Dinamika Psikologis dan Sosial Perilaku Judi Online Generasi dalam Kerangka Theory of Planned Behavior 

Sumber: Dokumen Penulis

Abstrak

Perilaku judi online di kalangan Generasi Z semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi digital dan kemudahan akses internet.

Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor psikologis yang memengaruhi niat perilaku terhadap judi online dengan menggunakan metode campuran dan desain embedded.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Data kuantitatif dianalisis melalui korelasi Pearson, regresi linear berganda, dan uji komparasi untuk menilai pengaruh sikap terhadap perilaku, norma subjektif, persepsi kontrol perilaku, dan literasi keuangan terhadap niat berjudi online.

Hasil menunjukkan bahwa tiga variabel pertama berpengaruh positif dan signifikan terhadap niat berjudi online, sedangkan literasi keuangan tidak berpengaruh signifikan.

Temuan kualitatif memperkuat hasil tersebut dengan mengungkap peran pengaruh teman sebaya, rasa penasaran, dan lemahnya kontrol diri sebagai faktor pendorong utama perilaku judi online.

Hasil penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi pencegahan berbasis pendekatan psikologis dan edukatif.

Dengan demikian, peningkatan literasi keuangan dan penguatan kontrol diri menjadi langkah penting untuk menekan intensi berjudi online pada Generasi Z.

Kata kunci: judi online, generasi Z, niat perilaku, metode campuran, kontrol diri

Abstract 

Online gambling behavior among Generation Z has been rapidly increasing along side the advancement of digital technology and the ease of internet access.

This study aims to analyze the psychological factors influencing behavioral intention toward online gambling using a mixed-method approach with an embedded design.

Quantitative data were analyzed through Pearson correlation, multiple linear regression, and comparative tests to examine the effects of attitude toward behavior, subjective norm, perceived behavioral control, and financial literacy on behavioral intention.

The results indicate that the first three variables have a positive and significant impact on the intention to engage in online gambling, whereas financial literacy shows no significant effect.

The qualitative findings reinforce these results by revealing the roles of peer influence, curiosity, and weak self-control as the main drivers of online gambling behavior.

These insights contribute to the development of psychological and educational strategies for preventing online gambling behavior.

Therefore, enhancing financial literacy and strengthening self-control are essential to reduce online gambling intentions among Generation Z.

Keywords: online gambling, Generation Z, behavioral intention, mixed methods, self- control

Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah melahirkan berbagai fenomena sosial baru, salah satunya adalah meningkatnya praktik judi online di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam lima tahun terakhir, aktivitas ini menunjukkan eskalasi yang signifikan.

Sepanjang tahun 2023, lebih dari 800.000 konten judi online berhasil diblokir, namun sebagian besar tetap mampu beradaptasi dan bertumbuh melalui kanal digital alternatif (detikFinance, 2024).

Selain itu, sebanyak 98,64% generasi Z di Indonesia telah terhubung dengan internet, diiringi meningkatnya penggunaan uang elektronik yang membuka peluang transaksi ke situs ilegal (APJII, 2024).

Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius karena generasi yang seharusnya menjadi aset masa depan bangsa justru terjebak dalam aktivitas yang memberikan kepuasan sesaat namun berdampak negatif terhadap kondisi sosial, psikologis, dan ekonomi.

Koivula et al., 2022 menegaskan bahwa judionline telah berkembang menjadi isu sosial dan psikologis yang krusial bagi generasi Z.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) turut memperkuat urgensi isu ini, dengan mencatat peningkatan transaksi judi online sebesar 175% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan adanya pergeseran perilaku digital yang signifikan.

Peningkatan keterlibatan generasi Z dalam praktik judi online tidak dapat dilepaskan dari beberapa determinan utama, seperti kemudahan akses internet, rendahnya tingkat literasi keuangan, serta tekanan sosial dari lingkungan pertemanan (Bentivegna et al., 2024; Ghelfi et al., 2024).

Bentuk perjudian yang paling banyak diminatiadalahsitus taruhandaring yang menawarkanproses cepat dan iming-iming kemenangan instan, sehingga menimbulkan kecanduan danrisiko finansial pada usia muda (Bentivegna et al., 2024; Ghelfi et al., 2024).

Berangkat darikondisitersebut, penelitian inibertujuanuntuk menganalisis faktor dan dampak perilaku judi online pada generasi Z melalui pendekatan Theory of Planned Behavior (TPB) serta mengembangkan strategi preventif berbasis flipbook sebagai media inovatif dalam meningkatkan literasikeuangan generasi Z di Kota Padang.

Pendekatan ini memungkinkan eksplorasi yang mendalam mengenai bagaimana persepsi terhadap keuntungan instan, pengaruh temansebaya dan lingkungan digital, serta persepsi kendali diri berkontribusi terhadap niat dan keputusan remaja untuk terlibat dalampraktik perjudian daring (Sirola et al., 2021; Wang et al., 2021).

Permasalahan ini semakin relevan mengingat pemerintah Indonesia telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai isu prioritas nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008 yang diperbarui pada tahun 2016.

Dalam konteks tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi empiris dalam mengidentifikasi faktor penyebab dan dampak perilaku judi online, sekaligus menawarkan strategi preventif berbasis flipbook untuk meningkatkan literasi keuangan generasi Z.

Integrasi antara pendekatan psikologis TPB dan literasi keuangan diharapkan mampu membantu menekan tingkat keterlibatan generasi muda dalam praktik perjudian daring, sekaligus mengarahkan mereka menuju aktivitas finansial yang lebih produktif dan berkelanjutan seperti investasi atau perencanaan keuangan.

Keunggulan penelitian ini terletak pada pendekatan interdisipliner yang menggabungkan teori perilaku terencana, literasi keuangan, dan inovasi media digital sebagai strategi preventif terhadap perilaku adiktif berbasis teknologi.

Pendekatan ini menghadirkan perspektif baru dalam pencegahan judi online dengan menekankan pada edukasi finansial yang interaktif dan kontekstual.

Kebaruan penelitian juga tampak pada integrasi Theory of Planned Behavior dengan media edukatif berbasis flipbook, yang masih jarang dikaji dalamkonteks pencegahan perilaku judi online di Indonesia.

Diharapkan hasil penelitian inidapat menjadi rujukan strategis bagi lembaga pendidikan dan pemerintah dalam merancang program literasi keuangan yang berorientasi pada penguatan kesadaran kolektif serta mitigasi dampak sosial dan ekonomi dari praktik judi online di kalangan generasi muda.

Metode

Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan mixed method design. Desain ini merupakan suatu pendekatan riset yang menggabungkan pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif.

Jenis riset yang digunakan adalah embedded design (Creswell, 2017), di mana metode kuantitatif berperan sebagai pendekatan utama, sedangkan metode kualitatif digunakan secara subordinat untuk memperkuat dan memperdalam pemahaman terhadap temuan kuantitatif (Fraenkel et al., 2022).

Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh gambaran yang luas, lengkap, dan mendalam terkait penelitian yang sedang dilakukan.

Pengambilan data kuantitatif dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan pengambilan data kualitatif dengan menggunakan wawancara mendalam.

Partisipan

Partisipan pada penelitian kuantitatif merupakan kelompok Generasi Z di Kota Padang yang sudah ditentukan menggunakan teknik Purposive Sampling.

Survei disebarkansecara daring dan luring kepada individu berusia dalam rentang 1997–2012, yang mencakup pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Penghitungan sampel dilakukan menggunakan rumus Slovin (Santoso, 2023), yaitu menghitung jumlah sampel yang dibutuhkan dari populasi Gen Z dengan mempertimbangkan margin of error sebesar 5%.

Dari penghitungan tersebut, ditemukan bahwa jumlah sample minimum yang dibutuhkan adalah 5% dari 22.247 individu (Badan Pusat Statistik Kota Padang, 2025), yaitu sebanyak 393 responden.

Pengambilan data partisipan sudah melalui proses perizinan kepada pihak sekolah dan surat izin etik penelitian yang dikeluarkan oleh LPPM Universitas Negeri Padang.

Partisipan kuesioner yang didapatkan sebanyak 500 responden.

Namun, setelah melalui proses eliminasi dari item checker, didapatkan responden sebanyak 407 responden (M usia = 20,1; SD usia = 1,87) dengan angka dropout rate sebesar 18,6%.

Responden tersebut sudah mewakili kelompok Gen Z di Kota Padang. Selanjutnya, wawancara mendalam pada penelitian kualitatif dilakukan secara luring.

Responden studi kualitatif melibatkan lima responden Generasi Z Kota Padang yang pernah atau sedang terlibat dalam aktivitas judi online.

Selain itu, penelitian ini juga melibatkan tujuh informan ahli, yaitu guru ekonomi, guru PPKn, guruBK, dosen manajemen pajak, dosen psikologi, dosen sosiologi, dan staf ahli bidang siber kominfo kota padang.

Kriteria informan dalam studi kualitatif dalam penelitian ini adalah pengalaman informan dalam mengajar dan dilapangan sehingga mampu mengamati dan menganalisis proses perilaku judi online pada Generasi Z.

Seluruh responden dan informan dalam studi kuantitatif sertakualitatif dalam penelitian ini telah menyetujui untuk berpartisipasi dalam penelitian berdasarkan informed consent.

Berikut merupakan tabel yang menjelaskan data identitas responden dan Informan:

 

Pengukuran dan Strategi Pengumpulan Data

Peneliti mengumpulkan data menggunakan lima kuesioner, yaitu skala theory of planned behaviour yang terdiri dari empat subskala milik ajzen (Ajzen, 1991) dan satu subskala tambahan dengan total item sebanyak 50 butir.

Pada skala theory of planned behaviour, seluruh sub skala menggunakan skala likert yang memiliki pilihan jawaban yang sama, yaitu: 1 (sangat tidak setuju); 2 (tidak setuju); 3 (netral); 4 (setuju); dan 5 (sangat setuju).

Pertama, skala Attitude Toward Online Gambling dengan total item sebanyak 10 butir. Kedua, skala Subjective Norms dengan total item sebanyak 10 butir.

Ketiga, skala Perceived Behavioral Control dengan total item sebanyak 10 butir. Keempat, skala Gambling Intention dengan total item sebanyak 10 butir.

Terakhir, skala Financial Literacy sebagai skala tambahan dengan total item sebanyak 10 butir.

Skala financial literacy juga menggunakanskala likert dengan lima pilihan jawaban yang terdiridari: 1 (sangat tidak setuju); 2 (tidak setuju); 3 (netral); 4 (setuju); dan 5 (sangat setuju).

Skor diperoleh dengan cara dijumlahkan pada setiap sub skala theory of planned behaviour dan dianalisis hubungan pengaruhnya terhadap skala tambahan menggunakan software SPSS 25.

Pada metode kualitatif, peneliti mengumpulkan data dengan menggunakan metode wawancara mendalam.

Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara sebagai panduan dalam mengumpulkan data.

Pedoman tersebut sudah disusun sebelum wawancara dilaksanakan agar dapat memaksimalkanproses pengambilandata yang sesuaidengantujuanpenelitian ini dilaksanakan.

Data kuantitatif dan kualitatif dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Agustus – September 2025.

Validitas dan Realibilitas Alat Ukur

Validitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah validitas konten (content validity). Instrumen penelitian berupa kuesioner disusun untuk mengukur variabel attitude toward behavior, subjective norm, perceived behavioral control, behavioral intention, dan financial literacy dalam konteks perilaku judi online pada generasi Z.

Seluruh butir pernyataandalamkuesioner dirancang berdasarkan indikator teoretis dari Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1991) serta konsep literasi keuangan yang relevan dengan perilaku digital.

Setiap item dievaluasi oleh dosen ahli di bidang psikologi melalui teknik expert judgement, dengan penilaian mencakup aspek relevansi, kejelasan makna, dan kesesuaian konteks terhadap fenomena judi online di kalangan Gen Z.

Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh item dinyatakan layak digunakan dengan beberapa perbaikan redaksional untuk meningkatkan kejelasan bahasa dan kesesuaian konteks.

Reliabilitas instrumen diyakini terpenuhi melalui konsistensi penilaian para ahli dan kesesuaian item dengan indikator teoritis Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1991).

Analisis Data

Dalam penelitian kuantitatif, data dianalisis sesuai hipotesis penelitian yang diturunkan dari pertanyaan penelitian. Berikut merupakan hipotesis penelitian studi kuantitatif:

  • H1: Terdapat korelasi antara attitude toward behavior terhadap behavioral intention;
  • H2: Terdapat korelasi antara subjective norm terhadap behavioral intention;
  • H3: Terdapat korelasi antara perceived behavioral control terhadap behavioural intention;
  • H4: Tidak terdapat korelasi antara financial literacy terhadap behavioural intention;

Hipotesis tersebut akan dianalisis dan diuji menggunakan dua uji analisis statistik, yaitu analisis korelasi pearson dan analisis regresi linear berganda menggunakan software SPSS versi 25.

Analisis korelasi pearson dilakukan untuk mengetahui korelasi antara attitude toward behavior, subjective norm, perceived behavioral control, dan financial literacy terhadap behavioral intention.

Analisis regresi linear berganda digunakan untuk menguji seberapa besar pengaruh simultan dan parsial dari keempat variabel tersebut terhadap behavioral intention.

Kemudian, data kualitatif dalam penelitian ini dianalisis menggunakan table Miles and Huberman, yaitu teknik analisis model interaktif melalui langkah analisis berupa data reduction, data display, dan conclusion drawing (Creswell, 2017).

Hasil dan Pembahasan

Hasil Penelitian Kuantitatif

Berdasarkan hasil kuesioner yang telah responden lakukan dan dianalisis menggunakan korelasi pearson dan regresi linear berganda, melalui software SPSS 25.

Hasil analisis korelasi pearson menunjukkan bahwa attitude toward behavior memiliki korelasi yang positif, kuat, dan signifikan terhadap behavioral intention (r= 0.641, p < 0.001).

Hal ini membuktikan bahwa semakin positif sikap individu terhadap aktivitas berjudi online, maka semakin tinggi pula kecenderungannya untuk berniat melakukannya.

Subjective Norm menunjukkan kolerasi positif kuat dan sangat signifikan terhadap behavioral intention (r = 0.700, p < 0.001).

Hasil ini mengindikasikan bahwa semakin besar pengaruh sosial dari teman sebaya atau lingkungan sekitar, semakin besar pula kemungkinan individu memiliki niat untuk berjudi online.

Perceived Behavioral Control berkolerasi positif cenderung kuat dansangat signifikan (r =0.533, p < 0.001).

Hal ini berarti semakin tinggi tingkat persepsi individu terhadap kemampuan dan kendali dirinya untuk berjudi online, maka semakin besar pula niat untuk melakukannya.

Sebaliknya, Financial Literacy menunjukkan berkorelasi negatif sangat lemah dan tidak signifikan terhadap niat berjudi online (r = -0.018, p > 0.05).

Hal ini menandakan bahwa tingkat literasi keuangan tidak memiliki pengaruh berrati terhadap niat berjudi online.

Temuan ini juga mengindikasikan bahwameskipun pengetahuankeuangan berpotensi menjadi faktor protektif, kesadarannya belum cukup kuat untuk menghambat niat berjudi pada konteks digital.

Catatan: Variabel dependen = Behavioral Intention (m_bi); Kriteria signifikansi: p < 0.05

Uji simultan (F-test) menunjukkan bahwa model regresi signifikan (p = 0.000), menandakan bahwa variable independe secara bersama-sama berpengaruh terhadap behavioral intention.

