Korupsi Pertamina: Cermin Penegakan Hukum dan Tantangan Integritas di Indonesia

Korupsi Pertamina
Ilustrasi Pengisian Bahan Bakar Minyak (Sumber: MMI)

Jakarta, MMI – Dunia hukum di Indonesia kembali dihebohkan oleh kasus besar yang melibatkan perusahaan milik negara terbesar, PT Pertamina (Persero) (10/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor dan pengelolaan minyak mentah dari tahun 2018 hingga 2023 mendapat perhatian banyak orang karena kerugian yang dialami negara sangat besar, mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Kasus ini tidak hanya mengganggu sektor ekonomi, tetapi juga menjadi ujian berat terhadap integritas dan kemampuan pihak berwajib dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

 

Latar Belakang dan Kronologi Kasus

Kasus ini dimulai saat Kejaksaan Agung RI menemukan hal-hal yang mencurigakan dalam laporan keuangan dan kegiatan impor minyak mentah oleh Pertamina. Dari hasil audit dan penyelidikan awal, terdapat tanda-tanda penyimpangan dalam proses impor, seperti pengeditan data harga, volume, serta kualitas minyak mentah yang diimpor.

Beberapa orang yang bekerja di perusahaan diduga berkolaborasi dengan pihak swasta dalam melakukan praktik menaikkan harga dan pengadaan barang yang tidak nyata, sehingga merugikan keuangan negara. Dugaan ini semakin kuat berdasarkan hasil pengecekan internal yang menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen impor dan proses distribusi bahan bakar minyak yang sebenarnya.

Menurut pernyataan resmi Kejaksaan Agung, penyidik sudah menginterrogorasi puluhan saksi dan menetapkan beberapa tersangka yang berasal dari kalangan pejabat Pertamina serta perusahaan asing yang bekerja sama. Penyidikan masih berlangsung dan diharapkan bisa mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk orang-orang yang memiliki wewenang penting dalam membuat keputusan.

Kasus ini mendapat perhatian luas di tingkat nasional karena kerugian yang terjadi sangat besar dan melibatkan korporasi yang penting bagi negara. Banyak orang mengkhawatirkan bahwa jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas dan jujur, akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum di Indonesia.

 

Landasan Hukum dan Pasal yang dikenakan

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga:Skandal Korupsi Pertamina: Antara Kepercayaan atau Pengkhianatan

Menurut ketentuan itu, tindakan para tersangka dianggap memenuhi unsur “melawan hukum” dan “merugikan keuangan negara”. Selain itu, penyidik juga berniat menerapkan Pasal 18 UU Tipikor, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menyita harta benda hasil tindak pidana korupsi guna memulihkan kerugian negara.

Dari sudut pandang hukum pidana, beberapa pasal tersebut memiliki dua hal penting, yaitu tentang hukuman dan pemulihan. Hukuman diberikan agar orang yang bersalah merasa takut dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sementara itu, pemulihan bertujuan untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat tindakan korup, sehingga negara tidak terus menerus mengalami kerugian.

Selain UU Tipikor, pihak penegak hukum juga merujuk pada Pasal 52 KUHP, yang menyatakan bahwa jika seseorang yang memiliki jabatan menyalahgunakan kekuasaannya, hukumannya bisa diperparah hingga sepertiga dari batas hukuman maksimum yang semula ditentukan.

Klausul ini sangat penting karena beberapa tersangka adalah pejabat BUMN yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat. Dengan status tersebut, mereka seharusnya berperan sebagai contoh yang baik, bukan malah menggunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.

 

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Kasus Pertamina ini menunjukkan bahwa dalam menerapkan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih ada banyak hambatan, baik karena struktur maupun budaya. Dari sisi struktur, tantangan besar terjadi karena koordinasi antar instansi seperti Kejaksaan, Polisi, dan KPK tidak berjalan baik. Perbedaan cara kerja dan wewenang mereka sering kali membuat proses penanganan kasus menjadi lebih lambat.

Dari segi budaya, sistem birokrasi yang masih mengizinkan pelanggaran dan tingkat transparansi yang rendah membuat korupsi sulit diatasi. Penegakan hukum juga kerap terganggu karena adanya campur tangan politik dan tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi besar.

Dalam hukum pidana, prinsip “lex specialis derogat legi generali” berlaku, yaitu Undang-Undang Tipikor sebagai hukum khusus mengatasi ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, pihak yang bertugas menjalankan hukum harus lebih menangani kasus korupsi berdasarkan aturan khusus yang terdapat dalam UU Tipikor agar sanksi yang diberikan lebih efektif dan tegas.

Namun, penerapan prinsip itu sering kali tidak cukup baik karena koordinasi yang tidak baik dan kurangnya keberanian untuk menegakkan hukum terhadap pejabat berwenang. Akibatnya, masyarakat cenderung merasa bahwa hukum hanya berlaku untuk orang-orang di bawah, tetapi tidak berlaku untuk mereka yang berada di atas.

 

Pandangan Akademis dan Pengamat Hukum

Menurut Prof. Indriyanto Seno Adji, seorang Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tata kelola BUMN masih kurang memadai. Ia mengungkapkan bahwa korupsi di lembaga negara sering terjadi karena adanya celah dalam sistem pengadaan yang tidak transparan.

Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menangani pelaku individu, tetapi juga sistem yang memicu terjadinya korupsi. Jika tidak, kasus seperti itu akan terus terjadi,” kata Indriyanto dalam wawancara dengan Bisnis Indonesia (2025).

Sementara itu, Dr. Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada mengatakan bahwa kasus ini merupakan kesempatan penting untuk memulihkan citra hukum di kalangan masyarakat. Ia menambahkan bahwa jika pemerintah terus menerus menegakkan hukum terhadap orang yang melakukan korupsi besar, hal itu akan menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan pemerintahan yang jujur dan bersih.

Menurut Zainal, penerapan hukuman yang berat seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 52 KUHP sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

 

Dampak Sosial dan Moral Hukum

Kasus ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga merusak citra sosial dan moral. Korupsi dalam tingkat besar seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan memperkuat anggapan bahwa hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang.

Selain itu, korupsi juga menghambat kemajuan bangsa karena uang milik rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka justru diambil oleh se少数 orang. Dalam ilmu hukum pidana, situasi seperti ini disebut sebagai pelanggaran terhadap kontrak sosial, yaitu kesepakatan antara warga dan pemerintah untuk saling menjaga keadilan.

Sebagai calon penegak hukum, mahasiswa hukum diharapkan bisa memahami kasus seperti ini bukan hanya dari segi pasal-pasalnya saja, tetapi juga dari segi nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial. Penegakan hukum yang keras dan adil merupakan dasar penting dalam membentuk sebuah negara hukum yang benar-benar berlandaskan hukum.

 

Simpulan

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina mengingatkan kita bahwa perjuangan melawan korupsi masih belum selesai. Meskipun sudah ada peraturan hukum seperti UU Tipikor dan KUHP yang kuat, penerapannya tetap membutuhkan komitmen, integritas, serta keberanian dari pihak yang menegakkan hukum.

Penerapan pasal-pasal seperti Pasal 2 dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 52 KUHP, harus dilakukan dengan konsisten agar keadilan bukan hanya berada di teori, tapi juga terwujud dalam praktik nyata. Hanya dengan menerapkan hukum secara adil, transparan, dan tidak memandang bulu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa pulih kembali, serta cita-cita Indonesia sebagai negara hukum benar-benar tercapai.

 

Penulis: Julia Ananda

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Dosen Pengampu: Dian Eka Prastiwi S.H., M.H.

 

Referensi

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 1999. Diakses dari https://peraturan.go.id/id/uu-no-31-tahun-1999 Peraturan+2Peraturan BPK+2

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2001. Diakses dari https://jdih.dpr.go.id/setjen/detail-dokumen/tipe/uu/id/351 JDIH DPR+1

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Undang-Undang dasar bagi pidana di Indonesia). Jakarta: … (Catatan: lihat edisi KUHP yang berlaku saat ini).

Republik Indonesia. (2025). Siaran Pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia: “Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina (Persero)”. (Dokumen internal).

CNN Indonesia. (2025). “Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun”. Jakarta: CNN Indonesia.

Bisnis.com. (4 Maret 2025). “Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI”. Jakarta: Bisnis.com.

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses