Pernahkah Anda membayangkan bahwa biaya untuk menjadi seorang bupati di daerah terpencil bisa mencapai Rp20–30 miliar? Atau untuk kursi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), seorang anggota parlemen secara terang-terangan mengaku harus merogoh kocek hingga Rp20 miliar?
Angka-angka ini bukan isapan jempol belaka. Ini adalah fakta pahit dari pesta demokrasi terbesar di Indonesia: Pilkada Serentak 2024 dan Pemilu yang baru saja kita gelar.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan tahunannya yang dirilis April 2026. KPK menyebutkan anggaran penyelenggaraan pemilu nasional 2022–2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun, sementara Pilkada Serentak 2024 diperkirakan menelan biaya sekitar Rp42,5 triliun.
KPK dengan tegas menyatakan bahwa mahalnya ongkos politik ini menjadi pemicu utama lahirnya korupsi elektoral, menjadikan jabatan publik sebagai investasi yang harus dikembalikan (return on investment).
Ini bukan sekadar gosip politik. Ini adalah sistemik yang menggerogoti akar Sistem Politik Indonesia. Ketika harga kursi kekuasaan melambung tinggi, secara otomatis hanya mereka yang memiliki akses modal besar atau didukung oleh dinasti politik yang bisa maju.
Akibatnya, pemimpin yang lahir bukan dari rahim rakyat, melainkan dari kantong tebal dan jaringan oligarki. Inilah urgensi yang perlu kita bicarakan hari ini: demokrasi kita sedang
sakit akibat mahar politik.
Baca juga: Politik Uang: Merusak Citra Indonesia sebagai Negara Demokrasi
Dalam teori sistem politik sederhana, sebuah negara demokrasi idealnya memiliki input berupa aspirasi rakyat, diolah oleh lembaga (partai, DPR, presiden), lalu menghasilkan output berupa kebijakan publik. Namun di Indonesia saat ini, input suara rakyat sering kali kalah telak oleh input modal.
Buktinya? Data Litbang Kemendagri 2020 yang dikutip Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan biaya pencalonan gubernur diperkirakan mencapai Rp20–100 miliar, sedangkan pencalonan bupati dan wali kota berkisar antara Rp20–30 milar.
Lebih mengejutkan lagi, ICW dalam pemantauannya menemukan bahwa rata-rata pengeluaran kampanye pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang dilaporkan ke KPU hanya sebesar Rp1,4 miliar.
Padahal, taksiran pengeluaran riilnya bisa mencapai Rp20 miliar. Bahkan, 33 dari 103 pasangan calon melaporkan pengeluaran kampanye sebesar nol rupiah—sebuah kejanggalan yang menurut ICW tidak masuk akal karena setiap aktivitas kampanye pasti membutuhkan biaya.
Partai politik yang seharusnya menjadi “mesin penyalur suara” kini beralih fungsi menjadi “gerbang tol” bagi calon pemilik modal. Siapa yang berani bayar mahal, dialah yang mendapatkan tiket.
Akibatnya, begitu terpilih, mereka cenderung memprioritaskan balik modal daripada melayani publik. KPK menyebutkan modus yang kerap muncul antara lain penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, jual-beli jabatan, hingga praktik rente dalam proyek pemerintah.
ICW menyebut fenomena ini sebagai “lingkaran setan” korupsi politik: karena sejak awal pencalonan menggelontorkan biaya yang sangat besar, ketika menjabat mereka berpikir bagaimana cara mengembalikan modal, bukan bagaimana melayani masyarakat.
Baca juga: Sistem Politik yang Rusak: Ketika Sifat Korupsi Mendahului Kekuasaan
Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diduga memeras anak buah hingga Rp7 miliar untuk ongkos pilkada adalah contoh sempurna bagaimana mahalnya biaya politik
mendorong korupsi sejak masa kampanye.
Dan jangan lupakan peran media sosial. Demokrasi digital seolah membuka ruang partisipasi yang luas, tetapi juga disusupi oleh buzzer dan konten viral yang berbayar. Aspirasi warga kecil sering kali kalah trending oleh pesan politik yang dikemas rapi oleh tim sukses berduit.
Namun, jangan buru-buru pesimistis. Masih ada celah untuk menyelamatkan demokrasi kita.
Pertama, kita perlu mendorong revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan batasan tegas pengeluaran kampanye serta penegakan sanksi pidana yang berat bagi praktik politik uang.
Kedua, partai politik wajib menerapkan sistem rekrutmen terbuka yang berbasis kaderisasi, bukan ajang lelang kursi.
Ketiga, masyarakat harus menjadi pengawas yang paling galak. Laporkan setiap temuan politik uang ke Bawaslu, dan boikot calon yang ketahuan bermain mahar. Media cetak maupun daring juga punya peran besar: menyuguhkan literasi politik yang membandingkan rekam jejak calon, bukan sekadar memuat kontrak kampanye.
Sistem Politik Indonesia tidak akan berubah dalam semalam. Namun, setiap dari kita—mahasiswa, guru, pedagang pasar, bahkan pemilik warung kopi—memiliki suara di bilik suara dan di ruang digital. Jangan biarkan demokrasi menjadi tontonan eksklusif orang-orang kaya.
Seperti kata Mochtar Lubis: “Demokrasi tanpa kontrol rakyat adalah kebohongan.” Sudah saatnya kita menyadari bahwa harga kekuasaan bukan diukur dengan uang, melainkan dengan integritas dan amanah.
Jika tidak dimulai dari sekarang, siapa lagi yang akan membeli negara kita berikutnya?
Penulis: Naila Zitha Putri Waluyo
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