Secara parsial (T-test), subjective norm memiliki pengaruh paling kuat (β = 0.530, p < 0.001), diikuti oleh perceived behavioral control (β = 0.222, p < 0.001) dan attitude toward behavior (β = 0.146, p < 0.01).

Sebaliknya, Financial Literacy tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan (p = 0.309).

Hasil Penelitian Kulitatif

Hasil wawancara dianalisis menggunakan tabel Miles dan Huberman melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Dari hasil reduksi diperoleh tiga tema utama, yaitu; faktor pendorong perilaku judi online, Dampak perilaku judi online, serta Strategi preventif menurut informan ahli.

Faktor Sosial: Pengaruh teman sebaya dan media sosial terbukti menjadi pemicu awal munculnya niat berjudi. Beberapa informan menjelaskan bahwa rasa ingin tahu dan dorongan kelompok membuat mereka tertarik untuk mencoba.

Salah satu informan (KA) mengatakan, “Saya awalnya cuma lihat teman main, terus menang. Dari situ saya jadi penasaran, coba-coba juga. Lama-lama malah keterusan.”

Temuan ini menunjukkan efek konformitas sosial, di mana individu ingin diterima di lingkungannya.

Responden lain, yaitu RJH, juga menuturkan, “Kalau di grup itu sering bahas menang, rasanya kayak tertantang. Saya pikir, saya juga bisa dapat untung.”

Narasi ini memperlihatkan bagaimana dinamika sosial memperkuat persepsi positif terhadap judi online sebagai sarana hiburan sekaligus peluang ekonomi.

Dosen Sosiologi (IS) menambahkan, “Saya melihat fenomena ini sebagai bentuk pencarian identitas sosial digital. Gen Z sering membentuk makna keberhasilan dari validasi online, termasuk lewat kemenangan semu di judi digital.”

Faktor Psikologis: Motivasi intrinsik seperti rasa penasaran, keinginan mendapatkan sensasi menang, serta lemahnya kontroldiri menjadi faktor penting.

Responden (AS) menyebutkan, “Saya tahu ini salah, tapi kadang susah nahan. Kalau lagi stres, main bentar biar lega.”

Hal ini menunjukkan fungsi kompensasi psikologis dari perilaku judi sebagai mekanisme pelarian emosional. Seorang responden lainnya (RJH) juga mengatakan,

“Saya cuma pengen tahu rasanya dapet uang cepat, tapi malah nagih.”

Faktor ini mengindikasikan munculnya reinforcement loop, di mana kepuasan sesaat memperkuat kecanduan perilaku tersebut.

Dosen Psikologi (R) berkomentar, “Saya melihat pola ini mirip dengan perilaku adiksi lain. Rasa euforia setelahmenangmenstimulasi dopamin,sehinggamerekasulit berhenti.Ini bukan sekadar soal moral, tapi gangguan kendali diri yang nyata.”

Faktor IPTEK: Faktor ini juga memiliki peran signifikan melalui kemudahanakses platform judi digital yang tersamarkan dalam bentuk gim daring.

Beberapa responden mengaku bahwa desain aplikasi yang menarik membuat mereka tidak sadar sedang terlibat dalam aktivitas perjudian.

Salah satu informan (KA) mengungkapkan, “Saya kira cuma game biasa, ternyata ada fitur taruhan dan uang beneran.”

Respondenlain (AS) menambahkan, “Sekarang gampang banget, tinggal klik aja langsung main, gak kayak dulu harus ribet daftar.”

Hal ini menggambarkan bahwa kemajuan teknologi memperkuat aksesibilitas dan normalisasi perilaku judi di ruang digital.

Staf ahli bidang siber Kominfo Kota Padang (Y) menjelaskan, “Saya sering temukan situs judi online yang berkamuflase jadi game atau aplikasi hiburan. Ini bahaya, karena algoritma promosi mereka menargetkan remaja lewat media sosial. Saya pikir, pengawasan digital perlu jauh lebih canggih dan cepat.”

Faktor Ekonomi: Faktor ini menjadi pendorong tambahan yang menegaskan motif pragmatis di balik perilaku ini.

Responden (FF) mengaku bahwatekananekonomi dan keinginan memperoleh pendapatan tambahan mendorong mereka untuk mengambil risiko.

“Saya kerja belum tetap, jadi saya pikir ini bisa jadi cara cepat dapet uang,” kata salah satu responden.

Responden lainnya (AMH) menambahkan, “Kalau menang lumayan, bisa buat bayar kos. Tapi kalau kalah, ya stres juga.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana kondisi ekonomi yang tidak stabil memperkuat motivasi untuk berjudi sebagai jalan pintas finansial.

Dosen Manajemen Pajak (IY) juga menyebutkan, “Saya melihat mereka tidak sadar bahwa setiap transaksi di situs judi itu tidak ada kepastian keuntungan, tapi tetap dilakukan karena ada imajinasi ‘penghasilan cepat’. Ini refleksi dari ketimpangan ekonomi yang nyata.”

Faktor Hukum: Faktor ini menunjukkan bahwa rendahnya literasi hukum membuat individu tidak menyadari konsekuensi legal dari aktivitas ini.

“Saya gak tahu kalau judi online itu bisa dipenjara, saya kira cuma denda aja,” ujar salah satu informan (AMH).

Sementara itu,responden lain (FF) menegaskan, “Banyak teman saya juga gak takut, karena situsnya kan gak pernah diblokir serius.”

Penegakan hukum dan pengawasan digital menciptakan ruang permisif yang semakin melegitimasi praktik judi online di kalangan muda.

Staf ahli siber Kominfo Kota Padang (Y) menambahkan, “Saya tahu betul sulitnya menutup situs ilegal. Mereka muncul lagi dengan domain baru. Jadi perlu pendekatan literasi digital dan penegakan hukum yang simultan, bukan sekadar pemblokiran.”

Dampak Perilaku Judi Online

Dampak ekonomi: Hal ini menjadi yang paling nyata dirasakan oleh responden. Banyak informan mengalami kehilangan uang secara signifikan tanpa mampu mengontrol pengeluaran mereka.

(AS) mengatakan, “Saya pernah kalah sampai dua juta dalam semalam, tapi masih penasaran pengen balikin,” ujarnya.

Responden lainnya (RJH) mengakui, “Uang jajan habis, malah minjam ke teman. Akhirnya tambah ribet.”

Pola perilaku ini menggambarkan adanya loss-chasing behavior, di manaindividu terus bermain demi menutupi kerugian sebelumnya.

Dampak sosial: Judi online menimbulkan disintegrasi hubungan interpersonal dan konflik dalam keluarga. Beberapa responden merasa dijauhi oleh teman dan kehilangan kepercayaan orang tua.

“Saya sering dimarahin karena ketahuan main judi online di HP,” kata seorang informan (KA).

Sementara itu,responden lain (FF) mengatakan,

“Teman saya banyak yang menjauh, katanya saya cuma mikir duit dan jadi beda.”

Dampak sosial ini menunjukkan degradasi hubungan yang disebabkan oleh perubahan nilai dan perilaku konsumtif.

Dampak psikologis: Hal ini mencakup stres, rasa bersalah, gangguan tidur, dan penurunan harga diri.

Seorang responden (AS) menjelaskan, “Kadang saya nyesel banget, tapi kalau lagi gabut, balik lagi main.”

Hal ini memperlihatkan adanya siklus emosional antara rasa bersalah dan kompulsi perilaku. Responden lain (AMH) menambahkan, “Saya jadi gampang emosi dan susah fokus belajar.”

Gejala ini memperkuat bukti bahwa judi online bukan hanya masalah perilaku, tetapi juga bentuk gangguan regulasi emosi.

Dosen Psikologi (R) mengatakan,

“Saya melihat efeknya langsung di lapangan: stres, penurunan fokus, dan rasa bersalah yang terus berulang. Ini menunjukkan perubahan pola pikir yang serius di kalangan muda.”

Dampak Akademik: Dampak ini terlihat melalui penurunan prestasi dan motivasi belajar. “Saya sering bolos karena begadang main,” ujarnya (AS).

Responden lainnya (AMH) mengatakan, “Nilai saya turun karena gak fokus kuliah, pikiran cuma gim judi itu.”

Hasil ini menunjukkan keterkaitan langsung antara perilaku judi dan penurunan produktivitas akademik, memperkuat argumen bahwa kecanduan digital memiliki konsekuensi multidimensi.

Guru BK mengatakan, “Saya banyak menangani siswa yang kehilangan motivasi belajar karena  main judi online. Mereka sering merasa hancur harga dirinya tapi nggak tahu cara berhenti.”

Strategi Preventif yang Sesuai

Level Pendidikan: Penanaman literasikeuangan, pendidikan karakter, dan kontrol diri menjadi fondasi utama.

Seorang responden (RJH) berpendapat, “Kalau ada pelajaran soal keuangan atau risiko judi, mungkin saya gakbakal coba.”

Guru Ekonomi (S) mengatakan, “Saya percaya pendidikan finansial harus dimulai sejak dini. Anak muda perlu tahu perbedaan antara investasi dan spekulasi agar tidak terjebak.”

Level Keluarga dan Masyarakat: Komunikasi terbuka dan bimbingan non-represif terbukti efektif.

Salah satu responden (AS) menyatakan, “Kalau orang tua marah terus, malah makin pengencoba diam-diam.”

Informan lain (FF) menuturkan, “Saya lebih terbuka cerita sama kakak, dia gak ngelarang tapi ngajak mikir dulu sebelum main.”

Ini menunjukkan bahwa pendekatan dialogis lebih berhasil dibanding hukuman dalam menumbuhkan kontrol diri dan tanggung jawab individu.

Dosen Sosiologi (IS) mengatakan, “Saya pikir kita butuh pendekatan komunitas. Jangan hanya hukum atau sekolah yang bergerak, tapi lingkungan sosial juga harus aktif menumbuhkan budaya anti-judi digital.”

Level Pemerintah: Dibutuhkan kebijakan yang lebih tegas dan literasi digital berskala luas.

“Kalau situsnya masih gampang diakses, orang tetap main,” katasalah satu informan (R).

Responden lain (IS) menambahkan, “Harusnya pemerintah bikin kampanye tentang bahaya judi online kayak narkoba.”

Pendapat ini memperkuat pentingnya sinergi antara regulasi hukum, edukasi publik, dan pemblokiran situs untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.

Kesimpulan

Hasil penelitian ini secara empiris menegaskan bahwa attitude toward behavior, subjective norm, dan perceived behavioral control berpengaruh positif dan signifikan terhadap behavioral intention untuk melakukan judi online di kalangan generasi Z.

Temuan ini menunjukkan bahwa semakin positif sikap individu terhadap perilaku judi online, semakin besar kecenderungan mereka untuk berniat melakukannya.

Demikian pula, tekanan sosial dan norma kelompok sebaya terbukti menjadi determinan penting dalam membentuk intensi perilaku. Selainitu, persepsi terhadap kemampuan pribadi dan kemudahan akses juga memperkuat intensi individu untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.

Sebaliknya, variabel financial literacy tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap behavioral intention, menandakan bahwa pemahaman keuangan tidak serta merta berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap perilaku berisiko ini.

Hal ini mengindikasikan bahwa dimensi moral dan sosial memiliki peran yang lebih dominan dibandingkan aspek kognitif-ekonomik dalam menjelaskan kecenderungan berjudi online pada kelompok usia muda.

Dari sisi kualitatif, hasil analisis model interaktif Miles dan Huberman memperlihatkan bahwa perilaku judi online pada Generasi Z merupakan hasil interaksi dinamis antara faktor psikologis, sosial, dan teknologi digital.

Pengaruh teman sebaya, rasa penasaran, serta kemudahan akses melalui media sosial menjadi katalis utama munculnya perilaku tersebut.

Walaupun sebagian individu telah memiliki kesadaran terhadap risiko hukum maupun finansial, lemahnya kontrol diri dan kuatnya dorongan sosial tetap menjadikan mereka rentan untuk mencoba.

Temuan ini menegaskan bahwa perilaku judi online bukan sekadar bentuk penyimpangan moral, tetapi juga refleksi dari kegagalan sistemik dalam membangun digital self-regulation dan literasi moral yang adaptif terhadap perubahan teknologi.

Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terimakasih kepada SMAS 1 Pertiwi Padang dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang atas dukungan serta fasilitas yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Apresiasi juga disampaikan kepada Universitas Negeri Padang yang telah memberikan pendampingan akademik, serta kepada BELMAWA yang telah memberikan dukungan pendanaan sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.

 

Penulis: Tim PKM-RSH

1. Aprilia Damayanti Hidayat

2. Muhammad Alfarobi

3. Raihani Sava Alzena

4. Florensius Panca Gati

5. Elsa Putri Hardyanti

6. Zaky Farid Luthfi

Mahasiswa Universitas Negeri Padang

Dosen Pengampu: Zaky Farid Luthfi, S.Pd., M.Pd.

 

Daftar Pustaka

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

APJII. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. APJII. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang

Badan Pusat Statistik Kota Padang. (2025). Kota Padang dalam Angka 2025. In KOTA PADANG DALAMANGKA Padang Municipality in Figures 2025 (46 ed., Vol. 46, hal. 539). ©Badan Pusat Statistik Kota Padang/BPS-Statistics PadangMunicipality.

http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Bentivegna, F., Papachristou, E., & Flouri, E. (2024). A scoping review on self- regulation and reward processing measured with gambling tasks: Evidence from the general youth population. PLoS ONE, 19(4 April), 1–20. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0301539

Creswell, J. w. (2017). Research Approaches and Designs Qualiatative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. In SAGE Publications, Inc (3 ed.). https://doi.org/10.5005/jp/books/13016_6

detikFinance.(2024). Kominfo Basmi 800 Ribu Konten Judi Online Sepanjang 2023. detikFinance; detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7120203/kominfo-basmi-800-ribu-konten-judi-online-sepanjang-2023

Fraenkel, J., Wallen, N., & Hyun, H. (2022). How to Design and Evaluate ResearchinEducation. InJournal of AmericanOptometricAssociation (Vol. 60).

Ghelfi, M., Scattola, P., Giudici, G., & Velasco, V. (2024). Online Gambling: A Systematic Review of Risk and Protective Factors in the Adult Population. Journal of Gambling Studies, 40(2), 673–699. https://doi.org/10.1007/s10899-023-10258-3

Koivula,A.,Oksanen,A.,Sirola,A.,Savolainen,I.,Kaakinen,M.,Zych,I.,& Paek,H.J.(2022).Life Satisfaction and Online-Gambling Communities: A Cross-National Study of Gambling Activities Among Young Finnish, American, South Korean and Spanish People. Journal of Gambling Studies, 38(4), 1195–1214. https://doi.org/10.1007/s10899-021-10081-8

Santoso, A. (2023). Rumus Slovin: Panacea Masalah Ukuran Sampel? Suksma: Jurnal Psikologi Universitas Sanata Dharma, 4(2), 24–43. https://doi.org/10.24071/suksma.v4i2.6434

Sirola, A., Kaakinen, M., Savolainen, I., Paek, H. J., Zych, I., & Oksanen, A. (2021). Online identities and social influence in social media gambling exposure: A four-country study on young people. Telematics andInformatics, 60(January), 101582. https://doi.org/10.1016/j.tele.2021.101582

Wang, X., Won, D., & Jeon, H. S. (2021). Predictors of sports gambling among college students: The role of the theory of planned behavior and problem gambling severity. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(4), 1–12. https://doi.org/10.3390/ijerph18041803

Lampiran Dokumen

 

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses