Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Diturunkan, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Sosial?

Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Diturunkan, Bagaimana Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Sosial?
Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Diturunkan, Bagaimana Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Sosial?

Harga emas melonjak drastis, batas kewajiban zakat ikut bergeser. Pada 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar baru nisab zakat penghasilan dengan menggunakan emas 14 karat. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kenaikan harga emas 24 karat yang sempat menyentuh sekitar Rp3 juta per gram, kenaikan ini berpotensi menurunkan pendapatan zakat secara signifikan.

Dalam ketentuan sebelumnya, nisab zakat mengacu pada 85 gram emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019. Namun, PMA tersebut tidak secara eksplisit menentukan kadar emas yang digunakan, sehingga membuka ruang ijtihad dalam penyesuaian kebijakan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Melalui Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas dengan kadar 14 karat, yang setara dengan sekitar Rp91,6 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan.

Kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi Indonesia yang masih menghadapi banyak ketimpangan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan rasio Gini Indonesia pada Maret 2025 berada di angka 0,375, yang menunjukkan distribusi pendapatan yang belum merata. Dalam situasi ini, zakat memiliki peran strategis sebagai instrumen redistribusi dalam ekonomi Islam.

Baca Juga: Zakat Terpusat: Kunci Keadilan Distribusi Ekonomi Umat

Dalam perspektif Islam, kewajiban zakat memiliki landasan yang kuat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah spiritual, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk membersihkan harta dan menyeimbangkan distribusi kekayaan.

Berbeda dengan sistem pasar yang cenderung menghasilkan ketimpangan, ekonomi Islam menempatkan distribusi sebagai bagian dari sistem keuangan. Tujuannya jelas: memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, menjaga keseimbangan kekayaan, dan mengurangi kesenjangan ekstrem.

Zakat menjadi instrumen utama dalam memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu, tetapi juga mengalir kepada kelompok yang membutuhkan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr: 7 agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja.

Para pemikir ekonomi Islam seperti Monzer Kahf dan Umer Chapra menegaskan bahwa zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga fungsi ekonomi yang signifikan. Zakat berperan dalam menciptakan keadilan distributif sekaligus menjaga stabilitas sosial. Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, zakat membantu mempertahankan daya beli kelompok bawah sehingga dapat mencegah penurunan kesejahteraan yang lebih dalam.

Baca Juga: Kajian Fikih Kontemporer atas Zakat Perusahaan dan Zakat Saham di Indonesia

Dengan logika tersebut, penurunan nisab dapat dipahami sebagai upaya memperluas basis muzakki. Semakin banyak individu yang wajib zakat, semakin besar potensi dana yang dapat dihimpun. Dalam jangka pendek, hal ini dapat meningkatkan penyaluran program bantuan sosial, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi melalui zakat produktif.

Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Penurunan nisab secara langsung memengaruhi kelompok yang termasuk dalam wajib zakat, yaitu mereka yang berada di lapisan kelas menengah awal.

Kelompok ini sering kali masih berada dalam kondisi finansial stagnan dimana mereka tidak begitu miskin untuk mendapat bantuan, namun juga tidak begitu kaya untuk memenuhi hidup, terlebih di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi.

Data menunjukkan bahwa hampir 50% penduduk Indonesia tergolong dalam kategori aspiring middle class, yaitu kelompok yang telah keluar dari kemiskinan tetapi belum memiliki ketahanan ekonomi yang kuat di kelas menengah. Bagi kelompok ini, tambahan kewajiban zakat dapat mengurangi pendapatan siap pakai atau disposable income, yang pada akhirnya menurunkan konsumsi rumah tangga.

Padahal, variabel konsumsi merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika daya beli kelas menengah melemah, maka sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi, seperti ritel dan UMKM, juga akan terdampak.

Dari perspektif ekonomi pembangunan, kondisi ini mencerminkan trade-off antara pemerataan dan pertumbuhan. Di satu sisi, peningkatan dana zakat dapat mempercepat redistribusi dan mengurangi ketimpangan. Namun di sisi lain, penarikan sumber daya dari kelompok konsumtif dapat memperlambat aktivitas ekonomi dalam jangka pendek.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Fintech dalam Penyaluran Dana ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah)

Karena itu, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola zakat. Peningkatan dana tidak akan berdampak signifikan jika tidak diikuti dengan distribusi yang tepat sasaran dan produktif. Zakat perlu diarahkan tidak hanya untuk bantuan konsumtif, tetapi juga untuk program pemberdayaan seperti pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro, pelatihan keterampilan, dan pendidikan.

Selain itu, integrasi antara zakat dan kebijakan negara menjadi penting. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal seperti Pajak Penghasilan (PPh) dapat disinergikan dengan zakat melalui mekanisme pengurang pajak (tax credit) bagi muzakki, sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan di Indonesia. Integrasi ini dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat kepatuhan, serta mengurangi beban ganda bagi masyarakat.

Baca Juga: Zakat sebagai Instrumen Fiskal Alternatif: Studi Fikih Kontemporer dalam Konteks Kebijakan Pajak Nasional

Transparansi lembaga amil zakat juga menjadi kunci. Kepercayaan publik, khususnya kelas menengah, sangat bergantung pada sejauh mana mereka dapat melihat dampak nyata dari zakat yang mereka bayarkan. Tanpa transparansi, kebijakan ini berisiko dipersepsikan sebagai beban tambahan, bukan sebagai instrumen keadilan sosial.

Penetapan nisab yang lebih kontekstual juga perlu dipertimbangkan. Perbedaan biaya hidup antar daerah menunjukkan bahwa standar nisab yang seragam belum tentu mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat.

Pendekatan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan regional dapat menjadi alternatif untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil. Selain itu, penetapan nisab berdasarkan kelas pendapatan masyarakat juga dapat menjadi alternatif lainnya agar menciptakan kondisi subsidi silang.

Baca Juga: Menimbang Tanggung Jawab Konstitusional Negara atas Pengawasan Dana Zakat: Studi Kasus Korupsi di BAZNAS

Pada akhirnya, perubahan nisab zakat bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari kebijakan distribusi dalam pembangunan ekonomi. Ia mencerminkan upaya menjaga relevansi zakat di tengah dinamika ekonomi modern.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari peningkatan dana yang terhimpun, melainkan dari sejauh mana ia mampu mengurangi kesenjangan tanpa menciptakan tekanan baru. Di titik ini, zakat tidak hanya diuji sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan yang harus mampu menyeimbangkan antara keadilan dan keberlanjutan ekonomi secara komprehensif.


Penulis:

1. Raditya Tri Sulistyo
2. Ila Rahmawiani
3. Firda Anggraini
4. Andre Vito Wicaksono
5. Aqeela Malihah Husna
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah IPB University


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

BAZNAS. 2026. Penetapan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026.

Kementerian Agama RI. 2019. PMA No. 31 Tahun 2019 tentang Zakat Penghasilan.

Badan Pusat Statistik (BPS). 2025. Gini Ratio Indonesia Maret 2025.

Kontan. 2025. Perkembangan Harga Emas 24 Karat di Indonesia.

Jatim Times. 2026. Kritik terhadap Perubahan Nisab Zakat ke Emas 14 Karat.

BAZNAS. 2025. Peran Zakat dalam Penanganan Krisis Kemanusiaan.

IPB University. 2017. Studi Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan dan Ketimpangan.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses