Korupsi Tak Pernah Usai: Saat Sistem Lebih Kuat dari Penegakan Hukum

Korupsi di Indonesia
(Sumber: Penulis)

Sejak reformasi, janji besar dipatri untuk menjadikan negeri ini sebagai benteng keadilan dan kejujuran. Namun realitas hari ni menunjukkan luka lama itu belum sembuh.

Transparency International Indonesia (TII) mencatat bahwa pada 2024 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita baru menyentuh skor 37/100, naik sedikit dari 34 pada tahun 2023, dan menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara. Dari angka itu tergambar dengan gamblang: meskipun ada perbaikan persepsi-kesadaran sebagian public bahwa korupsi berbahaya-korupsi tidak benar-benar pupus.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Secara normatif, perangkat hukum kita telah tertata. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU 31/1999) secara tegas menjadikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, menyerang hak sosial-ekonomi rakyat dan merusak sendi negara.

Seharusnya, undang-undang ini menjadi benteng kokoh melawan para koruptor, namun di tengah birokrasi yang rapuh, tumpang tindih regulasi, dan politik patronase yang masih subur, hukum itu seringkali hanya menjadi alat simbolis tanpa daya tegas.

Hasilnya, sistem kita dengan budaya kolusi, permisif terhadap konflik kepentingan, dan kelemahan pengawasan-justru lebih kuat dari upaya penegakan hukum. Indeks perilaku antikorupsi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 turun menjadi 3,85 dari 5, lebih rendah dibanding 2023, menandakan menurunnya praktik dan kesadaran antikorupsi di masyarakat.

Dengan demikian, korupsi bukan lagi sekedar derita moral individu-melainkan kegagalan sistematik. Bila kita gagal menembus struktur yang membungkam penegakan hukum, maka wajar bila

korupsi terus berulang, bergeser bentuk, dan merusak masa depan generasi bangsa.

Korupsi di Indonesia bertahan bukan karena hukum kita lemah, tetapi karena kepenntingan politik yang menyelimuti proses penegakan hukum sering kali lebih kuat dari aturan itu sendiri. Kita menyaksikan bagaimana revisi Undang-Undang KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 mengubah struktur Lembaga antirasuah menjadi lebih birokratis, membatasi independensinya, dan menurunkan efektivitas penindakan.

Media nasional mencatat bahwa setelah revisi itu, tren operasi tangkap tangan (OTT) menurun signifikan dibanding era sebelumnya-sebuah sinyal bahwa ruang gerak pemberantasan korupsi semakin sempit. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi ujung tombak justru dipangkas, publik patutu bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi negara, rakyat atau elit penguasa? (Kompas, 2025).

Masalah lainnya terletak pada budya politik transaksional yang masih dominan. Banyak jabatan publik ditentukan bukan berdasarkan meritokrasi, tetapi oleh loyalias politik dan kemampuan finansial untuk “mengamankan” posisi.

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa korupsi anggaran daerah seringkali terkait dengan dengan praktik jual beli jabatan, mark-up proyek, dan pengaturan pemenang tender yang melibatkan jaringan politik-birokrasi.

Ketika biaya politik untuk maju dalam Pilkada dapat mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah, maka korupsi menjadi cara “mengembalikan modal”. Dalam ekosistem seperti ini, UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur hukuman bagi pelaku korupsi tidak akan efektif tanpa perombakan struktural, karena pelanggaranterjadi bukan oleh individu tunggal, melainkan oleh sistem yang mendorongnya.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan internal pemerintahan memperkuat lingkaran setan korupsi. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang 2023-2024 menunjukkan ratusan temuan kerugian negara di kementrian dan pemerintah daerah, mulai dari penyimpangan belanja barang hingga manipulasi dana hibah. Namun, sebagian besar temuan itu berhenti pada rekokmendasi administrative tanpa tindak lanjut pidana.

Ini menujukkan bahwa problemnya bukan hanya pada keberanian menindak, tetapi pada tata kelola yang tidak transparan dan minim akuntabilitas. Ketika laporan keuangan dapat diperbaiki tanpa konsekuensi hukum, korupsi akan selalu dianggap risiko kecil, bukan kejahatan luar biasa. Dan selama itu terjadi, sistem akan terus menang-lebih kuat dai penegakan hukum yang semestinya melindungi rakyat.

Baca juga: Korupsi Pertamina: Cermin Penegakan Hukum dan Tantangan Integritas di Indonesia

Korupsi tidak akan pernah benar-benar hilang selama kita hanya sibuk memperbaiki gejalanya tanpa menyentuh akar dari persoalan yang membuatnya terus bertumbuh. Reformasi hukum tidak cukup bisa institusi dibiarkan rapuh, dan penegakan aturan tidak akan efektif jika sistem politik tetap memberi ruang bagi praktik transasksional.

Kita membutuhkan keberanian politik untuk memulihkan kembali marwah lembaga penegak hukum, memastikan transparansi anggaran dan memutus mata rantai patronase yang selama ini menjadi sumber korupsi.

Kita tidak boleh puas dengan kenaikan skor atau penurunan kasus yang bersifat sementara. Bangsa ini membutuhkan perubahan struktural yang membuat korupsi tidak hanya sulit dilakukan, tetapi juga mustahil tumbuh dalam sistem pemerintahan yang modern dan akuntabel.

Jika negara ingin berjalan ke arah yang lebih adil, maka hukum harus kembali menjadi panglima, bukan sekedar dokumen yang kalah oleh kepentingan politik. Dan tugas itulah yang harus kita perjuangkan bersama, karena masa depan yang bersih dari korupsi bukan sekedar harapan, tetapi hak rakyat yang harus diwujudkan.

 

Penulis: Novadila Parinding
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Mulawarman

 

Referensi

Badan Pemeriksa Keuangan. (2024). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2023–2024. Jakarta: BPK RI. BPK RI.

Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85, menurun dibandingkan IPAK 2023. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85, menurun dibandingkan IPAK 2023. – Badan Pusat Statistik Indonesia

Kompas.com. (2025). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2024: Skor Naik di Angka 37, Peringkat 99 https://nasional.kompas.com/read/2025/02/11/14052231/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2024-  skor-naik-di-angka-37-peringkat-99?utm_source=chatgpt.com.

Indonesia Corruption Watch. (2024). Tren Korupsi dan Pola Transaksional Politik Daerah. Jakarta: ICW. Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024| ICW.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK. Jakarta: Pemerintah RI. UU No. 19 Tahun 2019.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses