Undang-Undang PRT: Kemajuan Perlindungan Pekerja atau Intervensi Negara ke Ranah Privat

Perlindungan Pekerja
UU Pekerja Rumah Tangga (Sumber: MMI)

Pekerja Rumah Tangga (PRT) berperan penting dalam struktur sosial dan perekonomian di Indonesia. Tidak hanya membantu dalam pengelolaan rumah tangga namun, PRT juga berkontribusi terhadap perekonomian keluarga dan masyarakat.

Meskipun PRT memiliki peran dan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian, PRT sering berada dalam posisi yang rentan. PRT sering menghadapi tantangan seperti rendahya upah yang diterima, jam kerja yang panjang, dan kurangnya perlindungan hukum.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

PRT yang umumnya berada di ruang privat dan jauh dari sorotan publik, sering dipandang sebagai bentuk kerja yang termarjinalkan. Dampaknya, perlindungan hukum terhadap PRT tidak jarang diabaikan oleh pembuat kebijakan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) yang menjadi dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia pada dasarnya sudah mengatur mengenai hak serta perlindungan bagi pekerja. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan bagi pekerja informal sepeti PRT.

Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mengatur pekerja pada sektor formal. Hal tersebut, terjadi karena adanya penyempitan istilah “pekerja” dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya pada skema hubungan kerja.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan pengertian bahwa buruh atau pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa PRT merupakan pekerja namun, yang menjadi persoalan adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mengakui hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja.

Sedangkan, majikan PRT tergolong sebagai pemberi kerja namun, majikan bukan termasuk badan usaha sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal tersebut, menunjukan bahwa PRT tidak diakui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga belum mempunyai perlindungan hukum.

PRT sering mendapatkan perlakuan yang melanggar hak asasi manusia seperti kekerasan fisik, verbal, dan kekerasan seksual. Kebanyakan PRT bekerja dalam kondisi yang tidak layak karena mereka bekerja tanpa kontrak kerja resmi sehingga PRT juga kerap kali tidak memiliki akses ke layanan kesehatan atau jaminan sosial.

Ketidakpastian status hukum PRT dalam berbagai peraturan perundang-undangan menempatkan PRT pada posisi yang rentan dan belum mendapatkan perlidungan hukum yang memadai. Oleh sebab itu, isu mengenai perlindungan hukum terhadap PRT di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan yang semakin mendesak untuk diselesaikan dalam waktu dua dekade terakhir.

Baca juga: UU PPRT dan Batas Intervensi Negara dalam Ranah Privat Rumah Tangga

Perlindungan hukum terhadap PRT mendapatkan kemajuan signifikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada 21 April 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Kartini.

Pengesahan RUU PPRT tersebut, mengakhiri penantian selama 22 tahun sejak usulan peraturan ini pertama kali diajukan. Undang-Undang PPRT memberikan kepastian hukum serta menjamin pengakuan atas hak-hak PRT, termasuk jaminan sosial, penetapan usia minimum pekerja 18 tahun, dan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, pengesahan Undang-Undang PPRT juga memunculkan pertanyaan penting apakah regulasi ini bersinggungan dengan wilayah privat rumah tangga?

Sebagian pihak menilai hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga berada dalam ruang domestik yang bersifat pribadi. Akan tetapi, jika dilihat dari perspektif hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, rumah tangga tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai ruang privat ketika di dalamnya terdapat hubungan kerja, pembayaran upah, pembagian tugas, serta potensi pelanggaran hak pekerja.

Secara spesifik, Undang-Undang PPRT tidak dimaksudkan untuk mencampuri kehidupan pribadi keluarga, melainkan mengatur hubungan kerja yang terjadi di dalam rumah tangga.

Negara hadir bukan untuk mengatur cara keluarga menjalankan kehidupan domestiknya, tetapi untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga tidak mengalami kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penahanan dokumen, pemotongan upah, atau perlakuan tidak manusiawi. DPR menyebut undang-undang ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT.

Undang-Undang PPRT menjadi terobosan penting karena mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang berhak mendapat perlindungan dasar. Pengaturan jaminan sosial ini penting karena selama ini banyak PRT bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa perlindungan kesehatan, tanpa kepastian jam kerja, dan tanpa perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.

Kehadiran Undang-Undang PPRT, hubungan  kerja antara pemberi kerja dan PRT diharapkan menjadi lebih jelas, manusiawi, dan setara. Perlindungan ini juga tidak hanya menguntungkan PRT, tetapi juga memberi kepastian bagi pemberi kerja karena hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih terukur.

Undang-Undang PPRT mengatur larangan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, termasuk larangan memotong upah PRT dan menahan dokumen pribadi. Perusahaan penempatan juga wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik perantara atau penyalur yang berpotensi merugikan pekerja rumah tangga.

Dalam menerapkan sanksi Undang-Undang PPRT perlu dilihat sebagai instrumen penegakan, bukan hanya sebagai ancaman hukum. Tanpa sanksi yang jelas, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bisa saja hanya menjadi aturan di atas kertas jika tidak ada sanksi yang jelas dan tegas. Karena itu, DPR menekankan perlunya aturan lanjutan, sistem pengaduan yang cepat dan mudah digunakan, serta pemberian sanksi yang sesuai bagi pihak yang melanggar undang-undang ini.

Tantangan terbesar Undang-Undang PPRT terletak pada penerapannya. Karena pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang domestik, pengawasan tidak dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti sektor formal di kantor atau pabrik.

Oleh karena itu, mekanisme pelaporan, pendataan, edukasi kepada pemberi kerja, serta sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci. Pemerintah juga perlu memastikan aturan turunan segera dibuat agar ketentuan mengenai kontrak kerja, jaminan sosial, pengaduan, dan sanksi dapat diterapkan secara efektif.

Undang-Undang PPRT menegaskan batas antara urusan privat keluarga dan hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum sehingga tidak dapat disebut sebagai aturan yang bertabrakan dengan ranah privat. Ketika seseorang bekerja, menerima upah, dan menjalankan tugas tertentu secara rutin, maka relasi tersebut bukan lagi semata-mata relasi personal, melainkan relasi kerja yang wajib dilindungi oleh negara.

Dengan demikian, Undang-Undang PPRT merupakan langkah awal untuk mengangkat martabat pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang sah dan berhak atas perlindungan hukum. Kehadirannya bukan untuk mengganggu ruang keluarga, melainkan untuk memastikan bahwa ruang domestik tidak menjadi tempat tersembunyi bagi eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak pekerja.

Ke depan, keberhasilan UU ini akan sangat bergantung pada aturan pelaksana, kesadaran pemberi kerja, keberanian PRT untuk melapor, serta komitmen negara dalam menegakkan perlindungan secara nyata.

 


Penulis: Gumilang Chandra Shasmita H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Airlangga


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses