Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mengurangi kemiskinan. Namun di tengah alokasi anggaran yang sangat besar dan berbagai persoalan implementasi di lapangan, muncul pertanyaan penting: apakah program ini benar-benar selaras dengan prinsip pembangunan ekonomi yang berkeadilan, termasuk dalam perspektif ekonomi syariah?
Perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan ketahanan yang relatif stabil di tengah ketidakpastian global. Laporan Indonesia Economic Prospects dari World Bank mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di kisaran 5 persen per tahun. Namun stabilitas makroekonomi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Di tingkat mikro, banyak rumah tangga masih menghadapi tekanan daya beli akibat stagnasi upah riil. Data menunjukkan bahwa upah riil di Indonesia bahkan mengalami penurunan rata-rata sekitar 1,1 persen per tahun pada periode 2018–2024. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas bawah.
Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2025 sebesar 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa. Angka tersebut memang menurun menjadi 8,25 persen pada September 2025, namun penurunannya masih relatif kecil dan menunjukkan bahwa kemiskinan tetap menjadi persoalan struktural yang kompleks.
Dalam konteks inilah pemerintah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program ini dirancang untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat yang mencakup siswa sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Pada tahun pertama implementasi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk program ini.
Namun pada APBN 2026, alokasi anggaran program tersebut meningkat drastis hingga sekitar Rp335 triliun. Lonjakan anggaran yang sangat besar ini menjadikan MBG sebagai salah satu program sosial dengan porsi pembiayaan terbesar dalam APBN.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan perdebatan mengenai prioritas fiskal negara. Sebagian analis menilai bahwa pembiayaan program MBG turut menyerap sebagian alokasi dari sektor lain, termasuk pendidikan. Dalam APBN 2026, misalnya, sekitar Rp223,55 triliun dari fungsi pendidikan dialokasikan untuk mendukung program MBG bagi peserta didik.
Di sisi lain, implementasi program ini juga menghadapi sejumlah tantangan di tingkat operasional. Hingga September 2025 tercatat lebih dari 6.400 anak mengalami keracunan makanan yang berasal dari paket MBG di berbagai daerah. Insiden tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keamanan pangan dalam rantai distribusi program masih menghadapi berbagai kendala.
Selain persoalan keamanan pangan, sejumlah laporan juga mengidentifikasi potensi kerentanan tata kelola dalam program ini. Beberapa kajian menyebutkan adanya risiko konflik kepentingan dalam penunjukan mitra penyedia makanan serta potensi praktik mark-up dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, program berskala besar seperti MBG memang rentan terhadap penyimpangan.
Dari perspektif teori ekonomi pembangunan, terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan intervensi nutrisi dan kebijakan pengentasan kemiskinan. Intervensi nutrisi seperti program makan sekolah pada dasarnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang bersifat konsumtif. Program tersebut dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, tetapi tidak secara langsung meningkatkan kapasitas produktif masyarakat miskin.
Sebaliknya, kebijakan pengentasan kemiskinan yang bersifat struktural biasanya berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, akses terhadap pekerjaan produktif, kepemilikan aset, serta penguatan modal manusia. Tanpa upaya tersebut, bantuan konsumsi berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar kemiskinan.
Kritik lain terhadap program MBG adalah desain penargetannya yang bersifat universal. Program ini memberikan bantuan makanan kepada seluruh peserta didik tanpa membedakan kondisi sosial ekonomi keluarga. Akibatnya, sebagian penerima manfaat justru berasal dari kelompok rumah tangga yang sebenarnya tidak berada dalam kategori miskin.
Baca juga: Antara Perut Kenyang dan Otak Kosong: MBG dan Krisis Investasi Pendidikan
Dalam literatur kebijakan publik, pendekatan universal seperti ini sering menimbulkan fenomena deadweight loss, yaitu pemberian subsidi kepada kelompok yang sebenarnya tidak membutuhkan. Dari sudut pandang efisiensi fiskal, kondisi ini dapat mengurangi efektivitas program dalam mengatasi kemiskinan.
Persoalan ini menjadi semakin menarik jika dilihat dari perspektif ekonomi syariah. Dalam prinsip ekonomi Islam, distribusi kesejahteraan harus berlandaskan pada keadilan distributif atau ‘adl. Al-Qur’an menegaskan bahwa kekayaan tidak boleh hanya beredar di kalangan orang kaya saja.
Dalam praktiknya, prinsip tersebut tercermin dalam mekanisme zakat yang hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang benar-benar membutuhkan. Distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran justru dianggap sebagai bentuk ketidakefisienan dalam pengelolaan sumber daya publik.
Selain itu, kerangka maqashid al-shariah juga menekankan bahwa kebijakan publik harus menjaga kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh, termasuk menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal). Penyediaan makanan bergizi pada dasarnya sejalan dengan tujuan menjaga kesehatan masyarakat.
Namun ketika implementasi program menghadapi berbagai persoalan seperti keracunan makanan, potensi korupsi, dan tekanan terhadap stabilitas fiskal negara, maka perlu dilakukan evaluasi kebijakan secara lebih menyeluruh. Dalam ekonomi syariah, kebijakan publik harus selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kemaslahatan dan potensi mudarat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai efektivitas MBG tidak dapat dilihat secara hitam-putih. Program ini memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak dan memperkuat pembangunan manusia. Namun pada saat yang sama, besarnya anggaran serta berbagai persoalan implementasi menunjukkan bahwa program ini masih membutuhkan perbaikan tata kelola yang serius.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan syariah, pengentasan kemiskinan tidak hanya dicapai melalui bantuan konsumsi jangka pendek, tetapi melalui pemberdayaan manusia secara menyeluruh. Pendidikan berkualitas, akses terhadap pekerjaan produktif, serta distribusi ekonomi yang lebih adil tetap menjadi fondasi utama dalam memutus rantai kemiskinan.
Dengan demikian, evaluasi terhadap program MBG seharusnya tidak hanya berfokus pada popularitas kebijakan, tetapi juga pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan pembangunan yang adil, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam ekonomi syariah.
Penulis:
- Muhammad Najmi Rafadi (H5401241122)
- Ryan Naufal Irawan (H5401241045)
- Nanda Aditya (H5401241038)
- Muhammad Malik Fajar (H5401241003)
- Shalsha Eka Putri (H540121081)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












