APBN Tertekan, Zakat Bukan Penyelamat Defisit

bedanya zakat dan pajak
APBN Tertekan, Zakat Bukan Penyelamat Defisit. Sumber: MMI.

Ketika negara kehabisan ruang fiskal, bukan berarti semua sumber dana boleh disatukan.

Ketika harga minyak dunia melonjak menembus US$100 per barel pada Maret 2026, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tidak lagi bisa dianggap ringan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Lonjakan ini jauh melampaui asumsi APBN yang disusun pada kisaran US$70 per barel. Akibatnya, beban subsidi energi meningkat tajam, sementara ruang fiskal pemerintah semakin menyempit.

Situasinya sederhana, tetapi dampaknya besar. Setiap kenaikan US$1 harga minyak bahkan diperkirakan dapat memperlebar defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun. Dalam kondisi seperti ini, negara berada dalam posisi yang serba sulit: menjaga stabilitas ekonomi atau mempertahankan disiplin fiskal.

Di tengah tekanan tersebut, muncul kembali wacana lama yang selalu terasa “menggiurkan”: mengintegrasikan zakat ke dalam sistem pajak. Dengan potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, gagasan ini terdengar seperti jalan pintas yang logis. Negara butuh dana, zakat tersedia mengapa tidak disatukan?

Namun, justru di sinilah letak persoalannya. Tidak semua yang terlihat logis secara ekonomi benar secara prinsip. Dan dalam kasus ini, integrasi zakat dan pajak bukan hanya solusi yang keliru, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keduanya.

Godaan Jalan Pintas Fiskal

Setiap krisis selalu melahirkan godaan yang sama: mencari solusi cepat. Dalam konteks APBN yang tertekan, zakat sering dilihat sebagai “cadangan dana” yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Logikanya sederhana. Jika zakat dapat membantu masyarakat miskin, mengapa tidak sekalian membantu negara menutup defisit? Bukankah tujuan akhirnya sama-sama kesejahteraan?

Masalahnya, kesamaan tujuan tidak berarti kesamaan fungsi.

Menggunakan zakat untuk kepentingan fiskal negara ibarat menggunakan dana beasiswa untuk menutup biaya operasional kampus. Secara angka mungkin masuk, tetapi secara tujuan jelas melenceng. Zakat memiliki desain distribusi yang sangat spesifik, sementara pajak bersifat umum dan fleksibel.

Ketika dua instrumen ini dipaksakan menjadi satu, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan distorsi.

Baca Juga: Di Antara Doa dan Data: Zakat Sebagai Jalan Indonesia Menuju Kemakmuran

Zakat: Bukan Sekadar Instrumen Ekonomi

Zakat bukan hanya soal transfer uang dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Ia adalah instrumen ibadah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi sekaligus.

Dalam Islam, zakat ditujukan secara jelas kepada delapan golongan (asnaf), dengan fokus utama pada fakir dan miskin. Artinya, distribusi zakat bersifat sangat terarah dan eksklusif. Tidak semua orang berhak menerimanya.

Di sinilah perbedaannya dengan pajak. Pajak dirancang untuk membiayai seluruh kebutuhan negara mulai dari infrastruktur, gaji aparatur, hingga subsidi energi. Ia bersifat luas dan fleksibel.

Menyamakan zakat dengan pajak berarti menghapus batas antara yang sakral dan yang administratif. Dalam jangka panjang, hal ini bukan hanya mereduksi zakat, tetapi juga menghilangkan makna ibadah yang melekat di dalamnya.

Ketika zakat diperlakukan seperti pajak, ia berhenti menjadi ibadah dan berubah menjadi kewajiban administratif semata.

Subsidi yang Tidak Tepat Sasaran

Argumen lain yang sering muncul adalah bahwa zakat dapat membantu membiayai subsidi, khususnya energi, yang juga dinikmati masyarakat miskin.

Namun, di sinilah letak masalahnya. Subsidi energi di Indonesia bersifat menyeluruh (blanket subsidy). Artinya, bukan hanya kelompok miskin yang menikmati, tetapi juga masyarakat menengah dan atas.

Menggunakan zakat untuk membiayai subsidi seperti ini sama saja dengan mencampuradukkan hak orang miskin dengan kepentingan umum. Dana yang seharusnya menjadi milik kelompok rentan justru ikut dinikmati oleh mereka yang tidak berhak.

Ini bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi juga persoalan keadilan.

