Pendahuluan
Pandemi COVID-19 di Indonesia yang terjadi sejak tahun 2020 membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, pandemi juga memicu krisis ekonomi yang cukup signifikan.
Banyak perusahaan mengalami penurunan aktivitas usaha, yang pada akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menurunnya daya beli masyarakat.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat, salah satunya melalui program bantuan sosial (bansos).
Program ini dirancang untuk membantu kelompok masyarakat rentan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar selama masa krisis.
Dalam pelaksanaannya, bansos menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan sosial sekaligus menekan dampak negatif pandemi.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Bansos Mengenyangkan, Vasektomi Menyelamatkan Pilih yang Mana?
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total anggaran PEN pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp695,2 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk sektor perlindungan sosial.
Jumlah ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara dalam situasi darurat membutuhkan perhatian yang serius, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Dari sudut pandang akuntansi publik, setiap penggunaan anggaran negara harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Hal ini bertujuan agar informasi keuangan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan serta memudahkan proses pengawasan.
Namun, jika dilihat lebih luas, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek teknis pelaporan keuangan.
Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, pengelolaan dana publik berkaitan erat dengan nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, seperti kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama.
Setiap kebijakan yang melibatkan dana negara pada dasarnya merupakan amanah dari rakyat, sehingga harus dikelola dengan penuh integritas.
Oleh karena itu, akuntabilitas dalam pengelolaan dana bansos tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas moral dan kesadaran warga negara dalam menjalankan perannya.
Baca Juga: Analisis Zakat: Bolehkah Dana Zakat Digunakan sebagai Sumber Dana Program Negara?
Pembahasan
Pengelolaan dana bantuan sosial pada dasarnya seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas, mengingat dana tersebut berasal dari keuangan negara.
Dalam praktiknya, seluruh proses mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan wajib mengikuti standar akuntansi yang berlaku agar dapat diawasi secara efektif.
Namun, jika dilihat dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, akuntabilitas mencerminkan hal-hal teknis dan tanggung jawab moral sebagai warga negara.
Dalam kenyataannya, masih ditemukan berbagai masalah dalam pengelolaan bansos.
Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah korupsi bantuan sosial tahun 2020 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus tersebut, terungkap adanya pemotongan dana bantuan dengan total kerugian sekitar Rp17 miliar, di mana setiap paket bantuan dikenakan potongan sekitar Rp10.000.
Jika dikaitkan dengan Pendidikan Kewarganegaraan, tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai dasar seperti kejujuran, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama.
Dari sudut pandang akuntansi, kasus tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan kurang optimalnya penerapan standar pelaporan keuangan.
Baca Juga: ASN WFH Efisiensi Anggaran atau Hanya Ilusi Produktivitas?
Namun, dari sudut pandang PKN, hal ini juga menunjukkan rendahnya kesadaran individu sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan amanah publik.
Artinya, pemicu masalah ini ada pada karakter dan integritas pelaksana kebijakan.
Permasalahan lain adalah adanya ketidaktepatan data penerima bantuan, seperti adanya penerima ganda atau bantuan yang tidak tepat sasaran.
Hal ini mencerminkan kurang optimalnya sistem informasi akuntansi.
Jika dikaitkan dengan PKN, kondisi ini juga menunjukkan lemahnya partisipasi dan pengawasan masyarakat.
Padahal, dalam konsep kewarganegaraan, masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan publik agar tetap sesuai dengan tujuan awalnya.
Selain itu, peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah juga dapat dilihat sebagai bentuk implementasi prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan, prinsip ini penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Implementasi Etika Profesi pada Pelanggaran Hak Cipta di Era Industri 5.0
Audit yang dilakukan juga harus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana publik memiliki hubungan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam konteks PKN, kepercayaan publik merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan negara.
Ketika masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak transparan, maka partisipasi publik dapat menurun dan bahkan menimbulkan sikap apatis terhadap kebijakan negara.
Oleh karena itu, akuntansi publik sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai kewarganegaraan karena penerapan standar akuntansi yang baik harus diiringi dengan kesadaran moral, integritas, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Tanpa itu, tujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik akan sulit tercapai.
Kesimpulan
Pengelolaan dana bantuan sosial selama masa pandemi COVID-19 memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai pentingnya akuntabilitas dalam keuangan publik.
Dari sisi akuntansi publik, penerapan standar akuntansi pemerintah menjadi dasar dalam memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dicatat dengan benar dan dapat diaudit.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan standar tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya penyimpangan.
Hal ini menandakan bahwa sistem yang baik tetap membutuhkan dukungan dari integritas individu yang menjalankannya.
Jika dikaitkan dengan Pendidikan Kewarganegaraan, persoalan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab lembaga atau pemerintah semata, tetapi juga berkaitan dengan karakter setiap individu sebagai warga negara.
Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial menjadi faktor penting dalam menentukan apakah suatu kebijakan dapat berjalan dengan baik atau justru menimbulkan masalah.
Selain itu, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan juga tidak kalah penting.
Partisipasi aktif warga negara dalam mengawasi kebijakan publik merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat.
Ketika masyarakat memiliki kesadaran untuk peduli dan kritis terhadap pengelolaan dana publik, maka peluang terjadinya penyimpangan dapat ditekan.
Pada akhirnya, akuntansi publik dapat dipahami tidak hanya sebagai alat teknis dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun tata kelola yang baik (good governance).
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang didukung oleh nilai-nilai kewarganegaraan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca Juga: Transparansi Anggaran yang Buram dan Krisis Kepercayaan Publik
Dengan demikian, pengelolaan dana bantuan sosial di masa pandemi tidak hanya menjadi ujian bagi sistem keuangan negara, tetapi juga menjadi refleksi bagi kesadaran akan kewarganegaraan di Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan langkah perbaikan yang lebih konkret ke depan, seperti penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan pemanfaatan teknologi dalam pendataan dan penyaluran bantuan, serta optimalisasi peran lembaga pengawas agar proses pengelolaan dana publik dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Di samping itu, pendidikan kewarganegaraan juga perlu terus diperkuat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan partisipasi dalam mengawasi kebijakan publik.
Jika upaya-upaya tersebut dapat dilakukan secara konsisten, maka tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat akan lebih mudah tercapai.
Penulis: Jihan Risanny (NIM 25080130061)
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Negeri Yogyakarta
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Sahara, W. (2021). Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga
- Divonis 12 Tahun Dipenjara. Diakses pada 23 Maret 2026 dari https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis?page=all.
- Lidyana, V. (2020). Geger di Akhir Tahun, Korupsi Bansos Corona Terkuak. Diakses pada 23 Maret 2026 dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5316714/geger-di-akhir-tahun-korupsi-bansos-corona-terkuak?utm.
- Fauzia, M., & Jatmiko, P. B. (2020). Mensos Jadi Tersangka Suap Rp17 Miliar, Berapa Anggaran Bansos Covid-19? Diakses pada 23 Maret 2026 dari https://money.kompas.com/read/2020/12/06/125616326/mensos-jadi-tersangka-suap-rp-17-miliar-berapa-anggaran-bansos-covid-19?utm.
- Fauzia, M., & Djumena, E. (2020). Kemenkeu Tegaskan Anggaran Penanganan Covid-19 Rp695,2 Triliun. Diakses pada 23 Maret 2026 dari https://money.kompas.com/read/2020/06/20/100200226/kemenkeu-tegaskan-anggaran-penanganan-covid-19-rp-695-2-triliun?utm.
- Ningsih, A. Y., & Sasmita, S. (2025). Kepercayaan Publik (Public Trust) Kepada Pemerintah dalam Penanganan Kerusakan Jalan di Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah. https://doi.org/10.36355/jppd.v7i1.238.
- Sukardi, H. (2014). Good Govarnance: Reposisi Administrasi Publik, Lensa Kaptal Sosial. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik.
- Hidayat, R., dkk. (2022). Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid 19. Jurnal Neo Societal. http://dx.doi.org/10.52423/jns.v7i4.28071.
- Candri, K. (2025). Pelaksanaan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bansos Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Maqashid Syari’ah Pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. AL-AMIN: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial Humaniora. https://doi.org/10.53398/alamin.v1i2.379.
- Darjono, W. (2025). Badai PHK di Indonesia: Cerminan ketidakstabilan Ekonomi Pasca-Pandemi. Diakses pada 23 Maret 2026 dari https://www.netralnews.com/badai-phk-di-indonesia-cerminan-ketidakstabilan-ekonomi-pasca-pandemi.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














