Transformasi cara umat Islam menunaikan zakat mencapai titik paling nyata pada 2026, ketika pembayaran tidak lagi identik dengan interaksi langsung, melainkan cukup melalui gawai dalam hitungan detik.
Layanan zakat digital yang dikembangkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memungkinkan muzakki membayar melalui transfer bank, QRIS, hingga dompet digital dengan sistem pencatatan otomatis.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran perilaku masyarakat yang semakin mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam beribadah.
Transformasi tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam laporan Indonesia Zakat Outlook 2026, digitalisasi disebut sebagai faktor kunci dalam meningkatkan efisiensi penghimpunan zakat sekaligus memperluas basis muzaki melalui integrasi teknologi seperti big data dan artificial intelligence.
Pada level masyarakat, praktik ini juga mulai terasa nyata. Thoriq Nadhir, selaku amil di Masjid Al-Muhajirin, Tanah Sareal, Cimanggu, menjelaskan bahwa digitalisasi telah mengubah pola pembayaran zakat secara signifikan.
“Tahun ini sudah menggunakan QRIS. Muzakki yang tidak membawa uang tunai tetap bisa membayar dengan praktis dan lebih efisien,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tugas amil tetap mencakup menerima dan menyalurkan zakat baik zakat fitrah maupun zakat mal serta memastikan distribusi kepada mustahik berjalan tepat sasaran.
Meski demikian, kemudahan tersebut tidak serta-merta menggeser dimensi sosial zakat. Menurut Thoriq, penggunaan QRIS tetap disertai akad antara muzakki dan amil, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Pendataan muzakki juga tetap dilakukan.
Artinya, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan empati, melainkan hanya mempermudah mekanisme pembayaran tanpa mengubah esensi distribusi dan tanggung jawab sosialnya.
Namun, dinamika menjadi lebih kompleks ketika zakat bersinggungan dengan aset digital seperti cryptocurrency. Penetapan nisab zakat 2026 sebesar Rp91,68 juta per tahun memberikan acuan jelas untuk aset konvensional, tetapi belum sepenuhnya menjawab tantangan aset kripto yang volatil.
Dalam praktiknya, ketidakpastian ini diakui langsung oleh pelaku di lapangan. Thoriq menilai zakat kripto belum dapat diterapkan secara luas karena belum memiliki dasar akad yang jelas serta standar perhitungan yang baku.
Fluktuasi nilai kripto yang sangat cepat dinilai menyulitkan penentuan nisab dan haul, berbeda dengan emas yang memiliki standar gram dan tarif zakat tetap sebesar 2,5 persen. Ketidakpastian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi finansial dan kesiapan kerangka fiqh zakat.
Tantangan lain muncul dari aspek teknis digitalisasi itu sendiri. Di tingkat operasional, penggunaan dompet digital masih dibatasi oleh limit transaksi, yang menjadi kendala bagi pembayaran zakat dalam jumlah besar.
Baca Juga: Analisis Zakat: Bolehkah Dana Zakat Digunakan sebagai Sumber Dana Program Negara?
Selain itu, adanya potongan biaya transaksi (merchant discount rate) pada QRIS berkisar beberapa persen turut mengurangi jumlah dana yang diterima, sehingga dalam praktiknya selisih tersebut kerap ditutup dari dana infak. Keterlambatan pencairan dana dari sistem perbankan juga memengaruhi fleksibilitas distribusi zakat di lapangan.

Di sisi lain, potensi zakat nasional kini memasuki fase proyeksi yang optimis. Dimulai dari 0,53 pada tahun 2025, indeks ini ditargetkan mengalami kenaikan yang stabil dan konsisten, mencapai 0,56 pada tahun 2026, dan terus bergerak positif hingga mencapai level 0,67 pada tahun 2030 memiliki dampak besar terhadap pengentasan kemiskinan.
Perkembangan ini menempatkan zakat pada persimpangan penting: antara efisiensi teknologi dan konsistensi nilai ibadah.
Baca Juga: Sentralisasi Zakat: Solusi Pemerataan atau Ancaman bagi Partisipasi Masyarakat?
Digitalisasi terbukti memperluas akses dan meningkatkan efisiensi, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tantangan baru berupa ketimpangan standar, risiko teknis, serta kompleksitas aset digital yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem zakat konvensional.
Ketika zakat memasuki ruang algoritma dan aset yang nilainya tidak stabil, tantangan utamanya bukan hanya pada bagaimana menghitung, tetapi bagaimana menjaga agar ibadah tetap memiliki makna sosial dan spiritual yang utuh.
Di tengah kemudahan yang semakin tanpa batas, pertanyaan yang tersisa bukan soal teknologi, melainkan kesiapan manusia dalam menjaga esensi zakat itu sendiri.
Penulis:
1. Silvia Srirahayu (H5401241005)
2. Nabilla Triagustina (H5401241006)
3. Zahratun Nissa (H5401241007)
4. Siti Nur Aisyah (H5401241008)
5. Muhammad Malik Fajar (H5401241004)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Sumber:
https://kotayogya.baznas.go.id/artikel/show/zakat-online-2026-era-baru-digitalisasi-ibadah/39416
https://www.puskasbaznas.com/publications/books/2162-indonesia-zakat-outlook-2026
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












