Zakat Terpusat: Kunci Keadilan Distribusi Ekonomi Umat

Distribusi Ekonomi
Ilustrasi Zakat (Sumber: Penulis)

Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Secara teoritis, kondisi ini menyimpan potensi ekonomi syariah yang sangat besar, terutama melalui instrumen zakat. Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.

Banyak kajian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya penghimpunan dana hingga distribusi yang belum merata.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Data dari riset Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327,6 triliun per tahun. Angka ini mencakup berbagai sumber zakat modern seperti zakat penghasilan, zakat perusahaan, zakat perdagangan, hingga zakat dari instrumen keuangan seperti saham dan deposito. Namun realitasnya jauh berbeda.

Pada tahun 2024, realisasi pengumpulan zakat nasional baru mencapai sekitar Rp40,5 triliun, atau hanya sekitar 12 persen dari total potensi yang ada.

Kesenjangan besar antara potensi dan realisasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa zakat di Indonesia belum mampu dimanfaatkan secara optimal? Salah satu faktor yang sering disorot adalah fragmentasi pengelolaan zakat.

Saat ini terdapat ratusan lembaga pengelola zakat, baik lembaga resmi maupun penyaluran secara langsung oleh masyarakat. Tanpa koordinasi yang kuat, sistem ini sering kali menghasilkan tumpang tindih program, distribusi yang tidak merata, serta biaya operasional yang tidak efisien.

Dalam konteks inilah muncul gagasan bahwa pengelolaan zakat perlu diperkuat melalui sentralisasi oleh negara. Artikel ini berpendapat bahwa sentralisasi zakat bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan distribusi ekonomi umat.

 

Efisiensi Pengelolaan Melalui Sistem Terpadu

Salah satu keunggulan utama sentralisasi zakat adalah efisiensi pengelolaan. Ketika zakat dikelola oleh banyak lembaga yang terfragmentasi, biaya operasional cenderung meningkat karena setiap lembaga harus membangun sistem pengumpulan, administrasi, dan distribusi sendiri. Situasi ini sering menimbulkan duplikasi program dan persaingan antar lembaga dalam menghimpun dana.

Sebaliknya, sistem pengelolaan yang lebih terpusat memungkinkan integrasi data muzaki dan mustahik secara nasional. Melalui lembaga negara seperti Badan Amil Zakat Nasional, proses pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Penelitian dalam bidang ekonomi syariah bahkan menunjukkan bahwa konsolidasi kelembagaan zakat dapat meningkatkan efisiensi serta memperbesar dampak program pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, sentralisasi memungkinkan standarisasi tata kelola yang lebih baik, termasuk dalam hal audit, pelaporan keuangan, dan transparansi. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran dana atau penyaluran yang tidak tepat sasaran dapat diminimalkan.

 

Pemerataan Distribusi untuk Mengurangi Ketimpangan

Argumen kedua yang mendukung sentralisasi zakat adalah kemampuannya dalam mendorong pemerataan distribusi ekonomi. Dalam sistem yang sangat terfragmentasi, dana zakat cenderung berputar di wilayah yang sama dengan tempat dana tersebut dihimpun. Akibatnya, daerah yang memiliki banyak muzakki, seperti kota besar sering kali memiliki dana zakat berlebih, sementara daerah miskin justru kekurangan bantuan.

Fenomena ini terlihat jelas dari perbedaan kondisi ekonomi antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rasio ketimpangan nasional (Gini Ratio) pada Maret 2025 berada di angka 0,375, dengan ketimpangan yang lebih tinggi di wilayah perkotaan dibandingkan pedesaan.

Sementara itu, kemiskinan masih menjadi persoalan serius. Pada Maret 2024 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai sekitar 25,22 juta orang, atau sekitar 9,03 persen dari total populasi, meskipun angka tersebut menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Tidak Meratanya Tingkat Kependudukan Menjadi Salah Satu Penyebab Kemiskinan di Indonesia

Dalam kondisi seperti ini, pengelolaan zakat yang terpusat memungkinkan adanya transfer dana lintas wilayah. Dana zakat yang terkumpul di kota besar dapat dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi di daerah tertinggal, perdesaan, atau wilayah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi. Dengan cara ini, zakat dapat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang lebih efektif.

 

Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Argumen ketiga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas. Dalam sistem pengelolaan zakat yang tersebar, tingkat akuntabilitas setiap lembaga bisa berbeda-beda. Tidak semua lembaga memiliki standar pelaporan yang sama atau sistem audit yang ketat.

Ketika negara berperan sebagai pengelola utama, mekanisme pengawasan menjadi lebih jelas. Lembaga negara wajib menyusun laporan keuangan, menjalani audit syariah, serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana kepada publik dan lembaga negara lainnya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat juga berpotensi meningkat.

Kepercayaan ini sangat penting karena sebagian masyarakat masih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima. Praktik ini memang baik secara moral, tetapi dalam skala besar dapat mengurangi efektivitas distribusi zakat secara sistemik.

 

Mengoptimalkan Potensi Zakat Nasional

Sebagian pihak memang khawatir bahwa sentralisasi zakat akan menambah birokrasi atau mengurangi peran lembaga zakat nonpemerintah. Namun kekhawatiran ini tidak harus menjadi alasan untuk menolak peran negara. Yang lebih penting adalah menciptakan sistem kolaboratif di mana negara bertindak sebagai koordinator utama, sementara lembaga zakat lain tetap dapat berperan sebagai mitra dalam pengumpulan dan distribusi dana.

Dengan pendekatan seperti ini, potensi zakat yang sangat besar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Apalagi bukti empiris menunjukkan bahwa zakat telah memberikan dampak nyata. Pada tahun 2024 saja, program zakat nasional berhasil membantu lebih dari 1,35 juta orang keluar dari garis kemiskinan, memberikan kontribusi sekitar 5,61 persen terhadap upaya pengentasan kemiskinan nasional.

Angka tersebut menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban religius, tetapi juga memiliki kekuatan sebagai instrumen pembangunan sosial.

Pada akhirnya, persoalan zakat bukan hanya tentang seberapa banyak dana yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga tentang bagaimana dana tersebut dikelola secara efektif dan adil. Tanpa koordinasi yang kuat, potensi zakat yang sangat besar berisiko terfragmentasi dan kehilangan daya transformasinya.

Karena itu, memperkuat peran negara dalam pengelolaan zakat melalui sistem yang lebih terpusat dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa zakat benar-benar berfungsi sebagai alat pemerataan ekonomi. Dengan tata kelola yang transparan, efisien, dan terintegrasi, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga kekuatan kolektif yang mampu mendorong kesejahteraan umat secara lebih luas.

 


Penulis: Thoriq Nadir Rachmawan (H5401241042)
Mahasiswa Ekonomi Syariah, IPB University


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Badan Amil Zakat Nasional. 2024. Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2024.

Badan Pusat Statistik. 2025. Berita Resmi Statistik: Gini Ratio dan Kemiskinan Indonesia.

Puskas BAZNAS. 2024. Outlook Zakat Indonesia.

World Bank. 2024. Poverty and Equity Brief: Indonesia

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses