Fenomena “yang kaya makin kaya” di Indonesia bukan sekadar anggapan, melainkan kenyataan pahit yang terekam jelas dalam angka. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) kita berada di angka sekitar 0,388 pada tahun 2023.
Angka ini adalah alarm bahwa distribusi kekayaan masih belum merata dan menjadi tantangan besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Jika tidak ditangani, ketimpangan ini akan memperlebar jarak antara kelompok kaya dan miskin serta menghambat terciptanya kesejahteraan yang merata.
Bom Waktu Kesenjangan Sosial
Ketimpangan ini adalah masalah serius yang memengaruhi akses masyarakat terhadap pendidikan, kesempatan kerja, hingga kualitas hidup secara keseluruhan. Dalam sistem ekonomi modern, kesenjangan sering kali muncul akibat penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu, keterbatasan modal, serta praktik ekonomi yang kurang adil.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti oleh pemerataan kesejahteraan. Jika terus dibiarkan, masyarakat bawah akan terjebak dalam siklus kemiskinan yang sulit diputus, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan mengganggu stabilitas sosial.
Baca Juga: Ekonomi Islam: Solusi Hakiki atau Sekadar Pelengkap Kapitalisme?
Prinsip Islam: Harta Jangan Berhenti di ‘Pucuk’
Islam menawarkan perspektif bahwa harta memiliki fungsi sosial dan tidak boleh hanya beredar di kalangan orang kaya saja, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr ayat 7.
Menurut M. Umer Chapra (2000), ekonomi Islam dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan keseimbangan tersebut, Islam menyediakan berbagai instrumen distribusi yang nyata:
- Zakat: Instrumen wajib untuk menyalurkan sebagian harta kepada kelompok yang membutuhkan;
- Infak dan Sedekah: Pemberian sukarela untuk membantu masyarakat dalam berbagai kondisi;
- Wakaf: Peran penting dalam pembangunan fasilitas umum seperti pendidikan dan kesehatan;
- Larangan Riba: Bertujuan mencegah praktik ekonomi yang merugikan dan memperbesar ketimpangan.
Potensi ‘Raksasa’ yang Belum Optimal
Instrumen ini terbukti memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Penelitian Beik dan Arsyianti (2016) menunjukkan bahwa zakat dapat meningkatkan kesejahteraan penerima serta membantu menurunkan tingkat kemiskinan.
Di Indonesia, lembaga seperti BAZNAS telah menyalurkan zakat tidak hanya secara konsumtif, tetapi juga melalui program produktif seperti bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan. Wakaf pun memberikan manfaat jangka panjang melalui pembangunan fasilitas publik yang dapat diakses masyarakat luas.
Namun, kita menghadapi tantangan besar. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh dari angka tersebut.
Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya pemahaman terhadap ekonomi syariah, hingga perlunya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana oleh lembaga terkait.
Langkah Nyata ke Depan
Kesenjangan sosial bukanlah masalah yang tidak memiliki solusi. Kita perlu memperluas edukasi agar masyarakat memahami bahwa distribusi kekayaan adalah solusi ekonomi, bukan sekadar kewajiban ibadah.
Digitalisasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf juga mendesak dilakukan agar proses penghimpunan dan penyaluran menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien. Pemerintah pun memegang peran kunci dalam memperkuat regulasi dan memberikan dukungan terhadap sistem ekonomi syariah.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat, sistem ekonomi yang lebih adil dan seimbang bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan.
Penulis: Kelompok 8 Ekonomi Syariah Angkatan 61
1. Arib Nurfayyadh
2. Naufal Yazid Al Ghoziy
3. Alvina Khaerunisa
4. Kiara Keisha Andana
5. Nurul Inayah Muhamad
Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB University
Dosen Pengampu: Dr. Salahuddin El Ayyubi, Lc., M.A.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Source
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). Outlook Zakat Indonesia 2023. Jakarta: Puskas BAZNAS.
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Gini Ratio Indonesia Maret 2023. Jakarta: BPS.
- Beik, I. S., & Arsyianti, L. D. (2016). Measuring Zakat Impact on Poverty and Welfare Using CIBEST Model. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance.
- Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












