediatri, 11(2).

Juariah ,S.,& Setiaman , A.(2017).Ayo Menikah (Muda)! : Mediatisasi Ajaran Islam di Media Sosial.Umbara , 2(1).

Kemen PPPA .(n.d). Retrieved october 16, 2021, from http: // www. Kemenppa.go.id

Abdul Rahman Ghozali , Fiqhmunakahat ( Jakarta : kencana ,2010).h.22.

Al – Ghifari ,A 2002. Pernikahan Dini Dilema Generasi Extravaganza.Bandung : Mujahid Press.

Sarwono ,S. 2007. Psikologis Remaja Jakarta : PT. Rajagrapindo Persada.

UU No.1  Tahun 1974 Tentang Perkawinan

UU No.16 Tahun 2019: Tentang Perkawinan.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI