Kehadiran Guru Honorer di Indonesia: Sudahkah Keberadaannya Diakui?

guru honorer
Dedikasi guru honorer hingga saat ini tidak sebanding dengan perlindungan profesi maupun kelayakan upah yang mereka (Ilustrasi: Dok. MMI)

Pemerintah belum sepenuhnya menangani masalah kesejahteraan guru honorer. Masalah ini terlihat dari belum adanya sistem yang baik untuk perekrutan guru ASN (Aparatur Sipil Negara). Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa minimnya rekrutmen guru ASN menjadi penyebab banyaknya jumlah guru honorer.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa jumlah guru ASN yang pensiun tidak sebanding dengan jumlah rekrutmen guru ASN. Rekrutmen guru ASN hanya sekitar 50 persen dari jumlah guru yang pensiun (Detiknews.com, 2026).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca Juga: Sistem Rekrutmen Guru Berbasis pada Kualitas

Kenyataannya, kehadiran guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia, terutama di daerah pelosok dan sekolah swasta. Namun, pengorbanan dan pengabdian yang mereka berikan tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka terima, yang masih jauh dari kata layak.

Mereka merasa bahwa kebijakan pemerintah terhadap guru masih tebang pilih dan negara seolah tidak berpihak kepada guru honorer. Oleh karena itu, sudahkah kehadiran guru honorer di Indonesia benar-benar diakui?

Dapodik sebagai Penentu Pengakuan Guru Honorer

Seluruh program pemerintah pusat bagi guru selama ini berbasis pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dapodik menjadi jembatan untuk menentukan karier seorang guru honorer. Melalui akun Dapodik yang aktif, negara mengakui keberadaan mereka sekaligus menjadikannya sebagai syarat utama untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah.

Baca Juga: Mencari Keadilan Sosial: Antara Pemenuhan Gizi dan Akses Pendidikan

Namun, realitanya di beberapa daerah masih banyak guru honorer yang mengalami kesulitan memasukkan nama mereka ke dalam Dapodik karena berbagai kendala aturan. Ketua Forum Guru Honorer Ponorogo, Mahmud Hanuri, menyatakan bahwa akses Dapodik di Ponorogo sudah ditutup sejak 2020.

Padahal, menurutnya, sejumlah daerah lain masih membukanya hingga tahun 2024. Ia juga menambahkan bahwa tidak sedikit guru honorer non-Dapodik yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang telah mengajar selama 10 tahun, tetapi belum terdata (Detikjatim.com, 2026).

Kesejahteraan yang Masih Jauh dari Layak

Kendala akses Dapodik juga berdampak pada upah bulanan yang mereka terima. Upah tersebut berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) dan sangat jauh dari kata layak.

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 mencatat bahwa 74 persen guru honorer digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau kurang dari Rp2 juta per bulan. Survei tersebut melibatkan 403 responden dari 25 provinsi di Indonesia terkait upah yang mereka terima.

Baca Juga: Minimnya Kesejahteraan Guru Honorer Terkait Gaji yang Diterima

Pemerintah memang memberikan insentif tahunan bagi guru non-ASN, tetapi nilainya hanya Rp2,1 juta per tahun untuk guru formal dan Rp2,4 juta untuk guru PAUD nonformal (Detikedu.com, 2024). Bahkan, pendapatan yang tidak seberapa itu sering kali dibayarkan secara rapel setiap tiga bulan.

Kondisi tersebut memaksa mereka mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi.

Pengakuan Administratif yang Belum Menjamin Perlindungan

Ironisnya, terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN (honorer) hingga 31 Desember 2026. Hal itu memicu gelombang kecemasan di ruang-ruang guru, khususnya bagi guru honorer di seluruh pelosok negeri.

Namun, pada praktiknya masih terdapat berbagai kendala berupa validitas data yang sering bermasalah serta sinkronisasi data yang rumit. Kondisi tersebut membuat pengakuan administratif justru mengesampingkan masa bakti nyata di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap guru honorer tidak hanya bergantung pada kemampuan mereka mengajar, tetapi juga pada sistem administrasi yang akurat dan terintegrasi.

Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, tercatat lebih dari 237 ribu guru non-ASN masih aktif di satuan pendidikan milik pemerintah daerah (Radar Malang.com, 2026). Akibatnya, muncul fenomena “guru bayangan”, yaitu mereka yang hadir mengajar di kelas setiap hari, tetapi secara administratif nama mereka tidak diakui dalam data negara.

Padahal, keberadaan mereka masih sangat penting dalam menopang layanan pendidikan di berbagai wilayah. Kondisi tersebut membuat mereka kehilangan kesempatan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan sehingga semakin memperpanjang jerat kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Baca Juga: Ketika Guru Harus Memperjuangkan Gajinya: Membaca Kasus Alor Melalui Alienasi dan Psikologi Kritis

Sistem Rekrutmen ASN yang Masih Menyisakan Ketimpangan

Ketimpangan pengakuan ini semakin terlihat ketika menilik sistem perekrutan guru ASN yang berlaku saat ini. Sistem tersebut menawarkan skema penyelamatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak lolos formasi penuh, disiapkan skema PPPK Paruh Waktu.

Sistem seleksi nasional ini mewajibkan para guru honorer bersaing melalui Computer Assisted Test (CAT) serta memenuhi standar kualifikasi yang ketat. Namun, dalam prosesnya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan formasi, persaingan yang ketat, serta ketidaksesuaian antara jumlah kebutuhan guru dengan kuota yang tersedia.

Seorang guru honorer berusia 34 tahun bernama Muhammad Irham mengatakan bahwa puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer terganjal hanya oleh kompetensi teknis yang carut-marut, mulai dari jadwal, model soal, dan berbagai persoalan lainnya.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang hanya memberikan nilai afirmasi sebesar 15 persen kepada peserta seleksi PPPK guru berusia di atas 35 tahun. Menurutnya, nilai tambahan seharusnya diberikan berdasarkan lama pengabdian, bukan semata usia (Tempo.com, 2021).

Akibatnya, masih banyak guru honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum memperoleh status ASN. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah belum serius dalam memberikan pengakuan, kesejahteraan, dan perlindungan profesi bagi guru honorer.

Penutup

Pada akhirnya, kehadiran guru honorer di Indonesia masih belum sepenuhnya diakui oleh pemerintah. Status mereka hanya menjadi pemenuhan administratif yang semu, bukan penghargaan atas pengabdian yang telah mereka berikan. Kenyataannya, dedikasi mereka hingga saat ini tidak sebanding dengan perlindungan profesi maupun kelayakan upah yang mereka terima.

Menutup mata terhadap kehadiran mereka sama saja dengan membiarkan jurang ketimpangan semakin tajam. Sudah saatnya negara hadir secara penuh sebagai pelindung yang memberikan rasa aman bagi guru honorer, serta memastikan bahwa kehadiran mereka benar-benar dihargai dan diakui melalui hak dan kewajiban yang layak.

Daftar Pustaka

detik.com. (2024, Mei 21). Retrieved from https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7350939/survei-74-guru-honorer-punya-gaji-di-bawah-umk-sampai-utang-untuk-hidup

detik.com. (2026, Mei 26). Retrieved from https://www.detik.com/jatim/berita/d-8505311/guru-honorer-di-ponorogo-demo-minta-dimasukkan-ke-dapodik

detik.com. (2026, Mei 25). Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-8504696/kemendikdasmen-ungkap-sebab-guru-honorer-menumpuk-rekrutmen-asn-minim

radarmalang.jawapos.com. (2026, Mei 20). Retrieved from https://radarmalang.jawapos.com/pendidikan/2605200030/se-nomor-7-tahun-2026-hadirkan-ketenangan-bagi-237-ribu-guru-non-asn-di-seluruh-indonesia

tempo.com. (2021, September 26). Retrieved from https://www.tempo.co/politik/guru-honorer-minta-afirmasi-seadil-adilnya-untuk-peserta-seleksi-pppk-470355

 


Penulis: Anastasia Steffi (6042401132)
Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Universitas Parahyangan


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses