Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

aset kripto yang bagus
Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Sumber: MMI.

ABSTRACT

The rapid development of digital technology has led to the emergence of various innovations in the financial sector, one of which is crypto assets as an increasingly popular investment instrument. In Indonesia, crypto assets are legally recognized as commodities that can be traded but are not recognized as lawful means of payment. The characteristics of crypto assets, including pseudonymity, decentralization, and cross-border transactions, create significant risks of misuse for money laundering activities. This study aims to analyze the legal framework governing crypto assets in Indonesia in relation to the prevention of money laundering and to examine the supervisory mechanisms implemented by authorized institutions over crypto asset trading and transactions. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that Indonesia has established a legal framework regulating crypto assets through several instruments, including Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018, Bappebti Regulation No. 8 of 2021, Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering, and Law No. 4 of 2023 concerning Financial Sector Development and Strengthening. Supervision of crypto asset activities is carried out through the implementation of Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), suspicious transaction reporting to the Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), risk-based supervision by the Financial Services Authority (OJK), and compliance with international standards established by the Financial Action Task Force (FATF). Nevertheless, several challenges remain, including cross-border transactions, the growth of Decentralized Finance (DeFi), the incomplete implementation of the FATF Travel Rule, and limitations in digital supervisory capabilities. Therefore, strengthening the regulatory framework, enhancing the capacity of supervisory authorities, and improving international cooperation are essential to increasing the effectiveness of money laundering prevention through crypto assets in Indonesia.

Keywords: Crypto Assets, Supervision, Money Laundering Prevention, Financial Services Authority (OJK), Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), Financial Action Task Force (FATF).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

ABSTRAK

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai inovasi di sektor keuangan, salah satunya adalah aset kripto yang semakin berkembang sebagai instrumen investasi. Di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, namun tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Karakteristik aset kripto yang bersifat pseudonim, terdesentralisasi, dan memungkinkan transaksi lintas negara menimbulkan risiko penyalahgunaan untuk tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan yang efektif untuk mencegah pemanfaatan aset kripto sebagai sarana kejahatan keuangan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai aset kripto di Indonesia dalam kaitannya dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang serta mengkaji mekanisme pengawasan terhadap perdagangan dan transaksi aset kripto yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan aset kripto dan tindak pidana pencucian uang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur perdagangan aset kripto, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pengawasan terhadap aset kripto dilakukan melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, pengawasan berbasis risiko oleh OJK, serta penerapan standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF). Meskipun demikian, masih terdapat berbagai tantangan berupa transaksi lintas yurisdiksi, perkembangan teknologi Decentralized Finance (DeFi), keterbatasan implementasi Travel Rule, serta keterbatasan kapasitas pengawasan digital.

Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, serta penguatan kerja sama nasional dan internasional guna meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto di Indonesia.

Kata Kunci: Aset Kripto, Pengawasan, Pencegahan, Tindak Pidana Pencucian Uang, OJK, PPATK.

Baca Juga: Kripto dan Tantangan Hukum Anti Money Laundering di Indonesia

A. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai instrumen keuangan baru, salah satunya adalah aset kripto (crypto assets). Aset kripto merupakan representasi nilai digital yang memanfaatkan teknologi blockchain dan kriptografi untuk menjamin keamanan transaksi serta pencatatan data secara terdesentralisasi. Di Indonesia, aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun diperbolehkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto berdasarkan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).1

Pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Tingginya minat masyarakat terhadap investasi aset digital didorong oleh kemudahan akses, potensi keuntungan yang besar, serta perkembangan ekosistem teknologi finansial. Namun demikian, karakteristik aset kripto yang bersifat pseudonim, lintas batas negara (cross-border), cepat, dan relatif sulit dilacak oleh otoritas penegak hukum menimbulkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).2

Pencucian uang merupakan suatu proses menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Dalam konteks aset kripto, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan teknologi blockchain, dompet digital (wallet), decentralized exchange (DEX), maupun layanan mixing untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan. Financial Action Task Force (FATF) sebagai organisasi internasional yang menetapkan standar pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme telah mengidentifikasi aset virtual (virtual assets) sebagai salah satu instrumen yang memiliki risiko tinggi digunakan dalam skema pencucian uang apabila tidak diawasi secara memadai.3

Di Indonesia, upaya pengaturan dan pengawasan aset kripto terus mengalami perkembangan. Pemerintah melalui Bappebti menerbitkan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, termasuk kewajiban penerapan prinsip mengenali pelanggan (Know Your Customer/KYC) dan program Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi pedagang aset kripto. Selain itu, kewenangan pengawasan aset kripto secara bertahap dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Peralihan kewenangan ini bertujuan menciptakan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dalam sektor jasa keuangan digital.4

1 Akbar, D.L. (2020). Criminal Law Policy in Handling Digital Asset-Based Money Laundering in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform. https://journal.unnes.ac.id/sju/jllr/article/view/35543 2 FATF. (2021). Updated Guidance for a Risk-Based Approach to Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers. https://www.fatf-gafi.org

3 FATF. (2023). Indonesia Becomes FATF Member. https://www.fatfgafi.org/en/publications/Fatfgeneral/Indonesia-membership.html

Meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan, sejumlah penelitian menunjukkan masih terdapat tantangan dalam pengawasan aset kripto sebagai instrumen pencegahan TPPU. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan pengawasan terhadap transaksi lintas negara, belum optimalnya implementasi FATF Travel Rule, keterbatasan kemampuan pelacakan transaksi pada platform terdesentralisasi, serta perlunya sinergi yang lebih kuat antara OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan penyedia jasa aset kripto.5 Selain itu, perkembangan teknologi blockchain yang sangat cepat sering kali melampaui kecepatan pembentukan regulasi, sehingga menciptakan kesenjangan hukum (regulatory gap) yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan.6

Urgensi pengaturan dan pengawasan aset kripto semakin meningkat seiring dengan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar internasional anti pencucian uang yang ditetapkan FATF. Sebagai anggota FATF sejak tahun 2023, Indonesia dituntut untuk memperkuat kerangka regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap aset virtual dan penyedia jasa aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASP).7 Dengan demikian, pengaturan dan pengawasan aset kripto tidak hanya berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

4 Paripurna, G.T., & Sulistiyono, A. (2024). Reconstructing Crypto Asset Regulation for Effective Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorist Financing. https://www.atlantis-press.com/proceedings/ic-law-23/125998695

5 Putri, T., Amiludin, A., Ahmad, D.N., & Hidayatulloh, H. (2023). Inadequate Cryptocurrency and Money Laundering Regulations in Indonesia (Comparative Law of US and Germany). Yustisia. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/71835

6 Fahmi, A.B., Satya, A.M., & Setiyono, J. (2025). Crypto Regulation and Anti Money Laundering in Indonesia: A Comparative European Union and Switzerland.

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/29778

7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). https://peraturan.bpk.go.id

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian mengenai pengaturan dan pengawasan aset kripto sebagai instrumen pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia menjadi penting untuk mengkaji efektivitas regulasi yang berlaku, mengidentifikasi berbagai hambatan implementasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat rezim anti pencucian uang di era ekonomi digital.

Baca Juga: Ketika Kepercayaan Diri Berlebihan Bertemu FOMO: Dampaknya terhadap Keputusan Investasi Derivatif Kripto

B. RUMUSAN MASALAH

  1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai aset kripto di Indonesia dalam kaitannya dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang?
  2. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap perdagangan dan transaksi aset kripto yang dilakukan oleh lembaga berwenang dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia?

C. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Aset Kripto di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang?

A. Pengaturan Hukum Aset Kripto di Indonesia

Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi sektor keuangan telah melahirkan berbagai instrumen investasi baru, salah satunya aset kripto (crypto asset). Aset kripto merupakan aset digital yang menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi sebagai sistem keamanan transaksi. Di Indonesia, aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah karena berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor

7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah Rupiah.8Namun demikian, pemerintah memberikan legalitas terhadap aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.9

Dasar hukum pengakuan aset kripto sebagai komoditas berawal dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.10

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur berbagai aspek perdagangan aset kripto, termasuk persyaratan pendirian pedagang fisik aset kripto, tata kelola transaksi, perlindungan konsumen, penyimpanan aset, serta kewajiban pelaporan kepada otoritas yang berwenang. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto secara bertahap dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).11 Pengalihan ini dilakukan sebagai upaya integrasi pengawasan sektor keuangan digital agar lebih efektif dalam mengantisipasi risiko kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang.

8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21.

9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

10 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Zakat di Era Klik & Kripto: Efisiensi Tinggi, Makna Menipis?

B. Aset Kripto dan Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan yang bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga tampak berasal dari sumber yang sah. Di Indonesia, TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.12

Karakteristik aset kripto yang bersifat pseudonim, terdesentralisasi, dan dapat digunakan dalam transaksi lintas negara menjadikannya rentan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan dompet digital (wallet), pertukaran aset kripto (exchange), maupun layanan pencampuran transaksi (mixing services) untuk menyamarkan jejak aliran dana hasil tindak pidana.13

Financial Action Task Force (FATF) menyatakan bahwa aset virtual (virtual assets) dan penyedia jasa aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASP) memiliki risiko tinggi digunakan dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme apabila tidak berada dalam sistem pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, FATF melalui Recommendation 15 mewajibkan setiap negara menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) terhadap aset virtual.14

C. Pengaturan Anti Pencucian Uang terhadap Aset Kripto di Indonesia 

Sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPU, Indonesia menerapkan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) terhadap penyelenggara perdagangan aset kripto. Penerapan rezim tersebut dilakukan melalui kewajiban bagi pedagang aset kripto untuk melaksanakan prinsip mengenali pelanggan atau Know Your Customer (KYC).15

12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

13 Putri, T., Amiludin, A., Ahmad, D.N., & Hidayatulloh, H. (2023). Inadequate Cryptocurrency and Money Laundering Regulations in Indonesia (Comparative Law of US and Germany). Yustisia.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/71835

14 Financial Action Task Force (FATF), Updated Guidance for a Risk-Based Approach to Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers (2021), https://www.fatf-gafi.org

Prinsip KYC mengharuskan penyelenggara melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap identitas pengguna sebelum memberikan layanan transaksi aset kripto. Melalui mekanisme ini, penyedia layanan wajib memperoleh informasi mengenai identitas pelanggan, sumber dana, tujuan transaksi, serta melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dianggap mencurigakan.

Selain KYC, pedagang aset kripto juga wajib menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pelanggan yang memiliki tingkat risiko tinggi. Kewajiban tersebut bertujuan untuk mendeteksi potensi penggunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang sejak tahap awal transaksi.

Dalam pelaksanaannya, pedagang aset kripto diwajibkan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK kemudian melakukan analisis terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang dan dapat meneruskan hasil analisis kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.16

Baca Juga: Belajar dari FOMO: Riset Mahasiswa UNNES Ajak Gen Z Lebih Bijak Berinvestasi di Kripto

D. Peran OJK, PPATK, dan Lembaga Terkait dalam Pengawasan Aset Kripto

Pencegahan pencucian uang melalui aset kripto memerlukan sinergi berbagai lembaga negara. OJK berperan sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan digital, sedangkan PPATK bertindak sebagai financial intelligence unit yang melakukan pengumpulan, analisis, dan pemeriksaan transaksi keuangan mencurigakan.17

Selain itu, Bank Indonesia memiliki kewenangan menjaga stabilitas sistem pembayaran dan memastikan aset kripto tidak digunakan sebagai alat pembayaran yang menggantikan Rupiah. Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aset kripto.18

15 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

17 PPATK, https://www.ppatk.go.id

Koordinasi antar lembaga tersebut menjadi semakin penting setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF pada tahun 2023. Keanggotaan tersebut menuntut Indonesia untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap aset virtual sesuai standar internasional.

E. Analisis Pengaturan Hukum Aset Kripto dalam Pencegahan TPPU

Secara normatif, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup memadai dalam mengatur aset kripto dan mencegah penyalahgunaannya untuk tindak pidana pencucian uang. Pengaturan melalui UU TPPU, regulasi Bappebti, UU P2SK, serta penerapan prinsip APU-PPT menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam mengawasi perkembangan aset digital.

Namun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan. Pertama, perkembangan teknologi blockchain berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi sehingga menimbulkan kesenjangan hukum (regulatory gap). Kedua, belum seluruh standar FATF, khususnya FATF Travel Rule, diterapkan secara optimal dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Ketiga, pengawasan terhadap transaksi pada platform decentralized finance (DeFi) dan decentralized exchange (DEX) masih menghadapi berbagai hambatan teknis karena tidak adanya otoritas pusat yang mengendalikan sistem tersebut.19

18 Susanto, A.N., & Afifah, W. (2024). The Role of Institutions Supporting the Investigation of Evidence in Money Laundering Crimes Using Cryptocurrency.

https://jinnovative.org/index.php/Innovative/article/view/16726

19 Paripurna, G.T., & Sulistiyono, A. (2024). Reconstructing Crypto Asset Regulation for Effective Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorist Financing. https://www.atlantis-press.com/proceedings/ic-law-23/125998695

Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan kapasitas pengawasan digital oleh OJK dan PPATK, serta peningkatan kerja sama internasional dalam pelacakan transaksi lintas negara. Dengan demikian, pengaturan hukum aset kripto dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Baca Juga: Trading atau Judi Berkedok Investasi? Menelaah Unsur Maysir dalam Dunia Kripto dan Forex

2. Bagaimana Mekanisme Pengawasan terhadap Perdagangan dan Transaksi Aset Kripto yang Dilakukan oleh Lembaga Berwenang dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia?

A. Urgensi Pengawasan Aset Kripto dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi digital telah membawa berbagai manfaat ekonomi, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karakteristik aset kripto yang memungkinkan transaksi dilakukan secara cepat, lintas negara, dan menggunakan identitas yang bersifat pseudonim menjadikannya rentan dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana. Oleh karena itu, pengawasan terhadap perdagangan dan transaksi aset kripto menjadi bagian penting dari rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia.20

Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia menerapkan mekanisme pengawasan yang melibatkan beberapa lembaga, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), aparat penegak hukum, serta penyelenggara perdagangan aset kripto. Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap aktivitas perdagangan, tetapi juga terhadap identitas pengguna, sumber dana, pola transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan.21

20 Financial Action Task Force (FATF), Updated Guidance for a Risk-Based Approach to Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers, 2021, https://www.fatf-gafi.org.

B. Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto secara bertahap dialihkan dari Bappebti kepada OJK.22 Pengalihan kewenangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan digital.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK memiliki beberapa mekanisme, yaitu:

– Perizinan dan Registrasi Penyelenggara

Setiap penyedia layanan perdagangan aset kripto wajib memperoleh izin dan memenuhi persyaratan kelembagaan, tata kelola perusahaan, keamanan sistem elektronik, serta manajemen risiko. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan hanya pelaku usaha yang memenuhi standar tertentu yang dapat menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto.23

– Pengawasan Kepatuhan (Compliance Supervision)

OJK melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara aset kripto dalam menerapkan ketentuan APU-PPT, perlindungan konsumen, serta pelaporan transaksi. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berkala maupun insidental apabila ditemukan indikasi pelanggaran.24

21 Fahmi, A.B., Satya, A.M., & Setiyono, J. (2025). Crypto Regulation and Anti Money Laundering in Indonesia: A Comparative European Union and Switzerland.

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/29778

22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

23 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

– Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-Based Supervision)

Pengawasan dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing penyelenggara. Platform yang memiliki volume transaksi besar atau berpotensi tinggi digunakan untuk pencucian uang akan mendapatkan pengawasan yang lebih intensif dibandingkan penyelenggara dengan risiko rendah.

Baca Juga: Modus Baru Pencucian Uang Berbasis Kripto dan Filantropi: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

C. Pengawasan oleh PPATK melalui Rezim Anti Pencucian Uang

PPATK merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai pusat intelijen keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU) di Indonesia. Dalam konteks aset kripto, PPATK berperan melakukan analisis terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.25

Mekanisme pengawasan yang dilakukan PPATK meliputi:

– Penerimaan Laporan Transaksi

Penyelenggara perdagangan aset kripto wajib menyampaikan laporan kepada PPATK, antara lain:

  1. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM);
  2. Laporan Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah tertentu;
  3. Laporan transfer dana yang memenuhi indikator risiko pencucian 26.

24 Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id

25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

26 Ibid.

Melalui laporan tersebut, PPATK dapat mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, seperti perpindahan aset dalam jumlah besar, transaksi berulang dengan tujuan yang tidak jelas, atau penggunaan banyak akun untuk menyamarkan identitas pelaku.

– Analisis dan Pemeriksaan Transaksi

Setelah menerima laporan, PPATK melakukan analisis terhadap aliran dana dan aset kripto yang dicurigai. Analisis dilakukan menggunakan teknologi intelijen keuangan dan data transaksi yang diperoleh dari berbagai lembaga terkait. Apabila ditemukan indikasi TPPU, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.27

– Pertukaran Informasi

PPATK juga melakukan kerja sama dan pertukaran informasi dengan lembaga dalam dan luar negeri guna melacak transaksi aset kripto yang bersifat lintas negara. Mekanisme ini penting mengingat sebagian besar transaksi aset kripto melibatkan platform internasional yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.28

D. Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD)

Salah satu mekanisme utama pencegahan pencucian uang dalam perdagangan aset kripto adalah penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).

Prinsip KYC mewajibkan penyelenggara aset kripto untuk:

  1. Mengidentifikasi identitas pelanggan;

27 PPATK, https://www.ppatk.go.id

28 FATF, International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation, 2023.

  1. Memverifikasi dokumen identitas;
  2. Mengetahui sumber dana pelanggan;
  3. Memantau aktivitas transaksi pelanggan secara 29

Selain itu, terhadap pelanggan yang memiliki risiko tinggi diterapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Prosedur ini dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat, termasuk verifikasi tambahan terhadap sumber kekayaan dan tujuan transaksi.

Penerapan KYC dan CDD bertujuan untuk mencegah penggunaan identitas palsu atau rekening nominee yang sering digunakan dalam praktik pencucian uang.

Baca Juga: Kripto dan Masa Depan Mata Uang: Apakah Dunia Siap untuk Revolusi Finansial?

E. Implementasi FATF Travel Rule dalam Pengawasan Aset Kripto

Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), Indonesia berkewajiban menerapkan standar internasional dalam pengawasan aset virtual. Salah satu standar yang penting adalah Travel Rule, yaitu kewajiban penyedia layanan aset virtual untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi pengirim serta penerima dalam setiap transaksi aset kripto tertentu.

Melalui Travel Rule, otoritas dapat:

  1. Menelusuri asal-usul transaksi;
  2. Mengidentifikasi pihak yang terlibat;
  3. Mencegah penggunaan aset kripto untuk pencucian uang dan pendanaan

29 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Meskipun demikian, implementasi Travel Rule di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesiapan teknologi dan interoperabilitas antar platform perdagangan aset kripto.30

F. Peran Bank Indonesia dan Aparat Penegak Hukum

Bank Indonesia memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan aset kripto tidak digunakan sebagai alat pembayaran yang menggantikan Rupiah. Pengawasan ini dilakukan melalui pengaturan sistem pembayaran dan pengawasan terhadap penyelenggara jasa pembayaran.31

Sementara itu, aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang melibatkan aset kripto. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing), pembekuan aset (freezing), serta penyitaan aset kripto yang diduga berasal dari tindak pidana.32

G. Analisis Mekanisme Pengawasan Aset Kripto di Indonesia

Mekanisme pengawasan aset kripto di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan melalui penerapan sistem perizinan, pengawasan berbasis risiko, pelaporan transaksi mencurigakan, penerapan KYC/CDD, serta kerja sama antar lembaga. Pengalihan pengawasan ke OJK juga berpotensi memperkuat integrasi pengawasan sektor keuangan digital.

30 Muyassar, A.S., & Fitrijanto, A. (2025). Platform-Embedded Enforcement in Cryptocurrency Regulation: Rethinking Taxation and Anti-Money Laundering in Indonesia’s Digital Economy. https://e-jurnal.jurnalcenter.com/index.php/micjo/article/view/1251

31 Bank Indonesia, https://www.bi.go.id

32 Nelson, F.M., Propseriani, M.D., Ramadhan, C.R., & Andini, P.P. (2024). Cracking the Code: Investigating the Hunt for Crypto Assets in Money Laundering Cases in Indonesia.

https://journal.unnes.ac.id/journals/jils/article/view/4534

Namun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi sejumlah kendala. Pertama, sifat transaksi aset kripto yang lintas yurisdiksi menyulitkan pengawasan apabila transaksi dilakukan melalui platform luar negeri. Kedua, perkembangan teknologi seperti Decentralized Finance (DeFi), Decentralized Exchange (DEX), dan privacy coin memungkinkan transaksi dilakukan tanpa perantara yang dapat diawasi secara langsung. Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi pengawasan masih menjadi tantangan bagi lembaga pengawas.33

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas teknologi pengawasan berbasis blockchain analytics, penguatan koordinasi antara OJK, PPATK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum, serta harmonisasi regulasi nasional dengan standar FATF agar pengawasan aset kripto dapat berjalan lebih efektif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

33 Paripurna, G.T., & Sulistiyono, A. (2024). Reconstructing Crypto Asset Regulation for Effective Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorist Financing. https://www.atlantis-press.com/proceedings/ic-law-23/125998695


Penulis: Khairil Dona SKD (257005064)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara


Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Buku, Jurnal, dan Artikel Ilmiah

Akbar, D.L. (2020). Criminal Law Policy in Handling Digital Asset-Based Money Laundering in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform, 1(2). Tersedia pada: https://journal.unnes.ac.id/sju/jllr/article/view/35543

Fahmi, A.B., Satya, A.M., & Setiyono, J. (2025). Crypto Regulation and Anti Money Laundering in Indonesia: A Comparative European Union and Switzerland. Jurnal Pembangunan            Hukum                                     Indonesia.         Tersedia                 pada: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/29778

Muyassar, A.S., & Fitrijanto, A. (2025). Platform-Embedded Enforcement in Cryptocurrency Regulation: Rethinking Taxation and Anti-Money Laundering in Indonesia’s Digital Economy. Tersedia pada: https://e-jurnal.jurnalcenter.com/index.php/micjo/article/view/1251

Nelson, F.M., Propseriani, M.D., Ramadhan, C.R., & Andini, P.P. (2024). Cracking the Code: Investigating the Hunt for Crypto Assets in Money Laundering Cases in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies. Tersedia pada: https://journal.unnes.ac.id/journals/jils/article/view/4534

Paripurna, G.T., & Sulistiyono, A. (2024). Reconstructing Crypto Asset Regulation for Effective Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorist Financing. Atlantis Press Proceedings. Tersedia pada: https://www.atlantis-press.com/proceedings/ic-law-23/125998695

Putri, T., Amiludin, A., Ahmad, D.N., & Hidayatulloh, H. (2023). Inadequate Cryptocurrency and Money Laundering Regulations in Indonesia (Comparative Law of US and Germany). Yustisia. Tersedia pada: https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/71835

Susanto, A.N., & Afifah, W. (2024). The Role of Institutions Supporting the Investigation of Evidence in Money Laundering Crimes Using Cryptocurrency. Innovative: Journal of Social Science Research. Tersedia pada: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/16726

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses