Saat ini, perekonomian Indonesia perlahan-lahan mulai pulih dari krisis yang mengguncang perekonomian global yaitu krisis pandemi Covid-19. Isu krisis akibat pandemi ini sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita dan menjadikan sebuah isu yang harus cepat ditangani.
Masa pandemi menyebabkan berbagai kinerja perekonomian terutama sektor usaha mengalami penurunan. Sektor usaha yang dinilai sangat terdampak oleh pandemi adalah Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro atau UMKM.
Banyak pelaku usaha merasa terancam dan bahkan ada beberapa yang menyerah untuk melangsungkan usahanya. Padahal sektor UMKM memiliki peranan penting bagi perekonomian di Indonesia. UMKM berpotensi sebagai menjadi salah satu penyumbang dalam peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Baca juga: Peran Komite Audit di Bank Syariah
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlah pelaku UMKM di Indonesia tahun 2021 mencapai 64,2 juta dengan kontribusinya  terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau Rp8.573,89 triliun. Pemerintah Indonesia juga sangat mendukung sektor UMKM dengan menerbitkan payung hukum bagi para pelaku usaha yaitu UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pada Pasal 3 dalam Undang-Undang ini dikatakan bahwa tujuan UMKM yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Dalam perkembangannya, UMKM sangat berperan dalam menyerap angkatan kerja dan hal ini sudah terbukti bahwa 97% dari total angkatan kerja telah diserap oleh sektor UMKM.
Hal ini juga menjadi alasan bahwa sektor UMKM di Indonesia harus diberdayakan agar UMKM mampu bertahan menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Upaya meningkatkan kembali kinerja UMKM di masa pandemi dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah bank syariah. Penulis ingin memaparkan kontribusi bank syariah dalam mendorong UMKM agar tetap bertahan dan dapat memulihkan perekonomian Indonesia.
Pemberian Modal melalui Pembiayaan Mudharabah
Kontribusi bank syariah dalam perbaikan UMKM adalah memberikan permodalan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di setor riil. Pelaku UMKM biasanya akan kesulitan dalam mencari modal untuk mengembangkan usahanya.
Bank konvensional terkadang tidak mampu mendukung para pelaku usaha tersebut karena pelaku usaha merasa terbebankan dengan ketentuan sistem bunga yang diterapkan. Apalagi adanya ketentuan bahwa mereka harus membayar cicilan di setiap bulannya padahal pada bulan tersebut belum tentu usaha mereka sudah memiliki keuntungan. Dalam hal ini, bank syariah lebih unggul karena menerapkan sistem bagi hasil untuk memenuhi kebutuhan modal para pelaku UMKM.
Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil karena dalam islam terdapat perintah dari Allah SWT yaitu tidak boleh memakan hasil riba. Prinsip-prinsip produk yang dijalankan oleh bank syariah juga harus sesuai syariat Islam seperti terbebas dari gharar dan maysir.
Baca juga: Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 serta Cara Mengatasinya
Transaksi bagi hasil yang dilakukan oleh bank syariah biasanya menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) yang dalam hal ini yaitu bank syariah, dengan pengelola modal (mudharib) yaitu para pelaku UMKM.
Pembagian keuntungan (profit sharing) usaha harus disampaikan di awal akad agar tidak menimbulkan perselisihan. Apabila usaha mengalami kerugian bank syariah akan menanggung sepenuhnya kecuali kesalahan yang mengakibatkan kerugian direncanakan dengan sengaja oleh pengelola dana.
Pemberdayaan UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program yang dikembangkan oleh pemerintah yang bekerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini adalah bank syariah. KUR syariah merupakan pembiayaan yang diberikan pada pelaku usaha produktif tetapi terkendala dalam menambah aset usahanya. Pembiayaan KUR syariah biasanya menerapkan akad murabahah dalam pengaplikasiannya.
Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan pelaku usaha. Praktiknya yaitu bank membeli barang yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM kemudian menjualnya kepada pelaku UMKM sebesar harga beli ditambahkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan di awal akad antara pelaku UMKM dan bank syariah.
Bank Syariah Mengadakan Pelatihan dan Pendampingan para Pelaku UMKM
Sektor UMKM tidak hanya kesulitan dalam permodalan tetapi juga dalam keterbatasana pengetahuan oleh sumber daya manusia nya. Oleh karena itu, Bank syariah mengadakan pelatihan dan pendampingan untuk para pelaku UMKM agar dapat adaptif seiring perubahan zaman.
Akibat pandemi Covid-19 cara kerja aktivitas ekonomi yang biasanya secara langsung harus berubah menjadi go digital. Bank syariah dalam mendukung perkembangan sektor UMKM mengadakan berbagai acara pelatihan yang berkaitan dengan teknologi digital. Selain itu, bank syariah juga mengadakan penghargaan untuk menyambut talenta wirausahawan baru yang siap melebarkan sayapnya di sektor UMKM.
Baca juga: Peran Lembaga Keuangan Syariah pada Sektor UMKM
Upaya-upaya yang dilakukan oleh bank syariah merupakan bentuk kepedulian dan dukungan terhadap sektor UMKM yang bergerak di sektor riil. Sektor riil merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dari sektor ini dapat terlihat jelas kondisi perekonomi sedang naik atau turun. UMKM sebagai bagian dari sektor rill merupakan kunci untuk memulihkan kinerja perekonomian Indonesia yang sedang buruk akibat pandemi. Kontribusi bank syariah mendorong UMKM diharapkan dapat berjalan baik dan membantu membangkitkan kembali perekonomian Indonesia.
Penulis: Aisy Yunita
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Editor: Rahmat Al Kafi