Zakat Bekerja Lebih Tepat Sasaran

Ironisnya, di saat negara masih berjuang memastikan subsidi tepat sasaran, zakat justru menunjukkan efektivitas yang lebih presisi.

Program zakat produktif yang dijalankan lembaga seperti BAZNAS terbukti mampu mengangkat mustahik keluar dari kemiskinan. Data menunjukkan bahwa lebih dari 50% penerima zakat berhasil mandiri setelah mendapatkan intervensi berbasis pemberdayaan.

Ini adalah sesuatu yang jarang dicapai oleh program bantuan sosial berbasis APBN.

Perbedaannya terletak pada pendekatan. Zakat tidak hanya memberi bantuan, tetapi juga membangun kapasitas. Ia tidak sekadar meredam dampak, tetapi mengubah kondisi.

Dalam analogi sederhana, subsidi sering kali seperti obat pereda nyeri membantu sementara. Zakat produktif lebih seperti terapi pembantu pemulihan jangka panjang.

Baca Juga: Zakat sebagai Instrumen Fiskal Alternatif: Studi Fikih Kontemporer dalam Konteks Kebijakan Pajak Nasional

Masalahnya Bukan Kekurangan Dana

Di tengah tekanan fiskal, mudah untuk menyimpulkan bahwa masalah utama adalah kekurangan dana. Namun, realitasnya tidak sesederhana itu.

Banyak kebijakan fiskal menghadapi tantangan bukan karena kekurangan anggaran, tetapi karena inefisiensi dan ketidaktepatan sasaran. Ketika subsidi tidak tepat, ketika kebocoran masih terjadi, atau ketika program tidak efektif, menambah sumber dana baru tidak akan menyelesaikan masalah.

Menggunakan zakat sebagai “penambal defisit” justru berisiko menutupi akar persoalan yang sebenarnya.

Negara tidak kekurangan instrumen, tetapi sering kali kekurangan ketepatan dalam menggunakannya.

Sinergi, Bukan Integrasi

Menolak integrasi bukan berarti menolak kolaborasi. Justru, hubungan antara zakat dan pajak dapat diperkuat tanpa harus mencampurkannya.

Salah satu pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat insentif pajak bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dengan demikian, kewajiban zakat tetap berjalan, sementara beban pajak dapat disesuaikan secara adil.

Selain itu, koordinasi data antara lembaga zakat dan pemerintah juga dapat meningkatkan efektivitas program pengentasan kemiskinan.

Pendekatan ini menjaga keseimbangan: zakat tetap menjadi instrumen keadilan sosial, sementara pajak tetap menjadi tulang punggung fiskal negara.

Menjaga Batas, Menjaga Makna

Dalam sistem ekonomi, tidak semua instrumen bisa dipertukarkan hanya karena memiliki tujuan yang mirip. Justru, kekuatan sistem terletak pada keberagaman peran.

Zakat bekerja di tingkat mikro, menyentuh langsung kelompok paling rentan. Pajak bekerja di tingkat makro, membiayai kebutuhan negara secara luas. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Memaksakan integrasi hanya akan mengaburkan peran masing-masing.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kebijakan fiskal, tetapi tentang bagaimana kita memahami fungsi dan batas setiap instrumen ekonomi.

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak dalam Perspektif Fikih Kontemporer di Indonesia

Penutup: Solusi yang Tepat, Bukan yang Cepat

Dalam situasi krisis, godaan untuk mencari solusi cepat selalu besar. Namun, tidak semua solusi cepat adalah solusi yang tepat.

Zakat bukanlah penyelamat defisit APBN. Ia bukan instrumen fiskal yang bisa digunakan sesuai kebutuhan negara. Ia adalah instrumen keadilan sosial yang memiliki aturan, tujuan, dan nilai yang jelas.

Jika negara ingin memperkuat ekonomi, maka langkah yang lebih tepat adalah memperbaiki tata kelola fiskal, memastikan subsidi tepat sasaran, serta mengoptimalkan penerimaan pajak.

Di sisi lain, zakat perlu diperkuat sebagai instrumen independen yang fokus pada pemberdayaan masyarakat.

Karena pada akhirnya, solusi yang berkelanjutan bukanlah yang mencampurkan semua hal menjadi satu, tetapi yang menempatkan setiap instrumen pada perannya masing-masing.

Di situlah keseimbangan ekonomi yang sebenarnya terbentuk.


Penulis: Andre Vito Wicaksono
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University


Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2024). Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Nasional

Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Zakah

Kementerian Keuangan RI. APBN dan Subsidi Energi

Ascarya. (2015). Zakat vs Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses