Penerapan Konsep Etik Meminimalisir Tingkat Kelalaian dalam Asuhan Keperawatan

etika Keperawatan

Profesi perawat merupakan profesi di bidang kesehatan yang paling dekat dengan pasien/klien. Profesi keperawatan ini penting meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan berdasarkan aspek bio-psiko-sosial-spiritual.

Setiap pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan bermutu tinggi memiliki hak-hak yang sudah dijamin dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit di tuntut untuk memberi pelaayanan kesehatan yang aman dan bermutu dengan menerapkan standar keselamatan pasien.

Mutu asuhan keperawatan yang diberikan perawat pada pasien dapat berpengaruh pada citra institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca juga: Keperawatan sebagai Profesi

Bacaan Lainnya

Etika keperawatan adalah norma-norma yang dimiliki perawat dalam bertingkah laku serta penanganan terhadap pasien, keluarga, kelompok, atau terhadap tenaga kesehatan lainnya disuatu pelayanan keperawatan yang bersifat profesional.

Kode etik keperawatan merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga masyarakat, teman sejawat, diri sendiri dan tim kesehatan lain.

Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan berkewajiban berpendoman terhadap 6 prinsip etik keperawatan, yaitu:

  1. Otonomi (penentuan diri)
  2. Non Malficience (tidak merugi)
  3. Beneficience (melakukan hal yang baik)
  4. Justice (keadilan)
  5. Veracity (kejujuran)
  6. Fidelity (menepati janji)

Tujuan dari kode etik itu sendiri ialah merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, rekan kerja, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan serta untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.

Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, dan akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan.

Baca juga: Peran Perawat sebagai Pelaksana dalam Menangani HIV/AIDS

Perawat profesional kelak harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin akan meraka alami pada kemudian hari sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional.

Meskipun sudah terdapat standar kode etik asuhan keperawtaan yang menjadi acuan para perawat, kenyataannya terdapat tantangan dari luar amupun di dalam diri yang harus dihadapi seorang perawat.

Apabila seorang perawat tidak bisa menghadapi masalah tersebut, maka dapt menyebabkan kesalahan pada pemberian asuhan keperawatan. Salah satu kejadiannya cukup banyak ditemukan dalam proses keperawatan yaitu kelalaian.

Adapun contoh kesalahan perawat akibat kelalaian yaitu baru-baru ini seorang pearawat yang menyuntikan tabung suntik kosong saat pemberian suntikan vaksin COVID-19 di sentra vaksin daerah penjaringan.

Perawat tidak memeriksa kembali spuit yang digunakan, sehingga perawat dituntut oleh pihak yang bersangkutan. Dari kasus tersebut kelalaian perawat tidak mengecek kembali obat/suntikan yang akan diberikan kepada pasien.

Hal ini meruppakan kesalahan yang dapat merugikan pasien maupun perawat, karena dapat menaambah penderitaan pasien.

Dalam pemberian obat, sehaarusnya ada 6 prinsip yang seharusnya diterapka oleh perawat, yaitu:

  • Benar pasien
  • Benar obat
  • Benar dosis
  • Benar waktu
  • Benar cara
  • Benar dokumentasi

Sebelum memberikan obat kepada pasien, perawat diharuskan memeriksa dosis terlebih dahulu. Apabila perawat merasa ragu, perawat dapat berkonsultasi dengan dokter maupun apoteker, selain itu perawat dapat meminta bantuan perawat lain untuk memeriksa kembali.

Selain bertentangan dengan nilai profesionalisme, tindakan yang dilakukan perawat pada contoh kasus kelalaaian tersebut bertentangan dengan kode etik keperawatan dalam hubungan antara perawat dan klien.

Perawat bertanggung jawab dalam memberikan asuhan keperwatan yang diberikan pasien. Dapat diukur melalui pemberian asuhan sesuai SOP, memberikan intervensi sesuai kompetensi dan melakukan dokumentasi asuhan keperawatan.

Baca juga: Peran Perawat sebagai Garda Terdepan di Masa Pandemi COVID-19

Hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kelalaian tersebut terjadi yaitu dengan menerapkan konsep etik dan nilai-nilai perfesionalisme keperawatan dalam kehidupan sehari-hari.

Semua upaya ditempuh untuk mencapai taraf ketrampilan tertentu yang dapat menunjang pekerjaan menjadi lebih baik, lebih efisien, dan lebih berdaya guna.

Peningkatan mutu dan kualitas kemampuan serta ketrampilan digunakan untuk lebih meningkatkan pelayanan, peran, dan fungsi petugas kesehatan. Dengan demikian, perawat dapat melaksanakan asuhan keperawatan dengan penuh rasa tanggung jawab yakni dengan memperhatikan etika serta kode etik keperawatan.

Penulis: Nisrina Nurjihani
Mahasiswa Program Studi Keperawatan Fakultas Kebidanan Dan Keperawatan Universitas Binawan

Dosen Pengampu Mata Kuliah Bahasa Indonesia : Apriani Riyanti, S.Pd., M.Pd

Referensi:

https://www.kompasiana.com/adindaauliasyifa2349/61bf81217a6d884df11b7a02/penerapan-konsep-etik-dan-nilai-profesionalisme-sebagai-upaya-meminimalisir-kelalaian-dalam-asuhan-keperawatan?page=all#sectionall

https://salsabellasr.wordpress.com/2018/04/16/aplikasi-penerapan-etika-dan-kode-etik-keperawatan-dalam-pemberian-asuhan-keperawatan/

http://rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id/images/2018/07/file/BUKU_STANDAR_KODE_ETIK_KEPERAWATAN.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses