Fatwa Haram Pengumuman Lebaran: Apakah Keputusan yang Tepat?

pengumuman lebaran
Gambar: Dok. Penulis

Setiap menjelang penghujung bulan suci Ramadan, ruang publik Indonesia hampir selalu diwarnai oleh diskursus mengenai penetapan hari raya Idul Fitri.

Perbedaan jatuhnya tanggal 1 Syawal antara pemerintah dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam sejatinya adalah dinamika sosial yang wajar di negara majemuk.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis yang mengharamkan pengumuman lebaran oleh pihak selain pemerintah justru memunculkan kegelisahan baru.

Alih-alih meredam perbedaan, pelabelan “haram” terhadap pandangan yang tidak sejalan mengundang pertanyaan mendasar: Apakah perbedaan dalam penentuan hari raya benar-benar merupakan ancaman bagi persatuan?

Di satu sisi, keinginan untuk menghadirkan keseragaman tidak sepenuhnya tanpa alasan.

Pemerintah dan otoritas keagamaan mungkin ingin memberi kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah kebingungan di ruang publik.

Baca Juga: Wrapped Fever: Laporan Tahunan yang Bikin Gen Z Heboh, dan Kenapa Gen Z Nunggu Wrapped Kayak Lebaran

Dalam situasi sosial yang beragam, satu acuan bersama memang sering dianggap sebagai solusi yang praktis.

Namun demikian, pendekatan yang terlalu menekankan keseragaman berisiko mengabaikan kenyataan bahwa perbedaan metode penentuan awal bulan baik melalui hisab (perhitungan astronomis) maupun rukyat (pengamatan visual) merupakan bagian dari khazanah fiqih yang telah lama hidup dalam tradisi Islam.

Dari sudut pandang kewarganegaraan, memaksa penyeragaman jadwal lebaran justru bertabrakan dengan hak dasar kita sebagai warga negara.

UUD 1945 Pasal 29 secara jelas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

Perbedaan metode hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan visual) adalah ranah keyakinan fiqih yang dilindungi oleh konstitusi.

Baca Juga: Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hisab dan Rukyatul Hilal

Ketika sebuah kelompok memiliki hasil perhitungannya sendiri dan memberitahukannya kepada anggotanya, itu adalah bentuk hak berpendapat yang sah.

Melarang mereka bersuara dengan alasan ketertiban justru mencederai nilai demokrasi keagamaan kita.

Cara penyampaian larangan ini juga dirasa kurang bijaksana. Di era keterbukaan informasi, sebuah imbauan tidak bisa lagi sekadar dipaksakan dari atas ke bawah secara kaku.

Penggunaan kata “haram” untuk menyudutkan kelompok yang berbeda jadwal Lebaran tidak serta merta membuat masyarakat menjadi patuh.

Sebaliknya, pendekatan semacam ini rentan memicu ketersinggungan, perdebatan negatif di media sosial, pada akhirnya membuat kegaduhan dan dapat memecah belah umat.

Publik saat ini lebih membutuhkan ruang diskusi yang setara dan menyejukkan, bukan aturan sepihak yang menutup ruang dialog.

Baca Juga: Beda Hari Tak Halangi Hati untuk Kembali Fitri

Narasi penyeragaman ini juga seolah keliru dalam memaknai sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.

Terdapat pandangan yang kurang tepat jika kita menganggap arti “bersatu” adalah harus selalu “seragam”.

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” justru mengingatkan bahwa bangsa ini kuat karena kemampuannya mengelola perbedaan, bukan karena menghapusnya.

Kedewasaan kita dalam bernegara justru sedang diuji ketika kita merayakan Lebaran di hari yang berbeda, tetapi tetap saling bersilaturahmi, menghormati pilihan masing-masing, dan tidak saling menyalahkan. 

Dalam konteks  ini, negara dan lembaga otoritas keagamaan idealnya mengambil posisi yang netral.

Peran pemerintah bukanlah memaksakan satu pilihan untuk semua orang, melainkan menjadi pelindung bagi seluruh kelompok masyarakat.

Baca Juga: Ramadan di Perantauan: Menahan Rindu, Menanti Mudik Lebaran

Ketika pihak berwenang lebih memihak pada satu cara menentukan lebaran dan malah melarang cara yang lain, hal itu berpotensi dianggap sebagai bentuk campur tangan berlebihan mencampuri urusan keyakinan warganya.

Bersikap netral bukan berarti negara lepas tangan atau tidak peduli, tetapi lebih kepada memberikan ruang yang adil.

Dengan begitu, setiap kelompok bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang tanpa merasa disalahkan atau disudutkan. 

Pada akhirnya, upaya menyeragamkan urusan keyakinan beragama secara berlebihan berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat.

Kedamaian sosial tidak lahir dari keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari kebesaran hati untuk menerima perbedaan sebagai bagian dari kehidupan bersama.

Perbedaan jadwal lebaran bukanlah ancaman, melainkan cerminan kekayaan tradisi yang seharusnya dirawat dengan sikap saling menghormati.


Penulis: Syaifullah Putra Yanuar
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Negeri Yogyakarta


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses