Sebagai seorang muslim yang hidup di era digital, saya melihat alat penghitung rakaat sebagai sebuah inovasi yang bisa menjadi berkah sekaligus ujian. Cara kerjanya cukup sederhana. Dengan mengandalkan sensor gerak yang mendeteksi rukuk dan sujud, atau sekadar menekan tombol manual di setiap akhir rakaat, alat ini hadir sebagai penyelamat bagi mereka yang sering lupa atau didera rasa waswas. Namun, sebuah pertanyaan besar tetap mengusik: apakah keterlibatan teknologi semacam ini masih selaras dengan nilai-nilai Ketuhanan? Jawabannya tentu sangat bergantung pada niat dan cara kita menggunakannya.
Untuk melihatnya secara lebih jernih, berikut adalah pandangan dari empat mazhab besar beserta dalil-dalilnya.
Mazhab Syafi’i: Boleh (Mubah) sebagai Sarana
Alat penghitung rakaat hukumnya mubah, dianalogikan dengan tasbih untuk berzikir. Tidak mengurangi kekhusyukan selama tidak mengganggu gerakan salat.
Dalil:
اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Arti: Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkan. (Kaidah ushul fiqih)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ بِيَمِينِهِ (رواه أبو داود)
Arti: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menghitung tasbih dengan tangan kanannya. (HR Abu Dawud)
Hal ini menunjukkan kebolehan menggunakan alat bantu hitung, baik dengan jari maupun alat digital sampai tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Mazhab Hambali: Makruh (Tidak Dianjurkan) kecuali Darurat
Lebih hati-hati. Meninggalkan alat penghitung lebih utama agar salat sesuai contoh dan anjuran Nabi Muhammad SAW. Namun, bagi yang memiliki uzur (lupa kronis), diperbolehkan.
Dalil:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ ردٌ (رواه البخاري ومسلم )
Arti: Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami (agama) ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak. (HR Bukhari-Muslim)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: أَرْجُو أَنْ لَا يَكُونَ بِهِ بَأْسٌ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ، وَلَكِنْ تَرْكُهُ أَفْضَلُ
Arti: Imam Ahmad berkata: Saya berharap tidak mengapa bagi yang membutuhkannya, tetapi meninggalkannya lebih utama.
Pandangan Imam Hambali menunjukkan, bahwa keselarasan alat penghitung rakaat dengan nilai Ketuhanan ditentukan oleh niat dan kondisi. Bagi orang yang mampu berkonsentrasi, meninggalkan alat penghitung adalah bentuk tawakal dan latihan kesadaran batin yang lebih selaras dengan spiritual ibadah. Namun, bagi yang memiliki uzur, menggunakan alat justru menjadi bentuk memuliakan ibadah (agar salat tidak batal karena lupa rakaat). Dengan kata lain, nilai Ketuhanan tidak semata-mata pada alatnya, tetapi pada sejauh mana alat tersebut membantu atau justru menghalangi kehadiran hati di hadapan Allah.
Mazhab Hanafi: Boleh bahkan sebagai Kemudahan
Agama itu mudah. Alat penghitung rakaat dibolehkan, terutama bagi yang memiliki kesulitan konsentrasi. Tidak boleh berlebihan atau menggantikan niat.
Dalil:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ (رواه البخاري)
Arti: Sesungguhnya agama itu mudah. (HR Bukhari)
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
Arti: Kesulitan mendatangkan kemudahan. (Kaidah ushul fiqih)
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ
Arti: Sesungguhnya Allah suka jika keringanan-Nya diambil, sebagaimana Dia suka jika ketentuan-Nya yang berat dijalankan. (HR Ibnu Hibban)
Pandangan Imam Hanafi menunjukkan, bahwa keselarasan dengan nilai Ketuhanan justru diwujudkan dengan mengambil kemudahan yang Allah berikan. Alat penghitung rakaat selaras jika digunakan untuk mengatasi kesulitan, karena Allah mencintai hamba yang memanfaatkan rukhshah-Nya. Agama tidak memaksa seseorang untuk sulit demi menjaga “kesederhanaan” jika ada sarana yang membantu kekhusyukan.
Mazhab Maliki: Makruh (Tidak Disukai) kecuali Darurat
Menjaga tradisi penduduk Madinah. Alat penghitung rakaat tidak pernah dilakukan generasi awal, maka lebih baik ditinggalkan agar tidak melemahkan latihan konsentrasi. Hanya diperbolehkan untuk uzur berat.
Dalil:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ (رواه أبو داود والترمذي)
Arti: Setiap perkara baru dalam agama adalah sesat. (HR Abu Dawud, Tirmidzi)
قَالَ مَالِكٌ: مَا أَدْرَكْتُ النَّاسَ عَلَيْهِ عَمَلًا فَهُوَ السُّنَّةُ، وَمَا لَمْ يُعْمَلْ بِهِ فَتَرْكُهُ أَوْلَى
Arti: Imam Malik berkata: Apa yang aku dapati manusia mengamalkannya itulah sunnah dan apa yang tidak diamalkan maka meninggalkannya lebih utama.
Pandangan Imam Malik menunjukkan, bahwa keselarasan dengan nilai Ketuhanan sangat bergantung pada “cara” yang dicontohkan Nabi dan generasi awal. Alat penghitung rakaat dianggap makruh karena tidak pernah ada dalam tradisi salaf, dan meninggalkannya lebih utama untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta melatih kesadaran batin. Hanya dalam kondisi darurat berat, penggunaannya diperbolehkan.
Sesuai dengan nilai Ketuhanan, asalkan alat tidak membuat kita kehilangan kekhusyukan.
Baca juga: Hukum Membaca Basmalah pada Al-Fatihah dalam Shalat Menurut 4 Imam Mazhab
Setelah melihat dalil-dalil dari empat mazhab, saya berpendapat, bahwasanya alat penghitung rakaat digital selaras dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa jika digunakan secara proporsional dan tidak menjadikan kita bergantung secara berlebihan. Nilai Ketuhanan menuntut hati hadir di hadapan Allah. Jika alat ini membantu mengurangi was-was sehingga hati lebih tenang, maka ia menjadi wasilah yang baik. Namun jika kita sibuk dengan tombol atau layar hingga lupa akan makna bacaan salat, maka ia justru menjadi tabir yang memisahkan kita dari Allah sehingga merusak kekhusyukan dalam salat.
Penulis: Maulana Firdaus
Mahasiswa Program Studi Teknik Elektronika, Universitas Negeri Yogyakarta
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












