Beberapa pekan terakhir, publik dihadapkan pada serangkaian video viral yang memperlihatkan konflik antarpenumpang di bus TransJakarta.
Salah satunya menampilkan seorang penumpang perempuan dimaki, dihina, bahkan didoakan keburukan hanya karena menolak memberikan kursi nonprioritas yang sedang didudukinya.
Meski pihak TransJakarta telah menjelaskan aturan kursi prioritas, perdebatan publik tak kunjung mereda.
Sebagian warganet menilai penumpang tersebut kurang empati, sementara yang lain mengecam tindakan pemaksaan dan kekerasan verbal. Namun, diskursus ini cenderung berhenti pada moralitas dan emosi.
Padahal, peristiwa tersebut menyimpan persoalan hukum yang lebih dalam tentang hak warga di ruang publik, batas penggunaan emosi, dan tanggung jawab negara dalam menjamin kenyamanan layanan publik.
Ketika Empati Berubah Menjadi Tekanan Sosial
Dari sudut pandang mahasiswa Ilmu Hukum, konflik kursi TransJakarta tidak dapat dipahami semata sebagai benturan antarindividu, melainkan sebagai kegagalan sistemik dalam membangun kesadaran hukum di ruang publik.
TransJakarta sebagai badan layanan publik telah menetapkan klasifikasi kursi secara normatif: kursi prioritas bagi kelompok rentan dan kursi nonprioritas bagi penumpang umum.
Aturan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari tata kelola layanan publik.
Ketika seseorang duduk di kursi nonprioritas, secara hukum ia tidak melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, permintaan untuk menyerahkan kursi tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum.
Masalah muncul ketika permintaan tersebut berubah menjadi paksaan, disertai makian, ancaman, dan tekanan psikologis. Pada titik inilah ruang publik bergeser dari arena sosial menjadi arena hukum.

Berdasarkan perspektif hukum, kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut. Ucapan yang merendahkan martabat, menghina, atau mengintimidasi orang lain dapat dikategorikan sebagai kekerasan verbal.
Meski kerap dianggap sepele, kekerasan verbal memiliki dampak psikologis nyata dan bertentangan dengan prinsip perlindungan martabat manusia.
Normalisasi perilaku ini menunjukkan bahwa hukum sering kali kalah oleh narasi “wajar karena emosi”.
Lebih jauh, konflik ini memperlihatkan bagaimana masyarakat cenderung memahami hukum secara selektif.
Kelompok tertentu merasa memiliki legitimasi moral untuk melanggar batas hukum atas nama usia, pengalaman hidup, atau kondisi fisik yang tidak terverifikasi.
Padahal, hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi sosial, melainkan pada norma dan pembuktian.
Persoalan tidak berhenti pada relasi antarpenumpang. Kasus ini juga menyingkap minimnya peran negara dalam mencegah dan menyelesaikan konflik di transportasi publik.
Petugas TransJakarta umumnya hanya berfungsi sebagai operator teknis, tanpa kewenangan jelas untuk menindak kekerasan verbal atau memediasi konflik secara tegas.
Akibatnya, korban sering kali dibiarkan menghadapi tekanan sosial sendirian.
Lain halnya berkaitan pelayanan publik, negara memiliki kewajiban menjamin rasa aman dan nyaman bagi setiap warga.
Ketika kekerasan verbal dibiarkan tanpa mekanisme penanganan yang jelas, maka negara secara tidak langsung membiarkan pelanggaran hak terjadi di ruang publik.
Imbauan “saling menghormati” tidak cukup untuk menggantikan sistem perlindungan hukum yang konkret.
Bagi mahasiswa hukum, ini menjadi contoh nyata bahwa hukum administrasi dan hukum pelayanan publik sering kali berhenti pada regulasi tertulis, tanpa implementasi yang memadai.
Tanpa prosedur yang jelas, aturan hanya menjadi simbol, bukan alat perlindungan.
Media, Viralitas, dan Pengaburan Substansi Hukum
Peran media dalam kasus ini juga patut dikritisi. Pemberitaan yang berfokus pada emosi, labelisasi, dan sensasi viral berpotensi mengaburkan substansi hukum.
Alih-alih mengedukasi publik tentang hak dan kewajiban penumpang, narasi yang muncul justru memperkuat polarisasi: siapa yang “pantas dimarahi” dan siapa yang “kurang empati”.
Dalam konteks hukum pers, ini menunjukkan pentingnya jurnalisme yang tidak hanya cepat, tetapi juga bertanggung jawab.
Media seharusnya menjadi ruang edukasi hukum, bukan sekadar cermin kemarahan publik.
Tanpa perspektif hukum yang memadai, berita viral justru berkontribusi pada normalisasi pelanggaran hak di ruang publik.
Bagi mahasiswa Ilmu Hukum, kasus ini adalah pengingat bahwa hukum tidak hidup di ruang kuliah semata.
Hukum diuji di dalam bus yang penuh sesak, di antara penumpang yang lelah, dan di tengah tekanan sosial.
Ketika hukum tidak dipahami dan tidak ditegakkan, emosi akan mengambil alih peran hukum sebagai alat penyelesaian konflik.
Lebih dari sekadar soal kursi, peristiwa ini menegaskan urgensi pendidikan hukum publik yang lebih inklusif dan membumi.
Masyarakat perlu memahami bahwa empati tidak dapat dipaksakan, dan hak tidak bisa ditegakkan dengan melanggar hak orang lain.
Pada akhirnya, ruang publik seharusnya menjadi ruang bersama yang aman dan adil.
Jika konflik kursi saja mampu memicu kekerasan verbal, maka persoalan yang kita hadapi bukan hanya soal etika individu, melainkan soal kegagalan kolektif dalam menjadikan hukum sebagai pedoman hidup bersama.
Penulis: Hilvia Ramadani
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













