Ketika Guru Harus Memperjuangkan Gajinya: Membaca Kasus Alor Melalui Alienasi dan Psikologi Kritis

Ilustrasi simbolik kesejahteraan guru dalam situasi keterlambatan pembayaran hak kerja

Artikel ini menganalisis kasus keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, melalui pendekatan psikologi kritis. Kajian ini menggunakan analisis interpretatif-kritis terhadap pemberitaan media yang dipahami sebagai representasi wacana sosial, dengan mengintegrasikan konsep alienasi Karl Marx, teori relasi kuasa Michel Foucault, pemikiran Klaus Holzkamp tentang subjektivitas, serta pedagogi kritis Paulo Freire.

Hasil analisis menunjukkan bahwa pengalaman guru tidak dapat direduksi semata-mata sebagai persoalan administratif atau individual, melainkan dapat dipahami sebagai manifestasi problem struktural yang berkaitan dengan ketidakpastian status kerja, distribusi sumber daya, dan relasi kuasa dalam sistem pendidikan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Narasi pengabdian dalam profesi guru berfungsi sebagai mekanisme ideologis yang berpotensi menormalisasi ketidakadilan serta membentuk penerimaan terhadap kondisi kerja yang tidak layak. Dalam konteks tersebut, guru berpotensi mengalami alienasi terhadap hasil kerja, proses kerja, dan dirinya sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat.

Temuan ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan guru tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga terkait dengan pengakuan sosial dan konfigurasi kekuasaan dalam praktik pendidikan. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan guru merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya pendidikan yang lebih demokratis, emansipatoris, dan berkeadilan sosial.

Pendahuluan

Pada Jumat, 29 Mei 2026, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan setempat untuk memprotes keterlambatan pembayaran gajinya. Dalam video tersebut, guru yang bersangkutan menyampaikan kekecewaannya karena hak yang seharusnya diterimanya belum dibayarkan selama lima bulan.

Hak yang diperjuangkannya bahkan hanya bernilai sekitar Rp300.000 per bulan. Peristiwa ini kemudian memunculkan diskusi publik mengenai kesejahteraan guru dan perlindungan kerja tenaga pendidik di Indonesia (Tribuana Pos, 2026).

Bagi sebagian orang, peristiwa tersebut mungkin dipahami sebagai persoalan administratif semata. Keterlambatan pembayaran gaji dianggap sebagai masalah teknis birokrasi yang sewaktu-waktu dapat diselesaikan. Namun, jika dicermati lebih dalam, kasus tersebut mengungkap persoalan yang jauh lebih mendasar mengenai bagaimana negara dan masyarakat memandang serta memperlakukan guru.

Selama ini guru sering ditempatkan sebagai simbol pengabdian. Mereka disebut pahlawan tanpa tanda jasa, agen perubahan, dan ujung tombak pembangunan bangsa. Setiap Hari Guru, berbagai penghargaan simbolik diberikan. Pidato-pidato penuh pujian disampaikan.

Lagu-lagu tentang jasa guru dinyanyikan dengan penuh penghormatan. Namun di balik berbagai penghargaan simbolik tersebut, masih ada guru yang harus berjuang untuk memperoleh hak paling mendasarnya: menerima gaji yang layak dan tepat waktu.

Pertanyaannya, sadarkah kita bahwa pendidikan Indonesia masih ditopang oleh ribuan guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi? Sadarkah kita bahwa di balik berbagai prestasi pendidikan yang dibanggakan, terdapat para pendidik yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri? Dan sadarkah kita bahwa persoalan tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan struktural yang telah berlangsung dalam waktu yang lama?

Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus individual yang hanya dialami satu orang guru di Alor. Data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2024/2025 terdapat sekitar 1,13 juta guru non-ASN di Indonesia (Perdana, 2025). Dari jumlah tersebut, masih terdapat ratusan ribu guru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK. PB PGRI memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 700 ribu orang (Kencana, 2024). Data tersebut menunjukkan bahwa ketidakpastian status kerja dan kesejahteraan guru bukanlah fenomena yang bersifat sporadis, melainkan bagian dari persoalan struktural yang memengaruhi sebagian besar tenaga pendidik di Indonesia.

Metode Kajian

Artikel ini merupakan kajian konseptual dengan pendekatan psikologi kritis untuk menganalisis kasus keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Kajian ini menggunakan pendekatan analisis interpretatif-kritis dengan menempatkan pemberitaan media sebagai representasi wacana sosial yang merefleksikan relasi kuasa dalam sistem pendidikan.

Data utama berasal dari pemberitaan media terkait kasus tersebut serta literatur ilmiah mengenai kesejahteraan guru, alienasi, dan psikologi kritis. Analisis dilakukan melalui pembacaan tematik-kritis untuk mengidentifikasi pola makna, relasi kuasa, serta bentuk-bentuk subjektivitas yang muncul dalam narasi kasus.

Temuan kemudian diinterpretasikan menggunakan kerangka teoretis yang mengintegrasikan konsep alienasi Karl Marx, teori relasi kuasa Michel Foucault, psikologi subjektivitas Klaus Holzkamp, serta pedagogi kritis Paulo Freire. Pendekatan ini digunakan untuk menghubungkan pengalaman individual guru dengan struktur sosial, ekonomi, dan politik yang lebih luas, sehingga persoalan yang tampak sebagai isu administratif dapat dipahami sebagai manifestasi dari problem struktural dalam pendidikan.

Analisis Psikologi Kritis

Ironisnya, ketidakadilan yang dialami guru sering kali diselimuti oleh narasi pengabdian. Guru dipuji sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, sosok yang ikhlas berkorban demi masa depan bangsa. Narasi tersebut tampak mulia, namun dalam praktiknya dapat berfungsi sebagai wacana yang memproduksi subjek guru yang ideal: patuh, rela berkorban, dan tidak banyak menuntut hak-haknya.

Dari perspektif psikologi kritis yang dipengaruhi pemikiran Foucault (1977), kondisi ini menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui paksaan langsung, melainkan melalui produksi wacana yang membentuk cara individu memahami dirinya sendiri.

Narasi guru sebagai sosok yang harus selalu ikhlas, mengabdi tanpa pamrih, dan mendahulukan kepentingan peserta didik dapat berfungsi sebagai mekanisme disipliner yang mendorong guru menerima kondisi kerja yang tidak adil (Foucault, 1977). Dalam situasi ini, tuntutan atas hak ekonomi tidak dipandang sebagai bentuk perjuangan yang sah, melainkan sebagai tanda berkurangnya dedikasi profesional. Akibatnya, guru tidak hanya menghadapi keterbatasan material, tetapi juga tekanan moral yang membuat mereka cenderung menyalahkan diri sendiri ketika mempertanyakan kondisi kerjanya.

Fenomena yang dialami guru PPPK paruh waktu di Alor dapat dianalisis melalui konsep alienasi yang dikembangkan Karl Marx dalam Economic and Philosophic Manuscripts of 1844. Marx (1844/1978) menjelaskan bahwa dalam kondisi kerja tertentu, pekerja dapat mengalami keterasingan dari hasil kerjanya, proses kerjanya, sesama manusia, dan dirinya sendiri. Alienasi muncul ketika pekerjaan tidak lagi menjadi sarana aktualisasi diri, melainkan sekadar alat untuk mempertahankan hidup.

Meskipun Marx mengembangkan konsep alienasi dalam konteks pekerja industri abad ke-19, banyak ilmuwan sosial kontemporer menunjukkan bahwa alienasi tetap relevan untuk memahami berbagai bentuk kerja modern, termasuk profesi pelayanan publik seperti guru.

Dalam konteks guru non-ASN, kondisi ini terlihat ketika profesi mengajar yang semula dijalani sebagai panggilan moral dan pengabdian sosial perlahan berubah menjadi aktivitas yang dilakukan dalam situasi ketidakpastian ekonomi dan minimnya penghargaan material. Guru datang ke sekolah setiap hari, mempersiapkan materi pembelajaran, mendampingi peserta didik, dan menginvestasikan tenaga serta emosinya untuk pendidikan. Namun hasil dari kerja tersebut tidak selalu kembali dalam bentuk kesejahteraan yang layak.

Rendahnya kesejahteraan guru juga tercermin dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa rata-rata upah tenaga kerja di sektor pendidikan hanya sekitar Rp2,86 juta per bulan (Badan Pusat Statistik, 2024). Angka tersebut menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor dengan tingkat upah yang relatif rendah dibandingkan berbagai sektor pekerjaan lainnya. Dengan demikian, persoalan kesejahteraan guru tidak hanya tampak dalam berbagai kasus keterlambatan pembayaran gaji, tetapi juga dalam struktur penghargaan ekonomi yang masih relatif rendah terhadap profesi pendidikan.

Marx (1844/1978) berpendapat bahwa semakin besar nilai yang dihasilkan pekerja, semakin besar pula kemungkinan pekerja kehilangan hubungan dengan hasil kerjanya ketika ia tidak memiliki kendali maupun manfaat yang setara dari pekerjaan tersebut. Dalam kasus guru, kontradiksi ini tampak ketika mereka menghasilkan nilai sosial yang besar melalui pendidikan generasi muda, tetapi tidak selalu memperoleh penghargaan material yang mencerminkan kontribusinya. Mereka berperan membangun masa depan bangsa, namun sering menghadapi ketidakpastian mengenai kesejahteraan dan masa depan mereka sendiri.

Alienasi tidak hanya terjadi pada hasil kerja, tetapi juga pada proses kerja. Aktivitas mengajar yang idealnya menjadi ruang kreativitas, refleksi, dan pengembangan diri semakin dipenuhi berbagai tuntutan administratif, laporan, target kinerja, dan regulasi birokratis. Guru menjadi pelaksana berbagai kebijakan yang ditentukan dari atas tanpa memiliki ruang yang cukup untuk menentukan arah pekerjaannya sendiri. Pada titik ini, guru tidak hanya kehilangan kendali atas hasil kerjanya, tetapi juga atas proses kerja yang dijalaninya setiap hari.

Temuan tersebut sejalan dengan penelitian Aksakalli (2025) yang menunjukkan bahwa berbagai kebijakan pendidikan yang bersifat birokratis dan berorientasi pada akuntabilitas dapat mengurangi otonomi profesional guru serta meningkatkan pengalaman alienasi dalam pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, guru cenderung kehilangan kontrol terhadap proses kerja yang mereka jalani dan semakin terpisah dari makna profesinya sebagai pendidik.

Lebih jauh lagi, alienasi dapat berkembang menjadi keterasingan dari diri sendiri. Banyak guru memasuki profesi pendidikan karena keyakinan bahwa mengajar adalah cara untuk berkontribusi bagi masyarakat. Namun ketika mereka terus-menerus berhadapan dengan ketidakpastian, ketimpangan, dan kurangnya penghargaan, profesi yang semula menjadi panggilan hidup dapat berubah menjadi sekadar pekerjaan untuk bertahan hidup. Mengajar tidak lagi menjadi ruang aktualisasi diri, melainkan aktivitas yang dijalani dalam keterpaksaan ekonomi.

Dampak dari kondisi tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis. Dari perspektif psikologi kritis, pengalaman psikologis guru tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan individu. Holzkamp (2013) menegaskan bahwa pengalaman subjektif manusia selalu terkait dengan kondisi sosial dan material tempat individu hidup. Dengan demikian, stres, frustrasi, kelelahan emosional, atau perasaan tidak dihargai yang dialami guru non-ASN tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai lemahnya kemampuan individu dalam menghadapi tekanan.

Sebaliknya, pengalaman tersebut perlu dipahami sebagai konsekuensi dari struktur sosial yang membatasi kontrol individu terhadap kondisi kehidupannya. Ketika seseorang bekerja keras tetapi tidak memperoleh kepastian ekonomi, ketika kontribusinya tidak diakui secara memadai, dan ketika hak-haknya terus-menerus terabaikan, maka munculnya frustrasi dan ketidakberdayaan bukanlah sesuatu yang mengherankan. Kondisi tersebut merupakan respons yang wajar terhadap realitas yang tidak adil.

Pemikiran Klaus Holzkamp membantu menjelaskan kondisi tersebut melalui konsep restricted agency dan generalized agency. Restricted agency merujuk pada situasi ketika individu memiliki ruang yang terbatas untuk memengaruhi kondisi kehidupannya akibat berbagai hambatan struktural. Dalam konteks guru PPPK paruh waktu maupun tenaga pendidik non-ASN lainnya, keterlambatan pembayaran gaji, ketidakpastian status kerja, serta minimnya perlindungan institusional dapat membatasi kemampuan mereka untuk mengendalikan kondisi hidup dan pekerjaannya sendiri.

Sebaliknya, generalized agency mengacu pada kemampuan individu maupun kelompok untuk memperluas kontrol atas kondisi kehidupannya melalui perubahan sosial yang lebih luas. Dari perspektif ini, persoalan kesejahteraan guru tidak cukup diselesaikan melalui adaptasi individual, tetapi memerlukan transformasi kebijakan dan struktur sosial yang memungkinkan guru memperoleh kontrol yang lebih besar atas kondisi kerja dan masa depannya.

Dalam perspektif psikologi kritis, alienasi tidak hanya dipahami sebagai kondisi sosial, tetapi juga sebagai pengalaman psikologis yang menggerus subjektivitas individu. Ketika guru terus-menerus mengalami ketidaksesuaian antara nilai yang diyakini dengan realitas yang dihadapi, muncul apa yang dapat dipahami sebagai hilangnya makna kerja (loss of meaning), menurunnya rasa memiliki terhadap profesi, serta perasaan tidak berdaya dalam memengaruhi kondisi hidupnya sendiri. Pada titik ini, alienasi tidak lagi sekadar persoalan hubungan kerja, melainkan persoalan psikologis yang memengaruhi cara individu memandang dirinya, pekerjaannya, dan masa depannya.

Penelitian Brooks, Hughes, dan Brooks (2008) menunjukkan bahwa alienasi guru sering muncul dalam bentuk perasaan tidak berdaya (powerlessness), kehilangan makna kerja (meaninglessness), isolasi, dan keterasingan dari profesinya sendiri. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa alienasi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan pengalaman subjektif guru dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari.

Sejalan dengan itu, Parker (2015) menjelaskan bahwa psikologi kritis berupaya menggeser fokus analisis dari individu menuju kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang membentuk pengalaman psikologis. Dalam kerangka ini, persoalan kesejahteraan guru non-ASN tidak cukup dijawab dengan pelatihan motivasi, pengembangan diri, atau peningkatan ketahanan mental semata. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem pendidikan, kebijakan ketenagakerjaan, dan distribusi sumber daya berkontribusi terhadap munculnya pengalaman alienasi dan ketidakberdayaan di kalangan guru.

Dalam konteks pendidikan,  Freire (2000) mengingatkan bahwa pendidikan tidak pernah netral. Pendidikan dapat menjadi sarana pembebasan, tetapi juga dapat menjadi mekanisme yang mempertahankan ketidakadilan. Ketika guru sebagai pelaku utama pendidikan justru hidup dalam kondisi yang tidak adil, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi emansipatorisnya.

Dengan kata lain, masalah utama yang dihadapi guru bukan terletak pada kurangnya kesabaran atau dedikasi mereka, melainkan pada sistem yang terlalu lama mengandalkan pengorbanan tersebut tanpa diikuti pemenuhan hak yang memadai. Persoalan kesejahteraan guru pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kondisi kerja, tetapi juga menyangkut tujuan pendidikan itu sendiri. Ketika guru terus-menerus dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi, ruang mereka untuk menjalankan peran pendidikan secara kritis dan transformatif menjadi semakin terbatas.

Dengan demikian, persoalan guru di Alor tidak dapat dipahami semata-mata sebagai masalah administratif atau kegagalan individu. Kasus tersebut mencerminkan persoalan struktural yang lebih luas mengenai kesejahteraan, pengakuan, dan relasi kekuasaan dalam dunia pendidikan. Ketidakadilan yang dialami guru tidak muncul secara alamiah, melainkan diproduksi dan dipertahankan melalui berbagai mekanisme sosial, birokratis, dan ideologis yang telah berlangsung dalam waktu yang lama.

Sulit membayangkan pendidikan yang membebaskan lahir dari sistem yang membiarkan para pendidiknya hidup dalam ketidakpastian. Sulit berharap guru menjadi agen perubahan sosial apabila kesejahteraan mereka sendiri masih diperlakukan sebagai persoalan pinggiran. Oleh karena itu, memperjuangkan kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Karena itu, solusi terhadap persoalan kesejahteraan guru non-ASN tidak dapat berhenti pada penghargaan simbolik, pidato seremonial, atau ucapan terima kasih. Negara harus memastikan bahwa seluruh hak guru dibayarkan tepat waktu, mempercepat penyelesaian status guru non-ASN, serta membangun mekanisme pengawasan yang transparan terhadap pembayaran hak-hak tenaga pendidik. Selain itu, penghasilan guru perlu memenuhi standar kehidupan yang layak, perlindungan kerja harus diperkuat, beban administratif yang berlebihan perlu dikurangi, dan guru perlu dilibatkan secara lebih aktif dalam proses pengambilan kebijakan pendidikan yang memengaruhi kehidupan serta pekerjaan mereka.

PENUTUP

Kajian ini menunjukkan bahwa kasus keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Alor tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan administratif. Melalui perspektif psikologi kritis, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana pengalaman individual guru berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang lebih luas.

Konsep alienasi Marx membantu menjelaskan keterasingan guru dari hasil kerja, proses kerja, dan makna profesinya, sementara perspektif Foucault menunjukkan bagaimana narasi pengabdian dapat berfungsi sebagai mekanisme yang menormalisasi ketidakadilan.

Di sisi lain, pemikiran Holzkamp menegaskan bahwa berbagai pengalaman frustrasi, ketidakberdayaan, dan ketidakpastian yang dialami guru merupakan konsekuensi dari hambatan struktural yang membatasi kontrol mereka atas kondisi kehidupannya. Gagasan Freire kemudian mengingatkan bahwa pendidikan yang membebaskan sulit terwujud apabila para pendidiknya sendiri berada dalam situasi yang tidak adil.

Dengan demikian, persoalan kesejahteraan guru tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut pengakuan, martabat, dan posisi guru dalam sistem pendidikan. Upaya meningkatkan kesejahteraan guru perlu ditempatkan sebagai bagian dari transformasi kebijakan pendidikan yang lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan sosial.

Pada akhirnya, kasus Alor bukan sekadar cerita tentang seorang guru yang marah karena gajinya belum dibayar. Kasus tersebut adalah cermin dari persoalan yang lebih besar mengenai relasi antara pendidikan, kekuasaan, dan keadilan sosial. Selama masih ada guru yang harus memperjuangkan hak dasarnya dengan kemarahan, selama masih ada pendidik yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, dan selama penghormatan kepada guru lebih banyak diwujudkan dalam simbol daripada kebijakan yang nyata, maka kita perlu mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman tetapi penting: Apakah kita sungguh-sungguh menghargai guru, atau hanya pandai menyanyikan penghargaan untuk mereka?

DAFTAR PUSTAKA


Penulis: Logradis De Fatima De Araujo
Mahasiswa Magister Psikologi, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta


Dosen Pengampu: Dr. Minta Istono


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses