Komdigi Memblokir Akun Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kominfo blokir media sosial
Foto: Freepik

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari.

Cara berkomunikasi, berinteraksi, hingga mengakses informasi kini menjadi lebih cepat dan praktis.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Media sosial pun menjadi bagian penting dalam kehidupan banyak orang, termasuk anak-anak dan remaja, karena memungkinkan mereka terhubung dan memperoleh berbagai informasi dengan mudah.

Namun, kemudahan ini tidak selalu berdampak positif. Anak-anak sering kali belum siap menghadapi derasnya arus informasi di media sosial.

Mereka lebih rentan terhadap hoaks, konten yang tidak sesuai usia, hingga kecanduan penggunaan media sosial.

Hal ini dapat memengaruhi perkembangan mental, emosional, dan sosial mereka.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah melalui KOMDIGI menerapkan kebijakan pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas).

Baca Juga: Panduan Strategis Memilih Les Privat Murah Berkualitas: Investasi Cerdas untuk Masa Depan Anak

Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Batas usia 16 tahun ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari para ahli seperti psikolog dan pemerhati perkembangan anak.

Pada usia ini, individu dinilai mulai memiliki kemampuan berpikir yang lebih matang sehingga lebih mampu menyaring informasi dan memahami dampak dari penggunaan media sosial.

Dalam perspektif ilmu komunikasi, kebijakan ini dapat dikaitkan dengan Teori Agenda-Setting, yang menjelaskan bahwa pihak berkuasa, termasuk pemerintah, dapat memengaruhi isu yang dianggap penting oleh masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital sebagai isu utama.

Di satu sisi, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk melindungi anak dari risiko, seperti cyberbullying, hoaks, dan konten negatif.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait pembatasan kebebasan individu dalam mengakses informasi dan berekspresi.

Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu dilakukan secara bijak dan seimbang.

Baca Juga: Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Antara Perlindungan dan Akses

Sebagai mahasiswa, khususnya di bidang Hubungan Internasional, penting untuk melihat isu ini secara kritis dan dalam konteks global.

Selain kebijakan pemerintah, kesadaran individu juga berperan penting.

Dengan sikap bijak dan literasi digital yang baik, media sosial dapat menjadi ruang yang aman dan bermanfaat bagi semua orang.


Penulis: Viktor Giovany Aron Purba (NIM 24044010104)
Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, UPN Veteran Jawa Timur


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

  1. Priscilla, M., Afdhalu, et. al. (2025). Agenda-setting theory in mass communication: The influence of media on issue prioritization in society. Journal of Media and Digital Society on SDGs, 1(1).
  2. Juditha, C. (2019). Agenda setting penyebaran hoaks di media sosial. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 155–168.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses