Pemerataan ekonomi merupakan tujuan utama dalam pembangunan setiap bangsa.
Namun, di balik cita-cita tersebut, ketimpangan akses terhadap sumber daya, khususnya lahan, masih menjadi tantangan yang sangat nyata.
Lahan memiliki peran strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai faktor produksi, tetapi juga sebagai sumber penghidupan utama dan penopang kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks inilah, redistribusi lahan dipandang sebagai instrumen vital yang mampu mendorong pemerataan dengan membuka akses kepemilikan bagi kelompok marginal, sekaligus menciptakan peluang ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Meskipun memiliki tujuan mulia, pelaksanaan redistribusi lahan di lapangan sering kali tidak berjalan mulus sesuai harapan.
Lahan yang telah didistribusikan kerap mengalami praktik kapitalisasi, di mana aset tersebut diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi keuntungan jangka pendek.
Baca Juga: Krisis Tanah dan Upaya Reformasi Hukum Agraria Melalui Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
Kondisi ini membuka ruang bagi praktik spekulasi yang berpotensi melahirkan kembali ketimpangan baru, sehingga tujuan awal pemerataan menjadi kurang tercapai secara optimal.
Permasalahan ini menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam memaknai lahan: apakah ia sekadar komoditas pasar dalam ekonomi konvensional, atau amanah yang harus dikelola demi keadilan dalam ekonomi Islam?
Dilema Reforma Agraria dan Ketimpangan Lahan di Indonesia
Di Indonesia, isu ketimpangan kepemilikan lahan masih sangat signifikan.
Sebagian besar lahan masih dikuasai oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat kecil, khususnya petani, sering kali hanya memiliki akses terbatas atau bahkan tidak memiliki lahan sama sekali.
Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan, tetapi juga mempersempit peluang masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri, yang pada akhirnya memperkuat kesenjangan sosial dan ekonomi.
Pemerintah saat ini berupaya mengatasi persoalan tersebut melalui program besar bernama Reforma Agraria.
Kebijakan ini digerakkan melalui dua program utama yang berjalan beriringan.
Pertama adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu proses legalisasi atau pemberian sertifikat tanah secara massal dan gratis kepada masyarakat yang sudah menempati lahan namun belum memiliki surat resmi.
Kedua adalah Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang berfokus pada pembagian atau pelepasan tanah milik negara, lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar, maupun kawasan hutan untuk diserahkan secara legal kepada masyarakat miskin atau petani tak bertanah.
Melalui kedua program tersebut, pemerintah berharap angka ketimpangan penguasaan lahan dapat menurun.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat kecil mendapatkan kepastian hukum sehingga tanah mereka terlindungi dari konflik.
Lebih jauh lagi, pemerintah menyasar output ekonomi berupa terbukanya akses permodalan, di mana sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank untuk modal usaha guna mengikis jurang kemiskinan.
Analisis Perspektif: Kapitalisasi Aset vs Etika Distribusi Islam
Dari sudut pandang ekonomi konvensional, kebijakan ini sangat sejalan dengan teori kapitalisasi aset.
Tanah milik rakyat miskin yang sebelumnya tidak bersertifikat dianggap sebagai “modal mati” karena tidak diakui oleh sistem finansial formal.
Baca Juga: Lahan Kosong yang Bercuan dengan Greenhouse Sederhana
Dengan sertifikasi, pemerintah berhasil mengubahnya menjadi “modal hidup” yang memiliki nilai tukar. Namun, analisis konvensional juga melihat risiko kegagalan pasar.
Ketika petani menggadaikan sertifikatnya dengan sistem bunga, mereka menghadapi risiko cuaca dan harga pasar.
Jika gagal panen dan tak mampu membayar utang, mekanisme pasar bebas akan mengizinkan bank menyita tanah tersebut, yang pada akhirnya membuat kepemilikan tanah kembali menumpuk di tangan para pemodal besar.
Sementara itu, ekonomi Islam menganalisis kebijakan ini dengan menitikberatkan pada keadilan dan produktivitas nyata.
Dalam Islam, kekayaan dilarang keras hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Sekadar memberikan sertifikat tidaklah cukup jika tanah itu tidak digarap secara produktif.
Ekonomi Islam menggunakan konsep Ihya Al-Mawat (menghidupkan lahan mati), di mana hak kepemilikan tanah sangat terikat pada kemauan dan kemampuan seseorang untuk mengelolanya.
Ekonomi Islam menentang keras praktek pemodal besar yang menelantarkan tanah demi spekulasi harga.
Menuju Pemerataan yang Berkelanjutan
Perbedaan utama kedua perspektif ini terletak pada fungsi akhir dari tanah itu sendiri.
Pendekatan ekonomi konvensional melihat keberhasilan dari seberapa banyak sertifikat yang terbit sebagai alat jaminan hutang, meskipun ada resiko tanah tersita kembali.
Sebaliknya, pendekatan ekonomi Islam menilai keberhasilan dari seberapa produktif tanah tersebut digarap untuk menghasilkan manfaat nyata, serta seberapa tegas negara mencegah penumpukan atau penelantaran lahan guna memastikan distribusi kekayaan yang adil.
Sebagai solusi, diperlukan kajian komprehensif agar redistribusi lahan benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemerataan yang efektif.
Pendekatan yang diambil tidak boleh hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan etika dan keseimbangan sosial.
Negara seharusnya secara tegas mencabut hak kepemilikan lahan yang terlantar dan mendistribusikannya kembali kepada rakyat yang siap mengelolanya, disertai dengan dukungan modal tanpa sistem bunga.
Dengan integrasi nilai keadilan dan produktivitas riil, redistribusi lahan dapat benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Penulis:
1. Muhammad Raihan Ilham
2. Aulya Zakwan Dhinan
3. Mutiara Qurrotu’aini Haerudin
4. Lukman Hakim Siregar
5. Aura Mustika Fana
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah, IPB University
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Al-Qardhawi, Y. (1997). Daur al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami. Maktabah Wahbah.
- Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. The Islamic Foundation.
- De Soto, H. (2000). The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else. Basic Books.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (2020). Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
- Siddiqi, M. N. (2004). Riba, Bank Interest and the Rationale of Its Prohibition. Islamic Development Bank.
- Shohibuddin, M. (2018). Perspektif Agraria Kritis: Teori, Kebijakan, dan Kajian Empiris. STPN Press.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












