Menangkal Pemilu Berbalut Hoax

Belakangan, kualitas Pemilu 2019 semakin diragukan oleh publik. Hal itu terjadi pasca viralnya pemberitaan di berbagai media yang dinilai terkesan membawa dampak manipulatif terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Mulai dari peristiwa tercecernya e-KTP di Gowa (18/3/2017), Bogor (26/5/2018), Serang (11/9/2018), dan terbaru di Jakarta Timur (8/12/2018), kemudian soal data 31 juta pemilih baru dari Kemendagri, lalu soal orang yang mengalami gangguan jiwa yang juga akan dimasukkan dalam DPT, dan terakhir soal kotak suara berbahan kardus.

Beberapa peristiwa itulah yang kemudian membuat publik menjadi semakin waswas akan kredibilitas penyelenggaraan pemilu serentak nanti pada 17 April 2019.

Kekhawatiran masyarakat terhadap kredibilitas penyelenggaraan Pemilu yang akan datang tidak lepas dari opini yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa dari sejumlah peristiwa yang marak diberitakan itu ada upaya penggelembungan suara oleh pihak tertentu untuk memenangkan pesta demokrasi. Sehingga terjadilah ribut-ribut saling menyalahkan dan reaksi saling bela-membela antar satu kelompok dengan kelompok yang lain.

Bacaan Lainnya

Beberapa peristiwa tersebut memang benar kejadiannya. Cuma, apakah betul ada upaya penggelembungan suara dari sejumlah peristiwa tersebut atau isu pengelembungan suara hanya sebatas opini yang sengaja direncanakan untuk mengelabuhi masyarakat?

Seperti telah maklum, maraknya perkembangan gadget yang hampir dioperasikan oleh berbagai kalangan masyarakat membawa dampak besar terhadap pola hidup praktis masyarakat. Terutama masyarakat berpendidikan rendah.

Berita-berita yang sengaja disetting dengan meme-meme provokatif oleh oknum-oknum tertentu di berbagai media online dengan mudahnya memancing emosi masyarakat kita. Sehingga masyarakat terbawa untuk turut serta menyebarluaskan berita-berita tersebut melalui jempol jarinya, tanpa mau menelusuri lebih dalam apakah berita itu memang benar atau hanya sekadar hoax yang sengaja “digoreng” oleh pihak yang berkepentingan.

Sehingga pada akhirnya terbentuklah hoax jariyah yang tersebar dari satu tangan ke tangan yang lain yang kemudian mampu membentuk paradigma kebencian, dan saling suudzan antar kalangan. Seperti berita hoax tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet yang sempat ramai diperbincangkan awal Oktober kemarin. Dimana dalam kasus tersebut bukan hanya kalangan bawah saja yang terkecoh, bahkan para elit negara pun terkena imbasnya.

Pada saat yang sama, sosialisasi tentang beberapa kebijakan dari lembaga pemerintah atau penyelenggara Pemilu kurang santer disebarluaskan kepada masyarakat. Bahkan kalah cepat dan kalah viral dengan berita-berita yang memancing emosi masyarakat tadi. Sehingga, masyarakat lebih dulu terperangkap oleh berita provokatif yang sengaja didesain oleh oknum tertentu sebelum menerima pemahaman yang sebenarnya dari kebijakan pemerintah atau penyelenggara pemilu.

Kejadian ini perlu diseriusi penanganannya, baik oleh penyelenggara Pemilu atau penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap kualitas Pemilu harus menjadi perhatian khusus. Karena pada hakikatnya, Pemilu adalah pesta demokrasi yang memberi ruang secara langsung kepada masyarakat untuk menentukan hak suaranya dalam memilih sosok pemimpin yang sesuai dengan keyakinan hati nurani mereka. Maka ketika kepercayaan publik tidak ada, pelaksanaan Pemilu menjadi hal yang terkesan hanya sebatas formalitas dan hampa akan makna.

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus diseriusi baik oleh penyelenggara Pemilu atau bagi penegak hukum. Bagi penyelenggara Pemilu, sosialisasi terhadap sejumlah kebijakan yang terkait dengan Pemilu harus lebih marak lagi. Jangan sampai kalah saing dari berita hoax yang sengaja dimainkan oleh oknum tertentu untuk mengelabuhi masyarakat. Kalau perlu, buat tim khusus sebanyak-banyaknya untuk menyosialisasikan beberapa kebijakan tentang pemilu yang belum banyak diketahui oleh masyarakat. Terutama dalam pemanfaatan media elektronik seperti melalui media sosial dan televisi.

Dalam memanfaatkan media elektronik, sosialisasi modelnya harus lebih kreatif sesuai tren yang sedang digandrungi oleh masyarakat masa kini. Misalnya, dalam bentuk gambar-gambar atau video-video pendek dengan tampilan yang menarik dan tidak membosankan. Kalau sosialisasi ditayangkan di televisi, pemilihan channel dan timing-nya harus berdasarkan kebiasaan yang paling sering dipilih dan disaksikan masyarakat kebanyakan, supaya pemberitaannya tepat sasaran. Misalnya, antara jam 19 sampai jam 20.

Bagi penegak hukum, harus lebih sigap menelusuri peristiwa yang mengganjal seperti tercecernya e-KTP yang sempat terjadi berulang-ulang diberbagai tempat dan menindak setiap oknum yang melakukan pelanggaran. Proses penanganan dan penegakan hukumnya harus disaksikan oleh masyarakat. Supaya tertanam rasa kepercayaan pada masyarakat bahwa hal yang ada sangkut pautnya dengan kualitas Pemilu betul-betul dijaga ketat. Sehingga, siapapun nanti yang terpilih dalam pesta demokrasi ini, masyarakat akan mengakui dan menerima, bahkan merasa puas, bahwa terpilihnya sosok tersebut telah melalui proses pemilu yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 3 dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yaitu prinsip mandiri, jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Nurul Hidayat
Peneliti di Centre of Islamic Education (CIE) Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan

Baca juga:
Menyongsong Pemilu 2019
Jangan Buat Sampah Pemilu Menjadi Pemilu Sampah!
Menyoal Politik Sontoloyo

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Komentar ditutup.