Keuangan Islam saat ini sering dikritik karena ‘katanya’ hanya menyesuaikan syariat, bukan benar-benar praktik berbasis syariah. Dalam praktiknya, bank-bank Islam cenderung mematuhi bentuk hukum aturan agama (menghindari riba, gharar, dan lain-lain secara eksplisit) dengan meniru model keuangan konvensional.
Hal ini memicu banyak argumen bahwa keuangan Islam tetap berfokus pada konsep ‘sesuai syariat’ bukan ‘berbasis syariat’ berdasarkan analisis masalah desain produk.
Beberapa contoh dari produk perbankan Islam misalnya murabahah, ijarah, dan lainnya. Produk tersebut menyerupai pinjaman pada bank konvensional (dibuktikan dengan pengembalian yang hampir identik).
Dewan Pengawas Syariah dan regulator menekankan bentuk daripada tujuan yang lebih dalam, sering menyetujui kontrak konvensional yang ‘diubah mereknya’. Para ulama memperingatkan bahwa maqāṣid sejati (tujuan syariah) seperti pembagian risiko dan keadilan sosial masih belum terpenuhi.
Bukti menunjukkan bahwa keuangan Islam saat ini sebagian besar memenuhi daftar periksa kepatuhan tanpa sepenuhnya mewujudkan tujuan ekonomi etis Islam.
Istilah ‘sesuai syariat’ merujuk pada produk konvensional namun dibalut dengan menghindari unsur-unsur terlarang (bunga, perjudian, dan lain-lain).
Sebaliknya, keuangan yang ‘berbasis syariat’ mewajibkan keselarasan dengan maqāṣid syariah (tujuan asli Islam) seperti partisipasi ekuitas, pembagian risiko, keadilan, dan kesejahteraan umum.
Calder (2020) mencatat bahwa ‘sesuai syariah’ muncul pada tahun 1990-an sebagai istilah teknis untuk melegitimasi produk perbankan di bawah hukum syariah. Sedangkan, seruan untuk keuangan ‘berbasis syariat’ menjadi populer kemudian (terutama setelah 2008) untuk menekankan keaslian dan hasil etis.
Kerangka kelembagaan cenderung memperkuat kepatuhan. Struktur tata kelola syariah—Dewan Syariah Nasional, SSB di bank, dan lembaga penetapan standar seperti AAOIFI dan IFSB—seringkali berkonsentrasi pada verifikasi persyaratan hukum.
Misalnya, Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) telah menerbitkan puluhan standar tentang kontrak dan tata kelola, tetapi standar ini menetapkan tolok ukur kepatuhan minimum (misalnya, melarang bunga, memastikan kontrak sesuai dengan bentuknya).
Mereka tidak mewajibkan tujuan yang lebih dalam. Akibatnya, bank dan dewan Syariah mereka biasanya berfokus pada formalitas (penerbitan fatwa) daripada berinovasi pada model yang benar-benar Islami. Para kritikus mencatat bahwa SSB sering menyetujui ‘instrumen keuangan konvensional yang hanya diberi label Islami’.
Regulator nasional juga memprioritaskan stabilitas dan konsistensi. Bank sentral di Malaysia dan Indonesia mewajibkan bank-bank Islam untuk menjaga ketersediaan modal dan menghindari aktivitas terlarang, tetapi mereka tidak mewajibkan portofolio berbagi risiko.
Baca Juga: Ekonomi Makro Syariah di Tengah Ketidakpastian Global: Alternatif Stabilitas Sistem Keuangan
Sebagai contoh, Bank Negara Malaysia mengeluarkan pedoman terperinci tentang persetujuan produk yang menekankan kepatuhan Syariah, tetapi bank tetap bebas menggunakan kontrak apa pun yang diizinkan oleh dewan.
Dalam praktiknya, hal ini menghasilkan penggunaan PLS yang rendah dan ketergantungan yang besar pada produk-produk seperti CDO. Laporan stabilitas terbaru (IFSB) mencatat bahwa komposisi aset bank syariah lambat berubah meskipun ada seruan untuk reformasi.
Penekanan pada kepatuhan sebagian bersifat pragmatis: regulator memprioritaskan kehati-hatian dan menghindari ketidakstabilan, yang mendorong bank untuk meniru model transfer risiko konvensional.
Contoh lain yang ditemukan adalah, para sarjana seperti El-Gamal (2006) dan Mirakhor (2007) memperingatkan bahwa banyak bank Islam mengejar skema penggantian bunga dari produk konvensional.
Dusuki dan Abozaid (2007) berpendapat bahwa beberapa instrumen keuangan Islam belum mencapai maqashid syariah justru karena ‘sesuai syariat tetapi tidak berbasis syariat’. Mereka menggunakan konsep utang (misalnya murabahah dan tawarruq) sebagai hilah yang menyembunyikan pembiayaan bergaya bunga.
Misalnya, banyak produk perbankan syariah menggunakan basis ujrah. Misalnya kartu kredit syariah yang menggunakan konsep ujrah untuk transaksi atau langganan bulanan, bukan bunga, sebagai kompensasi pelayanan, dan bank asuransi dengan wakalah. Bank sebagai agen menerima ujrah atas penyaluran polis asuransi.
Sebenarnya, ujrah sudah memiliki landasan hukum Al-Qur’an, pendapat ulama, dan fatwa MUI. Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hambali) sepakat pada akad ujrah dengan catatan kejelasan kontrak. Imam Syafi‘i tegas memperbolehkan upah untuk semua hal, termasuk kegiatan keagamaan.
Sementara menurut Mazhab Hanafi, upah untuk ibadah tertentu (seperti azan, mengajar Al-Qur’an) dianggap makruh/dilarang. Perbedaan ini lebih kepada penerapan rukhsah (keringanan).
Di Indonesia, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa DSN-MUI No.113/2017 tentang Wakalah bil Ujrah sebagai ‘imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh wakil’. Fatwa ini sekaligus memformalkan regulasi perbankan syariah dan OJK mensyaratkan transparansi besaran fee dan kehalalan objek.
Selain itu, ujrah hanya boleh diberikan untuk jasa atau manfaat yang halal. Bebas riba, tidak boleh menjadi imbalan atas pinjaman uang (dan sebaliknya harus diganti via akad qardh/perendahan nilai nominal). Jenis jasa, waktu pelaksanaan, dan besaran ujrah harus jelas di muka.
Jika ujrah tidak disebut saat akad, kontrak menjadi tidak sah. Terakhir, ujrah tidak boleh sewenang-wenang tinggi melebihi kemampuan pihak berhak, memenuhi prinsip keadilan.
Pada intinya, para kritikus berpendapat bahwa bank memenuhi daftar periksa kepatuhan, tetapi mengabaikan tujuan yang lebih tinggi seperti distribusi kekayaan yang adil, pengentasan kemiskinan, atau pembagian keuntungan yang seharusnya lebih diutamakan.
Baca Juga: Mitos Bunga Terselubung: Mengupas Tuntas Dominasi Murabahah di Perbankan Syariah
Serta beberapa konsep yang pada awalnya menimbulkan ambiguitas, kini sudah dijelaskan landasan serta sumbernya. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa Dewan Syariah sering disalahkan karena hanya menyetujui trik-trik tersebut.
Singkatnya, kritik berbasis teori adalah bahwa legalisme keuangan Islam telah menciptakan fasad kepatuhan, sehingga aspirasi moral-ekonominya sebagian besar tidak terpenuhi.
Penulis: Hana Mulyana
Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB University
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Sumber:
Lutfi, H., & Efriadi. (2023). Upah (Ujrah) dalam perspektif hukum Islam. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial dan Keagamaan, 13(2), 33–52.
Muslimin, J. M., & Etika, N. (2020). Wages in the Theoretical Perspectives and Islam. Al-ʿAdalah, 17(2), 335–358. https://doi.org/10.24042/adalah.v17i2.6577
Nst, M. Z. A., & Soemitra, A. (2023). Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah pada Perbankan Syariah: Studi Kualitatif Persepsi Mahasiswa Pascasarjana. Jurnal Masharif Al-Syariah, 8(2). https://doi.org/10.30651/jms.v8i2.17358
Putri, R. C., Tarigan, A. A., & Juliati, Y. S. (2023). Analisis konsep al-ujrah (upah) dalam ekonomi Islam: Pendekatan tafsir tematik. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1528–1535.
Apa yang dimaksud dengan Sharia Compliant dan Sharia Based? Mana yang saat ini digunakan sebagai acuan produk keuangan syariah?
Mengkaji Konsep Keuangan Syariah Saat Ini, Sharia Compliant atau Sharia Based?
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












