Mengutip dari Konsorsium Pembaruan Agraria 2022, konflik agraria adalah sengketa antara dua pihak atau lebih mengenai penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan/atau penggunaan tanah dan sumber daya agraria lainnya.
Konflik agraria berupa sengketa hak atas tanah, penggusuran, benturan kepentingan antara petani dan investor, atau penyalahgunaan lahan negara. Konflik ini telah lama menjadi isu struktural di banyak daerah di Indonesia.
Meskipun berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Reforma Agraria, dan program redistribusi tanah, namun masih banyak konflik yang tetap tak terselesaikan dan sering memuncak dalam aksi massa atau bentrokan sosial.
Pada 24 September 2025, pada peringatan Hari Tani Nasional, Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi damai di Lampung. Pada aksi tersebut, PPRL menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria. Petani menuntut Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria untuk menyelesaikan tujuh tuntutan utama antara lain:
- Menstabilkan harga hasil panen agar petani tidak merugi.
- Menghentikan impor pangan, seperti jagung, singkong, dan cabai, yang dinilai mematikan kedaulatan petani.
- Memberikan kemudahan akses permodalan usaha tani.
- Menjadikan subsidi pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), dan sarana produksi lain sebagai program prioritas.
- Mengawasi program pertanian serta memberi sanksi kepada pihak yang merugikan petani.
- Menjamin ketersediaan lahan garapan bagi petani.
- Membagikan tanah eks-HGU perusahaan yang habis masa berlaku kepada petani dengan sistem plasma.
Dalam respons cepat, Wakil Gubernur Lampung dengan arahan dari Gubernur menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk tim yang melibatkan pemerintah provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur masyarakat yang terdiri dari petani dan buruh.
Respons ini menunjukkan bahwa pemerintah mencoba menangani isu agraria melalui dialog dan fasilitasi. Namun, dalam praktiknya sering muncul tantangan seperti disparitas kekuasaan, ketidakpercayaan pihak petani dan buruh terhadap pemerintah, keterbatasan sumber daya, serta kepentingan politik lokal dan birokrasi.
Bagaimana principled negotiation theory dapat diterapkan atau dijadikan pemandu agar penyelesaian agraria tidak sekadar retorika, tetapi menghasilkan solusi yang berkelanjutan dan adil?
Principled negotiation theory adalah teori negosiasi berupa pendekatan yang menekankan penyelesaian konflik bukan melalui kekerasan atau pertarungan posisi, tetapi melalui dialog, pencarian solusi bersama, dan penggunaan standar objektif.
Baca juga: Prinsip Al-Qur’an dalam Menyelesaikan Konflik Politik Modern
Prinsip utamanya, menurut Fisher & Ury (1981) dan pengembangan selanjutnya, terdiri dari empat elemen dasar. Apabila keempat elemen ini diterapkan pada permasalahan negosiasi antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
Pertama, pisahkan orang dari masalah. Langkah ini dapat dimulai dengan komunikasi langsung antara Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Jihan Nurlela dengan peserta aksi dan mendengarkan tuntutan mereka. Ini adalah langkah baik untuk menjaga hubungan baik antara massa aksi dan pemerintah.
Di samping itu, terjadi perbedaan perspektif di mana pihak petani dan buruh melihat pemerintah sebagai kekuatan yang berkuasa, sedangkan pemerintah memandang petani dan buruh sebagai elemen massa yang dapat mengganggu stabilitas. Untuk memisahkan “orang” dari “masalah”, fasilitator harus menjaga agar kritik terhadap kebijakan tidak menjadi serangan terhadap individu atau institusi.
Kedua, fokus pada kepentingan bukan posisi. Dalam kasus ini, posisi petani dan buruh adalah mereka menuntut pembentukan tim fasilitasi konflik agraria yang “unsurnya lengkap multi sektor” dan menolak birokrasi yang rumit.
Kepentingan mendasar dari pihak petani dan buruh adalah kepastian hak atas tanah, akses lahan yang tidak terancam, pengakuan wilayah, kompensasi apabila terjadi penggusuran, keadilan, dan keamanan dalam berkegiatan. Di samping itu kepentingan pemerintah adalah menjaga ketertiban sosial, stabilitas politik, kepastian administrasi lahan, menarik investasi pertanahan, serta kepatuhan regulasi.
Tantangan perpaduan kepentingan adalah petani dan buruh menginginkan “langsung tim fasilitasi” sebagai posisi, tetapi pemerintah mungkin menganggap pembuatan tim adalah proses panjang yang melibatkan koordinasi banyak instansi. Agar fokus pada kepentingan, dialog perlu menggali: “apa sebenarnya yang membuat petani mendesak tim?” “Berapa urgensinya sekarang?” “Apa syarat pemerintah agar tim bisa diterima dan efektif?”
Ketiga, ciptakan opsi keuntungan bersama. Opsi yang diciptakan adalah opsi yang saling memuaskan kedua belah pihak. Karena Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria belum terbentuk sehingga belum terjadi negosiasi lanjutan untuk memenuhi tujuh tuntutan petani.
Berdasarkan teori ini, memungkinkan akan terjadi negosiasi yang menghasilkan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Dalam tahap ini, tujuh tuntutan petani akan dibahas secara komprehensif dengan pendekatan musyawarah dan bukti lapangan yang objektif. Tim fasilitasi akan berusaha menghasilkan kebijakan yang menguntungkan petani namun disetujui oleh pemerintah daerah dan mitra swasta.
Keempat, gunakan kriteria objektif sebagai landasan. Dalam merumuskan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, tim fasilitasi harus menggunakan landasan dan kriteria yang objektif. Hal ini dilakukan supaya kebijakan yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan semua pihak karena memiliki landasan yang jelas.
Di samping itu, menggunakan kriteria yang objektif dapat mengurangi ketegangan saat merumuskan kebijakan, sehingga negosiasi berjalan lebih kondusif.
Dalam konteks agraria, kriteria objektif yang dapat digunakan berupa, dasar hukum agraria (Undang Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah mengenai Agraria), putusan pengadilan atau putusan lembaga pengadilan pertanahan, standar nasional atau internasional tentang hak petani dan keadilan agraria, data teknis agraria atau kajian agraria independen, serta rekomendasi akademik atau lembaga riset pertanahan.
Menerapkan principled negotiation theory di konteks kebijakan publik tidak semudah di ruang negosiasi bisnis karena terdapat beberapa faktor, seperti faktor struktural, politik, dan sosial yang turut mempengaruhi.
Berikut beberapa dinamika dan hambatan yang mungkin muncul seperti, asimetri kekuasaan, ketidakpercayaan dan konflik historis, politik lokal dan tekanan elektoral, serta keterbatasan administratif dan kapasitas institusional.
Berdasarkan analisis di atas, berikut beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan diantaranya melalui penetapan regulasi khusus tim fasilitasi agraria di tingkat provinsi/daerah, mengikutsertakan lembaga independen seperti pihak universitas dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai co-fasilitator, penyiapan dana khusus penyelesaian konflik agraria, sosialisasi aktif di tingkat desa atau kecamatan, serta integrasi sistem data agraria berbasis SIG (Sistem Informasi Geografis).
Penulis:
- Rhafy Andika Yanori (M0502251018)
- Dena Milah Athkia (M0502251016)
Mahasiswa Matematika Terapan, IPB University
Dosen Pengampu: Dr. Yusalina, M.Si.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












