Abstract
The land crisis in Indonesia is a complex issue stemming from ownership inequality, weak land administration, and low legal certainty. This study applies a normative juridical method using statutory and conceptual approaches to analyze how the land registration system can resolve this crisis.
Findings show that the implementation of the Systematic Land Registration Program (PTSL) and the digital transformation through the Sentuh Tanahku application enhance transparency, efficiency, and legal protection.
However, its success depends on the synergy between regulations, institutions, and community participation. Therefore, land registration is not merely administrative but serves as a legal and social justice instrument within a sustainable agrarian reform framework.
Keywords: land crisis, land registration, agrarian law, legal certainty, agrarian reform.
Abstrak
Krisis tanah di Indonesia merupakan permasalahan kompleks yang bersumber dari ketimpangan kepemilikan, lemahnya administrasi pertanahan, dan rendahnya kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis bagaimana sistem pendaftaran tanah dapat menjadi solusi atas krisis tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan transformasi pendaftaran tanah digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan perlindungan hukum.
Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi antara regulasi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pendaftaran tanah bukan hanya aspek administratif, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan reformasi agraria yang berkelanjutan.
Kata Kunci: krisis tanah, pendaftaran tanah, hukum agraria, kepastian hukum, reforma agraria.
Pendahuluan
Latar Belakang
Tanah dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat fundamental, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi tetapi juga sebagai unsur sosial, budaya, dan politik yang melekat dalam eksistensi masyarakat.[1]
Dalam pandangan hukum nasional, tanah bukan sekadar benda yang bernilai komersial, melainkan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mengandung nilai spiritual dan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Rumusan tersebut menjadi dasar filosofis bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan individu, tetapi harus memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[2]
Namun, dalam praktiknya, idealisme konstitusional tersebut belum sepenuhnya terwujud. Indonesia saat ini menghadapi apa yang disebut sebagai krisis tanah, yakni kondisi di mana terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan terhadap tanah dengan ketersediaannya, serta lemahnya jaminan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan dan penguasaan tanah.
Krisis ini tidak hanya berupa kekurangan lahan untuk kepentingan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga mencakup aspek ketidakpastian hukum, tumpang tindih hak, dan konflik kepemilikan tanah yang meluas di seluruh wilayah Indonesia.
Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, masih terdapat sekitar 40% bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar secara resmi.
Artinya, jutaan masyarakat belum memiliki bukti hukum yang sah atas tanah yang mereka kuasai, sehingga rentan terhadap sengketa dan perampasan. Selain itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2022 terjadi lebih dari 250 konflik agraria yang melibatkan lahan seluas lebih dari 500.000 hektar, dengan korban yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat adat dan petani kecil.[3]
Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem hukum agraria di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam menjamin hak atas tanah yang adil dan berkelanjutan.
Secara yuridis, dasar pengaturan tentang tanah di Indonesia telah diletakkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini merupakan instrumen hukum utama yang menggantikan sistem agraria kolonial dan menegaskan prinsip “tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
UUPA mengatur berbagai hak atas tanah, termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1). Lebih jauh, Pasal 19 ayat (1) UUPA mengamanatkan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendaftaran tanah merupakan kewajiban konstitusional yang menjadi landasan utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Baca juga: Pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Depok
Implementasi dari Pasal 19 UUPA kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menjadi dasar hukum teknis bagi pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut ditegaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah:
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah;
- Menyediakan informasi yang diperlukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan; dan
- Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Meskipun regulasi ini telah menjadi pijakan penting, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, baik secara administratif, teknis, maupun sosial.
Krisis tanah di Indonesia pada dasarnya tidak terlepas dari warisan kolonial dan ketimpangan struktural yang masih bertahan hingga kini. Pada masa penjajahan Belanda, sistem hukum pertanahan yang berlaku bersifat dualistis, di mana hukum agraria kolonial (berbasis Agrarische Wet 1870) diterapkan untuk kepentingan perusahaan-perusahaan besar, sementara hukum adat hanya berlaku bagi masyarakat pribumi.
Dualisme ini menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah yang sangat besar, yang dalam beberapa aspek masih terasa hingga saat ini. Setelah kemerdekaan, pemerintah berusaha menghapus dualisme tersebut melalui UUPA, namun pelaksanaannya masih belum menyentuh akar ketimpangan yang sesungguhnya. Akibatnya, penguasaan lahan tetap didominasi oleh korporasi besar, sementara masyarakat kecil semakin terpinggirkan.
Selain ketimpangan penguasaan lahan, faktor lain yang memperparah krisis tanah adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah. Banyak masyarakat, khususnya di pedesaan dan kawasan adat, belum memahami bahwa hak penguasaan atas tanah tanpa bukti sertifikat rentan menimbulkan sengketa hukum.
Dalam praktiknya, masyarakat sering kali mengandalkan bukti fisik seperti surat jual beli, surat keterangan desa, atau bahkan hanya pengakuan sosial tanpa landasan hukum yang kuat. Kondisi ini tidak hanya menghambat pembangunan ekonomi karena tanah yang tidak bersertifikat sulit dijadikan agunan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dalam jangka panjang.
Dari perspektif hukum positif, ketidakpastian status tanah juga berimplikasi terhadap lemahnya perlindungan hak konstitusional warga negara.[4]
Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin bahwa “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Jika hak atas tanah tidak memiliki dasar legal formal, maka hak milik tersebut menjadi mudah digugat atau bahkan diambil alih oleh pihak lain, baik oleh negara, korporasi, maupun individu dengan kekuatan hukum yang lebih besar.
Dengan demikian, penyelenggaraan pendaftaran tanah secara menyeluruh bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara untuk menegakkan hak asasi warga negara atas kepemilikan dan perlindungan hukum.[5]
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah berupaya menjawab persoalan ini dengan meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Program ini bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis, cepat, dan terintegrasi, sehingga seluruh bidang tanah nantinya memiliki data yuridis dan fisik yang lengkap.
Secara normatif, program ini merupakan wujud konkret pelaksanaan Pasal 19 UUPA, sekaligus bagian dari pelaksanaan agenda reforma agraria nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Namun, di balik keberhasilan administratif yang dicapai, pelaksanaan PTSL di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Beberapa kendala utama antara lain adalah ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, konflik batas tanah antarwarga, kurangnya tenaga ukur dan juru peta profesional, serta rendahnya literasi hukum masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam proses sertifikasi tanah.
Selain itu, praktik korupsi dan pungutan liar di sejumlah daerah juga menghambat efektivitas pelaksanaan program ini, sehingga tujuan utama menciptakan kepastian hukum atas tanah sering kali belum tercapai secara optimal.
Lebih jauh, krisis tanah juga harus dilihat sebagai bagian dari persoalan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Tanah yang tidak terdaftar dan tidak memiliki kepastian hukum menciptakan kesenjangan antara kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pemilik modal besar.[6]
Dari sisi ekonomi, masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah akan kesulitan mengakses lembaga keuangan formal karena tanah mereka tidak dapat dijadikan jaminan kredit. Sementara itu, dari sisi sosial-politik, ketimpangan kepemilikan tanah sering kali menjadi sumber konflik horizontal yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Oleh karena itu, pendaftaran tanah memiliki nilai strategis bukan hanya sebagai upaya administrasi hukum, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi ekonomi dan stabilitas sosial.
Dalam kerangka hukum nasional, penyelesaian krisis tanah menuntut pendekatan yang integratif dan berkeadilan, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif.[7]
Hal ini sesuai dengan asas dalam Pasal 2 UUPA, yang menegaskan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menentukan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah dengan tetap menghormati hak-hak rakyat.
Dengan demikian, peran negara dalam pendaftaran tanah tidak boleh dipahami secara sempit sebagai administrasi semata, tetapi sebagai bentuk pelaksanaan mandat konstitusional untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Oleh sebab itu, dalam konteks artikel ini, pendaftaran tanah harus dipandang sebagai solusi yuridis yang paling mendasar dalam mengatasi krisis tanah di Indonesia. Melalui pendaftaran tanah yang menyeluruh, akurat, dan berkeadilan, negara dapat memastikan kepastian hukum, melindungi hak rakyat atas tanah, mengurangi konflik agraria, dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.
Dengan demikian, krisis tanah tidak lagi dipahami sekadar sebagai masalah kepemilikan, tetapi sebagai persoalan hukum dan keadilan sosial yang menuntut penyelesaian secara komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak rakyat.
Tinjauan Pustaka
Selain akar yuridis dan konstitusional sebagaimana diuraikan sebelumnya, krisis tanah di Indonesia juga memiliki dimensi struktural yang berkelindan dengan sistem administrasi, ekonomi, dan kelembagaan.
Hasil penelitian Icha Tri Utami dkk. (2024) menegaskan bahwa permasalahan krusial dalam pendaftaran tanah sistematis tidak hanya terletak pada aspek hukum kepemilikan, tetapi juga pada aspek fiskal berupa pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Dalam konteks pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), beban BPHTB sering kali menimbulkan kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurus sertifikat tanah, sehingga memperlambat tujuan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum agraria.[8]
Icha Tri Utami dkk. Juga menyoroti bahwa ketentuan mengenai BPHTB dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme pembayaran dan penghapusan pajak terutang.
Permasalahan ini bersifat struktural karena di satu sisi negara menuntut masyarakat untuk mendaftarkan tanah guna menciptakan tertib hukum, namun di sisi lain masih membebankan biaya tambahan yang justru menjadi beban administratif.
Ketidakseimbangan ini memperlihatkan bahwa krisis tanah tidak hanya bersumber dari lemahnya distribusi lahan, tetapi juga dari tumpang tindih kebijakan fiskal dan hukum administratif yang belum berorientasi pada keadilan sosial.
Penulis jurnal tersebut merekomendasikan agar pemerintah memperkuat kebijakan zero tax bagi pendaftaran tanah pertama kali, agar program PTSL benar-benar berfungsi sebagai sarana pemberdayaan dan legalisasi aset masyarakat.
Di sisi lain, dimensi krisis tanah juga perlu dilihat dalam kerangka modernisasi sistem hukum agraria melalui transformasi digital. Berdasarkan hasil kajian Rana Tatsbita Noer dkk. (2024), transformasi digital dalam administrasi pertanahan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” menjadi tonggak penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan publik.
Aplikasi ini diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan mandat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020.
Tujuan utama digitalisasi pendaftaran tanah ini adalah mempercepat pelayanan publik, mengurangi birokrasi, serta mencegah praktik mafia tanah yang marak terjadi akibat lemahnya transparansi.[9]
Rana Tatsbita Noer dkk. Menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital pertanahan sangat bergantung pada tingkat literasi digital masyarakat, pemerataan infrastruktur teknologi, serta kemauan birokrasi untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Dalam konteks Society 5.0, digitalisasi pertanahan harus mampu mempertemukan teknologi dan kemanusiaan—yakni menciptakan sistem pendaftaran tanah yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga inklusif dan melindungi kelompok rentan seperti masyarakat adat, petani kecil, dan warga di wilayah terpencil.
Dengan demikian, solusi terhadap krisis tanah tidak hanya bersifat regulatif atau administratif, tetapi juga teknologi-informatif, di mana inovasi digital menjadi sarana untuk memperkuat keadilan substantif dalam hukum agraria.
Lebih lanjut, persoalan krisis tanah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran kelembagaan dan kolaborasi antara negara dan masyarakat sipil. Berdasarkan penelitian Friska Adyla Naura dkk. (2025), lembaga non-pemerintah (LNP) memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam penyelesaian sengketa agraria dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pertanahan.
Dalam konteks hukum agraria nasional, peran LNP sejalan dengan semangat Reforma Agraria yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang menitikberatkan pada pemerataan akses tanah dan pemberdayaan masyarakat. LNP berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam advokasi kasus sengketa tanah, mediasi sosial, serta edukasi hukum di tingkat akar rumput.[10]
Artikel karya Aprilia Puspitasari Putri Legiman dkk. (2025) yang berjudul “Studi Kasus Sengketa antara Pemilik Tanah HGU dengan Masyarakat dan Upaya Perbaikan Pendaftaran Tanah di Wilayah Simongan” memberikan kontribusi penting terhadap literatur mengenai krisis tanah dan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
Artikel ini menyoroti kasus konkret di wilayah Simongan, Semarang, di mana terjadi konflik antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat yang telah lama menghuni lahan tersebut. Sengketa tersebut menunjukkan adanya ketimpangan hukum dan sosial akibat lemahnya pelaksanaan pendaftaran tanah serta kurangnya kepastian hukum terhadap hak masyarakat atas tanah garapan.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), pemerintah diwajibkan menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak, namun pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala administratif, teknis, dan sosial.
Kajian Aprilia dkk. Ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang mengkaji dasar-dasar hukum agraria seperti UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta meninjau berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan PTUN Semarang Nomor 50/G/2021/PTUN.SMG.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar permasalahan sengketa tanah terletak pada lemahnya sistem registrasi dan minimnya sosialisasi hak hukum kepada masyarakat. Artikel ini merekomendasikan reformasi sistem pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi data pertanahan berbasis Sistem Informasi Pertanahan (SIP) sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Solusi ini diharapkan mampu mengurangi konflik agraria, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan.
Dalam konteks tinjauan pustaka, artikel Aprilia dkk. Memperkaya pemahaman tentang keterkaitan antara krisis tanah dan efektivitas kebijakan hukum pertanahan.
Kajian ini mempertegas bahwa penyelesaian krisis tanah tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada keadilan sosial dan pengakuan hak-hak masyarakat lokal. Pendaftaran tanah yang inklusif, sistematis, dan berbasis teknologi menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kepastian hukum dan mengurangi kesenjangan sosial di bidang agraria.
Dengan demikian, penelitian ini sejalan dengan gagasan besar reformasi hukum agraria di Indonesia: menjadikan pendaftaran tanah sebagai sarana perlindungan hukum sekaligus alat distribusi keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya lahan nasional.[11]
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penyelesaian sengketa tanah di Indonesia sangat bergantung pada sinergi antara faktor internal dan eksternal lembaga.
Secara internal, LNP perlu memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan legitimasi kelembagaan agar dapat menjalankan fungsi advokasi hukum yang kredibel. Sementara secara eksternal, pemerintah harus membuka ruang partisipasi yang lebih luas melalui kebijakan transparan dan inklusif.
Dengan demikian, penyelesaian krisis tanah bukan hanya soal pendaftaran tanah semata, tetapi juga membangun ekosistem hukum agraria yang partisipatif, kolaboratif, dan berkeadilan sosial.
Dari kempat kajian tersebut dapat ditarik benang merah bahwa krisis tanah di Indonesia merupakan kombinasi antara lemahnya regulasi, ketidakseimbangan fiskal, ketertinggalan digitalisasi, dan minimnya partisipasi kelembagaan masyarakat sipil. Oleh karena itu, solusi terhadap krisis tanah harus mencakup tiga dimensi utama:
- Dimensi yuridis, dengan memperkuat kepastian hukum melalui pendaftaran tanah menyeluruh berdasarkan UUPA 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997;
- Dimensi digital, dengan mempercepat transformasi layanan publik pertanahan melalui inovasi aplikasi berbasis masyarakat seperti Sentuh Tanahku; dan
- Dimensi kelembagaan, dengan memperluas peran kolaboratif antara pemerintah dan lembaga masyarakat untuk mewujudkan prinsip keadilan agraria yang berkelanjutan.
Dengan integrasi antara kepastian hukum, digitalisasi administrasi, dan partisipasi masyarakat, maka krisis tanah di Indonesia dapat diatasi tidak hanya dengan pendekatan legal formal, tetapi juga dengan pendekatan sistemik dan humanistik yang sejalan dengan cita-cita hukum nasional sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[12]
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, doktrin hukum, asas-asas hukum, serta prinsip-prinsip keadilan yang berkaitan dengan objek kajian.
Metode ini dipilih karena penelitian mengenai “Krisis Tanah dan Solusi Pendaftaran Tanah di Indonesia” pada hakikatnya merupakan studi hukum yang menelaah peraturan perundang-undangan dan kebijakan hukum agraria nasional, terutama dalam kaitannya dengan implementasi pendaftaran tanah sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial.[13]
Dalam pendekatan yuridis normatif, hukum dipandang sebagai sistem norma yang otonom, yang terdiri atas asas-asas, aturan, dan konsep hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah sebagai sumber daya vital yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu memberikan gambaran secara sistematis mengenai kondisi hukum pertanahan di Indonesia serta melakukan analisis terhadap ketentuan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Pendekatan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan pokok yang telah dirumuskan dalam latar belakang, yaitu: bagaimana krisis tanah muncul dalam konteks hukum agraria nasional, dan bagaimana sistem pendaftaran tanah dapat menjadi solusi yuridis untuk mengatasi krisis tersebut.
Analisis difokuskan pada penerapan dan efektivitas norma hukum yang mengatur pertanahan serta relevansi prinsip-prinsip hukum agraria dalam menciptakan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.[14] Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
Sementara itu, bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, jurnal ilmiah, dan buku-buku hukum agraria seperti karya Arba (2021), Nugroho & Utama (2022), dan Sembiring (2019), serta artikel akademik seperti yang ditulis oleh Icha Tri Utami (2024), Rana Tatsbita Noer (2024), dan Friska Adyla Naura (2025) yang relevan dengan topik pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa agraria.
Bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia hukum, serta dokumen resmi yang menjelaskan terminologi hukum pertanahan dan prinsip reforma agraria.
Pendekatan yang digunakan dalam analisis meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah dan menginterpretasikan berbagai peraturan hukum yang mengatur tentang tanah dan pendaftaran tanah untuk mengetahui konsistensi serta relevansi antaraturan dalam mewujudkan kepastian hukum.
Pendekatan konseptual dilakukan dengan menggali doktrin dan asas hukum pertanahan yang berkembang dalam literatur hukum nasional dan internasional, seperti asas keadilan agraria, asas kepastian hukum, dan asas fungsi sosial tanah sebagaimana termuat dalam Pasal 6 UUPA.[15]
Analisis dilakukan dengan menghubungkan norma hukum yang tertulis dengan praktik implementasi di lapangan, untuk mengidentifikasi kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dan das sein (apa yang terjadi dalam kenyataan).
Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif normatif, yakni menafsirkan bahan hukum berdasarkan isi, struktur, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya untuk menarik kesimpulan hukum secara logis dan sistematis.
Setiap data hukum dianalisis melalui metode interpretasi hukum, termasuk interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis, guna memahami maksud pembentuk undang-undang dan arah kebijakan hukum agraria. Analisis ini bertujuan menemukan solusi normatif terhadap krisis tanah melalui perbaikan sistem pendaftaran tanah, baik dari aspek regulatif maupun kelembagaan.
Dengan demikian, melalui metode penelitian yuridis normatif ini, penelitian diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai krisis tanah di Indonesia dari sudut pandang hukum positif, serta menawarkan rekomendasi normatif dalam bentuk penguatan kebijakan pendaftaran tanah sebagai instrumen utama reformasi agraria.
Hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya memperkaya kajian akademik dalam bidang hukum pertanahan, tetapi juga memberikan kontribusi praktis bagi pembuat kebijakan, lembaga pertanahan, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem hukum agraria yang adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.[16]
Hasil dan Pembahasan
a. Dimensi Yuridis: Kelemahan Struktural dalam Penataan Hukum Pertanahan dan Urgensi Pendaftaran Tanah
Krisis tanah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari struktur hukum agraria yang kompleks dan berlapis-lapis. Struktur ini mencerminkan dinamika antara norma konstitusional, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan administratif yang sering kali tidak selaras dalam implementasinya.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ketentuan ini menegaskan prinsip state control atas sumber daya agraria, yang di satu sisi memberikan legitimasi kepada negara untuk mengatur dan mengelola tanah, namun di sisi lain menuntut negara agar melaksanakan tanggung jawab konstitusionalnya untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan welfare state yang menganggap tanah sebagai sumber kesejahteraan publik, bukan semata-mata komoditas ekonomi.[17]
Namun dalam praktiknya, amanat konstitusi ini sering kali tidak tercermin dalam sistem hukum positif yang mengatur penguasaan, pemanfaatan, dan pendaftaran tanah.
Ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan berbagai kebijakan sektoral lainnya telah menciptakan dualisme dan fragmentasi hukum agraria di Indonesia. UUPA sebenarnya telah menegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia.”
Prinsip ini menjadi dasar bahwa negara bertindak sebagai penguasa (bukan pemilik) atas seluruh tanah di Indonesia, dengan kewenangan untuk mengatur penggunaannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam kenyataannya, fungsi penguasaan oleh negara sering kali dipahami secara sempit sebagai bentuk “kepemilikan” negara atas tanah, bukan pengaturan yang menjamin akses dan keadilan bagi rakyat.[18]
Kelemahan yuridis pertama yang perlu dicermati adalah masih rendahnya pelaksanaan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam pendaftaran tanah.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPA, pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia guna menjamin kepastian hukum. Amanat ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa tujuan pendaftaran tanah meliputi:
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah;
- Menyediakan informasi yang diperlukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan; dan
- Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Namun dalam praktik, capaian tujuan tersebut masih jauh dari ideal. Menurut data Kementerian ATR/BPN, hingga tahun 2023 baru sekitar 60% bidang tanah di Indonesia yang terdaftar, sementara sisanya masih belum memiliki sertifikat.
Akibatnya, jutaan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kondisi ini membuka peluang besar bagi munculnya sengketa agraria, tumpang tindih klaim, dan praktik mafia tanah.
Situasi ini diperburuk oleh lemahnya sistem pengawasan administratif serta keterbatasan sumber daya manusia di bidang pertanahan. Dengan demikian, hukum yang seharusnya berfungsi memberikan kepastian justru menjadi sumber ketidakpastian baru karena tidak dijalankan secara efektif dan konsisten.
Selain itu, permasalahan lain yang memperparah krisis tanah adalah adanya ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sekitar 56% tanah produktif di Indonesia dikuasai oleh korporasi besar, sementara mayoritas petani hanya memiliki lahan di bawah 0,5 hektar.
Ketimpangan ini secara yuridis mencerminkan kegagalan negara dalam mengimplementasikan asas “tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA. Di sini tampak jelas adanya jarak antara norma hukum dan realitas sosial.
Hukum agraria yang mestinya menjadi alat pemerataan ekonomi justru sering kali menjadi instrumen legalisasi dominasi pihak-pihak kuat terhadap tanah rakyat.[19]
Dari sisi normatif, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin bahwa “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” Ketentuan ini memperkuat posisi pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hak milik individu terhadap tindakan sewenang-wenang.
Akan tetapi, dalam kenyataannya, masih banyak kasus pengambilalihan tanah oleh korporasi atau pemerintah tanpa proses hukum yang jelas, seringkali dengan alasan pembangunan infrastruktur atau investasi strategis nasional.
Dalam hal ini, negara terjebak dalam dilema antara kepentingan publik dan perlindungan hak individu. Secara yuridis, konsep “kepentingan umum” yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum masih sangat luas dan multitafsir, sehingga rawan disalahgunakan.
Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan sistem pendaftaran tanah yang akurat, hak milik rakyat mudah sekali tergeser oleh kekuatan ekonomi dan politik.[20]
Salah satu instrumen yang dimaksudkan untuk mengatasi ketidakpastian hukum tersebut adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia agar seluruh masyarakat memiliki sertifikat sebagai bukti hak. Namun, seperti diungkapkan dalam penelitian Icha Tri Utami dkk. (2024), pelaksanaan PTSL menghadapi berbagai kendala administratif dan fiskal, terutama terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui kegiatan pendaftaran.
Dalam konteks PTSL, beban BPHTB ini menjadi paradoks: di satu sisi, pemerintah mendorong legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi di sisi lain membebani masyarakat dengan pungutan pajak daerah yang justru menghambat proses tersebut.[21]
Dari sudut pandang hukum, kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara norma hukum yang bersifat perintah (mandatory) dan kemampuan masyarakat untuk memenuhinya. Pendaftaran tanah yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara berubah menjadi beban administratif yang sulit dijangkau oleh kelompok ekonomi lemah.
Padahal, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menekankan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan, kebersamaan, dan efisiensi berkeadilan. Dengan demikian, kebijakan BPHTB dalam konteks PTSL seharusnya disesuaikan dengan prinsip keadilan distributif, yakni kebijakan yang menempatkan pajak bukan sebagai instrumen komersial, tetapi sebagai sarana redistribusi hukum dan keadilan sosial.
Selain beban fiskal, kelemahan lain dalam pelaksanaan hukum pertanahan adalah keterbatasan instrumen pengawasan yuridis terhadap pelaksanaan hak atas tanah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUPA, negara memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah, termasuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaannya. Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap penggunaan tanah sering kali lemah.
Banyak tanah yang telah diberikan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan besar tidak dimanfaatkan sesuai tujuan atau bahkan dibiarkan terlantar. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 UUPA yang menyatakan bahwa hak milik atas tanah hapus apabila tanahnya ditelantarkan.[22]
Sayangnya, penegakan ketentuan ini lemah karena kurangnya mekanisme yuridis untuk menarik kembali tanah-tanah yang tidak produktif. Akibatnya, tanah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat justru menjadi obyek spekulasi ekonomi.
Dari aspek hukum administrasi, struktur kelembagaan yang mengatur pertanahan juga belum menunjukkan kinerja yang optimal. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pelaksana utama pendaftaran tanah masih menghadapi persoalan birokrasi, korupsi, dan keterbatasan integrasi data.
Proses pendaftaran tanah sering kali memakan waktu lama dan rentan terhadap pungutan liar, yang bertentangan dengan asas cepat, mudah, dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.[23]
Dalam banyak kasus, masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya karena proses yang berbelit dan biaya yang tidak pasti. Fenomena ini menandakan bahwa hukum positif belum sepenuhnya menciptakan lingkungan administratif yang kondusif bagi akses keadilan.
Dengan demikian, dalam dimensi yuridis, krisis tanah di Indonesia dapat dipahami sebagai krisis implementasi hukum, bukan sekadar krisis regulasi. Norma hukum yang ideal sudah tersedia dalam konstitusi dan UUPA, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari tujuan normatifnya.
Untuk mengatasinya, diperlukan pembenahan hukum pertanahan secara menyeluruh melalui tiga langkah utama. Pertama, revisi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih antar sektor, terutama antara hukum agraria, pajak daerah, dan tata ruang.
Kedua, pembentukan lembaga peradilan agraria khusus sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 UUPA, guna menjamin penyelesaian sengketa tanah secara cepat, adil, dan independen.
Ketiga, penguatan sistem pendaftaran tanah berbasis hak rakyat (people-centered registration system), di mana proses sertifikasi tanah diarahkan tidak hanya untuk legalisasi formal, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Dengan demikian, dimensi yuridis dari krisis tanah menunjukkan bahwa inti persoalannya bukan hanya pada kurangnya hukum, tetapi pada ketidakterlaksanaan prinsip keadilan agraria dalam sistem hukum nasional. Tanpa adanya pembenahan struktural terhadap regulasi dan sistem pendaftaran tanah, negara akan terus gagal memenuhi mandat konstitusionalnya untuk menjamin keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, pendaftaran tanah harus ditempatkan sebagai kebijakan hukum strategis yang menegakkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak rakyat atas tanah.
b. Dimensi Digital: Transformasi Sistem Pendaftaran Tanah Menuju Transparansi, Efisiensi, dan Kepastian Hukum
Perkembangan teknologi informasi yang pesat dalam dua dekade terakhir telah mendorong perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan di berbagai bidang, termasuk dalam sektor pertanahan. Di tengah krisis tanah yang kompleks dan maraknya sengketa agraria, digitalisasi sistem pendaftaran tanah menjadi salah satu terobosan penting dalam reformasi hukum dan administrasi publik.[24]
Transformasi ini bukan hanya sekadar modernisasi teknis, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat asas transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum (legal certainty) dalam sistem pertanahan nasional. Dalam perspektif hukum agraria, digitalisasi pendaftaran tanah berfungsi untuk menjawab kelemahan klasik dalam tata kelola manual yang selama ini menjadi sumber korupsi, manipulasi data, dan ketidakpastian hak atas tanah.
Dasar hukum pelaksanaan digitalisasi pertanahan di Indonesia dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020.
Regulasi ini memberikan landasan bagi penyelenggaraan sistem layanan berbasis teknologi digital untuk seluruh urusan pendaftaran tanah, mulai dari pengecekan sertifikat, pelacakan status hak atas tanah, hingga permohonan pengukuran dan peralihan hak.
Salah satu implementasi nyata dari regulasi ini adalah peluncuran aplikasi “Sentuh Tanahku”, yang dikembangkan sebagai sarana digital resmi bagi masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan secara mandiri.[25]
Menurut hasil kajian Rana Tatsbita Noer dkk. (2024), aplikasi Sentuh Tanahku merupakan bentuk nyata dari transformasi digital di era Society 5.0, di mana teknologi tidak hanya menjadi alat bantu administrasi, tetapi juga instrumen keadilan sosial dalam pelayanan publik.
Aplikasi ini berfungsi untuk mengintegrasikan data fisik (koordinat geografis tanah) dan data yuridis (status kepemilikan, hak guna, hak pakai, atau hak sewa) dalam satu sistem informasi geospasial nasional.
Dengan demikian, sistem digital ini mampu meminimalkan risiko tumpang tindih data, mempercepat proses legalisasi tanah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif kepada pemegang hak.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa salah satu tujuan utama pendaftaran tanah adalah untuk “menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.” Melalui teknologi digital, tujuan tersebut kini dapat diwujudkan dengan lebih efisien dan terukur.
Digitalisasi pendaftaran tanah juga mencerminkan penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam konteks hukum administrasi. Menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah asas keterbukaan dan akuntabilitas publik.[26]
Dalam konteks ini, sistem digital pertanahan berperan untuk membuka akses data tanah bagi masyarakat luas, sehingga setiap warga dapat memeriksa status haknya secara langsung tanpa harus melalui birokrasi yang panjang dan berpotensi koruptif.
Sebelum adanya sistem digital, pendaftaran tanah di Indonesia identik dengan prosedur yang berbelit dan tidak transparan. Data pertanahan sering kali disimpan dalam arsip fisik di kantor-kantor BPN daerah, yang mudah dimanipulasi atau bahkan hilang. Dengan sistem digital terintegrasi, risiko penyalahgunaan seperti sertifikat ganda, pengalihan hak tanpa izin, atau penerbitan sertifikat palsu dapat ditekan secara signifikan.
Lebih jauh, digitalisasi pertanahan juga merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan reforma agraria berbasis teknologi hukum (legal tech agraria). Pendaftaran tanah digital memungkinkan pemerintah mengintegrasikan data kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan dengan sistem informasi geospasial nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penguasaan tanah di Indonesia dapat dipetakan secara akurat dan komprehensif. Dalam konteks krisis tanah, keberadaan sistem data geospasial yang kuat dapat menjadi solusi terhadap tumpang tindih klaim antara masyarakat, korporasi, dan negara, karena seluruh bidang tanah terekam secara digital dan dapat diverifikasi secara publik.[27]
Namun, meskipun memiliki potensi besar dalam memperkuat kepastian hukum, implementasi digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.
Pertama, kesenjangan infrastruktur digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih tinggi. Banyak daerah, terutama di wilayah timur Indonesia, belum memiliki akses internet yang stabil sehingga masyarakatnya tidak dapat menggunakan layanan digital seperti Sentuh Tanahku secara optimal.
Kedua, literasi digital masyarakat yang masih rendah menyebabkan sebagian besar warga tetap mengandalkan perantara atau calo dalam pengurusan sertifikat tanah, yang justru mengembalikan praktik lama berbasis transaksi informal dan membuka peluang penyalahgunaan.
Ketiga, resistensi birokrasi internal di lingkungan BPN terhadap perubahan sistem kerja juga menjadi kendala serius. Tidak semua pegawai siap beradaptasi dengan sistem digital, sehingga proses transisi dari manual ke elektronik berjalan lambat dan tidak seragam di seluruh daerah.
Rana Tatsbita Noer (2024) menekankan bahwa transformasi digital pertanahan tidak cukup hanya dengan membangun aplikasi, tetapi juga membutuhkan revolusi kelembagaan dan perubahan budaya hukum (legal culture). Budaya hukum masyarakat dan aparatur harus diarahkan pada prinsip kepercayaan terhadap data elektronik dan penghormatan terhadap bukti digital sebagai alat hukum yang sah.
Dalam konteks ini, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara eksplisit menyatakan bahwa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Artinya, sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat konvensional. Ketentuan ini penting karena memberikan legitimasi yuridis terhadap sistem pendaftaran tanah berbasis digital dan menghapus keraguan atas keabsahan dokumen elektronik dalam konteks kepemilikan tanah.[28]
Transformasi digital juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang signifikan. Dengan adanya sistem pendaftaran tanah digital, proses sertifikasi menjadi lebih cepat dan murah, sehingga mendorong masyarakat untuk lebih aktif mendaftarkan tanahnya.
Peningkatan kepemilikan sertifikat tanah akan memperkuat asset-based development, yaitu model pembangunan yang menjadikan aset tanah sebagai modal ekonomi masyarakat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperkecil ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
Dalam konteks hukum ekonomi nasional, hal ini sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menekankan pentingnya efisiensi berkeadilan dan keberlanjutan dalam perekonomian nasional.
Di sisi lain, digitalisasi juga mendukung transparansi publik dan pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu bidang paling rawan korupsi di Indonesia, terutama dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Dengan sistem digital yang terintegrasi dan dapat dilacak (traceable system), setiap proses pengajuan hak atas tanah terekam dalam log sistem, sehingga memudahkan pengawasan dan penegakan hukum.
Prinsip traceability ini memperkuat asas akuntabilitas publik sebagaimana termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, digitalisasi pertanahan tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan penguatan etika hukum publik.
Meskipun demikian, digitalisasi pertanahan juga menimbulkan konsekuensi hukum baru yang harus diantisipasi, seperti keamanan siber (cyber security) dan perlindungan data pribadi. Sistem pertanahan digital memuat data yang sangat sensitif, termasuk identitas pribadi pemilik tanah, nilai ekonomi aset, dan koordinat geografis yang dapat disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi instrumen hukum penting yang harus diimplementasikan dalam sistem pertanahan digital untuk menjamin privasi dan keamanan warga negara. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap pengelolaan data pertanahan dilakukan sesuai dengan prinsip lawful purpose, consent, transparency, and security.[29]
Dengan melihat seluruh aspek tersebut, jelas bahwa transformasi digital dalam sistem pendaftaran tanah memiliki dampak yang luas dan multidimensional. Secara hukum, digitalisasi memperkuat kepastian dan perlindungan hak atas tanah.
Secara administratif, ia meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik. Dan secara sosial-ekonomi, digitalisasi membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap legalisasi aset dan pembangunan inklusif.
Namun, untuk mewujudkan semua itu, diperlukan komitmen politik dan kelembagaan yang kuat, termasuk penyediaan infrastruktur digital nasional yang merata, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan teknologi, serta pembentukan regulasi pelengkap yang menyesuaikan perkembangan digitalisasi pertanahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transformasi digital pertanahan bukan hanya instrumen administratif, tetapi bagian integral dari reformasi hukum agraria nasional. Digitalisasi pendaftaran tanah adalah wujud konkret pelaksanaan asas keadilan sosial dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan UUPA 1960, sekaligus langkah menuju tata kelola pertanahan yang bersih, modern, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
c. Dimensi Kelembagaan: Sinergi Negara dan Masyarakat Sipil dalam Penyelesaian Krisis Tanah
Krisis tanah di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya melalui instrumen hukum dan teknologi, tetapi juga membutuhkan peran kelembagaan yang inklusif dan kolaboratif. Berdasarkan penelitian Friska Adyla Naura (2025), penyelesaian konflik agraria dan krisis tanah di Indonesia akan lebih efektif jika melibatkan Lembaga Non-Pemerintah (LNP) sebagai mitra aktif pemerintah.
Dalam perspektif hukum tata negara, partisipasi masyarakat sipil ini merupakan bentuk penerapan prinsip good governance dan asas partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengamanatkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam setiap proses perumusan dan implementasi kebijakan publik.
Dalam praktiknya, LNP berperan sebagai mediator, fasilitator, dan pengawas dalam implementasi kebijakan pertanahan, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah. Kolaborasi antara BPN dan LNP memungkinkan pendekatan penyelesaian yang lebih humanistik dan berkeadilan, karena melibatkan pemahaman lokal dan aspirasi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan semangat Reforma Agraria yang ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, di mana penyelesaian konflik tanah tidak hanya dilakukan melalui redistribusi lahan, tetapi juga melalui penguatan kelembagaan sosial dan pemberdayaan masyarakat.[30]
Peran kelembagaan yang kuat juga dapat mendorong pelaksanaan prinsip partisipatif dalam pendaftaran tanah. Misalnya, dalam program PTSL, pelibatan aparat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial berperan penting dalam memverifikasi data fisik dan yuridis tanah, sehingga mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Selain itu, keberadaan LNP juga membantu dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan risiko hukum dari kepemilikan tanah tanpa sertifikat.
Namun demikian, sinergi antara pemerintah dan lembaga masyarakat sipil sering kali menghadapi kendala struktural, seperti keterbatasan akses informasi, perbedaan kepentingan politik, serta belum adanya mekanisme hukum yang jelas dalam mengatur kemitraan formal antara lembaga negara dan LNP di bidang agraria.
Oleh karena itu, diperlukan pembentukan kerangka hukum kolaboratif yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap kebijakan pertanahan, baik dalam pendaftaran tanah, penataan ruang, maupun penyelesaian konflik.
Hal ini dapat diwujudkan melalui pembentukan Forum Kolaborasi Agraria Nasional yang berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperkuat implementasi prinsip keadilan agraria dan hak atas tanah.
Dari ketiga dimensi tersebut — yuridis, digital, dan kelembagaan — dapat disimpulkan bahwa penyelesaian krisis tanah di Indonesia tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi memerlukan pendekatan multi-dimensi dan lintas sektor. Reformasi hukum agraria harus berjalan seiring dengan modernisasi administrasi pertanahan dan penguatan peran kelembagaan masyarakat.
Dengan demikian, negara tidak hanya hadir sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung dan fasilitator hak-hak rakyat atas tanah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan sosial.
Penutup
a. Simpulan
Berdasarkan uraian latar belakang serta hasil dan pembahasan yang telah disajikan, dapat disimpulkan bahwa krisis tanah di Indonesia merupakan persoalan multidimensional yang berakar pada ketidakseimbangan antara ketersediaan lahan, lemahnya kepastian hukum, dan rendahnya efektivitas sistem administrasi pertanahan nasional.
Secara yuridis, akar persoalan ini terletak pada lemahnya implementasi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), khususnya amanat Pasal 19 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak.[31]
Dalam kenyataan empiris, ketentuan tersebut belum terlaksana secara menyeluruh. Masih banyak tanah yang belum terdaftar, masih banyak konflik agraria yang belum terselesaikan, dan masih banyak masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah, yang belum memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti hukum kepemilikan.
Hal ini memperlihatkan bahwa krisis tanah di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, tetapi juga oleh disparitas antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan.
Pendaftaran tanah muncul sebagai solusi yuridis utama untuk menjawab krisis tersebut, karena melalui mekanisme pendaftaran tanah yang sistematis, terintegrasi, dan berkeadilan, negara dapat menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan implementasi konkret dari amanat konstitusi ini, namun efektivitasnya masih terhambat oleh persoalan fiskal (seperti pengenaan BPHTB), kendala administratif, dan tumpang tindih peraturan.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi pertanahan yang mengharmonisasikan kebijakan fiskal, agraria, dan tata ruang agar tidak saling bertentangan, serta menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar prosedur administratif.
Selanjutnya, dalam menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana cara mengatasi krisis tanah di era modern, pembahasan menunjukkan bahwa transformasi digital pertanahan merupakan langkah strategis menuju sistem hukum agraria yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui kebijakan digitalisasi pendaftaran tanah, seperti implementasi aplikasi Sentuh Tanahku yang berlandaskan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2020, negara dapat mempercepat layanan publik, menekan potensi korupsi, dan meminimalkan praktik mafia tanah.
Transformasi ini menjadi wujud penerapan prinsip good governance sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta memperkuat asas keterbukaan dan akuntabilitas publik dalam sektor pertanahan.
Meski demikian, kesuksesan transformasi digital ini tetap membutuhkan pemerataan infrastruktur teknologi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, agar sistem ini berjalan inklusif dan aman.
Dari sisi kelembagaan, jawaban atas persoalan krisis tanah juga menuntut adanya sinergi antara negara dan masyarakat sipil.
Pemerintah tidak dapat menyelesaikan krisis pertanahan secara sepihak tanpa melibatkan peran lembaga non-pemerintah, masyarakat adat, dan organisasi sosial. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pelaksanaan reforma agraria harus bersifat partisipatif dan berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan dan redistribusi tanah.
Penelitian Friska Adyla Naura (2025) menunjukkan bahwa lembaga non-pemerintah (LNP) memiliki peran strategis sebagai mitra negara dalam proses mediasi dan advokasi sengketa agraria. Keterlibatan masyarakat dalam pendaftaran tanah, penataan ruang, dan pengawasan kebijakan publik menjadi faktor kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang demokratis dan berkelanjutan.
Dengan demikian, secara holistik dapat disimpulkan bahwa solusi terhadap krisis tanah di Indonesia harus mencakup tiga dimensi utama: dimensi yuridis, yakni pembaruan hukum dan kepastian hak atas tanah; dimensi digital, yaitu modernisasi sistem pendaftaran tanah berbasis teknologi untuk transparansi dan efisiensi; serta dimensi kelembagaan, yaitu partisipasi aktif masyarakat dalam implementasi dan pengawasan kebijakan agraria.
Ketiga dimensi ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena hanya melalui integrasi di antara ketiganya cita-cita konstitusional “tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, pendaftaran tanah bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan wujud konkret dari pelaksanaan keadilan sosial dan tanggung jawab konstitusional negara.
Reformasi hukum agraria melalui pendaftaran tanah yang sistematis, digital, dan partisipatif adalah jalan menuju sistem pertanahan nasional yang kuat, adil, dan berkelanjutan—suatu fondasi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan semangat Reforma Agraria Nasional.
Referensi
Utami, I. T., Anggraini, D. V., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2024). Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 419–427. [https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.3059](https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.3059) ([E-Jurnal Kampus Akademik][1]
Noer, R. T., Salsabila, S., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2024). Transformasi digital pendaftaran tanah: Tantangan dan efektivitas implementasi aplikasi Sentuh Tanahku dalam era Society 5.0. JINU: Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 250–261. [https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2806](https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2806) ([E-Jurnal Kampus Akademik][3]
Legiman, A. P. P., Wulandari, D. A., & Nugroho, A. S. B. (2025). Studi Kasus Sengketa antara Pemilik Tanah HGU dengan Masyarakat dan Upaya Perbaikan Pendaftaran Tanah di Wilayah Simongan. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial Humaniora, 10(2), 186–198. https://doi.org/10.53697/jipsh.v10i2.6960
Nugroho, A., & Putri, A. D. S. (2025). Tinjauan Hukum Administrasi Negara atas Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik oleh PPAT dan Notaris di Gunungkidul, DIY. Jurnal Ilmiah Cakrawala Hukum, 17(1), 33–42. https://doi.org/10.20885/jch.vol17.iss1.art3
Maarif, I. F., Sirait, D. B., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Pengembangan hak bangsa Indonesia atas tanah sebagai solusi untuk pengelolaan sumber daya alam. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(6), 173–178.
Rahmanto, A., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2025). Perlindungan hak tanah untuk keberlanjutan agribisnis: Peran pendaftaran tanah dalam mengamankan aset pertanian. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 89–99. [https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.425](https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.425)
Yanti, D. F. Y., Mutmainah, D. M., Putrit, R. S. J., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Optimalisasi pendaftaran tanah melalui inovasi teknologi dalam mewujudkan sistem yang efisien dan transparan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 123–135. [https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.499](https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.499)
Naura, F. A., Dwianti, N. R., & Nasywa, … (2025). Analisis peran kelembagaan LNP sebagai mitra pemerintah dalam penyelesaian sengketa agraria. JICN: Jurnal Ilmu & Cita Nusantara, 2 ([JIC Nusantara [https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/5347/5445/29818](https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/5347/5445/29818)
Doss, C., & Meinzen-Dick, R. (2020). Land tenure security for women: A conceptual framework. Land Use Policy, 99, 105080. [https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.105080](https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.105080)
Diany, A. R., Ramli, A. M., Huala, A., & Hasan, D. (2024). E-land registration system in Indonesia: Policy, progress, and challenges. International Journal of Public Law and Policy, 10(4), 411-429. [https://doi.org/10.1504/IJPLAP.2024.141713](https://doi.org/10.1504/IJPLAP.2024.141713)
Judijanto, L. (2024). The challenges and prospects of electronic land certification in Indonesia. Journal of International Crisis and Risk Communication Research, 7(S10), 1182-1198. [https://doi.org/10.63278/jicrcr.vi.530](https://doi.org/10.63278/jicrcr.vi.530)
Wijaya, H. J. (2022). Analisis yuridis pemungutan BPHTB dan PPh final dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Indonesia Journal of Business Law, 1(2), 32-41.
Morad, A. (2025). Evaluasi penerapan asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Atlarev: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik,
Pinuji, S., & van der Vries, W. (2023). Securing land tenure: A conceptual study in Indonesia. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 9(1), 1–30. [https://doi.org/10.31292/bhumi.v9i1.619](https://doi.org/10.31292/bhumi.v9i1.619) ([ijssrr.com][10])
Ningrum, S. (2025). Land policy research development: A bibliometric analysis. Jurnal Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan.
Buku
Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. ISBN 979-0076177. ([Google Buku][1])
Suandra, I. W. (1991). Hukum Pertanahan Indonesia (A. Hamzah, Ed.). Rineka Cipta. ISBN 979-518-066-5. ([Universitas Indonesia Library][2])
Sembiring, R. (2019). Hukum Pertanahan Adat. Rajawali Pers. ISBN 978-6024251611. ([Perpustakaan UT][3])
Nugroho, S. S., & Utama, I. W. K. J. (2022). Pokok-Pokok Hukum Agraria Indonesia. Penerbit Lakeisha. ISBN 978-623-420-448-3. ([Bacabuku][4])
Isnaini, S. H. (2022). Buku Ajar Hukum Agraria. UMSU Press. ISBN (tidak disebut). ([anggreniatmeilubis.blog.uma.ac.id][5])
Landasan Yuridis
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). LN 1960 No. 104; TLN No. 2043. Available at [https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960](https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960) ([Peraturan BPK][6])
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PDF tersedia di situs BPHN. ([BPHN][7])
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (termasuk aspek pertanahan) ([en.wikipedia.org][8])
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. (menjawab aspek pengambilan tanah negara).
[1] Utami, I. T., Anggraini, D. V., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2024). Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 419–427.
[2] Nugroho, S. S., & Utama, I. W. K. J. (2022). Pokok-Pokok Hukum Agraria Indonesia. Penerbit Lakeisha. ISBN 978-623-420-448-3.
[3] Noer, R. T., Salsabila, S., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2024). Transformasi digital pendaftaran tanah: Tantangan dan efektivitas implementasi aplikasi Sentuh Tanahku dalam era Society 5.0. JINU: Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 250–261.
[4] Naura, F. A., Dwianti, N. R., & Nasywa (2025). Analisis peran kelembagaan LNP sebagai mitra pemerintah dalam penyelesaian sengketa agraria. JICN: Jurnal Ilmu & Cita Nusantara, 2
[5] Judijanto, L. (2024). The challenges and prospects of electronic land certification in Indonesia. Journal of International Crisis and Risk Communication Research, 7(S10), 1182-1198
[6] Suandra, I. W. (1991). Hukum Pertanahan Indonesia (A. Hamzah, Ed.). Rineka Cipta. ISBN 979-518-066-5.
[7] Nugroho, S. S., & Utama, I. W. K. J. (2022). Pokok-Pokok Hukum Agraria Indonesia. Penerbit Lakeisha. ISBN 978-623-420-448-3.
[8] Utami, I. T., Anggraini, D. V., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2024). Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 419–427.
[9] Noer, R. T., Salsabila, S., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2024). Transformasi digital pendaftaran tanah: Tantangan dan efektivitas implementasi aplikasi Sentuh Tanahku dalam era Society 5.0. JINU: Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 250–261.
[10] Naura, F. A., Dwianti, N. R., & Nasywa (2025). Analisis peran kelembagaan LNP sebagai mitra pemerintah dalam penyelesaian sengketa agraria. JICN: Jurnal Ilmu & Cita Nusantara, 2
[11] Legiman, A. P. P., Wulandari, D. A., & Nugroho, A. S. B. (2025). Studi Kasus Sengketa antara Pemilik Tanah HGU dengan Masyarakat dan Upaya Perbaikan Pendaftaran Tanah di Wilayah Simongan. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial Humaniora, 10(2), 186–198.
[12] Suandra, I. W. (1991). Hukum Pertanahan Indonesia (A. Hamzah, Ed.). Rineka Cipta. ISBN 979-518-066-5.
[13] Diany, A. R., Ramli, A. M., Huala, A., & Hasan, D. (2024). E-land registration system in Indonesia: Policy, progress, and challenges. International Journal of Public Law and Policy, 10(4), 411-429.
[14] Doss, C., & Meinzen-Dick, R. (2020). Land tenure security for women: A conceptual framework. Land Use Policy, 99, 105080.
[15] Judijanto, L. (2024). The challenges and prospects of electronic land certification in Indonesia. Journal of International Crisis and Risk Communication Research, 7(S10), 1182-1198
[16] Sembiring, R. (2019). Hukum Pertanahan Adat. Rajawali Pers. ISBN 978-6024251611.
[17] Utami, I. T., Anggraini, D. V., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2024). Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 419–427.
[18] Morad, A. (2025). Evaluasi penerapan asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Atlarev: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik,
[19] Wijaya, H. J. (2022). Analisis yuridis pemungutan BPHTB dan PPh final dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Indonesia Journal of Business Law, 1(2), 32-41.
[20] Sembiring, R. (2019). Hukum Pertanahan Adat. Rajawali Pers. ISBN 978-6024251611.
[21] Wijaya, H. J. (2022). Analisis yuridis pemungutan BPHTB dan PPh final dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Indonesia Journal of Business Law, 1(2), 32-41.
[22] Diany, A. R., Ramli, A. M., Huala, A., & Hasan, D. (2024). E-land registration system in Indonesia: Policy, progress, and challenges. International Journal of Public Law and Policy, 10(4), 411-429.
[23] Ningrum, S. (2025). Land policy research development: A bibliometric analysis. Jurnal Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan.
[24] Diany, A. R., Ramli, A. M., Huala, A., & Hasan, D. (2024). E-land registration system in Indonesia: Policy, progress, and challenges. International Journal of Public Law and Policy, 10(4), 411-429.
[25] Noer, R. T., Salsabila, S., Niravita, A., Fikri, M. A. H., & Nugroho, H. (2024). Transformasi digital pendaftaran tanah: Tantangan dan efektivitas implementasi aplikasi Sentuh Tanahku dalam era Society 5.0. JINU: Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 250–261.
[26] Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
[27] Wijaya, H. J. (2022). Analisis yuridis pemungutan BPHTB dan PPh final dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Indonesia Journal of Business Law, 1(2), 32-41.
[28] Judijanto, L. (2024). The challenges and prospects of electronic land certification in Indonesia. Journal of International Crisis and Risk Communication Research, 7(S10), 1182-1198
[29] Morad, A. (2025). Evaluasi penerapan asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Atlarev: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik,
[30] Naura, F. A., Dwianti, N. R., & Nasywa (2025). Analisis peran kelembagaan LNP sebagai mitra pemerintah dalam penyelesaian sengketa agraria. JICN: Jurnal Ilmu & Cita Nusantara, 2
[31] Suandra, I. W. (1991). Hukum Pertanahan Indonesia (A. Hamzah, Ed.). Rineka Cipta. ISBN 979-518-066-5.
Penulis:
- Faiz Naidito
- Azriel Raffi Wahyudy
- Rivan Junendra Marzidan
- Muhammad Rifqi Rabbani
- Aprila Niravita
- Muhammad Adymas Hikal Fikri
- Harry Nugroho
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












