Kompensasi PHK dan Pesangon dalam Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja pada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Indonesia

Kompensasi PHK

Kompensasi PHK Sebagai Bentuk Perlindungan Pekerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu persoalan yang sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan. PHK tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan sosial pekerja yang kehilangan sumber pendapatan. Oleh karena itu, pemerintah mengatur berbagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK melalui pemberian kompensasi dan pesangon.

Di Indonesia, ketentuan mengenai kompensasi PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Melalui regulasi tersebut, pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Tujuan utama pemberian kompensasi ini adalah memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja selama masa transisi menuju pekerjaan baru.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Gambaran PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk

PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk merupakan salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang department store dan pusat perbelanjaan. Perusahaan menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pakaian, alas kaki, perlengkapan rumah tangga, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.

Sebelum pandemi Covid-19, Ramayana memiliki jaringan gerai yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja. Namun, pandemi yang terjadi pada tahun 2020 membawa dampak besar terhadap sektor ritel. Pembatasan aktivitas masyarakat menyebabkan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan menurun secara drastis sehingga penjualan perusahaan mengalami penurunan yang signifikan.

Berdasarkan data perusahaan, jumlah tenaga kerja PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk berkurang dari 5.896 pekerja menjadi 5.475 pekerja selama periode Januari hingga Mei 2020. Dengan demikian, sebanyak 421 pekerja mengalami PHK sebagai bagian dari kebijakan efisiensi perusahaan.

Mengapa PHK Terjadi?

PHK yang dilakukan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk bukan disebabkan oleh kesalahan pekerja, melainkan akibat faktor eksternal berupa pandemi Covid-19. Pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah menyebabkan aktivitas ekonomi menurun sehingga daya beli masyarakat mengalami penurunan. Selain itu, perubahan perilaku konsumen yang mulai beralih ke platform digital dan e-commerce turut memberikan tekanan terhadap sektor ritel konvensional.

Akibatnya, perusahaan harus melakukan berbagai strategi efisiensi untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pengurangan tenaga kerja dan penutupan beberapa gerai yang dianggap tidak lagi mampu memberikan keuntungan secara optimal.

Kasus yang cukup mendapat perhatian terjadi pada gerai Ramayana City Plaza Depok. Gerai tersebut menghentikan operasionalnya pada April 2020 setelah mengalami penurunan omzet hingga sekitar 80 persen. Penutupan gerai tersebut mengakibatkan sebanyak 87 pekerja mengalami PHK.

Dasar Hukum Kompensasi dan Pesangon

Secara hukum, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh kompensasi sesuai masa kerja dan alasan PHK yang terjadi.

Kompensasi tersebut terdiri atas tiga komponen utama. Pertama, uang pesangon yang diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Kedua, uang penghargaan masa kerja yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas pekerja selama bekerja di perusahaan. Ketiga, uang penggantian hak yang mencakup hak-hak pekerja yang belum diterima, seperti sisa cuti tahunan dan hak lainnya sesuai peraturan perusahaan.

Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan yang layak setelah kehilangan pekerjaan.

Bagaimana Perhitungan Pesangon Dilakukan?

Untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kompensasi PHK, dapat digunakan simulasi perhitungan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Misalnya, seorang pekerja PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk memiliki masa kerja selama delapan tahun dengan upah sebesar Rp5.000.000 per bulan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja tersebut berhak memperoleh uang pesangon sebesar sembilan bulan upah atau Rp45.000.000. Selain itu, pekerja juga memperoleh uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah atau Rp15.000.000. Jika terdapat uang penggantian hak sebesar Rp2.500.000, maka total kompensasi yang diterima pekerja mencapai Rp62.500.000.

Besarnya kompensasi tersebut dapat berbeda-beda tergantung masa kerja, tingkat upah, dan alasan terjadinya PHK. Oleh karena itu, transparansi dalam proses perhitungan sangat penting agar tidak menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan pekerja.

Dampak PHK bagi Pekerja dan Perusahaan

PHK memiliki dampak yang cukup luas bagi berbagai pihak. Bagi pekerja, PHK menyebabkan hilangnya sumber pendapatan utama sehingga dapat menurunkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, pekerja juga menghadapi ketidakpastian ekonomi dan tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan.

Bagi perusahaan, PHK dapat membantu mengurangi beban operasional dan menjaga keberlangsungan usaha pada saat kondisi ekonomi mengalami tekanan. Namun demikian, apabila hak-hak pekerja tidak dipenuhi dengan baik, perusahaan berpotensi menghadapi konflik hubungan industrial yang dapat merugikan reputasi perusahaan.

Sementara itu, bagi masyarakat, PHK dalam jumlah besar dapat meningkatkan angka pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, serta mengurangi aktivitas ekonomi, terutama pada sektor ritel.

Pentingnya Transparansi dan Keadilan

Dalam perspektif teori keadilan, pekerja yang kehilangan pekerjaan merupakan pihak yang paling terdampak sehingga harus memperoleh perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, pemberian pesangon dan kompensasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap pekerja.

Transparansi dalam perhitungan pesangon, komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja, serta pembayaran hak secara tepat waktu merupakan faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, potensi sengketa ketenagakerjaan dapat diminimalkan dan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan tetap terjaga.

Penutup

Kompensasi PHK dan pesangon memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kasus PHK pada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk menunjukkan bahwa kondisi ekonomi dan perubahan lingkungan bisnis dapat memaksa perusahaan melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

Meskipun demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian kompensasi yang adil, transparan, dan tepat waktu tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

  • Dessler, G. (2020). Human Resource Management (16th ed.). Pearson Education.
  • Hardjati, R. (2020, 28 Mei). Ramayana PHK 421 Karyawan. Retrieved from okezonefinance: https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220739/ramayana-phk-421-karyawan?utm_source=chatgpt.com
  • Hasibuan, M. S. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
  • Ketenagakerjaan, B. (2026, 23 Juni). Karyawan di PHK, Apa Saja Hak yang Bisa Didapatkan. Retrieved from BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18141/artikel-karyawan-di-phk,-apa-saja-hak-yang-bisa-didapatkan
  • Pemerintah, P. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah.
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (2024–2025). Laporan Tahunan. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
  • Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  • Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Harvard University Press.
  • Undang, U. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang. Retrieved from Universitas Brawijaya.

Penulis:
– Siti Umi Kulsum
– Putri Andini
– Putri Amelia
– Wilda Aprilene Siallagan
– Nurul Syafika
– Jones Alpa Riji
– Muhammad Al Khusaini
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang (UNPAM)


Dosen Pengampu: Heni Marlinah


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses