Zakat dikenal sebagai salah satu pilar utama dalam keuangan sosial Islam yang berfungsi untuk membantu mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Mengutip pendapat Sulaiman Rasjid bahwa zakat secara istilah atau syara yaitu memberikan sebagian harta tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat (Ridlo, 2014).
Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat memiliki tujuan utama untuk membantu kelompok yang berhak (mustahik) dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil.
Penggunaan zakat tidak bersifat bebas, melainkan telah diatur secara jelas dalam Al-Quran, khususnya terkait delapan golongan penerima (asnaf).
Hal ini menunjukkan bahwa distribusi zakat harus tepat sasaran dan tidak dapat digunakan secara sembarangan.
Di Indonesia, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen yang berpotensi mendukung pembangunan sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Sentralisasi Zakat: Solusi Pemerataan atau Ancaman bagi Partisipasi Masyarakat?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, 2023) menunjukkan bahwa potensi zakat nasional sangat besar, meskipun pemanfaatannya masih belum maksimal.
Meski demikian, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat dapat dikembangkan secara lebih produktif melalui pendekatan yang inovatif, selama tetap sesuai dengan prinsip syariah (Beik, 2015; Ascarya, 2020).
Di sisi lain, pemerintah terus menghadapi tantangan dalam pembiayaan program sosial, seperti pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia masih menjadi isu struktural yang membutuhkan intervensi berkelanjutan, baik melalui kebijakan fiskal maupun pendekatan sosial.
Kondisi ini mendorong munculnya gagasan untuk mengintegrasikan instrumen keuangan sosial Islam, termasuk zakat, ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional, serta memunculkan pertanyaan penting: apakah dana zakat dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendanaan program negara?
Oleh karena itu, diskusi mengenai penggunaan zakat untuk mendukung program negara menjadi penting, karena berada di antara kebutuhan praktis pembangunan dan batasan normatif dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Menjembatani Potensi Zakat dan Wakaf: Peran Perbankan Syariah dalam Membangun Ekonomi Berkeadilan
Dampak zakat di Indonesia pada tahun 2024 cukup signifikan. Berdasarkan laporan nasional, zakat berhasil membantu sekitar 1.350.227 orang keluar dari garis kemiskinan.
Dibandingkan tahun 2023 yang sekitar 577.138 orang, ini berarti ada peningkatan efektivitas sebesar 133%.
Dari jumlah itu, sekitar 721.748 orang bahkan berhasil keluar dari kemiskinan ekstrem.
Dalam perspektif fikih, zakat adalah hak langsung milik mustahik, bukan milik negara.
Studi tentang perdebatan ulama menunjukkan bahwa penggunaan dana zakat untuk tujuan lain (misalnya investasi atau pengelolaan negara) ditolak karena dapat menunda atau menghilangkan hak kepemilikan mustahik.
Zakat bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga ibadah yang memiliki dimensi spiritual.
Sebagian ulama menolak perluasan fungsi zakat (misalnya investasi atau penggunaan nontradisional) karena dikhawatirkan akan mengubah zakat menjadi instrumen ekonomi semata dan menghilangkan ruh ibadah
Ke depan, Indonesia juga perlu mulai memikirkan sinergi antara zakat dan pajak.
Saat ini, banyak muzakki merasa terbebani karena harus membayar keduanya sekaligus.
Untuk mengatasi hal ini, Indonesia bisa mencontoh sistem di Malaysia yang sudah menerapkan model tax credit.
Artinya, zakat yang dibayarkan bisa langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, bukan hanya mengurangi penghasilan kena pajak seperti di Indonesia sekarang.
Agar sistem ini bisa berjalan, tentu dibutuhkan integrasi data antara lembaga zakat dan otoritas pajak.
Dengan begitu, setiap zakat yang dibayarkan benar-benar diakui sebagai kontribusi resmi dalam pembangunan negara.
Selain itu, dari sisi hukum Islam klasik, zakat jelas bukan milik negara untuk program umum.
Para ulama mujtahid seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa zakat hanya untuk delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, dan tidak boleh dialihkan ke kepentingan negara seperti infrastruktur atau bansos non-prioritas.
Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah menegaskan bahwa zakat tidak boleh dicampur dengan baitulmal kecuali untuk amil, dan harus langsung ke mustahik.
Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Saudi Arabia tahun 1420 H juga mengharamkan penggunaannya untuk proyek negara jika mengurangi hak mustahik.
Baca Juga: Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Diturunkan, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Sosial?
Lebih lanjut, risiko pengelolaan menjadi masalah besar jika zakat dijadikan sumber dana negara.
Aparatur pemerintah rentan korupsi, sebagaimana tercermin dalam Corruption Perceptions Index 2023 dari Transparency International yang beri Indonesia skor 34 dari 100.
Studi Pusat Kajian Strategis BAZNAS 2024 tunjukkan bahwa distribusi zakat di lembaga independen capai 28% tepat sasaran, tapi jika masuk APBN seperti bansos COVID-19, efisiensinya turun drastis—KPK laporkan korupsi Rp 68 triliun pada 2020-2022.
Contoh di Pakistan, zakat negara via Ushr Ordinance (2002-2019) hilang 40% karena korupsi, menurut World Bank Report 2020.
Di Indonesia sendiri, Laporan BPK RI 2022 catat 15% dana LAZNAS tertunda gara-gara birokrasi pemerintah, sementara BAZNAS sukses salurkan Rp 3,7 triliun langsung ke 9,5 juta mustahik tahun 2023.
Zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen keuangan sosial Islam dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Namun, berdasarkan perspektif fikih dan batasan delapan asnaf, dana zakat merupakan hak mutlak mustahik yang tidak dapat dialihkan menjadi sumber pendanaan umum program negara.
Baca Juga: Zakat Terpusat: Kunci Keadilan Distribusi Ekonomi Umat
Pemanfaatan langsung dana zakat untuk anggaran negara tidak sejalan dengan prinsip syariah dan juga berpotensi menimbulkan permasalahan dalam aspek pengelolaan, seperti risiko inefisiensi dan penyalahgunaan dana.
Oleh karena itu, sinergi antara zakat dan kebijakan negara sebaiknya difokuskan pada penguatan tata kelola yang transparan serta integrasi sistem seperti model tax credit (zakat pengurang pajak).
Dengan menjaga independensi lembaga pengelola dan tetap berpegang pada batasan normatif, zakat dapat berperan optimal sebagai pilar ekonomi umat sekaligus instrumen sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
Penulis:
1. Alya Nayyara I.
2. Fa Aisha Athalya F.
3. Andina Zahira
4. Salma Nurashila A.
5. Hanania Isyqiya M.
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Sumber
- Satrio, A. A. (2022). Zakat sebagai alternatif pendapatan negara. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(2).
- Fauzan, F. (2020). Pro-kontra perspektif ulama terhadap penginvestasian dana zakat. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2).
- Adib, C. (2017). Peran negara dalam pengelolaan zakat umat Islam di Indonesia. Jurnal NESTOR Magister Hukum, 13(1).
- Ascarya. 2020. Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam. Jakarta: Bank Indonesia.
- Badan Amil Zakat Nasional. 2023. Outlook Zakat Indonesia. Jakarta: BAZNAS.
- Beik, Irfan Syauqi. 2015. “Pengelolaan Zakat dalam Pembangunan Ekonomi.” Jurnal Al-Iqtishad
- Otoritas Jasa Keuangan. 2023. Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Jakarta: OJK.
- Ridlo, A. (2014). Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Adl: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pranata Sosial, 7(1).
- Ibnu Qudamah. (n.d.). Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr.
- Badan Amil Zakat Nasional. (2023). Laporan tahunan BAZNAS 2023. Jakarta: BAZNAS.
- Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Studi efektivitas distribusi zakat nasional. Pusat Kajian Strategis BAZNAS.
- Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.
- World Bank. (2020). Social protection, zakat management, and governance issues in Pakistan. Washington, DC: World Bank.
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan hasil pemeriksaan pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan. Jakarta: BPK RI.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












