Zakat sebagai Pengurang Pajak dalam Perspektif Fikih Kontemporer di Indonesia

peran zakat
Zakat sebagai Pengurang Pajak dalam Perspektif Fikih Kontemporer di Indonesia. Sumber: MMI.

Abstrak

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim menghadapi persoalan beban ganda kewajiban finansial, yaitu zakat sebagai kewajiban agama dan pajak sebagai kewajiban negara. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kebijakan ini menimbulkan diskursus dalam fikih kontemporer terkait keadilan, kemaslahatan, serta keabsahan zakat sebagai ibadah apabila dikaitkan dengan insentif fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan zakat sebagai pengurang pajak dalam perspektif fikih kontemporer di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan yuridis dan fikih mu‘āmalah, melalui analisis konsep zakat dan pajak, dasar hukum, serta prinsip-prinsip syariah seperti riba, gharar, maysir, dan akad. Hasil kajian menunjukkan bahwa zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang berbeda dan tidak saling menggugurkan, namun dapat disinergikan secara administratif. Kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip fikih mu‘amalah dan dapat diterima sebagai bentuk ijtihad kontemporer yang berorientasi pada kemaslahatan umat, selama pelaksanaannya tetap menjaga niat ibadah zakat dan prinsip keadilan sosial.

Kata Kunci: Zakat, Pajak, Fikih Kontemporer, Penghasilan Kena Pajak, Kemaslahatan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Abstract

Indonesia as a country with a majority Muslim population faces the problem of double burden of financial obligations, namely zakat as a religious obligation and tax as a state obligation. To overcome the problem, the government set a zakat policy as a taxable income reduction as stipulated in Law Number 23 of 2011 concerning Zakat Management. This policy gives rise to a discourse in contemporary fiqh related to justice, benefit, and the validity of zakat as worship if associated with fiscal incentives. This research aims to analyze the position of zakat as a tax deduction in the perspective of contemporary fiqh in Indonesia. The method used is a normative study with a juridical approach and fikih mu’amalah, through the analysis of the concept of zakat and tax, legal basis, and sharia principles such as riba, gharar, maysir, and akad. The results of the study show that zakat and taxes are two different obligations and do not abort each other, but can be synergized administratively. The zakat policy as a reduction in taxable income does not conflict with the principles of fiqh mu’amalah and can be accepted as a form of contemporary ijtihad that is oriented towards the benefit of the people, during its implementation, it still maintains the intention of zakat worship and the principle of social justice.

Keywords: Zakat, Tax, Contemporary Fiqh, Taxable Income, Benef.

Baca Juga: Optimalisasi Peran Zakat pada Perekonomian Nasional di Masa Pandemi

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sebuah fakta yang menempatkan Zakat tidak hanya sebagai pilar ibadah individu, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi nasional. Di sisi lain, sebagai warga negara yang hidup dalam bingkai hukum positif, umat Islam juga terikat pada kewajiban Pajak yang menjadi tulang punggung utama pembiayaan pembangunan negara. Pertemuan antara kewajiban langit (zakat) dan kewajiban negara (pajak) ini memunculkan fenomena yang sering disebut sebagai Double Burden atau beban ganda, di mana seorang wajib pajak Muslim harus menyisihkan sebagian hartanya untuk dua otoritas yang berbeda secara bersamaan.

Dalam upaya meringankan beban tersebut serta meningkatkan kepatuhan berzakat melalui jalur formal, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Saufika & Qodri, 2023). Secara administratif, skema ini memungkinkan seorang Muzakki (pembayar zakat) untuk melampirkan bukti setoran zakatnya guna mengurangi basis penghitungan pajak penghasilannya. Namun, dalam tataran implementasi, mekanisme ini masih menyisakan ruang diskusi yang luas dan dinamis, terutama jika ditinjau dari kacamata Fikih Kontemporer.

Zakat dan pajak didasarkan pada undang-undang negara dan bergantung pada kebijakan pemerintah atau penguasa negara sehingga seseorang dikenakan pajak dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Zakat ini bersifat absolut dan mutlak, dan setiap orang diwajibkan membayarnya tidak hanya karena kebutuhan mereka, tetapi juga karena alasan lain. (Hafidhuddin, 2002)

Secara teoretis, diskursus ini berpijak pada kaidah fikih Maslahah Mursalah, di mana kebijakan penguasa harus berorientasi pada kesejahteraan umum. Para ulama dan cendekiawan Muslim dituntut untuk merumuskan ijtihad baru mengenai sejauh mana zakat dan pajak dapat disinergikan tanpa menghilangkan hakikat sakral zakat sebagai ibadah taqarrub (pendekatan diri kepada Allah). Perdebatan pun meluas pada perbandingan skema global jika di Malaysia zakat dapat menjadi pengurang langsung nominal pajak (tax credit) (Ridwan, 2014), di Indonesia skema tersebut masih sebatas pengurang penghasilan bruto (tax deductible). Perbedaan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai asas keadilan bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban agamanya.

Artikel ini akan mengkaji lebih dalam mengenai posisi zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia dalam perspektif fikih kontemporer. Pembahasan akan difokuskan pada analisis apakah sinergi ini sudah memenuhi prinsip keadilan (‘adalah) dan kemaslahatan (mashlahah), serta bagaimana tantangan integrasi sistem administrasi ke depannya. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan integrasi zakat dan pajak tidak hanya menjadi sekadar urusan birokrasi, tetapi mampu menjadi solusi transformatif dalam mengoptimalkan potensi filantropi Islam demi kesejahteraan umat dan kemajuan bangsa.

Baca Juga: Ketahui Peran Zakat dalam Membangun Perekonomian Saat Pandemi

PEMBAHASAN

Pengertian Zakat dan Pajak dalam Fikih

Zakat sebagai pengurang pajak dalam perspektif fikih kontemporer di Indonesia perlu diawali dengan kajian konseptual mengenai zakat dan pajak dalam khazanah hukum Islam. Hal ini penting karena perdebatan fikih terkait integrasi zakat dan pajak tidak dapat dilepaskan dari perbedaan ontologis, normatif, dan fungsional antara keduanya. Tanpa pemahaman konseptual yang memadai, kebijakan zakat sebagai pengurang pajak berpotensi disalahpahami sebagai penyamaan dua kewajiban yang secara fikih memiliki karakteristik yang berbeda.

Zakat berarti berkah, sehingga ketika seseorang memberikan zakat, harta mereka akan bertambah atau tetap sama seperti sebelumnya karena karunia dan manfaat yang diberikan Allah SWT kepada mereka. Ini membuatnya tumbuh subur seperti tanaman baru. (Dr. H. Maghfirah, 2019)

Berbagai interpretasi zakat berbeda-beda menurut para ulama dari berbagai mazhab. Menurut Mazhab Hanafi, zakat adalah kewajiban memberikan sebagian dari harta tertentu kepada orang yang telah ditetapkan oleh Allah untuk mendapatkan keridhaan-Nya. Menurut Mazhab Maliki, zakat adalah pengeluaran sejumlah kekayaan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya setelah menguasainya selama satu tahun, kecuali Zakat dalam Mazhab Syafi’i berarti mengeluarkan tubuh atau kekayaan dengan cara tertentu.Menurut Madzhab Hambali, zakat adalah kewajiban memberikan bagian kekayaan tertentu kepada seseorang tertentu dalam jangka waktu tertentu. (Mutmainnah, 2020)

Dengan demikian, zakat didefinisikan sebagai kewajiban yang mutlak atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam dengan memberikan sebagian dari hartanya yang telah mencapai batas minimumnya dan telah habis untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sedangkan dalam perspektif fikih Islam, pengertian pajak (daribah) memiliki landasan filosofis dan yuridis yang sangat mendalam. Pengertian pajak dalam fikih dikenal dengan istilah ḍarībah, yang secara bahasa berarti beban, pungutan, atau kewajiban yang ditetapkan. Istilah ini disebut beban karena merupakan kewajiban tambahan atas harta setelah zakat, sehingga dalam pelaksanaannya sering kali dirasakan sebagai pikulan yang berat oleh masyarakat. Secara teknis, daribah didefinisikan sebagai harta yang dipungut secara wajib oleh negara untuk kepentingan selain jizyah dan kharaj. Pajak dalam konsep Islam dipandang sebagai iuran wajib yang bersifat temporer dan hanya boleh diberlakukan oleh pemerintah (Ulil Amri) apabila kondisi kas negara atau Baitul Maal sedang mengalami kekosongan atau tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan mendesak umat.

Pajak memiliki batasan yang ketat agar tidak terjadi kerancuan makna dengan instrumen pendapatan negara lainnya dalam sistem ekonomi Islam. daribah berbeda dengan jizyah yang objeknya adalah jiwa warga non-Muslim, dan berbeda pula dengan kharaj yang merupakan pajak atas tanah taklukan. Selain itu, pajak juga dibedakan dari ‘ushr atau bea cukai yang dikenakan kepada eksportir atau importir non-warga negara. Dalam fikih kontemporer, pajak dipahami sebagai alat muamalah di bidang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kolektif masyarakat, seperti keamanan, kesehatan, dan pendidikan, yang tidak terjangkau oleh dana zakat. Dengan demikian, pajak dianggap sebagai ijtihad para ulama untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar jika negara tidak memiliki sumber dana yang memadai untuk menjalankan fungsinya. (Surahman & Ilahi, 2017).

Baca Juga: Peran Milenial dalam Panggung Perbankan Syariah

Dasar Hukum Zakat dan Legitimasi Pajak dalam Islam

Sumber Hukum Zakat di Indonesia dapat ditemukan dalam dua sumber:

1. Al-Qur’an yaitu: Surat Al-Baqarah ayat 43 dan Surat At-Taubah ayat 103

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” QS. Al-Baqarah [2]: 43

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah [9]: 103

2. Al-Hadits

Yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya Nabi Muhammad SAW telah mengutus Mu’az ke Yaman. Lalu ia berkata. Ajaklah mereka kepada pengakuan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwasannya Aku Rasulullah, maka jika mereka telah mentaatinya yang demikian itu,maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan Shalat lima waktu lima kali sehari semalam di atas mereka. Maka jika mereka telah mentaati pula yang demikian itu,maka beritahukan pula kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat diatas mereka yang dipungut dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.”

Khusus di Indonesia sumber hukum zakat juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat.
  2. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomo38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. (Januardi, 2018)

Seperti yang dinyatakan dalam makna surat at At-Taubah ayat 29 dari al-Qur’an, aturan jizyah didasarkan pada al-Qur’an, sunnah, dan ijma. Ayat ini turun pada tahun ke-9 Hijriyah, ketika Islam semakin tersebar dan menguat dengan penguasaan kota Makkah oleh kaum muslimin dan kehadiran banyak delegasi dari berbagai suku Arab yang mengakui kerasulan Nabi Muhammad Saw. Ini adalah ayat pertama yang diperintahkan untuk memerangi ahl al-kitab setelah sebelumnya Allah Swt. mengatakan bahwa kaum musyrik dilarang memasuki Masjidil Haram dan berdagang dengan mereka. Kaum muslimin khawatir bahwa situasi itu akan berdampak buruk pada ekonomi mereka, jadi ayat ini turun untuk menghilangkan kecemasan mereka karena mereka dapat membayar jizyah dari ahl al-kitab sebagai gantinya.

Kewajiban jizyah didasarkan pada perintah Allah dalam surat At-Taubah ayat 29, bukan semata-mata karena kebijakan Nabi Muhammad Saw. sebagai kepala negara. Karena al-Qur’an hanya menyebutkan sasaran jizyah adalah ahl al-kitab, Nabi Muhammad SAW. sebenarnya memungut jizyah dari Shabi’in dan Samirah. Akibatnya, ulama membedakan jizyah dari kharaj. Saat ayat tentang perintah untuk membayar jizyah muncul, Nabi Muhammad Saw. membayar jizyah kepada orang-orang yang tidak beragama Islam (ahl dhimmi). Kaum Nasrani dari Bani Najran, yang menganut zeroisme, adalah orang pertama yang membayar jizyah kepada Nabi. Pada saat itu, sahabat Nabi Muhammad Saw. seperti Abu Ubaydah ibn al-Jarrah dan Muaz ibn Jabal berpartisipasi dalam pemungutan jizyah. Selanjutnya, Nabi Muhammad Saw. memungutnya dari orang Majusi. (Sumardi, 2013).

Baca Juga: Menimbang Tanggung Jawab Konstitusional Negara atas Pengawasan Dana Zakat: Studi Kasus Korupsi di BAZNAS

Persamaan dan Perbedaan Zakat dan Pajak

Dalam tatanan ekonomi Islam, relasi antara zakat dan pajak sering kali memicu perdebatan mengenai apakah keduanya dapat saling menggantikan. Secara konseptual, keduanya bertemu pada tujuan mewujudkan kemaslahatan umat melalui mobilisasi dana publik. Namun, secara yuridis-fikih, zakat dan pajak tetap merupakan dua entitas yang terpisah. Zakat dipandang sebagai kewajiban transendental yang berorientasi pada pembersihan harta dan jiwa dengan sasaran distribusi yang spesifik (delapan asnaf). Sebaliknya, pajak (dharibah) muncul sebagai bentuk ijtihad politik-ekonomi yang memberikan wewenang kepada negara untuk memungut kontribusi tambahan demi keberlangsungan fasilitas publik dan pertahanan nasional. Implikasi fikihnya, pajak tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat, melainkan diposisikan sebagai instrumen pelengkap ketika dana dalam Baitul Maal tidak lagi memadai untuk menanggulangi kemudaratan umum. (Putra, Marliyah, & Siregar, 2023)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat dan Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat yang bersumber dari penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim apabila telah mencapai batas nisab yang ditentukan. Fatwa tersebut menempatkan zakat penghasilan sebagai bagian dari zakat mal yang memiliki kekuatan hukum syar’i dan tidak dapat dihapuskan oleh kewajiban lain, termasuk pajak. Oleh karena itu, dalam perspektif fikih, zakat dan pajak dipahami sebagai dua kewajiban yang berdiri sendiri dengan landasan hukum, tujuan, dan karakter yang berbeda, sehingga pelaksanaan salah satunya tidak menggugurkan kewajiban yang lain.

Walaupun MUI belum mengeluarkan fatwa yang secara spesifik mengatur zakat sebagai pengurang pajak, pandangan MUI terhadap kebijakan fiskal menunjukkan pengakuan terhadap pajak sebagai kewajiban negara yang sah, selama ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan dialokasikan untuk kepentingan umum. Dalam kerangka fikih siyasah, kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dapat dipahami sebagai bentuk kebijakan penguasa (tasharruf al-imām) yang dibenarkan secara syariah, karena bertujuan meringankan beban ganda umat Islam tanpa menafikan kedudukan zakat sebagai ibadah. Selama pelaksanaan zakat dilandasi niat ibadah kepada Allah SWT dan tidak semata-mata didorong oleh pertimbangan insentif fiskal, maka keabsahan zakat tetap terjaga dan kebijakan tersebut dapat diterima dalam kajian fikih kontemporer. (H. M. U. Indonesia, 2003)

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Zakat dan pajak didasarkan pada undang-undang negara dan bergantung pada kebijakan pemerintah atau penguasa negara sehingga seseorang dikenakan pajak dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Zakat ini bersifat absolut dan mutlak, dan setiap orang diwajibkan membayarnya bukan hanya karena kebutuhan semata-mata, tetapi juga karena alasan lain.

Dalam Undang-Undang terbaru, UU Nomor 23 Tahun 2011, Pasal 22 menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2010 juga menetapkan tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Zakat dan sumbangan keagamaan yang diwajibkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai berikut: (Ria & Karimullah, 2022)

  1. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak individu pemeluk agama Islam atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
  2. Sumbangan keagamaan yang diwajibkan oleh Wajib Pajak individu pemeluk agama selain agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. (R. Indonesia, 2010)

Dengan demikian, Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menetapkan bahwa: BAZNAS atau LAZ harus memberikan bukti bahwa setiap muzakki telah membayar zakat. Setelah digunakan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak, bukti setoran zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (1) akan digunakan untuk mengurangi hasil bruto pada saat membayar pajak. Dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-6/PJ/2011, Pasal 2 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib dan Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dijelaskan bahwa: (Sakinah, 2024)

  1. Wajib Pajak yang ingin melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan kena pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, harus melampirkan photo copy bukti setoran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
  2. Bukti setoran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1):
    • Dengan bukti setoran secara langsung atau melalui transfer antar rekening bank, atau melakukan setoran melalui ATM,
    • Melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
      • Nama lengkap Wajib Pajak serta NPWP.
      • Nominal pembayaran.
      • Tanggal setoran.
      • Nama lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang di akui pemerintah serta bukti setoran apabila pembayaran dilakukan secara langsung atau persetujuan petugas bank pada bukti setoran apabila pembayaran dilakukan melalui transfer antar rekening bank.

Jadi, kedudukan zakat dalam Pajak Penghasilan sebagai salah satu pengurang Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. (Pajak, 2011).

Baca Juga: Kebangkitan Ekonomi: Peranan Instrumen dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Memperkuat Nilai-nilai Islam

Penerapan Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Mengenai pelaksanaan pengelolaan zakat, jelas sangat bergantung pada seberapa efektif atau tidaknya sistem tersebut. Strategi dan manfaat zakat bagi mustahik ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan zakat. Ini dapat dilihat dari perubahan peran seseorang dari menjadi mustahik berdaya menjadi muzzaki.

Strategi dan program distribusi yang digunakan oleh pengelola zakat menentukan pergeseran peran mustahik dari yang mendapat bantuan menjadi yang membantu muzzaki dalam zakat. Pengelolaan zakat sangat penting karena keberhasilan ini hanya dapat dicapai melalui sistem pengelolaan zakat yang efektif.

Pemerintah harus gencar mensosialisasikan penerapan zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak karena tindakan Islam dalam membayar zakat dan pajak juga meningkatkan kesadaran dan kejujuran masyarakat tentang pentingnya membayar zakat dan pajak. Dengan demikian, muzakki akan meningkat dan pendapatan negara akan meningkat. (Suryadi, 2021)

Analisis Zakat sebagai Pengurang Pajak dalam Perspektif Fikih Kontemporer

Untuk memastikan bahwa kebijakan zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai dengan prinsip syariah, kajian fikih mu’āmalah kontemporer harus melihatnya dari sudut pandang riba, gharar, maysir, dan akad. Metode ini tidak hanya bersifat normatif tetapi juga analitik terhadap praktik kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia.

1. Riba

Dalam fikih Islam, riba didefinisikan sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi tanpa adanya ‘iwadh (imbal balik) yang sah. Dalam konteks zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, tidak ditemukan unsur riba karena pajak bukan merupakan akad utang antara negara dan warga negara. Pajak merupakan kewajiban moneter yang ditetapkan oleh negara berdasarkan otoritas ulil amri untuk memenuhi kebutuhan publik.

Zakat yang dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak juga tidak mengandung unsur riba, karena negara tidak memberikan tambahan harta kepada muzakki sebagai kompensasi atas pembayaran zakat. Pengurangan pajak yang diberikan bersifat administratif dalam perhitungan kewajiban pajak, bukan tambahan harta yang diterima oleh muzakki. Oleh karena itu, mekanisme ini tidak memenuhi kriteria riba, baik riba nasi’ah maupun riba fadhl sebagaimana didefinisikan dalam fikih mu‘āmalah.

Selain itu, riba dalam hukum Islam terjadi ketika suatu pihak memperoleh tambahan harta tanpa adanya usaha produktif dalam transaksi pinjam-meminjam. Dalam kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, hubungan antara negara dan warga negara bersifat kewajiban administratif, bukan akad utang-piutang. Dengan demikian, tidak terdapat unsur bunga atau keuntungan sepihak yang dilarang dalam syariat. Berdasarkan prinsip fikih kontemporer, kebijakan ini dapat dinilai tidak mengandung unsur riba dan selaras dengan praktik ekonomi modern yang dibenarkan secara syariah. (Sitorus, 2019)

2. Gharar

Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam objek atau konsekuensi perjanjian. Dalam kebijakan zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia, besaran pengurangan, prosedur pelaporan, dan bukti setor telah ditetapkan secara jelas dalam regulasi fiskal yang relevan. Oleh karena itu, karena semua aspek transaksi diatur secara transparan, kebijakan ini tidak mengandung gharar.

3. Maysir

Dalam fikih Islam, maysir didefinisikan sebagai tindakan yang menggabungkan spekulasi, untung-untungan, atau perjudian, di mana tanpa usaha produktif, keuntungan diperoleh oleh satu pihak dan kerugian diperoleh oleh pihak lain. Karena muzakki tidak berada dalam posisi spekulatif, tidak ada unsur maysir dalam penggunaan zakat sebagai pengurang pajak. Ajian terhadap mekanisme zakat sebagai pengurang PKP menunjukkan bahwa tidak ada unsur untung-untungan di dalamnya: pembayar zakat tidak memperoleh untung yang bergantung pada hasil yang tidak pasti, dan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban sipil yang tidak spekulatif. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak terpengaruh oleh unsur-unsur maysir.

4. Akad dalam Relasi Zakat dan Pajak

Dalam analisis fikih modern, aspek akad menjadi komponen penting. Sementara pajak berada dalam ranah mu’āmalah siyasiyyah, yaitu hubungan antara warga negara dan negara berdasarkan prinsip ketaatan kepada ulil amri, zakat pada hakikatnya merupakan ibadah maliyyah yang didasarkan pada akad ubudiyyah antara hamba dan Allah SWT.

Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak tidak menggabungkan zakat dan pajak. Pajak tetap menjadi kewajiban sipil yang diatur oleh negara, sementara akad zakat tetap berdiri sendiri sebagai ibadah yang membutuhkan niat (niyyah) karena Allah SWT. Negara hanya menggabungkan keduanya di tingkat administrasi fiskal, bukan di tingkat substansi religius. Akibatnya, kebijakan ini tidak menghilangkan keabsahan akad zakat atau nilai ibadah zakat selama niat muzakki tetap untuk memenuhi kewajiban syar’i.

Dengan menganalisis riba, gharar, maysir, dan akad, dapat disimpulkan bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar fikih mu’āmalah. Kebijakan ini adalah jenis ijtihad modern yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab agama dan negara untuk kesejahteraan umum. Kebijakan ini dapat diterima secara fikih dan membantu tujuan syariat Islam (maqashid al-syari‘ah), khususnya dalam melindungi harta benda hifz al-mal dan kesejahteraan sosial, selama dilaksanakan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak menghilangkan zakat sebagai ibadah.

Baca Juga: Kebangkitan Ekonomi: Peranan Instrumen dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Memperkuat Nilai-nilai Islam

Pengaruh Pemberlakuan Zakat Penghasilan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak terhadap Penerimaan Pemerintah

Pemberlakuan zakat penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak memberikan dampak langsung terhadap penerimaan pemerintah dari sektor pajak. Pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak menyebabkan besarnya pajak penghasilan yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil, sehingga secara nominal penerimaan pajak negara berpotensi mengalami penurunan.

Meskipun demikian, kebijakan ini memiliki dampak positif dalam jangka panjang. Zakat yang dikelola secara optimal berfungsi sebagai instrumen pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, yang pada akhirnya berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pemberlakuan zakat penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak hanya perlu dilihat dari sisi penurunan penerimaan pajak semata, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keadilan sosial. (Husain, 2010)

KESIMPULAN

Zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang berbeda dari sisi dasar hukum, tujuan, dan sifat pelaksanaannya. Zakat bersumber dari syariat Islam sebagai ibadah maliyyah yang bertujuan menyucikan harta dan membantu golongan yang berhak, sedangkan pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan negara untuk membiayai kepentingan umum. Oleh karena itu, keduanya tidak saling menggugurkan dan tetap harus ditunaikan secara bersamaan oleh umat Islam.

Kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di Indonesia merupakan bentuk pengaturan administratif yang bertujuan meringankan beban ganda muzakki yang juga berstatus sebagai wajib pajak. Kebijakan ini tidak menyamakan zakat dengan pajak, melainkan menjadikan zakat sebagai faktor pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan, sehingga kedudukan zakat sebagai ibadah tetap terjaga.

Dalam perspektif fikih kontemporer, kebijakan tersebut dapat diterima karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip fikih mu‘amalah. Mekanisme pengurangan pajak atas zakat tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir, serta tidak mengubah hakikat zakat sebagai ibadah yang mensyaratkan niat semata-mata karena Allah SWT.

Ditinjau dari maqashid al-syari‘ah, kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak sejalan dengan tujuan menjaga harta dan mewujudkan keadilan sosial. Pengelolaan zakat yang baik berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pemerataan ekonomi, meskipun dalam jangka pendek dapat memengaruhi penerimaan pajak negara.

Dengan demikian, zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak merupakan bentuk ijtihad fikih kontemporer yang relevan dengan konteks Indonesia. Agar kebijakan ini berjalan optimal, diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan koordinasi antara lembaga zakat dan otoritas pajak, serta pengelolaan zakat yang profesional dan transparan demi kemaslahatan umat dan pembangunan nasional.


Penulis: Khajah Indri Saputri (2407015046)
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA


Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti M.A.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi 


Daftar Pustaka

Dr. H. Maghfirah, M. (2019). Efektivitas Pengelolaan Zakat Di Indonesia. 1, 13–15.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern (p. 76). p. 76.

Husain, S. (2010). Zakat Penghasilan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak ( Income Zakat As The Reducer of Taxable Income ). Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, 6(1), 9–23.

Indonesia, H. M. U. (2003). Zakat Penghasilan.

Indonesia, R. (2010). Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2010. 1–5.

Januardi. (2018). Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Masyarakat Dan Filantropi Islam, 1(1), 9–12.

Mutmainnah, I. (2020). Fikih zakat. In Dirah (pp. 4–70).

Pajak, D. J. (2011). Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-6/PJ/2011.

Putra, P. A., Marliyah, & Siregar, P. A. (2023). Zakat dan Pajak dalam Perspektif Syariah. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(1), 79–92. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.

Ria, W. R., & Karimullah, M. Z. (2022). Zakat sebagai Pengurang Pajak dalam Implikasi Hukum dan Sosial Ekonomi Pasal 22 Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), 6(2), 155–172.

Ridwan, M. (2014). Zakat Vs Pajak: Studi Perbandingan Di Beberapa Negara Muslim. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 137–139.

Sakinah, S. (2024). Analisis Pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Di Kota Palu Perspektif Maqāṣhid Al-Syarīʿah (pp. 48–50). pp. 48–50.

Saufika, Z. A., & Qodri, M. A. (2023). Implementasi Pasal 22 Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Kota Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 4(3), 425–435.

Sitorus, I. R. (2019). RIBA VS ZAKAT DALAM PERPEKTIF EKONOMI ISLAM. AL-INTAJ, 5(1), 102–118.

Sumardi, D. (2013). Legitimasi Pemungutan Jizyah Dalam Islam: Otoritas Agama Dan Penguasa. Jurnal Media Syariah, XV(2), 235–248.

Surahman, M., & Ilahi, F. (2017). Konsep Pajak Dalam Hukum Islam. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 166–177.

Suryadi, N. (2021). Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. SYARIKAT : Jurnal Rumpun Ekonomi Syaria, 4(2), 10–17.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses