Persoalan HAM Masa Lalu, Kini dan Nanti

Waktu 21 tahun bisa bermakna 21 detik bagi orang yang menunggu kepastian, namun waktu 21 tahun bisa terasa seperti 21 abad lamanya bagi orang yang menunggu ketidakpastian. Rentan waktu ketidakpastian tersebut berlaku bagi korban pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Sejak 18 Januari 2007, keluarga korban dan aktivis peduli HAM telah lebih dari 600 kali melakukan Aksi Kamisan dalam rangka menyuarakan tuntutan keadilan di depan Istana Negara yang diiringi aksi-aksi lain yang tersebar di berbagai daerah. Kegagalan penyelesaian HAM sudah menjadi rahasia umum yang telah kita ketahui bersama. Salah satunya adalah peristiwa 1965-1966 yang sejak 12 tahun sejak terbentuknya tim Ad-Hoc, Kejaksaaan Agung berulang kali mengembalikan berkas perkara ke Komnas HAM hingga terakhir pada tanggal 26 Desember 2018.

Dalam peristiwa Semanggi I terdapat 17 korban Pelanggaran HAM, diantaranya adalah Bernandinus Realino Norma Irawan, Tedy Mardany, Sigit Prasetyo, Engkus Kusnaedi, Heru Sudibyo, Wawan, Muzammil Joko Purwanto, Uga Usmana, Lukman Firdaus, Agus Setiana, Doni Efendy, Rinanto, Budiono, Sidik, Sulwan Lestaluhu, Sulaeman Lestaluhu, Wahidin Nurleta dan Budi Marasabesy. Penemuan dari ahli forensik yang menduga bahwa terdapat 5 korban meninggal karena ditembak dengan peluru tajam standar ABRI. Begitupun dengan peristiwa Semanggi II yang memakan korban tewasnya Yap Yun Hap saat melakukan Demonstrasi penolakan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) serta berbagai bentuk aksi kekerasan dan pelanggaran HAM yang menimpa massa aksi lainya pada peristiwa ini. Kurang lebih 18 tahun lalu berkas dari Komnas HAM sudah rampung, namun Kejaksaan Agung justru mengembalikannya. Hal yang sama terjadi saat peristiwa Wasior di Papua Barat dan Wamena dengan perincian empat warga tewas, 39 orang terluka akibat penyiksaan dan lima orang dihilangkan paksa serta satu orang mengalami kekerasan seksual yang kemudian tak berujung penyelesaian yang berkeadilan (Jurnal HAM, Jurnal Komnas HAM Vol.12, Jakarta, Komnas HAM, 2016, hlm. 40-42). Kurang lebih 15 tahun lalu berkas sudah rampung namun kejaksaan Agung mengembalikannya ke Komnas HAM, lagi. Sama halnya dengan kemandekan penyelesaian pelanggaran HAM dalam Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kasus Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Pembantaian Umat di Talangsari dan Penghilangan Nyawa terhadap seorang Aktivis HAM Munir.

Sampai saat ini rentetan pelanggaran HAM tak menemukan titik terang. Padahal urusan hak dan martabat seorang warga negara merupakan hal yang menjadi prioritas dalam cita-cita konstitusi. Sudah lebih dari 70 tahun kita sepakati bersama bahwa negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara atas kekuasaan yang sewenang-wenang. Konsekuensinya, segala sesuatu mulai dari perbuatan dan tindakan warga maupun pemerintah wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Setidaknya prinsip dalam negara hukum mensyaratkan adanya Perlindungan HAM, Pemenuhan Keadilan bagi seluruh warga Indonesia, Check and Balances antara lembaga-lembaga sebagai pemisahan dan pembagian kekuasaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya peradilan administrasi yang bebas dari perselisihan. Pemerintah selama satu periode justru terkesan cuci tangan atas penyelesaian kasus HAM berat masa lalu karena wacana rekonsiliasi tanpa jalan yudisial terus digemborkan kepada korban pelanggaran HAM oleh Wiranto. Tentu saja hal ini sangat tidak adil apabila kasus tersebut diselesaikan di non pengadilan. Di sisi lain ada masalah pelemahan Komnas HAM secara sistematis melalui berbagai hal. Salah satunya melalui pemilihan komisioner, baik dari pansel maupun DPR.

Harapan penyelesaian kasus pelanggaran HAM selama rezim nawacita dalam kurun waktu satu periode telah sirna, namun setelah kontestasi Pemilihan Umum selesai, Joko Widodo kembali terpilih menjadi presiden dalam masa jabatan 2019-2024. Setelah terpilih kembali, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2019 memberikan “Pidato Visi Indonesia” dengan muatan developmentalisme yang pernah dianut oleh rezim Orde Baru dan sama sekali tidak menyinggung masalah Hukum, HAM dan pemberantasan Korupsi maupun keadilan sosioekologis. Tibalah hari ini, saat rezim demi rezim silih berganti namun penyelesaian kejahatan HAM tak kunjung membawa solusi dan bahkan praktik pelanggaran HAM selalu terwariskan ke tiap generasi. Sebab komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam momentum saat ini sangat jauh dari harapan, dari kasus demi kasus yang mangkrak karena tidak pernah diselesaikan justru berkembang biak dan menghantui korban selama rezim Jokowi berkuasa.

Hal tersebut dapat dilihat saat tidak adanya kabar dari kepolisian dan tim gabungan pencari fakta selama 12 bulan terkait penyidik KPK Novel Baswedan yang disiram oleh dua orang tidak dikenal dengan air keras di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 11 April 2017. Selain itu terjadi juga indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019 ketika massa sedang menggelar aksi pengawalan hasil Pemilu di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan catatan 8 korban meninggal dunia dan 737 orang cedera. Pada tanggal 10 Oktober 2019 pihak Ombudsman telah memberikan hasil rapid assessment kepada pihak kepolisian yang mana ditemukan praktik maladministrasi oleh kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa pada 21 Mei – 23 Mei 2019, namun pihak kepolisian malah menolaknya (Polisi Tolak Temuan Maladministrasi Demo 21-23 Mei, Ombudsman: 10 Oktober 2019).

Pelanggaran HAM masa kini juga terjadi kepada warga Papua selama dua tahun terakhir ada sekitar 33 peristiwa serupa di berbagai daerah. Salah satunya adalah ketika gejolak momentum aksi anti-rasisme dibatasi dengan upaya pemblokiran internet di Papua dan tragedi kemanusiaan di kerusuhan Wamena yang menyebabkan 31 korban jiwa serta 845 demonstran massa aksi #ReformasiDikorupsi ditangkap, 535 orang dibebaskan, 9 Jurnalis menjadi korban kekerasan Polisi. Dalam peristiwa tersebut telah memakan korban jiwa, diantaranya adalah Maulana Suryadi seorang juru Parkir Tanah Abang meninggal dalam keadaan lebam dan darah mengucur dari hidung dan telinga (Sebelum Maulana Meninggal: Ditangkap dan Ditumpuk di Dalam Truk Polisi, Merdeka: 4 Oktober 2019), Immawan Randy meninggal karena tertembak saat demo reformasi dikorupsi di Kendari (Mahasiswa Kendari Tewas, Dokter Pastikan Akibat Tembakan di Dada, Tempo.co: 26 September 2019), Yusuf Kardawi meninggal terkena benturan benda tumpul di kepala saat mengikuti aksi (Investigasi KontraS: Selain Randi, Yusuf Juga Tewas Tertembak, Law Justice : 14 Oktober 2019).

Dapat disimpulkan, bahwa pengungkapan Pelanggaran HAM tidak ada satupun yang berujung penyelesaian. Tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM akan terus jadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang masa kerjanya masih mempunyai waktu lima tahun. Pak Jokowi perluh mengingat, bahwa di tengah Pilpres 2014 ia mengagumi puisi Wiji Thukul, penyair sekaligus aktivis yang sejak 1998 sampai sekarang masih hilang. Seharusnya tidak hanya kagum, namun juga resah hingga kemudian terpannggil untuk memunculkan kesadaran pemerintah dalam membangun tindakan konkret dalam penyelesaian kasus HAM. Sehingga dalam kesempatan ini, penulis mengharapkan agar pemerintah kedepan harus memastikan tegaknya hukum Indonesia yang menjadikan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pedoman utama dalam menjalankan mandat pemerintahan.

Bapthista Mario Y. Sara
Pemerhati Sosial dan Mahasiswa Fakultas Peternakan, Undana

Kirim Artikel

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI