Kemiskinan Tak Lagi Sekadar Soal Uang
Kemiskinan masih menjadi tantangan besar dalam perekonomian Indonesia hingga saat ini.
Meskipun berbagai program pembangunan telah dijalankan, sebagian masyarakat masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
Ketimpangan pendapatan, terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya kualitas pendidikan, serta akses modal yang belum merata membuat banyak keluarga terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin pada tahun 2024 masih berada di kisaran 24 juta orang atau sekitar 8–9 persen dari total populasi.
Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan bukan hanya isu individu, tetapi persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan menyeluruh.
Selama ini, pembangunan ekonomi kerap diukur melalui pertumbuhan angka makro seperti peningkatan PDB atau investasi.
Namun, pendekatan tersebut seringkali belum sepenuhnya menyentuh dimensi moral dan spiritual manusia sebagai subjek utama pembangunan.
Padahal, kesejahteraan yang hakiki tidak hanya ditentukan oleh kecukupan materi, tetapi juga oleh kualitas nilai, etika, dan kepedulian sosial.
Baca Juga: Masjid Terbesar di Indonesia: Dari Kapasitas hingga Keindahan Arsitektur
Dalam konteks inilah ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif.
Ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga menekankan prinsip keadilan, pemerataan, dan tanggung jawab sosial.
Salah satu instrumen pentingnya adalah ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dari kelompok mampu kepada yang membutuhkan.
Rasulullah saw. sendiri telah menegaskan mekanisme distribusi kekayaan melalui zakat.
Ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda bahwa zakat “diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Pesan ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, harta tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja, ada hak kaum lemah yang harus dipenuhi.
Saatnya Masjid Ambil Peran Lebih Besar
Islam telah lama mengenal instrumen sosial, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).
Instrumen ini bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga mekanisme distribusi kekayaan yang konkret.
Pertanyaannya, siapa yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki potensi besar untuk mengelola serta menyalurkannya? Jawabannya ada di sekitar kita yaitu masjid.
Baca Juga: Apakah MBG Selaras dengan Teori Pembangunan Syariah untuk Mengatasi Kemiskinan?
Masjid selama ini identik dengan tempat shalat dan kajian. Padahal, jika dikelola secara optimal, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Dana ziswaf yang dihimpun tidak hanya dibagikan secara konsumtif, tetapi dapat dikelola secara produktif untuk membuka peluang usaha, memberikan pembinaan, hingga menciptakan kemandirian ekonomi jamaah.
Di tengah tantangan ekonomi hari ini, gagasan menjadikan masjid sebagai sarana pemutus rantai kemiskinan bukan lagi sekadar wacana. Ia menjadi kebutuhan.
Sebab ketika masjid kembali pada fungsi sosialnya yang luas, bukan tidak mungkin ia menjadi pusat solusi bukan hanya untuk kemiskinan material, tetapi juga kemiskinan spiritual yang sering luput dari perhatian.
Dimensi Kemiskinan dalam Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi konvensional, kemiskinan hanya dilihat dari sudut pandang materi saja dan mengesampingkan kemiskinan dalam hal moral dan spiritual.
Hal ini dikarenakan ekonomi konvensional beranggapan tujuan manusia dalam “berekonomi” itu semata hanya untuk memenuhi kepuasan dan kebutuhan saja.
Baca Juga: Mahasiswa UBSI Pemuda Inisiasi Aksi Peduli Lingkungan di Masjid Jami’ Al Ikhlash
Akibatnya manusia yang memiliki pemahaman tersebut mencari harta dengan segala cara tanpa adanya batasan moral yang dimiliki.
Korupsi, pencurian, penyuapan, riba, pemalakan masih sering terjadi saat ini akibat dari kurangnya moral dan spiritual pelaku kegiatan tersebut.
Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi islam, khususnya kaidah maqashid syariah, mereka ini hanya mempertahankan unsur menjaga harta, keturunan, dan akal.
Dengan begitu upaya memutus kemiskinan melalui masjid bukan sekadar aktivitas filantropi biasa, melainkan bentuk penjagaan terhadap lima unsur pokok kehidupan (al-daruriyyat al-khamsah).
Kemiskinan yang ekstrem berisiko mendekatkan seseorang pada kekufuran, sehingga pemberdayaan ekonomi berbasis masjid bertujuan melindungi agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-’aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal).
Dengan terpenuhinya kebutuhan ekonomi, seorang muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan martabat kemanusiaannya tetap terjaga sesuai dengan tujuan tertinggi syariat.
Baca Juga: Kontribusi Dinasti Thulun dalam Pembangunan Masjid Ibnu Thulun
Pendekatan ini diperkuat dengan Model CIBEST (Center for Islamic Business and Economic Studies) yang diteliti oleh Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik beserta rekannya, yang berkesimpulan bahwa kemiskinan memiliki dimensi multidimensi, yaitu material dan spiritual.
Masjid tidak hanya fokus memberikan bantuan pangan bagi mereka yang berada di kuadran “Miskin Material”, tetapi juga memberikan pembinaan bagi mereka yang mengalami “Miskin Spiritual”.
Juga melalui integrasi ini, masjid berupaya menarik masyarakat dari kuadran “Miskin Absolut”, yaitu kondisi di mana seseorang menderita secara ekonomi sekaligus hampa secara iman bertransformasi menuju kuadran “Sejahtera” yang kokoh secara finansial dan tangguh secara spiritual.
Wakaf Produktif: Dari Masjid Pasif ke Masjid Progresif
Selama ini, praktik wakaf di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan konvensional yang identik dengan “3M”: masjid, makam, dan madrasah.
Padahal, model ini cenderung bersifat konsumtif dan belum sepenuhnya menjawab tantangan ekonomi umat.
Data dari Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara produktif guna menciptakan manfaat ekonomi berkelanjutan.
Konsep wakaf produktif (wakaf pro) hadir sebagai transformasi penting dalam pengelolaan aset umat.
Wakaf tidak lagi hanya “diam”, tetapi dikelola secara aktif untuk menghasilkan surplus ekonomi.
Surplus ini kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Dengan kata lain, wakaf produktif mengubah paradigma dari sekadar charity-based menjadi empowerment-based.
Bahkan, menurut Badan Wakaf Indonesia, pengelolaan wakaf secara produktif mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian, terutama melalui sektor UMKM, pertanian, dan properti sosial.
Masjid Pemuda: Rebranding Fungsi Masjid di Era Modern
Dalam konteks ini, muncul gagasan “masjid pemuda” sebagai bentuk konkret implementasi wakaf produktif.
Masjid tidak lagi hanya menjadi tempat ibadah ritual, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi, sosial, dan pemberdayaan generasi muda.
Penelitian tentang pengelolaan wakaf di masjid menunjukkan bahwa masjid sebenarnya memiliki potensi besar sebagai pusat ekonomi umat, selama dikelola oleh takmir yang memiliki kapasitas manajerial dan visi produktif. Masjid pemuda sendiri mempunyai peran sebagai berikut:
- Inkubator bisnis syariah (UMKM berbasis jamaah
- Pusat edukasi keuangan syariah
- Co-working space islami
- Distribusi dana sosial (ZISWAF) yang tepat sasaran
Hal ini sejalan dengan konsep wakaf produktif yang menekankan bahwa aset wakaf harus menghasilkan nilai tambah tanpa mengurangi pokoknya.
Masjid Produktif sebagai Solusi Nyata Pemutus Rantai Kemiskinan
Konsep “masjid produktif” menjadi jawaban strategis yang tidak hanya berlaku pada jangka pendek saja, tetapi juga berkelanjutan dalam upaya memutus rantai kemiskinan yang selama ini cenderung bersifat struktural dan berulang.
Melalui ZISWAF yang terintegrasi dengan fungsi ibadah yang berbasiskan pemberdayaan, masjid mampu menggeser pola bantuan masyarakat yang konsumtif menuju produktif.
Melalui strategi ini, masyarakat yang sebelumnya diposisikan sebagai objek penerima bantuan kini menjadi subjek yang diberdayakan melalui program, seperti pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta akses terhadap pembiayaan berbasis syariah, yang memungkinkan lahirnya pelaku usaha baru.
Secara bertahap, dengan adanya program ini mampu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial yang dapat menciptakan kemandirian ekonomi di kalangan masyarakat.
Dampaknya, dari program tersebut mampu menekan angka kemiskinan material secara signifikan karena masyarakat memiliki sumber penghasilan yang stabil.
Di sisi lain, dalam memperkuat dimensi spiritual masyarakat segala aktivitas produktif yang berjalan tidak boleh terlepas dari nilai dan prinsip syariah.
Baca Juga: Program-Program Pemerintah dalam Pengentasan Keluarga Miskin di Indonesia dalam Bidang Kesehatan
Hal tersebut menjadi peran penting kehadiran masjid produktif sehingga masyarakat tidak hanya tumbuh secara finansial, tetapi juga semakin kuat dalam aspek keimanan dan akhlak yang sejalan dengan pendekatan CIBEST yang menekankan keseimbangan antara kesejahteraan material dan spiritual.
Oleh karena itu, konsep masjid produktif berpotensi menciptakan efek yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi persoalan kemiskinan di tengah masyarakat modern dalam perekonomian apabila dapat diimplementasikan secara luas.
Penulis:
1. Muhammad Tahrir Aziz (H5401241026)
2. Thoriq Nadir (H5401241042)
3. Friscawati H (H5401241047)
4. Samia Zahra (H5401241104)
5. Puan Siti Nur Fadillah (H5401241086)
6. Muhammad Einstein (H5401241080)
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Qoriatul Hasanah, Lc., M.I.R.K.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












