Penulis: Nuha Alayya Ramadhani, Erlan Maulana Ali, Haryo Kokoh Wicaksono
Dosen Pengampu: H. Muhammad Firdaus, Lc.,MA,.Ph.D
Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam / Ilmu Hadist, [UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]
Email: [ nuharamadhani2017@gmail.com, erlanmaulanaali3@gmail.com, haryokokohs@gmail.com ]
Abstrak
Kemiskinan dan ketidakmerataan ekonomi yang masih menghantui masyarakat Muslim menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap prinsip redistribusi kesejahteraan menurut ajaran Islam, khususnya yang berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar-dasar hadis mengenai redistribusi kesejahteraan, menganalisis perspektif hukum Islam terkait instrumen filantropi seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta menilai dampak sosialnya terhadap pengentasan kemiskinan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang bersifat deskriptif-analitis, dengan sumber utama berupa hadis-hadis yang relevan dan literatur fikih, serta sumber tambahan dari artikel jurnal yang diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir (2016–2026). Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hadis Nabi menekankan prinsip keadilan distribusi, larangan akumulasi harta, serta tanggung jawab moral individu yang lebih mampu untuk membantu kelompok yang rentan melalui zakat yang bersifat wajib dan infak, sedekah, dan wakaf yang bersifat anjuran. Dari aspek hukum, instrumen tersebut sudah mendapatkan dukungan melalui regulasi formal di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan pengelolaan dan keselarasan dengan sistem perpajakan. Dalam hal dampak sosial, peningkatan filantropi Islam melalui lembaga seperti BAZNAS dan LAZISMU terbukti memberikan sumbangsih terhadap pengurangan ketimpangan pendapatan, pemberdayaan ekonomi mustahik, serta peningkatan solidaritas sosial, meskipun efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya literasi zakat, lemahnya akuntabilitas lembaga, dan kurangnya pemanfaatan zakat yang produktif. Penelitian ini mengusulkan penguatan pengelolaan filantropi Islam yang berbasis pada prinsip syariah dan akuntabilitas modern agar fungsi redistributifnya dapat dioptimalisasi secara berkelanjutan.
Kata Kunci: redistribusi kesejahteraan; hadis; hukum Islam; filantropi Islam; dampak sosial
Abstract
The poverty and economic inequality that continue to plague Muslim communities demonstrate the need to reconsider the principle of welfare redistribution according to Islamic teachings, particularly those derived from the hadith of the Prophet Muhammad (peace be upon him). This study aims to examine the basis of the hadith on welfare redistribution, analyze the Islamic legal perspective on philanthropic instruments such as zakat, infaq, sadaqah, and waqf, and assess their social impact on poverty alleviation in Indonesia. The method used in this study is qualitative with a descriptive-analytical literature study approach, with the main sources being relevant hadith and fiqh literature, and additional sources from journal articles published in the last ten years (2016–2026). The findings of this study indicate that the hadith of the Prophet emphasizes the principle of distributive justice, the prohibition of wealth accumulation, and the moral responsibility of more capable individuals to help vulnerable groups through obligatory zakat and recommended infaq, sadaqah, and waqf. From a legal perspective, the instrument has received support through formal regulations in Indonesia, including Law Number 23 of 2011 concerning Zakat Management, although its implementation still faces various challenges in terms of management and alignment with the tax system. In terms of social impact, increasing Islamic philanthropy through institutions such as BAZNAS and LAZISMU has been proven to contribute to reducing income inequality, empowering the mustahik (recipients of Zakat), and increasing social solidarity, although its effectiveness is still hampered by low zakat literacy, weak institutional accountability, and the lack of productive zakat utilization. This study proposes strengthening the management of Islamic philanthropy based on sharia principles and modern accountability so that its redistributive function can be optimized sustainably.
Keywords: welfare redistribution; hadith; Islamic law; Islamic philanthropy; social impact
Baca juga: Agama dan Kemiskinan: Memaksimalkan Sistem Filantropi Islam sebagai Solusi Sosial
A. Pendahuluan
Ketidakmerataan ekonomi dan kemiskinan struktural tetap menjadi isu utama yang dihadapi oleh banyak negara dengan populasi Muslim, termasuk Indonesia. Penelitian mengenai ketidakmerataan pendapatan dalam berbagai studi terkini menunjukkan bahwa perbedaan antara kelompok kaya dan miskin tidak secara otomatis berkurang meskipun perekonomian terus tumbuh, sehingga diperlukan alat redistribusi yang berlandaskan pada nilai-nilai dan etika, bukan semata-mata pada mekanisme pasar. Dalam hal ini, Islam menyediakan kerangka redistribusi kesejahteraan yang berasal dari Al-Qur’an dan hadis, di mana kekayaan tidak dipandang hanya sebagai kepemilikan individu, tetapi juga mengandung hak orang lain yang harus dipenuhi untuk mencapai keseimbangan sosial.
Hadis Nabi Muhammad SAW memuat sejumlah pedoman normatif yang secara jelas mendorong umat untuk mendistribusikan surplus kekayaan kepada mereka yang membutuhkan, baik melalui kewajiban zakat maupun anjuran untuk bersedekah dan berwakaf. Berbagai penelitian modern menekankan bahwa hadis-hadis mengenai zakat bukan hanya bersifat ritual atau ibadah, tetapi juga memiliki peran transformasional dalam ketahanan ekonomi masyarakat di zaman sekarang. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa filantropi dalam Islam memiliki dasar normatif yang kuat yang diambil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai prinsip distribusi kekayaan, pencapaian kebaikan bersama, dan solidaritas sosial, sehingga tidak dimaksudkan hanya sebagai mekanisme filantropi sementara, melainkan sebagai instrumen etis untuk membangun kesejahteraan kolektif yang berkelanjutan.
Secara hukum, instrumen filantropi Islam yang terdiri dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) telah memperoleh pengakuan resmi dalam hukum positif di Indonesia, terutama melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Meski demikian, sejumlah studi terkini menunjukkan adanya kontradiksi normatif antara prinsip hukum (das sollen) zakat sebagai alat yang meringankan beban ekonomi bagi muzaki dan keadaan yang sebenarnya (das sein) di mana skema pemotongan pajak justru menciptakan beban ganda bagi beberapa muzaki, sehingga relevansi maqashid syariah dalam pengaturan zakat perlu ditinjau kembali. Di sisi lain, lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS dan LAZISMU telah memberikan kontribusi signifikan dalam upaya memerangi kemiskinan, walaupun efektivitasnya masih terhambat oleh faktor-faktor kelembagaan yang ada.
Dengan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan utama: pertama, bagaimana redistribusi kesejahteraan diuraikan dalam hadis-hadis Nabi; kedua, bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia mengenai instrumen filantropi Islam; dan ketiga, bagaimana dampak sosial dari filantropi Islam dalam usaha mengentaskan kemiskinan serta mengurangi ketimpangan di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis berupa pemahaman yang lebih menyeluruh tentang filantropi Islam sebagai sistem redistribusi kesejahteraan yang berlandaskan nilai-nilai religius serta mencakup dimensi hukum dan sosial.
Baca juga: Mengubah Filantropi Islam Menjadi Mesin Ekonomi Nasional
B. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teks hadis yang berhubungan dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang terdapat dalam kitab hadis yang diakui (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), serta peraturan yang relevan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Data sekunder diperoleh dari artikel jurnal ilmiah nasional yang mengulas tentang filantropi Islam, peraturan zakat, dan efek sosial ekonomi yang terbit dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2016-2026), untuk menjamin aktualitas data serta kesesuaian dengan konteks masa kini.
Proses pengumpulan data dilakukan dengan mencari dan menginventarisasi literatur yang relevan, lalu dianalisis dengan pendekatan analisis isi untuk aspek hukum dengan metode normatif-yuridis, dan pendekatan tematik untuk aspek hadis dan dampak sosial. Data yang telah terkumpul kemudian dikelompokkan menjadi tiga tema utama, yaitu (1) konsep redistribusi kekayaan dalam hadis, (2) analisis hukum terhadap alat filantropi Islam, dan (3) efek sosial dari filantropi Islam, sebelum akhirnya disintesiskan menjadi temuan dan diskusi yang komprehensif.
C. Hasil dan Pembahasan
1. Konsep Redistribusi Kesejahteraan dalam Hadis
Hadis Nabi Muhammad SAW mengandung banyak pokok pikiran mengenai redistribusi kesejahteraan yang menekankan bahwa kekayaan memiliki aspek sosial dan bukan hanya hak individu secara eksklusif. Prinsip ini dapat dilihat dalam hadis yang menjelaskan bahwa zakat diambil dari mereka yang mampu dan kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan, sebuah konsep yang dipahami oleh ulama sebagai dasar mekanisme agar kekayaan berpindah dari orang kaya ke orang miskin demi mengurangi ketimpangan sosial sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat yang kurang beruntung. Hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menegaskan bahwa zakat tidak mengurangi kekayaan sebenarnya, melainkan menjadi sumber bertambahnya berkah, sehingga hal ini secara teologis mendorong pemilik kekayaan untuk bersedia melepaskan sebagian harta mereka demi kepentingan bersama.
Selain zakat yang bersifat wajib, sejumlah hadis lainnya mendorong tindakan sedekah dan infak sebagai bentuk redistribusi yang sukarela tetapi memiliki nilai sosial yang tinggi. Penelitian tentang hadis-hadis mutafaqun ‘alaih mengenai sedekah menunjukkan bahwa perbuatan ini berfungsi untuk menyucikan harta, membersihkan jiwa, dan memperkuat ikatan sosial di antara anggota masyarakat, serta menegaskan bahwa harta yang dimiliki manusia sejatinya adalah amanah dari Allah yang suatu saat akan diminta pertanggungjawabannya. Demikian juga, anjuran untuk berwasiat bagi para pemilik harta seperti yang terdapat dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim menunjukkan bahwa Islam mendorong adanya perencanaan distribusi kekayaan bahkan setelah seseorang meninggal, sehingga fungsi redistribusi kekayaan tetap berlangsung meskipun pemiliknya sudah tiada.
Dari sudut pandang epistemologi hukum Islam, prinsip-prinsip hadis tersebut sejalan dengan ayat Al-Qur’an mengenai delapan kategori penerima zakat (QS. At-Taubah: 60) yang meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penegasan norma ini menunjukkan bahwa redistribusi dalam konteks Islam memiliki struktur yang jelas dan ditujukan kepada kelompok yang rentan, bukan sekadar sebagai sumbangan yang dilakukan secara acak, sehingga secara konseptual sejalan dengan ide keadilan distributif dalam pemikiran ekonomi modern, meskipun berangkat dari landasan teologis yang berbeda.
2. Tinjauan Hukum terhadap Instrumen Filantropi Islam
Dalam perspektif hukum Islam, zakat berada dalam posisi sebagai kewajiban syar’i (fard), yang berbeda dari infak, sedekah, dan wakaf yang bersifat rekomendasi (sunnah). Zakat memiliki standar tertentu yang mencakup nisab dan haul, serta kelompok penerima yang telah ditentukan secara jelas, sehingga statusnya bukan sekadar sebagai filantropi yang dimaknai sebagai tindakan kasih sayang, melainkan sebagai kewajiban religius yang juga berfungsi sebagai cara redistribusi sumber daya secara sistematis. Sementara itu, infak, sedekah, dan wakaf memiliki cakupan penerima yang lebih variatif, sehingga bisa digunakan untuk menjawab kebutuhan sosial yang lebih luas di luar delapan asnaf zakat.
Di tingkat hukum positif, Indonesia telah mengatur pengelolaan zakat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat, yang menetapkan BAZNAS sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat di tingkat nasional. Regulasi ini secara resmi menguatkan posisi zakat sebagai instrumen hukum yang dapat dikelola secara terstruktur, sejalan dengan pandangan bahwa pengelolaan zakat modern mesti dilakukan melalui lembaga agar lebih efisien dalam mengurangi kemiskinan. Namun, kajian normatif terbaru menunjukkan adanya ketegangan antara visi hukum zakat dan praktik regulasi perpajakan nasional, di mana skema zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) yang diatur dalam Pasal 22 undang-undang tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip maqashid syariah, karena zakat dan pajak pada kenyataannya masih bisa menjadi beban yang berat bagi sebagian muzaki, bukan malah meringankan beban mereka.
Tinjauan terhadap hukum juga mencakup elemen-elemen kelembagaan, termasuk ketentuan mengenai upah bagi amil zakat yang diteliti melalui lensa hukum Islam dan peraturan pengelolaan zakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bagian yang disediakan untuk pengelola tetap seimbang dan tidak mengurangi hak mustahik secara berlebih. Beberapa penelitian merekomendasikan perubahan terhadap peraturan zakat dengan menuju skema kredit pajak yang lebih sesuai dengan maqashid syariah, sehingga zakat benar-benar berperan sebagai alat strategis yang memutus siklus kemiskinan struktural, alih-alih hanya sekadar kewajiban administratif yang tumpang tindih dengan sistem perpajakan.
3. Dampak Sosial Filantropi Islam terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Berbagai penelitian empiris menunjukkan bahwa filantropi Islam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Pengelolaan zakat melalui lembaga seperti BAZNAS dan LAZISMU memiliki peran strategis dalam memberdayakan masyarakat miskin serta mengembangkan ekonomi mikro. Ini dilakukan baik melalui penyaluran zakat konsumtif untuk memenuhi kebutuhan dasar, maupun zakat produktif yang digunakan sebagai modal usaha bagi mustahik, sehingga mereka dapat membiayai kehidupan mereka secara lebih mandiri dan berkelanjutan. Sebagai contoh, studi mengenai peran LAZISMU di Kota Medan menunjukkan bahwa lembaga amil zakat ini berkontribusi secara signifikan terhadap pengentasan kemiskinan masyarakat melalui program-program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat. Dari perspektif makro, integrasi zakat dan wakaf dalam kebijakan ekonomi diyakini dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam aspek pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Hal ini juga ditegaskan dalam tinjauan sistematis mengenai hubungan antara zakat dan ketimpangan ekonomi, yang menyimpulkan bahwa penerapan instrumen keuangan sosial Islam secara sistematis dapat memberikan dampak nyata terhadap pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Selain dampak ekonomi, filantropi Islam juga memperkuat solidaritas sosial dan kapasitas kemandirian komunitas, karena pemberdayaan dalam konteks filantropi Islam dipahami sebagai proses internalisasi nilai, peningkatan kepercayaan diri, dan penguatan peran masyarakat penerima manfaat, bukan sekadar pemberian bantuan sementara.
Namun demikian, efektivitas dampak sosial filantropi Islam masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Penyaluran zakat produktif memerlukan waktu lebih lama untuk menumbuhkan kapasitas kewirausahaan mustahik, sehingga dampaknya tidak dapat dirasakan secara langsung. Selain itu, akuntabilitas dan transparansi lembaga pengelola zakat perlu ditingkatkan agar potensi zakat yang besar di Indonesia dapat dioptimalkan secara maksimal dalam mendukung upaya pemerintah untuk memerangi kemiskinan struktural. Masalah ketimpangan pendapatan yang masih tinggi dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan bahwa filantropi Islam, meskipun memberikan kontribusi positif, belum dapat berdiri sendiri tanpa dukungan kebijakan struktural yang lebih luas dalam mewujudkan pembangunan sosial yang inklusif.
4. Tantangan dan Strategi Optimalisasi
Berdasarkan tinjauan hukum dan dampak sosial yang telah dijelaskan, terdapat beberapa tantangan utama dalam optimalisasi filantropi Islam sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan, yaitu: (1) tingkat literasi zakat dan kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai kewajiban menyalurkan zakat melalui lembaga resmi; (2) ketegangan regulatif antara skema zakat dan sistem perpajakan nasional yang dapat menimbulkan beban ganda bagi muzaki; (3) terbatasnya akuntabilitas dan tata kelola pada beberapa lembaga pengelola zakat di tingkat lokal; serta (4) dominasi pola distribusi konsumtif yang belum diimbangi secara proporsional dengan pemanfaatan zakat produktif yang berorientasi jangka panjang.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa strategi dapat dipertimbangkan, antara lain penguatan basis hukum zakat melalui harmonisasi regulasi zakat dan pajak yang berbasis pada prinsip maqashid syariah. Misalnya, transformasi skema zakat dari pengurangan pajak (tax deduction) menjadi kredit pajak (tax credit) yang lebih adil; peningkatan kapasitas kelembagaan amil zakat melalui digitalisasi pelaporan dan audit independen untuk memperkuat akuntabilitas publik; perluasan program zakat produktif yang berbasis pemberdayaan ekonomi mustahik disertai dengan pendampingan usaha; serta edukasi publik yang berkelanjutan untuk meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi Islam resmi. Diharapkan, strategi-strategi ini dapat memperkuat fungsi hadis-hadis mengenai redistribusi kesejahteraan sebagai landasan etis yang seharusnya terealisasi dalam praktik hukum dan sosial yang nyata.
Baca juga: Apa itu Filantropi? Mengulas Konsep, Tren di Indonesia, dan Perannya dalam Pembangunan Berkelanjutan
D. Kesimpulan
Kajian ini menunjukkan bahwa hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW memberikan dasar normatif yang kokoh untuk konsep redistribusi kesejahteraan dalam Islam, baik melalui kewajiban zakat maupun anjuran untuk berinfak, bersedekah, dan berwakaf. Semua ini secara kolektif menekankan bahwa kekayaan memiliki dimensi sosial dan tidak seharusnya hanya diakumulasi tanpa memperhatikan hak-hak kelompok yang rentan. Dari sudut hukum, prinsip-prinsip ini telah diintegrasikan ke dalam sistem hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan dalam harmonisasi dengan sistem perpajakan serta penguatan tata kelola lembaga. Dalam konteks dampak sosial, filantropi Islam yang dijalankan melalui organisasi seperti BAZNAS dan LAZISMU telah terbukti berperan dalam mengurangi kemiskinan, memberdayakan ekonomi mustahik, dan memperkuat solidaritas sosial. Namun, dampak tersebut belum sepenuhnya maksimal akibat adanya keterbatasan dalam literasi zakat, akuntabilitas kelembagaan, dan pola distribusi yang bersifat konsumtif. Penelitian ini menyarankan agar fungsi redistributif dari filantropi Islam dapat diperkuat melalui harmonisasi regulasi yang berlandaskan maqashid syariah, peningkatan akuntabilitas lembaga amil zakat, dan pengembangan zakat produktif. Dengan demikian, ajaran hadis mengenai keadilan dalam distribusi dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat. Penelitian lanjutan dengan pendekatan kuantitatif atau studi lapangan terhadap lembaga filantropi tertentu dipandang perlu guna memperkaya hasil dari kajian normatif ini.
Daftar Pustaka
Amar, F. (2017). Implementasi Filantropi Islam di Indonesia. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.22236/alurban_vol1/is1pp1-14
Amelia, N., Rahmawati, R., Lismawati, L., Khairi, R., & Assyifa, Z. (2023). Urgensi ZISWAF dalam pengembangan perekonomian di Indonesia. Sharing: Journal of Islamic Economics, Management and Business, 2(2), 157–168.
Anantyasari, M. (2025). Peran zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik (Studi LAZISNU Kecamatan Tegalombo). Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 7(2), 189–202.
Dimas, E. (2025). Tantangan dan strategi penanganan kemiskinan struktural dalam mewujudkan pembangunan sosial inklusif. Journal of Mandalika Social Science, 3(1), 64–71.
Frisnoiry, S., Putri, I. E., Sari, N. I., & Sinaga, C. R. A. K. (2024). Analisis kemiskinan terhadap ketimpangan pendapatan di Indonesia pada tahun 2023. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(5), 1360–1367.
Gantara, F., & Anshori, A. R. (2022). Analisis upah amil zakat di BAZNAS Kota Bandung menurut hukum Islam dan undang-undang pengelolaan zakat. (Jurnal Hukum Ekonomi Syariah).
Hasibuan, … (2025). Efektivitas pengelolaan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Journal of Islamic Social Finance Management.
Khasan, M. (2016). Zakat dan sistem sosial ekonomi dalam Islam. Az-Zarqa: Jurnal Hukum Bisnis Islam.
Meidina, A. R., Puspita, M., & Tajuddin, M. H. B. (2022). Revitalisasi makna filantropi Islam: Studi terhadap pandangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. El-Uqud: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam.
Mukhid. (2024). Integrasi zakat dan wakaf dalam kebijakan ekonomi inklusif. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 3(1), 89–102.
Nurudin, M. (2016). Transformasi hadis-hadis zakat dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi pada era modern. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(2), 1–22.
Rahman, A. (2021). Metode takhrij hadis dan implementasinya dalam studi hadis. Jurnal Ilmu Hadis, 5(1), 25–40.
Rahman, A., & Yusuf, H. (2024). Zakat and economic inequality: A systematic review. Islamic Economics Review, 18(1), 77–92.
Rekonstruksi normatif regulasi zakat pada fiskal Indonesia (Transformasi dari tax deduction ke tax credit berbasis maqashid syariah). (2025). QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan.
Romdhoni, A. H. (2017). Zakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(1), 41–51.
Sari, R. N., & Sukti, S. (2024). Praktik etika ekonomi Islam dalam lembaga filantropi Islam. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen.
Saripudin, U. (2016). Filantropi Islam dan pemberdayaan ekonomi. Bisnis: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 4(2), 165–184. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i2.2697
Suwandi, A., & Samri, Y. (2022). Peran LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah) dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 3(2), 150–163.
Tambunan, J. (2021). Memaksimalkan potensi zakat melalui peningkatan akuntabilitas lembaga pengelola zakat. (2)1, 118–131.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Islam Berkemajuan dan Masa Depan Filantropi: Pemberdayaan dan Keadilan Sosial.” (2024). Jurnal Civitas Dharma (JCD).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












