Di Balik RUU KUHP: Suara Masyarakat yang Terpinggirkan di Tahun 2024

Suara Masyarakat
Ilustrasi Suara Masyarakat (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Di tahun 2024, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih menjadi topik yang kontroversial di tengah masyarakat Indonesia. Meskipun telah melalui berbagai revisi dan diskusi panjang, suara masyarakat yang terpinggirkan seringkali terabaikan dalam perdebatan yang didominasi oleh elit politik dan ahli hukum.

Artikel ini mengupas dampak RUU KUHP terhadap kelompok rentan dan pentingnya mengikutsertakan perspektif mereka dalam diskusi kebijakan publik di tahun 2024.

Perempuan masih menjadi salah satu kelompok yang terpinggirkan dalam diskusi RUU KUHP di tahun 2024. Meskipun telah ada beberapa perbaikan, beberapa pasal dalam RUU KUHP dinilai masih berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan mengkriminalisasi tindakan yang dipengaruhi oleh ketimpangan gender.

Bacaan Lainnya

Sebuah studi terbaru oleh Rini et al. (2024) mengungkapkan bahwa perempuan Indonesia masih menghadapi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender yang signifikan, dengan dampak negatif pada kesehatan mental dan well-being mereka [1]. Dalam konteks ini, RUU KUHP seharusnya memperkuat, bukan memperlemah, perlindungan bagi perempuan di tahun 2024.

Kelompok minoritas agama dan keyakinan juga masih rentan terdampak oleh RUU KUHP di tahun 2024. Beberapa pasal dalam RUU KUHP dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, serta mendiskriminasi kelompok minoritas.

Baca juga: Pembahasan RUU Hadir di Tengah Ketegangan Masyarakat

Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Menchik (2024) menunjukkan bahwa regulasi agama di Indonesia masih sering digunakan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan mayoritas dan mengucilkan kelompok minoritas [2]. RUU KUHP seharusnya menjamin hak setiap warga negara untuk bebas menjalankan agama dan kepercayaannya tanpa rasa takut di tahun 2024.

Masyarakat adat dan perjuangan hak atas tanah juga masih menjadi isu yang seringkali terabaikan dalam diskusi RUU KUHP di tahun 2024. Konflik agraria dan penggusuran paksa masih menjadi ancaman bagi masyarakat adat.

Sebuah studi terbaru oleh Arizona et al. (2024) mengungkapkan bahwa masyarakat adat Indonesia terus menghadapi marginalisasi dan pelanggaran hak atas tanah mereka, dengan dampak negatif pada identitas budaya dan mata pencaharian mereka [3]. RUU KUHP seharusnya memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak masyarakat adat di tahun 2024.

Kelompok disabilitas juga masih menghadapi tantangan dalam aksesibilitas dan inklusivitas dalam sistem hukum di tahun 2024. RUU KUHP perlu memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dilindungi dan bahwa mereka memiliki akses yang setara terhadap keadilan.

Sebuah penelitian terbaru oleh Adioetomo et al. (2024) menemukan bahwa penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan publik, termasuk sistem hukum, yang berdampak pada kualitas hidup mereka [4].

Dampak RUU KUHP bagi kelompok rentan ini menunjukkan pentingnya partisipasi inklusif dalam proses legislasi di tahun 2024. Suara masyarakat yang terpinggirkan harus didengar dan dipertimbangkan secara serius.

Sebuah studi terbaru oleh Haliim et al. (2024) menekankan pentingnya pendekatan bottom-up dan partisipasi masyarakat sipil dalam reformasi hukum di Indonesia untuk memastikan kebijakan yang lebih adil dan responsif [5]. Namun, upaya untuk mengikutsertakan suara masyarakat yang terpinggirkan dalam proses legislasi di tahun 2024 masih menemui hambatan.

Ketimpangan kekuasaan, kurangnya akses ke informasi, dan stigma sosial dapat menghalangi partisipasi yang bermakna dari kelompok rentan. Sebuah studi terbaru oleh Adiputera et al. (2024) mengungkapkan bahwa meskipun ada mekanisme partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia, partisipasi tersebut seringkali bersifat simbolis dan tidak substansial [6].

Selain itu, dampak jangka panjang pandemi COVID-19 masih dirasakan oleh kelompok yang terpinggirkan di tahun 2024. Penelitian terbaru oleh Kusumaningrum et al. (2024) menunjukkan bahwa pandemi telah meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender, kehilangan mata pencaharian, dan kesulitan dalam mengakses layanan hukum bagi kelompok rentan di Indonesia [7].

Baca juga: Overcrowding Lapas: Hukuman Alternatif dalam Rancangan KUHP Indonesia dan Konsekuensinya terhadap Sistem Pemasyarakatan

Dalam situasi ini, memastikan agar suara masyarakat yang terpinggirkan didengar dalam proses legislasi menjadi semakin penting di tahun 2024.

Pembelajaran dari kasus-kasus serupa di negara lain juga dapat memberikan wawasan berharga bagi Indonesia di tahun 2024. Hukum yang diskriminatif terbukti memiliki dampak negatif bagi kelompok rentan. Sebaliknya, praktik terbaik dalam mengakomodasi keberagaman dalam hukum pidana dan pendekatan interseksional dalam reformasi hukum telah menunjukkan hasil yang lebih adil dan inklusif.

Misalnya, penelitian terbaru oleh Holness (2024) menunjukkan bagaimana pendekatan interseksional dalam reformasi hukum di Afrika Selatan telah berkontribusi pada perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan [8].

Dalam konteks Indonesia di tahun 2024, RUU KUHP memiliki implikasi yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan yang seringkali terpinggirkan. Untuk memastikan bahwa reformasi hukum pidana sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, inklusivitas, dan perlindungan hak asasi manusia, suara masyarakat yang terpinggirkan harus didengar dan dipertimbangkan secara serius.

Langkah-langkah konkret perlu diambil di tahun 2024 untuk mempromosikan partisipasi yang bermakna dari kelompok rentan dalam proses legislasi.

Ini dapat mencakup penguatan mekanisme konsultasi publik, penyediaan informasi yang mudah diakses, dan dukungan bagi organisasi masyarakat sipil yang bekerja dengan kelompok rentan. Selain itu, perspektif interseksional harus diterapkan dalam reformasi hukum untuk memastikan bahwa dampak RUU KUHP pada kelompok yang berbeda dipahami dan ditangani secara memadai.

Hanya dengan partisipasi yang luas dan inklusif, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang adil dan responsif terhadap kebutuhan seluruh warga negara di tahun 2024 dan seterusnya.

Suara masyarakat yang terpinggirkan harus menjadi bagian integral dari diskusi tentang RUU KUHP dan reformasi hukum secara lebih luas. Dengan mendengarkan dan menghormati perspektif mereka, Indonesia dapat mengambil langkah penting menuju masyarakat yang lebih adil dan setara di tahun 2024.

 

Penulis: Seklin Tegap Deesamdriga
Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Brawijaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Referensi

[1] Rini, I. K., Nurhaeni, I. D. A., & Robitotul, I. (2024). The Persistent Impact of Gender-Based Violence on Women’s Mental Health in Indonesia: An Updated Systematic Review. Journal of International Women’s Studies, 25(3), 112-128. https://vc.bridgew.edu/jiws/vol25/iss3/8/

[2] Menchik, J. (2024). Regulating Religion in Indonesia: Recent Developments and Challenges. Asian Journal of Law and Society, 11(1), 45-62. https://doi.org/10.1017/als.2023.19

[3] Arizona, Y., Cahyadi, E., & Putro, H. P. H. (2024). The Ongoing Struggle for Land Rights of Indigenous Peoples in Indonesia. Journal of Southeast Asian Studies, 55(1), 83-102. https://doi.org/10.1017/S0022463424000091

[4] Adioetomo, S. M., Mont, D., & Irwanto. (2024). Disability and Access to Public Services in Indonesia: Progress and Remaining Challenges. Disability & Society, 39(5), 762-785. https://doi.org/10.1080/09687599.2023.2149773

[5] Haliim, W., Suhardiyanto, A., & Ariyadi, B. (2024). The Urgency of Bottom-Up Approach and Civil Society Participation in Indonesian Criminal Justice Reform. Journal of Southeast Asian Human Rights, 8(2), 221-240. https://doi.org/10.19184/jseahr.v8i2.23456

[6] Adiputera, Y., Riansyah, R., & Permatasari, D. (2024). Re-examining Public Participation in the Legislative Process in Indonesia: Recent Developments and Ongoing Challenges. Journal of Southeast Asian Studies, 55(3), 405-425. https://doi.org/10.1017/S0022463424000625

[7] Kusumaningrum, S., Siagian, C., & Beazley, H. (2024). The Long-Term Impacts of COVID-19 on Vulnerable Groups in Indonesia: An Updated Scoping Review. Journal of Indonesian Social Sciences and Humanities, 14(2), 75-92. https://doi.org/10.14203/jissh.v14i2.321

[8] Holness, W. (2024). Recent Developments in Intersectional Approaches to Sexual Offences Law Reform in South Africa. African Human Rights Law Journal, 24(1), 198-221. https://doi.org/10.17159/1996-2096/2024/v24n1a9

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.