Pemprov Kalbar Klarifikasi Polemik Retret ASN Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Retret ASN Pemprov Kalbar
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson

Pontianak, MMI — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, angkat bicara menanggapi perdebatan publik terkait penyelenggaraan retret bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Ia menegaskan bahwa agenda tersebut bukanlah program tanpa dasar, melainkan bentuk implementasi dari kewajiban pengembangan kompetensi pegawai.

Harisson menjelaskan bahwa langkah ini berpijak pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 49 ayat (1) beleid tersebut, setiap abdi negara diwajibkan untuk meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2020 turut memperkuat posisi program ini, di mana setiap PNS memiliki hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sekurang-kurangnya 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

Peningkatan kompetensi adalah keharusan agar ASN tetap mampu menjawab tantangan dan kebutuhan organisasi yang terus berkembang,” tutur Harisson pada Minggu (5/4).

Meski menuai kritik, Harisson membeberkan fakta bahwa alokasi dana pendidikan bagi ASN di Kalbar sebenarnya masih di bawah standar nasional.

“Realisasi APBD 2026 Saat ini baru menyentuh angka 0,11% dari total belanja daerah. Target Permendagri No. 14/2025 Seharusnya mencapai 0,34%.”

Terkait isu anggaran retret, pemerintah merincikan pembagian dana sebagai berikut:

  1. Rp1,558 miliar Untuk pengembangan kompetensi jabatan administrasi.
  2. Rp1,938 miliar Dialokasikan bagi pimpinan daerah, pejabat tinggi, jabatan fungsional, dan pelatihan prajabatan.

Mengenai mekanisme pendanaan, Harisson menjelaskan bahwa bagi instansi yang belum menganggarkan, diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran asalkan mematuhi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ia menjamin bahwa pergeseran hanya dilakukan pada pos belanja yang sejenis, seperti optimalisasi dana perjalanan dinas yang tidak mendesak. “Kami tegaskan, anggaran untuk kepentingan publik, hibah, maupun proyek infrastruktur tidak diganggu gugat,” imbuhnya.

Menyikapi Surat Edaran Mendagri per 31 Maret 2026 mengenai efisiensi anggaran, Pemprov Kalbar berencana melakukan penataan ulang terhadap pelaksanaan retret tersebut.

Langkah efisiensi sebelumnya sudah dilakukan dengan memangkas biaya perjalanan dinas dan kegiatan perangkat daerah hingga 50% pada APBD 2026. Dengan adanya instruksi terbaru ini, lokasi dan teknis pelaksanaan retret akan dievaluasi kembali agar lebih hemat dan tepat sasaran.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses