TANGERANG, MMI — Di atas kertas, rahasia sukses seorang pendidik sangat dipengaruhi oleh dua aspek psikologis dalam dirinya, yakni kepribadian dan efikasi diri. Guru dituntut memiliki kepribadian yang penyabar, emosi yang matang, serta efikasi diri, yaitu rasa percaya diri yang tinggi bahwa mereka mampu mengendalikan kelas dan mendidik karakter siswa seberat apa pun situasinya.
Namun, menuntut kesempurnaan mental ini menjadi sebuah ironi besar ketika kita melihat realitas di lapangan. Bagaimana seorang guru bisa mempertahankan efikasi diri dan kepribadian yang ideal jika kebutuhan dasar hidup mereka sendiri belum terpenuhi akibat gaji yang sangat minim?
Baca juga: Kehadiran Guru Honorer di Indonesia: Sudahkah Keberadaannya Diakui?
Belajar dari Kasus Nyata di Jabodetabek
Baru-baru ini, publik di wilayah Jabodetabek dihebohkan oleh video viral seorang guru honorer bernama Bu Ijah di Kota Tangerang, Banten. Setelah mendedikasikan hidupnya selama 40 tahun untuk mencerdaskan anak bangsa, ia memutuskan berhenti mengajar dengan menunjukkan amplop gaji terakhirnya yang hanya sebesar Rp414.000.
Bahkan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut kondisi upah guru honorer di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah sebagai sebuah “skandal kemanusiaan”. Kasus-kasus nyata ini membongkar fakta bahwa tekanan psikologis guru saat ini tidak hanya datang dari perilaku murid, melainkan juga dari beban finansial yang menjerat kehidupan mereka.
Baca juga: Ketika Guru Harus Memperjuangkan Gajinya: Membaca Kasus Alor Melalui Alienasi dan Psikologi Kritis
Ancaman Gaji Minim terhadap Efikasi Diri dan Kepribadian Guru
Efikasi diri adalah keyakinan batin bahwa seorang guru mampu mengubah siswa yang sulit menjadi berprestasi. Namun, ketika upah yang diterima berada di bawah batas kemanusiaan, efikasi diri guru terancam runtuh.
Guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek online, buruh cuci, atau berjualan setelah mengajar demi bertahan hidup. Akibatnya, energi untuk menyusun strategi pembelajaran yang kreatif habis di jalanan. Guru juga rentan merasa tidak dihargai, yang lambat laun mengikis rasa percaya diri mereka di depan kelas.
Di sisi lain, guru diharapkan memiliki kompetensi kepribadian yang luhur, seperti ramah, berwibawa, adil, dan stabil secara emosional. Namun, secara psikologis, kemiskinan struktural akibat gaji minim memicu tingkat stres dan kecemasan yang konstan.
Sangat sulit bagi seorang guru untuk tetap menampilkan kepribadian yang hangat dan penuh kesabaran di hadapan murid yang nakal jika, pada saat yang sama, pikiran mereka dipenuhi persoalan tunggakan kontrakan rumah atau kebutuhan susu anak yang belum terpenuhi.
Baca juga: Ketidaksiapan Guru dalam Implementasi Kurikulum dan Dampaknya terhadap Kualitas Pembelajaran
Landasan Hukum Tertinggi: Hak Gaji Guru dalam UUD 1945
Padahal, memperoleh upah yang layak demi kelangsungan hidup merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum tertinggi negara. Terkait pemenuhan hak gaji dan kesejahteraan guru, Indonesia memiliki payung hukum yang sangat kuat.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2)
Menyatakan secara tegas bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Gaji ratusan ribu rupiah bagi guru honorer dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut karena jauh dari kategori layak bagi kemanusiaan.
UUD 1945 Pasal 28D Ayat (2)
Menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14
Menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Angin Segar Aturan Baru Perlindungan dan Hak Kesejahteraan
Menanggapi jeritan para pendidik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan rangkaian regulasi terbaru. Posisi guru kini diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik. Aturan ini menjamin perlindungan hukum dan bantuan mediasi agar guru tidak mudah dikriminalisasi atau dilaporkan kepada kepolisian oleh orang tua saat mendisiplinkan murid di kelas.
Dari sisi hak keuangan, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan efikasi diri guru melalui perbaikan kesejahteraan. Melalui kebijakan terbaru, tunjangan bagi guru honorer non-ASN resmi dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dengan skema transfer langsung ke rekening masing-masing agar tidak mengalami pemotongan maupun keterlambatan di daerah.
Kesimpulan
Menuntut guru memiliki efikasi diri setinggi langit dan kepribadian selembut malaikat tanpa memberikan upah yang sesuai dengan amanat UUD 1945 merupakan bentuk ketidakadilan moral. Kepribadian yang matang dan rasa percaya diri dalam mengajar tumbuh dari ketenangan pikiran.
Jika kita ingin melahirkan generasi emas, maka kesejahteraan para penempa generasi tersebut harus diselamatkan terlebih dahulu melalui eksekusi kebijakan yang nyata oleh Dinas Pendidikan dan pemerintah pusat.
Penulis: Anita Fathiyaturrahmah, S.Pd.
Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM)
Dosen Pengampu: Dr. Sri Utaminingsih, S.Pd., S.H., M.M.Pd., M.H.
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












