Jagat maya kembali dihebohkan oleh sebuah tragedi intelektual dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Fenomena ini memilukan karena menampilkan distorsi keadilan secara terang-terangan di ruang publik.
Dalam diskursus akademik, persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kemerosotan intelektual atau kekeliruan teknis semata; ini adalah sebuah malaetik (malapraktik etik) dalam publik akademisi. Alasan kesalahan teknis tidak dapat dijadikan apologetika untuk membenarkan ketidakadilan tersebut.
Keputusan serta respons yang diberikan oleh dewan juri merefleksikan dekadensi pedagogis. Dewan juri, yang idealnya merupakan personifikasi dari kaum intelektual, memikul tanggung jawab moral yang besar. Kehadiran mereka bukan sekadar hakim administratif, melainkan figur otoritas dan perpanjangan tangan institusi pendidikan.
Mereka memiliki kewajiban teleologis untuk menuntun serta memberikan edukasi dengan menampilkan keputusan yang imparsial. Dewan juri dalam kompetisi semacam ini sejatinya adalah fasilitator veritas (kebenaran), bukan sekadar eksekutor regulasi yang kaku.
Di sisi lain, krisis ini berakar pada lemahnya transparansi diskursif. Ketiadaan rubrik penilaian yang rigid dan aksesibel memicu minimnya akuntabilitas. John Rawls dalam Justice as Fairness mengajukan konsep Original Position dan Veil of Ignorance atau Tirai Ketidaktahuan (Rawls, 2001).
Baca Juga: Cerdas Cermat Kampung Bandar Pedada, Bagaimana Ceritanya?
Melalui konsep ini, Rawls menekankan penegakan keadilan yang bersifat objektif dan universal melalui prosedur yang imparsial (Rawls, 1971).
Keadilan tidak boleh terikat pada preferensi subjek atau lembaga mana pun; ia harus melampaui otoritas dan kepentingan sektoral demi menjamin kesetaraan hak bagi setiap individu di balik ‘tirai’ tersebut.
Dalam konteks ini, penilaian juri merupakan pelanggaran prosedural yang nyata karena mereduksi keadilan menjadi kontrol subjektivitas juri semata. Perbedaan penilaian atas jawaban yang substansinya identik menerangkan adanya bias posisi (positional bias) yang mendistorsi kesadaran akan urgensi keadilan.
Respons defensif dari juri justru merupakan usaha ‘merobek’ tirai ketidaktahuan, yang pada akhirnya menjerumuskan nilai keadilan ke dalam subjektivisme belaka.
Rivalitas yang memilukan ini bukan sekadar gambaran nyata dari distorsi keadilan, melainkan manifestasi dari dominasi dan favoritisme yang masih merajalela. Namun, keberanian peserta untuk mengajukan keberatan (protest) adalah tindakan yang heroik.
Tindakan tersebut bukan sekadar luapan kekecewaan, melainkan representasi autentik dari keberhasilan pendidikan karakter di lingkup keluarga dan lembaga asalnya.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Klarifikasi Polemik Retret ASN Sebut Sudah Sesuai Regulasi
Keberaniannya adalah sinyal kebangkitan agensi kaum muda di tengah hegemoni birokrasi; sebuah gambaran pribadi yang tegas, berwawasan, dan memiliki kepekaan etis terhadap keadilan.
Sebagai penutup, persoalan ini harus dimaknai sebagai pembelajaran transformatif bagi masa depan. Dalam eselon pendidikan dan ranah publik, keadilan harus ditempatkan sebagai prioritas aksiologis yang utama.
Bagi lembaga berwenang dan pihak penyelenggara, peristiwa ini harus dijadikan catatan kritis (critical note) untuk memitigasi repetisi kesalahan di masa depan. Penyelenggara wajib menginternalisasi etika publik dan memahami urgensi transparansi tanpa harus mereduksi keadilan ke dalam otoritas subjektivitas semata.
Sebab protes yang lahir dari ketidakadilan bukanlah bentuk pemberontakan, melainkan alarm atas masifnya praktik ketidakadilan yang harus segera dihentikan.
Penulis:
Thomas Aquino Kanjang
Mahasiswa Filsafat IFTK Ledalero Maumere
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













