Kolaborasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dan BPN Kota Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Wakaf

PMM UMM
Kegiatan PMM Universitas Muhammadiyah Malang (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Malang, MMI – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjalin kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang dalam mewujudkan percepatan sertifikasi wakaf. Program ini menjadi bukti nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung pengelolaan aset umat secara profesional dan berkelanjutan (19/08/2025).

 

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Tahapan Sebelum Ikrar Wakaf

Sebelum sampai pada prosesi ikrar wakaf, terdapat sejumlah tahapan yang dilakukan. Pertama, pendataan awal tanah wakaf dilakukan oleh mahasiswa UMM bersama takmir dan masyarakat setempat. Data yang dikumpulkan meliputi letak tanah, luas, batas-batas, serta riwayat kepemilikan.

Kedua, pihak wakif menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti sertifikat tanah atau surat keterangan tanah, identitas diri, serta surat pernyataan kesediaan untuk mewakafkan. Seluruh dokumen ini diverifikasi oleh pihak KUA Kecamatan Kedungkandang sebagai dasar sah pelaksanaan ikrar.

Ketiga, hasil verifikasi kemudian dikoordinasikan dengan BPN Kota Malang. BPN memastikan bahwa tanah wakaf tidak sedang dalam sengketa atau terikat hak lain. Langkah ini penting agar tanah yang diikrarkan dapat diterbitkan sertifikat wakaf tanpa hambatan hukum di kemudian hari.

Baru setelah semua tahapan ini dilalui, pelaksanaan ikrar wakaf digelar secara resmi di KUA Kedungkandang.

 

Prosesi Ikrar Wakaf

Pelaksanaan ikrar wakaf dihadiri oleh wakif, tokoh masyarakat, mahasiswa UMM, serta perwakilan BPN dan KUA. Ikrar ini menjadi penanda sahnya penyerahan tanah wakaf untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat wakaf.

 

Menjaga Amanah Umat

Sertifikasi wakaf memiliki arti penting bagi keberlangsungan fungsi sosial tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf memperoleh kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa, alih fungsi, maupun klaim sepihak. Hal ini menjamin bahwa aset wakaf dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal, yakni untuk kepentingan umat dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Model Wakaf Tunai serta Peranannya Terhadap Perekonomian Indonesia

Kepala KUA Kedungkandang menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara mahasiswa UMM dan BPN. “Wakaf adalah amanah yang harus dijaga. Dengan adanya sertifikasi, kita memastikan bahwa tanah wakaf benar-benar terpelihara dan dimanfaatkan sesuai syariat. Keterlibatan mahasiswa melalui program PMM sangat membantu masyarakat dalam memahami prosedur ini,” ujarnya.

 

Peran Mahasiswa dalam Edukasi dan Pendampingan

Melalui program PMM, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang tidak hanya hadir sebagai pendamping administrasi, tetapi juga aktif memberikan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi wakaf kepada masyarakat. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan aset wakaf mereka agar memiliki legalitas yang jelas.

Seorang mahasiswa peserta PMM menyampaikan, “Kami belajar langsung di lapangan bahwa wakaf tidak hanya soal ibadah, tetapi juga instrumen sosial ekonomi. Dengan sertifikasi, wakaf bisa dikelola lebih baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.”

 

Dampak bagi Kota Malang

Kolaborasi antara mahasiswa, BPN, dan KUA ini diharapkan menjadi contoh praktik baik dalam tata kelola wakaf di Kota Malang. Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertifikasi, potensi wakaf dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara dunia akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga aset umat. Kota Malang diharapkan dapat menjadi pionir dalam percepatan sertifikasi wakaf yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemanfaatan wakaf sebagai pilar kesejahteraan sosial.

 

Penulis: Teddy Setiawan 
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Dosen Pengampu: Wahyudi Kurniawan S.H., M.H.L.i.

Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses