Di tengah upaya memperkuat kesejahteraan sosial, zakat kembali menjadi sorotan. Sebagai instrumen ekonomi dalam Islam, zakat diyakini mampu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Di Indonesia, potensinya pun tidak kecil. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkirakan potensi zakat nasional mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan wacana baru: apakah pengelolaan zakat sebaiknya disentralisasi oleh negara? Dengan sistem yang terpusat, zakat dianggap bisa dikelola lebih efektif, terdata dengan baik, dan didistribusikan secara merata. Sekilas, gagasan ini tampak menjanjikan. Namun, apakah benar sentralisasi adalah jawaban yang tepat?
Baca juga: Zakat Terpusat: Kunci Keadilan Distribusi Ekonomi Umat
Di balik tawaran efisiensi, sentralisasi zakat menyimpan persoalan yang tidak sederhana. Zakat bukan sekadar instrumen fiskal seperti pajak yang bisa sepenuhnya diatur oleh negara. Ia adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat.
Ketika pengelolaan zakat sepenuhnya diserahkan kepada negara, ada risiko bahwa zakat akan kehilangan makna sosialnya. Selama ini, banyak masyarakat yang menyalurkan zakat melalui lembaga zakat swasta, komunitas, atau bahkan langsung kepada mustahik. Proses ini membangun kedekatan emosional dan rasa tanggung jawab sosial yang tidak bisa digantikan oleh sistem yang terlalu terpusat.
Selain itu, sentralisasi berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Ketika pilihan lembaga dipersempit, kepercayaan menjadi faktor krusial. Jika kepercayaan terhadap sistem negara belum sepenuhnya kuat, masyarakat bisa saja memilih menyalurkan zakat di luar sistem formal. Alih-alih meningkatkan penghimpunan, sentralisasi justru berisiko membuat potensi zakat semakin tidak tergarap optimal.
Dalam praktiknya, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh kombinasi lembaga negara dan non-negara. Lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola masyarakat justru sering kali lebih fleksibel dan inovatif dalam menjangkau mustahik.
Data dari BAZNAS menunjukkan, bahwa meskipun potensi zakat Indonesia sangat besar (sekitar Rp300 triliun), realisasi penghimpunan pada beberapa tahun terakhir masih berada di kisaran Rp20–30 triliun. Hal ini menandakan, bahwa persoalan utama bukan hanya pada sistem pengelolaan, tetapi juga pada tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat (BAZNAS, 2023).
Baca juga: Di Antara Doa dan Data: Zakat Sebagai Jalan Indonesia Menuju Kemakmuran
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, sistem yang terlalu terpusat cenderung menghadapi kendala birokrasi dan inefisiensi. Distribusi bisa menjadi kurang responsif terhadap kebutuhan lokal. Padahal, efektivitas zakat sangat bergantung pada kemampuan menjangkau kelompok yang membutuhkan secara cepat dan tepat sasaran.
Selain itu, menurut Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakat, zakat memiliki tujuan tidak hanya untuk redistribusi kekayaan, tetapi juga untuk membangun solidaritas sosial dan memperkuat hubungan antarumat. Tujuan ini sulit dicapai jika zakat diperlakukan semata sebagai instrumen administratif yang terpusat.
Contoh nyata dapat dilihat dari berbagai program pemberdayaan yang dilakukan oleh LAZ di tingkat lokal, seperti bantuan usaha mikro, beasiswa pendidikan, hingga program desa binaan. Program-program ini biasanya dirancang berdasarkan kebutuhan spesifik masyarakat setempat, sesuatu yang sulit dilakukan jika seluruh kebijakan ditentukan secara terpusat.
Dengan kata lain, keberagaman lembaga pengelola zakat justru menjadi kekuatan, bukan kelemahan. Ia menciptakan ekosistem yang lebih adaptif, partisipatif, dan dekat dengan realitas sosial masyarakat
Wacana sentralisasi zakat memang berangkat dari niat baik, yaitu meningkatkan efektivitas dan pemerataan distribusi. Namun, pendekatan yang terlalu terpusat justru berisiko menghilangkan esensi zakat sebagai ibadah yang hidup di tengah masyarakat.
Alih-alih menyerahkan seluruh pengelolaan kepada negara, pendekatan yang lebih relevan adalah memperkuat kolaborasi. Negara tetap berperan sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sementara masyarakat dan lembaga non-negara tetap diberi ruang untuk berinovasi dan berkontribusi.
Pada akhirnya, kekuatan zakat tidak hanya terletak pada besarannya, tetapi juga pada bagaimana ia membangun kepedulian sosial dan solidaritas umat. Menjaga peran aktif masyarakat dalam pengelolaannya bukanlah hambatan, melainkan kunci agar zakat tetap menjadi instrumen keadilan yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan.
Referensi:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). Outlook Zakat Indonesia 2023.
Al-Qaradawi, Yusuf. (1999). Fiqh az-Zakat. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Pusat Kajian Strategis BAZNAS. (2022). Indeks Literasi Zakat Nasional.
Penulis: Silvia Srirahayu
Mahasiswa Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University
Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh S.E., M.Ec.
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












